Ekonomi

Memahami Tugas OJK: Visi, Misi, Sejarah Fungsi, Wewenang

tugas OJK
Written by Rosyda

Tugas OJK – Otoritas Jasa Keuangan atau biasa dikenal oleh banyak orang dengan singkatan OJK adalah lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan, seperti lembaga perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, dan lembaga-lembaga penyedia jasa keuangan lainnya.

OJK sendiri terbentuk pada tanggal 16 Juli 2012. OJK berdiri dari keinginan untuk mengadakan sebuah sistem pengaturan serta pengawasan pada kegiatan sebuah jasa keuangan di Indonesia. Selain itu, OJK dibentuk dengan dasar Undang-Undang No. 21 Tahun 2011, Tentang Otoritas Jasa Keuangan. OJK dibentuk dengan tujuan agar semua sektor jasa keuangan terselenggara serta berjalan secara adil, transparan, teratur, dan akuntabel.

Sebelum OJK dibentuk, pengawasan lembaga jasa keuangan di industri pasar modal dan industri keuangan non-bank dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan industri perbankan diawasi oleh Bank Indonesia.

Setelah OJK dibentuk, maka fungsi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan itu diambil alih oleh OJK pada tahun 2012. Lantas apa saja tugas dan wewenang yang dimiliki OJK? Berikut adalah penjelasan lebih lengkap lagi mengenai tugas OJK dan lain-lainnya

Visi dan Misi OJK

Visi

Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi sebuah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukkan kesejahteraan umum.

Misi

Sementara itu, misi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah:

  1. Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil transparan dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK WAY

Sejarah Terbentuknya OJK

Semenjak Bank Indonesia didirikan pada tahun 2011, seluruh lembaga keuangan sejak itu berada dibawah pengawasan Bank Indonesia. Otoritasnya adalah menjaga stabilitas keuangan agar tetap stabil.

Pada waktu itu, perkembangan ekonomi tidak sepesat perkembangan teknologi dan juga belum berlakunya pasar bebas di Indonesia, sehingga semua lembaga keuangan masih dibawah pengawasan Bank Indonesia dan Industri keuangan non-bank serta pasar modal dibawah kementerian keuangan dan Bapepam-LK.

Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, maka sektor ekonomi juga mengalami perkembangan yang begitu pesat seperti perkembangan financial technology atau lebih dikenal dengan istilah fintech. Fintech ini mengalami peningkatan, mulai dari bank hingga non bank seperti lembaga pembiayaan, investasi dan asuransi. Selain perkembangan teknologi terjadinya pasar bebas juga memudahkan pihak asing ikut aktif menjadi penyedia layanan.

Menjamurnya lembaga keuangan dalam waktu pesat ini memberikan pengaruh terhadap tingkat kecurangan yang terjadi, sehingga bisa menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Namun, masalahnya Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatasi persoalan perbankan dalam lingkup mikro. Persoalan keuangan non-bank dan pasar modal pun tidak lagi berada dibawah wewenang Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Oleh sebab itu, didirikanlah sebuah lembaga independen yang memiliki kebebasan untuk melakukan wewenang pengawasan dan pengaturannya dari intervensi pihak manapun. Lembaga ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disahkan melalui UU No.21 tahun 2011 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 16 Juli 2012.

Pada akhir 2013, pengawasan perbankan beralih sepenuhnya dari Bank Indonesia ke OJK. Pada 1 januari 2015, OJK memperluas fungsi pengawasan industri keuangan non-bank dengan memulai pengaturan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Fungsi OJK

tugas OJK

Sumber: money.kompas.com

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi yang penting bagi sektor keuangan dan ekonomi di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa fungsi otoritas jasa keuangan:

1. Menyelenggarakan Sistem Pengaturan dan Pengawasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi dalam menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan pada seluruh aktivitas dalam sektor jasa keuangan. Hal tersebut termasuk sektor modal, pasar uang, dan sektor industri keuangan non-bank atau IKNB.

2. Mengambil Keputusan dalam Hal perkembangan dan Kemajuan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi lain yaitu mengambil keputusan yang bijak terkait dengan perkembangan dan juga kemajuan keuangan di Indonesia. Pengambilan keputusan ini berasal dari berbagai macam sektor, seperti sektor perbankan, pasar modal fintech, dan industri non bank lainnya yang terlibat di dalamnya.

3. Melindungi Konsumen

Salah satu fungsi utama dibentuknya lembaga OJK adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, demi mewujudkan inklusif. Oleh karena itu, OJK akan mengatur regulasi yang berkaitan dengan perlindungan data masyarakat untuk pihak terkait serta sebagai pemilih keputusan mengenai perlindungan konsumen.

Tujuan Dibentuknya OJK

Pembentukan OJK pasti memiliki tujuannya sendiri. Secara spesifik, dalam Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK menerangkan bahwa tujuan didirikannya OJK adalah:

  1. Keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  2. Keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dengan dibentuknya OJK, maka diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK juga harus mampu untuk menjaga kepentingan nasional, seperti sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi.

Tugas OJK

Setelah membahas fungsi dan tujuan OJK, maka pembahasan selanjutnya adalah tugas OJK. Tugas OJK berdasarkan pasal 6 dari Undang-undang No 21 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

1. Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Sektor Perbankan

Beberapa tugas lain yang harus dilakukan OJK dalam sektor perbankan antara lain adalah menyusun sistem pengawasan bank dan juga melakukan penegakan hukum pada sektor bank. Selain itu, OJK juga harus melakukan pembinaan, pemeriksaan dan pengawasan dalam sektor bank. Seluruh hal ini selanjutnya bisa dikembangkan lagi guna memaksimalkan performa perbankan demi kepentingan masyarakat luas.

2. Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Sektor IKNB

IKNB adalah Industri Keuangan Non-Bank. Peran OJK terhadap Industri Keuangan Non Bank adalah melaksanakan seluruh kebijakan Industri Keuangan Non Bank sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku. Lembaga ini juga harus melakukan evaluasi, perumusan norma dan prosedur di dalam sektor Industri Keuangan Non Bank.

Ada pula peraturan pada bidang IKNB yang wajib dilakukan oleh lembaga OJK. Sektor Industri Keuangan Non Bank ini terdiri dari perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

3. Melakukan Pengaturan dan Pengawasan Terhadap Sektor Pasar Modal.

Otoritas Jasa Keuangan memiliki tugasnya pada sektor pasar modal, diantaranya adalah melaksanakan seluruh manajemen dalam krisis pasar modal. Selain itu, lembaga OJK juga harus merumuskan seluruh prinsip yang terdapat dalam pengelolaan dan transaksi serta melakukan berbagai analisa pengawasan dan pengembangan pasar modal. Dengan begitu, pasar modal nantinya dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Memahami Pasar Modal Indonesia Pasca Uu Ojk

https://www.gramedia.com/products/memahami-pasar-modal-indonesia-pasca-uu-ojk?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Wewenang yang Dimiliki OJK

Ada beberapa wewenang yang dimiliki oleh OJK yaitu sebagai berikut:

Terkait Khusus Pengawasan dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank

  1. Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank.
  2. Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktivitas di bidang jasa.
  3. Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi : likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank, laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit (credit testing) dan standar akuntansi bank.
  4. Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko, tata kelola bank, prinsip mengenal nasabah dan anti-pencucian uang, dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan, serta pemeriksaan bank.

Terkait Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK
  2. Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
  3. Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK
  4. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap
  5. Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu
  6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
  7. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban;
  8. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Terkait Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non-Bank)

  1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
  5. Melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  8. Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.

Nilai-Nilai OJK

tugas OJK

Sumber: republika.co.id

Sebagai lembaga, tentu OJK memiliki nilai-nilai tersendiri yang mereka terapkan dalam melakukan tugas, fungsi dan juga wewenangnya. Berikut ini adalah nilai-nilai dalam OJK :

1. Integritas

Integritas dalam Lembaga Otoritas Jasa Keuangan adalah bertindak objektif, adil, dan juga konsisten. Sesuai dengan kode etik dan juga kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dengan menjunjung tinggi kejujuran serta komitmen.

2. Profesionalisme

Sebagai sebuah lembaga, Otoritas Jasa Keuangan juga perlu menerapkan profesionalisme. Artinya, bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.

3. Sinergi

Sinergi dapat diartikan sebagai kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik itu secara internal atau eksternal dan secara produktif serta juga berkualitas.

4. Inklusif

Inklusif berarti terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan dan juga memperluas kesempatan serta akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Otoritas Jasa Keuangan juga menerapkan nilai visioner yang berarti memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat ke depan. Dengan berpikir diluar kebiasaan akan membuat Otoritas Jasa Keuangan dapat terus berkembang dan mampu mengikuti perkembangan zaman serta melayani masyarakat.

Asas yang Dimiliki OJK

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Otoritas Jasa Keuangan Berlandaskan asas-asas berikut:

1. Asas Independensi

Asas independensi ini akan menunjukkan bahwa setiap keputusan yang ditempuh oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki sifat independen. Dengan kata lain, seluruh keputusan yang diambil tidak disertai dengan campur tangan dan intervensi dari pihak lain.
Keputusan yang diambil juga tentunya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlangsung dengan tanpa merugikan pihak manapun.

2. Asas Kepastian Hukum

Landasan perundang-undangan yang sedang berlaku dan menjadi dasar atas segala keputusan OJK harus sudah jelas. Dengan menggunakan landasan perundang-undangan yang jelas dan menjadi landasan hukum, maka OJK sudah bisa menjamin bahwa tindakan mereka tidak akan menyimpang dari jalur hukum. Seluruh kebijakan penyelenggaraan juga harus dilakukan secara adil.

3. Asas Kepentingan Umum

Otoritas Jasa Keuangan merupakan salah satu lembaga negara yang akan bekerja untuk kepentingan banyak masyarakat. Dalam hal ini, lembaga OJK akan menyelenggarakan dan bertindak sesuai dengan tujuan awal demi melindungi kepentingan masyarakat umum. Selain itu, OJK juga bisa melakukan tindakan pembelaan terhadap konsumen dan masyarakat. Lembaga ini juga berfungsi untuk memajukan kesejahteraan umum.

4. Asas Keterbukaan

Lembaga Otoritas Jasa Keuangan memiliki sifat terbuka. OJK akan membuka diri pada berbagai hak masyarakat dan tidak membedakan kepentingan masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya. Lembaga ini juga tidak akan menutupi satu hal pun pada masyarakat. OJK juga harus tetap memberikan perlindungan atas setiap hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.

5. Asas Profesionalitas

Lembaga ini bersifat profesional, maka kinerja dari Otoritas Jasa Keuangan sudah tidak perlu diragukan lagi. OJK selalu mengutamakan keahliannya dalam melakukan seluruh tugas dan wewenang sebagai salah satu lembaga negara. Seluruh tindakannya harus selalu berlandaskan pada berbagai kode etik dan ketentuan yang sudah diatur dalam sistem perundang-undangan.

6. Asas Integritas

Dalam menjalankan tugasnya, Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berpegang teguh pada seluruh nilai moral, termasuk dalam hal pengambilan keputusan yang bijak, dan hal lainnya. Maka dari itu, OJK bisa dikatakan sebagai salah satu lembaga negara yang memiliki integritas yang tinggi.

7. Asas Akuntabilitas

Seluruh aktivitas dan hasil yang dilakukan oleh OJK tetap harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pertanggungjawaban ini harus dilakukan dan ditunjukkan pada publik agar lembaga keuangan ini bisa disebut sebagai salah satu lembaga yang transparan.

Edukasi dan Perlindungan oleh OJK

Dalam pelaksanaannya konsep ini dikelompokkan oleh OJK menjadi dua yaitu preventif dan represif. berikut adalah penjelasannya.

1. Preventif atau Preventif Action

Langkah preventif adalah langkah yang dilakukan dengan melaksanakan edukasi serta perlindungan konsumen dengan berbagai cara. Dalam edukasi yang bersifat preventif, OJK harus memastikan bahwa produk dan jasa yang disediakan lembaga jasa keuangan telah memenuhi lima prinsip perlindungan konsumen.

Kelima prinsip ini bisa dilihat pada pasal 2 POJK 07/23 yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan, dan keamanan data/informasi konsumen, serta penangan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

2. Represif atau Respressice Actions

Langkah represif adalah penyelesaian, pengaduan, fasilitasi penyelesaian sengketa, penghentian kegiatan atau tindakan lain, serta pembelaan hukum untuk melindungi konsumen.Intinya OJK adalah lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan dalam sektor jasa keuangan.

Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014

https://www.gramedia.com/products/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnnya-ed-revii-2017?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Penutup

Sampai sudah pada pembahasan penutup, dari semua pembahasan di atas bisa dikatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memiliki peran yang sangat penting untuk mengawasi sektor perbankan. Dengan adanya OJK ini, maka sektor perbankan bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya.

Demikian pembahasan tentang OJK, mulai dari sejarah hingga asas-asas yang dimiliki oleh OJK. Semoga semua pembahasan di atas bisa menambah wawasan Grameds mengenai OJK.

Jika Grameds ingin mencari tahu lebih banyak tentang buku mengenai OJK atau buku lainnya, maka kamu bisa mendapatkannya di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis : Christin Devina

Baca juga:

[vc_row][vc_column width="1/2"][vc_tta_accordion][vc_tta_section title="Kategori Ilmu Ekonomi" tab_id="1615976578104-e4d2f56c-6ae0"][vc_column_text]

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][vc_column width="1/2"][vc_tta_accordion][vc_tta_section title="Materi Terkait" tab_id="1615976686462-a0de2c9c-ae4e"][vc_column_text]

[/vc_column_text][/vc_tta_section][/vc_tta_accordion][/vc_column][/vc_row]

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah