Hukum

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para

Written by Alisa Q

Indonesia merupakan negara agraria terlihat dari hamparan perkebunan, sawah, dan hutan yang membentang dari Sabang sampai merauke. Agraria menjadi penting sebagai salah satu pondasi atau pendukung kehidupan manusia.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraria merupakan urusan pertanian atau tanah pertanian; urusan pemilikan tanah. Agrarian harus diatur secara tepat sehingga dapat meminimalisir adanya sengketa tanah atau masalah yang menyangkut agraria.

Seperangkat aturan dalam agrarian disebut sebagai hukum agrarian. Berikut akan dibahas mengenai hukum agraria secara lebih detail yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Pengertian Hukum Agraria

Hukum agrarian dimaknai secara luas oleh beberapa ahli dan undang-undang. Melansir dari laman Jurnalhukum.com, berikut pengertian hukum agraria dalam pandangan ahli dan undang-undang.

1. Subekti

Hukum agraria adalah keseluruhan daripada ketentuan-ketentuan hukum, baik hukum perdata, maupun hukum tata negara maupun pula hukum tata usaha negara yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah negara dan mengatur pula wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut.

2. Sudargo Gautama

Hukum agraria memberi lebih banyak keleluasaan untuk mencakup pula di dalamnya berbagai hal yang mempunyai hubungan pula dengan, tetapi tidak melulu mengenai tanah. Misalnya persoalan tentang jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit (credietverband), atau ikatan panen (oogstverband), zekerheidsstelling, sewa menyewa antargolongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya, lebih mudah dicakupkan pada istilah pertama (hukum agraria) daripada istilah kedua (hukum tanah).

3. Utrecht

Hukum agraria dan hukum tanah menjadi bagian hukum tata usaha negara yang menguji perhubungan-perhubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka itu.

4. Lemaire

Hukum agraria yang mengandung bagian-bagian dari hukum privat di samping bagian-bagian dari hukum tata negara dan administrasi negara, juga dibicarakan sebagai satu kelompok hukum yang bulat.

Hukum Agraria Dalam Teori Dan Praktik

5. Boedi Harsono

Hukum tanah adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum, ada yang tertulis ada pula yang tidak tertulis, yang semuanya mempunyai obyek pengaturan yang sama, yaitu hak-hak penguasaan atas tanah sebagai lembaga-lembaga hukum dan sebagai hubungan-hubungan hukum konkret, beraspek publik dan perdata, yang dapat disusun dan dipelajari secara sistematis, hingga keseluruhannya menjadi satu kesatuan yang merupakan satu sistem.

6. J. Fockema Andreae

Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) memiliki dua pengertian agraria sebagai berikut.

  1. Pengertian agraria secara luas dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut:
  • Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).
  • Air meliputi perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (5) UUPA).
  • Ruang angkasa adalah ruang di atas bumi dan air (Pasal 1 ayat (6) UUPA).
  1. Pengertian agraria secara sempit dapat kita temukan dalam Pasal 4 ayat (1) UUPA, yaitu tanah.

Dari pengertian agraria dalam pandangan UUPA maka pengertian hukum agrarian dapat dikelompokkan menjadi pengertian hukum agraria secara luas dan sempit. Berikut penjelasan keduanya.

  1. Pengertian hukum agraria secara luas adalah sekelompok bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang meliputi:
  • Hukum tanah, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah (permukaan bumi);
  • hukum air (hukum pengairan), yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas air;
  • hukum pertambangan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahan galian;
  • hukum kehutanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas hutan dan hasil hutan;
  • hukum perikanan, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung di dalam air;
  • hukum penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa, yaitu bidang hukum yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa.
  1. Pengertian hukum agraria secara sempit ialah bidang hukum yang mengatur mengenai hak-hak penguasaan atas tanah.

Asas-Asas dalam Undang-Undang Pokok Agraria

Dalam UUPA terdapat 8 asas hukum dari hukum agraria nasional. Oleh sebab itu, dalam setiap pembentukan peraturan pelaksanaan UUPA harus berlandaskan atau menjiwai asas-asas yang dimuat dalam UUPA. Berikut delapan asas tersebut.

1. Asas Kebangsaan

Menurut Pasal 1 ayat 1 UUPA, seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah, air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia dan seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan Nasional Indonesia.

2. Asas Tingkatan yang Tertinggi, Bumi, Air, Ruang Angkasa dan Kekayaan Alam yang Terkandung di Dalamnya Dikuasai oleh Negara

Asas ini berlandaskan Pasal 2 ayat 1 UUPA. Pemilihan diksi “dikuasai” bukan berarti dimiliki. Namun, ang memberikan wewenang kepada Negara sebagai organisasi kekuasaan bangsa Indonesia pada tingkatan yang tertinggi untuk melakukan beberapa hal di bawah ini.

  • Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam;
  • Menentukan dan mengatur hak dan kewajiban yang dapat dipunyai atas bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang ditimbulkan dari hubungan kepentingan orang dan unsur agraria itu;
  • Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum terkait bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.Hukum Agraria & Tata Ruang

3. Asas Mengutamakan Kepentingan Nasional dan Negara berdasarkan atas Persatuan Bangsa daripada Kepentingan Perseorangan dan Golongan

Menilik Pasal 3 UUPA disebutkan bahwa sekalipun hak ulayat (tanah bersama menurut hukum adat) masih diakui keberadaannya dalam sistem hukum agraria Nasional, akan tetapi karena pelaksanaannya berdasarkan asas ini, maka untuk kepentingan pembangunan, masyarakat hukum adat tidak dibenarkan untuk menolak penggunaan tanah untuk pembangunan dengan dasar hak ulayatnya.

Sehingga Negara memiliki hak untuk membuka tanah secara besar-besaran, misalnya untuk kepentingan transmigrasi, areal pertanian baru dan alasan lain yang merupakan kepentingan Nasional.

4. Asas Semua Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Dalam Pasal 6 UUPA mengatakan bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan bila digunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, terutama apabila hal tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

5. Asas Hanya Warga Negara Indonesia yang dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah

Asas ini tercatat dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa hak milik adalah hak tertinggi yang dapat dimiliki individu dan berlaku selamanya. Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Asas ini tidak mencakup warga negara Indonesia yang menikah dengan orang asing.

Karena saat menikah terjadi percampuran harta, sehingga pasangan warga negara Indonesia yang memiliki hak milik akan kehilangan haknya. Untuk mengatasi hal tersebut dapat dibuat perjanjian pra-nikah yang menyatakan pemisahan harta.

6. Asas Persamaan bagi Setiap Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 9 ayat 2 disebutkan bahwa tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

7. Asas Tanah Pertanian harus Dikerjakan atau Diusahakan secara Arif oleh Pemiliknya Sendiri dan Mencegah Cara-Cara Bersifat Pemerasan

Pada Pasal 10 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa munculnya kegiatan land reform atau agrarian reform, yaitu perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah. Sehingga tanah yang dimiliki atau dikuasai seseorang tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya dapat digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.

8. Asas Tata Guna Tanah/Penggunaan Tanah Secara Berencana

Dalam Pasal 14 ayat 1 UUPA disebutkan bahwa untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara Indonesia dalam bidang agraria, perlu adanya suatu rencana mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air, dan ruang angkasa untuk berbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara.

Rencana ini dibuat dalam bentuk rencana umum yang meliputi seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian dirinci lebih lanjut menjadi rencana-rencana khusus tiap daerah.

Sejarah Hukum Agraria

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.