Ekonomi

Pengertian Asas Subrogasi: Penerapan dan Hak Subrogasii

pengertian asas subrogasi
Written by Rosyda

Pengertian subrogasi – Terjadinya kecelakaan saat berkendara dapat menyebabkan kerugian bagi seseorang. Untuk mengurangi beban dari kerugian dalam kecelakaan yang tidak terduga, Grameds dapat mendaftarkan kendaraan ke perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi akan membantu dalam meringankan kerugian dengan melakukan perbaikan pada kendaraan yang mengalami kecelakaan. Kemudian, bagaimana jika kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh pihak ketiga atau pihak lainnya?

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asas subrogasi yaitu prinsip yang menyatakan bahwa penanggung bisa mendapatkan kembali bayaran ganti rugi yang telah diberikan kepada kreditur (principle of subrogation). Asas subrogasi sebagai suatu prinsip yang mendukung prinsip ganti rugi atau indemnity. Asas subrogasi juga melihat dari segi kerugian yang terjadi sebelum tertanggung mendapatkan ganti rugi dari peristiwa tidak terduga.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang asas subrogasi, maka kamu bisa simak artikel ini, Grameds.

Pengertian Asas Subrogasi

pengertian asas subrogasi

Sumber: Kompas.com

Aturan dari subrogasi terdapat pada Pasal 1400 KUH Perdata. Pasal tersebut berisi bahwa subrogasi merupakan adanya pergantian hak yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur. Asas subrogasi adalah salah satu dari enam asas asuransi. Dalam asuransi ada dua pihak yang terlibat yaitu penanggung/ perusahaan asuransi dan tertanggung/ nasabah.

Hubungan ini dilandasi dengan prinsip-prinsip asuransi. Asas subrogasi merupakan hak dari penanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan tertanggung menderita kerugian. Setelah penanggung menyelesaikan kewajibannya, maka perusahaan asuransi dapat menuntut pihak yang membuat tertanggung merugi.

Biasanya, subrogasi diterapkan pada asuransi kendaraan yang telah tertulis dalam polis/ surat perjanjian. Pihak tertanggung bisa mendapatkan klaim asuransi berupa perawatan kesehatan dan properti atau kecelakan.

Contohnya, sebuah mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat ditabrak oleh pihak lain. Setelah perusahaan asuransi membayarkan penggantian untuk kerusakan tersebut, pihak asuransi dapat menuntut pihak penabrak karena telah menyebabkan kerugian.

Jadi peran dari asas subrogasi dalam hal ini adalah membatasi tertanggung agar tidak mendapatkan ganti rugi melebihi kerugian yang dideritanya, biasanya hal ini sering disebut sebagai corollary on indemnity.

Peran asas subrogasi memang cukup penting dalam kasus kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang menimbulkan kerugian, agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi berbagai pihak dalam ganti rugi.

Penerapan Asas Subrogasi

pengertian asas subrogasi

Sumber: Pixabay

Dalam beberapa kasus yang berkaitan dengan subrogasi, biasanya pihak perusahaan asuransi akan segera mmebayar klaim dari klien yang mengalami kerugian. Setelah itu, perusahaan asuransi akan meminta ganti rugi dari pihak lain yang menimbulkan kerugian tersebut.
Seperti yang terdapat pada Pasal 1365 Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 mengenai Burgelijk Weboek voor Indonesie (BW) atau KUH Perdata yang mengatur bahwa:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”

Berdasarkan pasal di atas, pihak ketiga mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian yang telah diperbuat olehnya. Pasal tersebut juga menjadi pelindung bagi perusahaan asuransi agar tidak perlu membayar apa yang dilimpahkan kepadanya.

Dalam polis asuransi, terdapat hak yang diberikan kepada perusahaan asuransi yang bisa meminta bayaran atas ganti rugi yang terjadi kepada pihak ketiga. Namun, perlu diperhatikan hal ini berlaku jika memang pihak ketiga terbukti menjadi penyebab dari adanya kerugian tersebut.

Jadi, asas subrogasi dapat berperan secara mutlak bagi perusahaan asuransi dalam memperoleh kembali apa yang diberikan kepada tertanggung akibat pihak ketiga. Dalam kasus ini, tertanggung tetap bisa mengajukan klaim ganti rugi kepada perusahaan asuransi sebesar kerusakaan yang dialaminya.

Perusahaan asuransi akan membayarkan nominal ganti rugi tersebut dari kompensasi yang telah diberikan oleh pihak ketiga kepada perusahaan asuransi atas kelalaian yang telah terjadi.
Namun, asas subrogasi tidak digunakan pada setiap kasus kerugian yang dialami oleh pihak tertanggung akibat dari pihak ketiga. Setiap perusahaan asuransi mempunyai pertimbangan dari kasus yang terjadi dalam menggunakan hak subrogasi atau tidak.

Besarnya Hak Subrogasi

pengertian asas subrogasi

Sumber: Kompas.com

Prinsip subrogasi ini berfungsi untuk mendukung agar indemnitas tidak dilanggar, maka seorang penanggung tidak akan menikmati recovery lebih besar dari pada nilai kerugian yang telah dibayarkan atau diselesaikan oleh pihak penanggung kepada tertanggung sehubungan dengan kerugian tersebut.

Misalnya, tertanggung telah menerima pembayaran ganti rugi dari penanggung sebesar Rp100.000.000 juta, melalui penanggung berhasil mendapatkan recovery atau penggantian dari pihak ketiga sebesar Rp120.000.00, maka hak subrogasi hanya membenarkan:

  • Penanggung untuk menerima recovery sebesar Rp100.000.000.
  • Sedangkan untuk sisanya sebesar Rp20.000.000 menjadi hak tertanggung.

Hak Subrogasi Timbul

pengertian asas subrogasi

Sumber: Pixabay

Bagaimana hak subrogasi timbul? Ada 4 (empat) keadaan atau sumber-sumber dimana seorang penanggung memperoleh hak subrogasi, yaitu:

1. T O R T (Perbuatan Melanggar Hukum)

Tort adalah perbuatan yang melanggar hukum kepatuhan. Apabila pokok pertanggungan mengalami kerugian/ kerusakan yang dijamin dalam polis dan disebabkan oleh kesalahan/ kelalaian pihak ketiga (sesuai dengan pasal 1365 & 1369 KUH Perdata), maka pihak ketiga yang menimbulkan kerugian atau kerusakan tersebut wajib bertanggung jawab atas seluruh kerugian atau kerusakan yang terjadi.

Setelah penanggung membayar ganti rugi atas kerugian/ kerusakan yang diderita oleh tertanggung, maka penanggung memperoleh hak subrogasi dari pihak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga tersebut yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan atas kepentingan tertanggung tersebut.

Misalnya : kendaraan milik Tuan A yang diasuransikan, telah ditabrak oleh kendaraan milik Tuan B. kerusakan kendaraan milik Tuan A telah diperbaiki oleh perusahaan asuransi, maka perusahaan asuransi memiliki hak Subrogasi untuk menuntut Tuan B yang menimbulkan kerugian tersebut.

2. Contract (Perjanjian atau Kontrak)

Hak dan tanggung jawab masing-masing pihak yang mengadakan kontrak atau perjanjian tersebut lazimnya disebutkan di dalam kontrak atau perjanjian tersebut. Sehingga apabila salah satu pihak karena kelalaiannya menjalankan kontrak atau perjanjian tersebut menimbulkan kerugian pada pihak yang lain. Maka ia (pihak yang bersalah) wajib mengganti kerugian tersebut.

Apabila penanggung telah membayar ganti rugi pada tertanggung, maka penanggung dapat meminta ganti rugi atau penggantian kembali kepada pihak yang bersalah tersebut. Dalam hubungannya dengan subrogasi terdapat dalam 2 (dua) hal penting, yaitu:

  • Seseorang yang mempunyai contractual right untuk mendapatkan kompensasi dengan tidak mengindahkan kesalahan. Contoh : seorang karyawan dalam kontrak kerjanya dengan perusahaan X tercantum bahwa perusahan X tetap membayar gaji meskipun ia tidak hadir bekerja karena sakit atau suatu kecelakaan. Jika karyawan tersebut mempertanggungkan juga untuk jaminan C dalam As. Kecelakaan diri/ cacat sementara, maka subrogasi tersebut dapat diperoleh kembali dari perusahaan X dimana ia bekerja.
  • Kebiasaan yang berlaku dalam perdagangan terdapat ketentuan bahwa pihak penanggung harus bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang terjadi pada barang-barang milik tertanggung diserahkannya. Contoh : dalam suatu pengangkutan, maka pihak pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan sebagai akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukannya atau para karyawannya. Maka apabila terjadi kerusakan atau kerugian dikarenakan perbuatan atau kelalaian perusahaan tersebut, maka pihak perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

3. LAW (Undang-Undang)

Di Inggris, apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan maka pemerintah daerah setempat yang akan bertanggung jawab, dalam hal ini adalah pihak kepolisian.

Apabila penanggung telah membayar ganti rugi kepada tertanggung, maka penanggung dapat meminta ganti rugi atau penggantian kembali kepada pihak kepolisian (hak subrogasi). Hak tertanggung untuk menuntut hanya diberikan 7 (tujuh) hari setelah adanya kerusuhan tersebut.

4. Subject Matter of Insurance (Pokok Pertanggungan)

Dalam hal ini, terjadi klaim yang dianggap sebagai klaim total loss (kerugian total), maka tertanggung akan menerima ganti rugi penuh:

Jika terdapat salvage (sisa barang), maka salvage tersebut akan menjadi milik penanggung setelah klaim atas kerugian tersebut diselesaikan atau dibayar.

Salvage tersebut memiliki nilai ekonomis, apabila dijual dan merupakan claim recovery. Hal ini merupakan salah satu dari hak subrogasi.

https://www.gramedia.com/products/dasar-dasar-hukum-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/dasar-dasar-hukum-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Hilangnya Hak Subrogasi

Penanggung tidak bisa memperoleh hak subrogasi dalam hal apabila ganti rugi yang dilakukan/ diselesaikan oleh perusahaan asuransi tersebut secara Ex-gratia. Pembayaran klaim secara Ex- gratia adalah suatu pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung, yang aman sebenarnya klaim tersebut tidak dijamin dalam kondisi polis.

Namun, karena beberapa pertimbangan komersil, maka penanggung menyetujui untuk membayar sebagian atau seluruhnya kerugian tersebut. Pembayaran seperti ini dikatakan “Ex- gratia Payment”.

Pokok Pertanggungan Asas Subrogasi

pengertian asas subrogasi

Sumber: Pixabay

Terdapat 3 pokok pertanggungan yang berkaitan dengan asas subrogasi yang perlu grameds ketahui, yaitu:

  • Jika tertanggung mengalami kerugian total, maka tertanggung akan mendapatkan ganti rugi secara penuh.
  • Jika dalam peristiwa tak terduga menghasilkan sisa barang (salvage) maka akan diberikan kepada pihak penanggung setelah membayar klaim kerugian kepada tertanggung.
  • Apabila sisa barang mempunyai harga jual atau nilai ekonomis, maka bisa dijual oleh pihak penanggung. Hal ini termasuk pada claim recovery yang termasuk pada salah satu hak subrogasi.

Asas subrogasi memang dibuat untuk melindungi perusahaan asuransi dari peristiwa tak terduga yang terjadi pada pihak tertanggung. Selain itu, peran subrogasi juga sangat membantu bagi perusahaan asuransi agar tidak mengalami kerugian. Pihak ketiga memang bersalah akan hal ini, maka dari itu harus membayar kerugian kepada perusahaan asuransi agar dapat menebus kesalahan kepada pihak tertanggung.

https://www.gramedia.com/products/pengantar-hukum-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/pengantar-hukum-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Asas Subrogasi di Utang-Piutang

Asas subrogasi yang tercantum pada Pasal 1400 KUH Perdata adalah penggantian uang yang ditujukan kepada suatu kreditur. Tujuannya bukan untuk membebaskan debitur dari utang, tetapi mengambii alih utang debitur.

Untuk hal ini, subrogasi bisa dilakukan jika ada lebih dari 1 kreditur dengan 1 kreditur yang sama. Kemudian adanya pembayaran uang dari kreditur baru ke kreditur lama. Asas subrogasi memungkinkan pihak ketiga menggantikan kedudukan kreditur lama, kreditur yang baru terhadap debitur.

Kendala dari Pelaksanaan Subrogasi

Subrogasi ini membuat beralihnya hak tagih piutang di tangan kreditur baru. Dengan demikian, jika debitur tidak dapat memenuhi kewajiban utangnya maka kreditur baru berhak melakukan eksekusi jaminan.

Selain itu, pelaksanaan subrogasi juga terkendala karena tertanggung menyatakan tidak paham mengenai ketentuan subrogasi. Tidak pahamnya tertanggung dapat dibedakan dalam 3 (tiga) hal, yaitu:

  1. Tertanggung tidak paham bahwa atas perbuatan melanggar hukum pihak ketiga, ia hanya diberikan penggantian sebatas kerugian yang diderita. Jadi tidak boleh mendapatkan ganti rugi dari kedua-keduanya yaitu penanggung dan pihak ketiga. Ketentuan mengenai subrogasi ini sering dipertanyakan oleh tertanggung karena ia merasa berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari kedua belah pihak, dari pihak ketiga karena telah melanggar hukum juga dari pihak asuransi sebagai imbalan premi yang telah dibayarnya.
  2. Tertanggung tidak paham bahwa meskipun telah mendapatkan penggantian dari pihak ketiga, ia semestinya tetap menyampaikan perubahan kondisi benda yang dipertanggungkan kepada penanggung. Hal ini didasari ketentuan dalam pasal 18 PSAKBI yang menyatakan bahwa penanggung mempunyai hak untuk setiap waktu selama masa pertanggungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dipertanggungkan.
  3. Ketidakpahaman tertanggung dipengaruhi secara bertimbal balik oleh ada tidaknya informasi yang jelas mengenai keseluruhan isi polis pada saat awal pernjanjian. Sisi awam tertanggung sebenarnya dapat dikurangi apabila penanggung secara cermat menjelaskan hak dan kewajiban tertanggung. Apabila dalam pasal 251 KUHD diatur mengenai kewajiban pemberitahuan oleh tertanggung, semestinya kewajiban yang sama juga dapat dibebankan kepada penanggung.

Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Atas Hak Subrogasi

pengertian asas subrogasi

Sumber: Kompas.com

Kerugian yang disebabkan oleh orang lain dikenal sebagai pihak ketiga. Jika terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga tersebut timbulah hak subrogasi. Hak subrogasi adalah salah satu prinsip asuransi yang diatur dalam Pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berbunyi:

“apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung.”

Dengan kata lain, jika tertanggung mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka penanggung setelah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut. Tertanggung berhak mendapatkan penggantian tidak lebih dari kerugian yang dialaminya, jika setelah penggantian oleh penanggung ada hak keuangan lain maka menjadi hak penanggung.

Dalam hal ini, penanggung bertindak mewakili tertanggung dalam penarikan subrogasi. Namun, bila kerugian yang melibatkan hal yang tidak tercantum dalam polis asuransi (uninsured perils), maka hak subrogasi tidak berlaku untuk uninsured perils tersebut.

Hak subrogasi hanya timbul untuk perjanjian asuransi kebakaran, kendaraan bermotor dan lainnya. Hak ini tidak berlaku untuk seperti perjanjian asuransi jiwa. Proses yang dilalui untuk proses klaim kerugian yang disebabkan dari pihak ketiga, yang pertama adalah pihak asuransi meminta klarifikasi dari tertanggung , kedua pihak tertanggung harus membuat surat pernyataan bahwa tertanggung benar-benar ditabrak oleh pihak ketiga, ketiga tertanggung harus menyertakan surat keterangan dari kepolisian.

Hak subrogasi dapat diberikan kepada asuransi apabila asuransi telah mengganti kerugian yang telah diderita oleh tertanggung. Asuransi berhak menuntut penggantian kepada pihak ketiga atas sejumlah uang atau biaya yang dikeluarkan untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung dengan menyertakan surat subrogasi.

Meskipun sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang hak subrogasi, ternyata proses penyelesaiannya tidak begitu mudah bagi pihak asuransi mengaplikasikan hak tersebut, maka upaya tanggung jawab sebagai pihak asuransi akan tetap meng-cover atau mengganti kerugian yang dialami oleh tertanggung. Hal ini bersangkutan dengan salah satu prinsip asuransi yaitu prinsip itikad baik (utmost good faith) selain pada prinsip subrogasi.

https://www.gramedia.com/products/manajemen-risiko-dan-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/manajemen-risiko-dan-asuransi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Penutup

Nah itulah tentang pengertian asas subrogasi, penerapan hingga dampak-dampaknya ya grameds. Jika Grameds masih bingung, dan membutuhkan referensi terkait tentang asas subrogasi secara lengkap kamu bisa mengunjungi koleksi buku Gramedia di Gramedia.com. Semoga artikel ini menginspirasimu ya!

Sebagai #SahabatTanpaBatas, kami akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Rosyda Nur Fauziyah

Baca juga:

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah