Ekonomi

Pengertian Kartel: Kerja Sama Pengusaha yang Bisa Rugikan Konsumen

Pengertian Kartel
Written by Rosyda

Pengertian Kartel – Buat kamu yang sering menonton berita di TV atau membaca artikel di portal berita daring, mungkin pernah menemukan kata kartel. Terlebih dalam berita yang membahas tentang perdagangan. Lantas apa pengertian kartel? Apakah dia begitu penting sampai harus masuk berita?

Di dalam dunia usaha atau perdagangan, persaingan adalah hal yang biasa. Bahkan tanpa persaingan, tidak akan ada pasar yang sempurna. Artinya, harga barang jadi kompetitif dan produk yang dijual lebih variatif, sehingga konsumen pun bisa memilih barang yang sesuai dengan kebutuhan serta budget-nya.

Nah, sayangnya ada oknum jahat yang bekerja sama untuk mengakali persaingan tersebut. Biasanya mereka ingin mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara mengurangi persaingan. Yup, mereka lah yang disebut dengan kartel.

Pengertian Kartel

Jika kamu membuka aplikasi Kamus Besar Bahasa Indonesia dan mengetikan “kartel” di dalamnya, kamu akan menemukan pengertian seperti berikut ini:

Gabungan perusahaan sejenis yang bertujuan mengendalikan produksi, persaingan, dan harga; gabungan partai politik yang memiliki tujuan yang sama; persekutuan antara dua pihak atau lebih.

Sementara menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kartel adalah sebuah kerja sama antara beberapa pengusaha atau perusahaan untuk saling menguntungkan. Kerja sama ini bisa dalam proses penentuan harga, jumlah serta daerah pemasaran agar persaingan jadi lebih terbatas. Pada akhirnya mereka mendapatkan semacam kedudukan yang sifatnya monopoli.

Lalu Lincolin Arsyad mendefinisikan kartel sebagai organisasi resmi dari para penjual yang bersama-sama menentukan harga, kuantitas, serta diferensiasi produk agar industri tersebut mendapatkan keuntungan yang maksimum.

Kartel juga dibahas dalam Undang-Undang Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999. Dalam UU ini disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian bersama pelaku usaha pesaingnya untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur proses produksi atau pemasaran dari suatu barang atau jasa. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.

Untuk memahami kartel lebih jauh lagi, Grameds bisa membaca buku Hukum Persaingan Usaha Revisi yang ditulis oleh Dr. Binoto Nadapdap, Sh., M.H. Di dalamnya terdapat pembahasan tentang polemik kartel dan perubahan sikap Pengadilan terhadap penggunaan alat bukti tidak langsung dalam menangani perkara kartel.

Pengertian Kartel

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kartel adalah bentuk kerjasama antara produsen independen dengan produsen independen lainnya untuk menghindari persaingan sehingga mereka bisa menguasai pasar.

Menariknya, masing-masing produsen yang tergabung dalam kerja sama tersebut masih bisa berdiri dan mempunyai kebebasan untuk bertindak. Dan lagi, kartel umumnya merupakan aliansi produsen di dalam satu bidang yang sama.

Kartel sendiri dilarang hampir di seluruh negara. Meskipun pada kenyataannya eksistensinya tidak bisa dihapuskan begitu saja. Baik dalam lingkup nasional atau internasional, formal atau nonformal.

Dan perlu Grameds ingat, bahwa berdasarkan definisi di atas, 1 entitas bisnis tunggal yang menguasai pasar tidak dapat dianggap sebagai sebuah kartel. Sehingga selama entitas bisnis tersebut tidak menyalahgunakan monopoli yang dia miliki, dia tidak akan dianggap bersalah.

Proses Terbentuknya Kartel

Pengertian Kartel

Kemendag.go.id

Biasanya, kartel ini muncul dalam kondisi oligopoli. Ini adalah sebuah kondisi di mana hanya ada sedikit penjual dengan jenis produk yang homogen. Selain itu, kartel bisa juga muncul atau terbentuk dalam industri yang mempunyai:

  1. Keuntungan kecil atau rendah
  2. Jumlah perusahaan yang sedikit
  3. Memiliki faktor penghalang
  4. Permintaan terhadap produknya inelastik
  5. Konsentrasi perusahaan-perusahaan secara geografis
  6. Tidak mempunyai larangan-larangan hukum

Jadi biasanya kartel akan terbentuk jika perusahaan-perusahaan dalam industri yang memiliki ciri-ciri ini bekerja sama serta mematuhi setiap peraturan yang telah disepakati.

Alasannya karena perusahaan yang bekerja sama bisa mendapatkan manfaat yang lebih besar jika kerja sama tersebut terjalin dengan efektif. Sebaliknya jika ada salah satu anggota yang melanggar, maka perusahaan akan mengalami kerugian.

Model-Model Kartel

Perlu Grameds ketahui, kartel mempunyai model-modelnya sendiri yang ternyata sudah banyak diketahui, yaitu:

1. Oligopoli

Model yang pertama merupakan sebuah struktur pasar yang didalamnya hanya terdapat sedikit perusahaan, namun mereka mempunyai interaksi yang tinggi. Biasanya dalam pasar ini terdapat sebuah penghalang yang membuat calon perusahaan baru sulit masuk ke dalamnya.

Akibat penghalang ini, dalam beberapa pasar oligopoli, beberapa atau seluruh perusahaan yang menjadi produsen mempunyai laba besar dalam waktu yang panjang.

Dengan interaksi yang tinggi, perusahaan yang menjadi bagian dari pasar oligopoli harus mengambil keputusan yang tepat. Seperti misalnya akan tetap berkompetisi atau justru bekerja sama membentuk sebuah kartel.

2. Duopoli

Model yang kedua adalah bentuk paling sederhana dalam pasar oligopoli. Jadi, ketika di pasar oligopoli hanya terdapat dua perusahaan dan model duopoli ini dikembangkan untuk melihat interaksi perusahaan tersebut.

Nah, di dalam duopoli ini ada dua model lainnya yaitu model Cournot, Edgeworth, Chamberlin, Stackelberg, Chamberlin, Bertrand, dan juga Sweezy. Namun yang akan dibahas kali ini adalah model Cournot dan Edgeworth.

a. Model Cournot

Dalam model ini, setiap perusahaan bertindak seolah-olah output dari perusahaan saingannya bersifat tetap. Kemudian perusahaan tersebut mencoba memaksimalkan keuntungan pada sisa pasar yang ada.

Ini seperti jika di sekitar rumahmu hanya ada dua penjual seblak. Yang pertama sudah mempunyai pelanggan yang banyak karena posisinya sebagai pioneer. Sedangkan yang kedua adalah pendatang baru.

Nah si pendatang baru ini menganggap bahwa dirinya tidak bisa mengalahkan nama atau branding penjual yang pertama, sehingga dia melakukan berbagai hal agar mendapatkan untung dari sisa pembeli yang ada.

b. Model Edgeworth

Model ini biasanya berdasar kepada dua asumsi. Yang pertama, perusahaan menganggap bahwa harga dari saingannya bersifat tetap. Yang kedua, masing-masing perusahaan mempunyai kendala output maksimalnya.

Dengan asumsi ini, perusahaan saingan kemudian menjual produk yang dimilikinya dengan harga yang lebih murah sehingga bisa menguasai pasar yang lebih besar.

Jika melihat contoh dua penjual seblak sebelumnya. Dalam model Edgeworth ini, si penjual seblak yang menjadi pendatang baru menjual seporsi seblak dengan harga yang lebih murah. Dengan begitu dia bisa mendapatkan lebih banyak pelanggan dari pesaingnya.

3. Kurva permintaan patah

Ini adalah kondisi di mana saat sebuah perusahaan menurunkan harga, maka pesaingnya yang lain ikut melakukan hal yang sama. Namun jika perusahaan tersebut menaikan harga, dia jadi tidak memiliki pembeli dan mengakibatkan penjualannya turun secara drastis.

Model ini seperti dua konter yang melakukan perang harga untuk menarik lebih banyak pembeli. Jika kondisi ini terus berlanjut, maka dalam satu titik tertentu, konter manapun yang menaikan harga lebih dulu akan kehilangan pelanggannya.

4. Penentuan harga

Ini adalah kondisi di mana perusahaan yang dominan menentukan harga demi meraih keuntungan yang maksimal. Sementara perusahaan lain yang lebih kecil harus menjual banyak barang agar mendapatkan keuntungan.

Jenis-Jenis Kartel

Kartel, sebagai bentuk kerja sama, terbagi menjadi beberapa jenis. Biasanya jenis ini lebih fokus pada lingkup kerja sama yang telah menjadi poin utama dalam kesepakatan yang dibuat.

1. Kartel Harga

Kartel jenis ini adalah yang mengatur harga jual minimal sebuah produk yang diproduksi oleh anggotanya. Setiap anggota tidak boleh menjual produknya dengan harga yang lebih murah dari harga minimal yang sudah disepakati.

Akan tetapi, anggotanya tidak dilarang menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi. Tentu saja, semua resiko kerugian–seperti produknya tidak laku di pasaran–ditanggung sendiri.

2. Kartel Syarat

Kartel syarat biasanya menentukan persyaratan tertentu yang harus dipatuhi. Contohnya, standar kualitas, pengiriman, maupun kemasan dalam menjual produk. Tujuan dari persyaratan ini adalah untuk membentuk keseragaman produk serta atribut sehingga tidak terjadi persaingan antar produsen.

3. Kartel Rayon

Jenis yang ketiga lebih fokus pada penetapan atau pembagian wilayah penjualan. Biasanya pembagian ini disertai dengan penetapan harga untuk setiap daerahnya. Dengan kesepakatan ini, anggota kartel hanya bisa menjual produk miliknya di daerah yang sudah ditetapkan.

4. Kartel Produksi

Kartel produksi umumnya membentuk kesepakatan tentang jumlah maksimal dari barang yang boleh diproduksi tiap anggotanya. Tujuannya tentu saja supaya tidak ada kelebihan produksi yang berpotensi menurunkan harga jual.

5. Kartel Pool

Dalam kartel ini, keuntungan yang didapatkan oleh anggotanya dikumpulkan dalam satu kas bersama lalu dibagi lagi sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati sebelumnya.

6. Sindikat Penjualan

Dalam kartel jenis ini, para anggota menyerahkan barang yang mereka produksi kepada sebuah kantor penjualan pusat. Dengan begitu, barang tersebut dapat dijual dengan harga yang sama sehingga tidak ada persaingan di pasar.

Pembahasan tentang jenis-jenis kartel lebih jauh bisa kamu temukan dalam buku Circumstantial Evidence: Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kartel karya Dr. Rosana Kesuma Hidayah, S.H., M.Si.

Pengertian Kartel

Keuntungan dan Kerugian Kartel

Meskipun dilarang oleh Undang-undang, bukan berarti kartel tidak memiliki keuntungan dan kerugiannya sendiri. Berikut ini beberapa di antaranya:

Keuntungan Kartel

  • Anggota kartel mempunyai posisi yang baik untuk menghadapi persaingan sebab kedudukan kartel di pasar industri tersebut.
  • Risiko dalam penjualan dan risiko kapital para anggota kartel bisa diminimalkan karena produksi dan penjualan barang bisa diatur serta dijamin jumlahnya.
  • Kartel ini bisa menjalankan sebuah rasionalisasi yang menyebabkan harga barang yang dijual cenderung turun.
  • Kartel juga bisa menimbulkan sebuah hubungan kerja yang lebih kondusif antara manajemen perusahaan dengan pekerja. Sebab jika ada sumber konflik, seperti tuntutan kenaikan upah serta kesejahteraan pekerja bisa didiskusikan dengan mudah.
  • Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa diminimalkan sebab setiap perusahaan yang menjadi anggota kartel cenderung mempunyai posisi yang stabil dalam persaingan bebas.
  • Resiko kerugian yang disebabkan oleh rendahnya penjualan juga bisa diminimalisir sebab produksi atau penjualan sudah diatur dan dijamin jumlahnya.

Kerugian Kartel

  • Adanya kemungkinan pesaing kartel menyelundup dan ikut menjadi anggota
  • Dalam kehidupan masyarakat, kartel juga dianggap merugikan karena bisa mengubah harga jual dengan leluasa
  • Peraturan yang dibuat dan disepakati dapat mengikat kebebasan anggotanya
  • Inovasi bisa berkurang sebab perusahaan anggota kartel sudah mempunyai keuntungan yang pasti dan stabil
  • Jika ada perusahaan yang ingin berinovasi, kemungkinan besar terhalang karena ada peraturan dan juga sanksi yang sudah disepakati bersama.
  • Merugikan masyarakat sebab kartel dapat membuat harga jadi tidak stabil. Terlebih lagi, kartel juga mempunyai kuasa untuk meningkatkan harga sesuai keinginannya.
  • Persaingan antara produsen menjadi tidak sehat yang mengakibatkan iklim usaha jadi kurang kondusif.
  • Harga produk yang tidak stabil dan rentan bisa ikut mempengaruhi daya beli masyarakat.
  • Adanya kemungkinan para anggota kartel memperoleh keuntungan yang terlalu besar dalam jangka panjang.
  • Merugikan masyarakat secara luas karena ketegaran harga dapat menunjang adanya inflasi yang kronis.

Untungnya, di Indonesia kartel tidak diperbolehkan dan dianggap ilegal secara hukum. Adapun larangan ini diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa pelaku usaha tidak boleh membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk mempengaruhi harga jual serta mengatur produksi dan pemasaran suatu barang atau jasa. Sebab perjanjian ini dapat mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Persis seperti yang disebutkan oleh Galuh Puspaningrum dalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha.

Pengertian Kartel

Permasalahan yang Ada dalam Kartel

1. Rintangan untuk perusahaan yang tidak tergabung dalam kartel

Dalam kartel ada rintangan bagi perusahaan yang ingin masuk menjadi anggota baru. Contohnya, jika ada sebuah perusahaan dalam satu industri sukses menaikan harga sampai dia mendapatkan untung dalam jangka yang panjang.

Nah perusahaan ini tidak tertarik untuk bergabung menjadi anggota kartel karena merasa sudah mendapatkan laba ekonomi. Besar kemungkinan perusahaan ini akan menghadapi berbagai macam rintangan yang diberikan oleh anggota kartel.

2. Rintangan alamiah

Kartel juga mempunyai rintangan alamiah yang dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Rintangan alamiah yang pertama muncul saat output lebih besar dibandingkan dengan permintaan total. Dalam keadaan seperti ini, perusahaan yang ada bisa mendapatkan laba tanpa mengajak perusahaan lain untuk masuk ke dalam pasar tersebut.
  2. Rintangan alamiah yang kedua muncul saat ada keuntungan biaya yang bersifat absolut. Artinya perusahaan yang memang sudah berkecimpung suatu industri memiliki kurva biaya rata-rata yang rendah dan dalam batas yang sangat besar. Terutama jika dibandingkan dengan pendapatan baru yang sifatnya potensial.

Rintangan ini berpotensi menyebabkan perusahaan yang ada dapat menentukan suatu harga meskipun perusahaan tersebut sudah memperoleh laba. Sedangkan pendatang baru harus mengalami kerugian dalam waktu tertentu.

3. Rintangan yang Dibuat oleh Perusahaan

Ini adalah sebuah rintangan yang secara sengaja dibuat oleh perusahaan anggota kartel untuk menghalangi pendatang baru. Biasanya kondisi ini terjadi jika tidak ada rintangan alamiah yang terjadi.

Cara yang dilakukan adalah dengan meningkatkan jumlah produk sejenis yang mempunyai beberapa ciri dan bisa dipasangkan ke dalam beberapa kombinasi. Pada akhirnya akan memunculkan sebuah tempat untuk memasarkan produk yang hampir sama.

Contoh Kasus Kartel yang Pernah Terjadi di Indonesia

Untuk lebih memahami tentang pengertian kartel serta seluk beluknya, Grameds bisa melihat contoh yang pernah terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah bisnis tarif SMS (Short Message Service)

Pada tahun 2008 lalu, ramai diberitakan tentang beberapa operator seluler (Telkomsel, Mobile-8, Bakrie, Telkom, dan XL) mempermainkan tarif untuk SMS. Mereka telah melakukan kartel sejak tahun 2004 sampai dengan 2007.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat itu berhasil membuktikan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh para operator seluler tersebut. Tindakan tersebut merupakan perjanjian yang menyebabkan kartel tarif SMS.

Saat itu, tarif kompetitif untuk SMS adalah sebesar Rp. 114 per satu SMS, namun para operator tersebut menentukan tarif lebih besar, yaitu Rp. 250. Akibatnya konsumen atau masyarakat yang menggunakan jasa mereka mengalami kerugian sebesar Rp. 136 per SMS.

Hal ini berlangsung selama tiga tahun sehingga secara total, konsumen atau pelanggan operator seluler tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 2.827 Triliun. Sebaliknya, para operator mendapatkan keuntungan dari kerugian tersebut.

Itulah pembahasan mengenai pengertian kartel dan hal-hal lain yang berhubungan dengannya. Fenomena ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan kita sebagai masyarakat harus lebih aware dengan eksistensi para kartel di negeri ini. Terlebih sudah ada kasus yang membuktikan bahwa yang dirugikan adalah masyarakat.

Grameds bisa mendapatkan buku-buku lain terkait pengertian kartel dan kerja sama di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia akan selalu memberikan informasi terbaik dan terlengkap agar kamu bisa memiliki pengetahuan #LebihDenganMembaca.

Penulis: Gilang Oktaviana Putra

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah