Pengertian Importir – Grameds tentu pernah mendengar kata impor bukan? Impor merupakan kegiatan memasukkan barang maupun jasa dari luar negeri. Pengertian importir bermula dari kegiatan impor ini, sebab negara-negara di dunia memiliki sumber daya yang berbeda yang dipengaruhi oleh faktor geografis dan lain sebagainya.
Sehingga, untuk memenuhi barang atau jasa di suatu negara, maka negara tersebut melakukan kegiatan impor melalui importir. Jika Grameds sudah paham arti impor, sekarang saatnya Grameds mengenal lebih jauh apa itu importir. Simak penjelasan berikut ini.
Daftar Isi
Pengertian Importir
Menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2006, impor diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas yang dilakukan dengan cara memasukkan barang ke dalam daerah pabean atau dalam hal ini merupakan wilayah negara Indonesia.
Sedangkan, importir merupakan badan hukum, individu, maupun perusahaan yang membawa suatu produk perdagangan dari luar negeri untuk kemudian dijual ke pasar domestik.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, importir diartikan sebagai orang maupun badan yang melakukan kegiatan impor. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan importir sebagai orang maupun serikat dagang (perusahaan) yang memasukan barang dari luar negeri, pengimpor serta perusahaan tersebut ditunjuk oleh pemerintah sebagai importir.
Sedangkan untuk barang yang diimpor oleh importir, dapat digunakan sebagai produksi maupun tujuan konsumsi lainnya. Jika disimpulkan, maka importir merupakan pihak yang melakukan kegiatan impor maupun mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri.
Kegiatan impor sendiri, tentu saja akan memberikan dampak positif maupun dampak negatif bagi perekonomian di Indonesia. Salah satu dampak positifnya ialah semakin berkembangnya jasa importir di Indonesia, maka akan membantu pula proses masuknya barang dari luar negeri, sehingga barang yang masuk akan menjadi lebih lancar serta praktis.
Peraturan dan Syarat Menjadi Importir
Seperti halnya kegiatan impor dan ekspor, importir juga diatur dengan jelas oleh pemerintah, melalui UU No.7 Tahun 2015. Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa pihak importir memiliki tanggung jawab penuh pada barang yang tengah diimpor.
Jika importir melakukan suatu pelanggaran maupun tidak bertanguung jawab atas barang yang mereka impor, maka importir akan dikenakan sanksi administratif, yaitu berupa dicabutnya perizinan, pengakuan, persetujuan serta penetapan di bidang perdagangan.
Ketika importir melakukan kegiatan impor, maka pihak importir harus mematuhi peraturan yang telah diberlakukan oleh Bea dan Cukai mengenai barang apa-apa saja yang diperbolehkan dan diijinkan masuk ke Indonesia.
Beberapa barang yang dilarang masuk ke Indonesia ialah makhluk hidup, obat-obatan terlarang, perdagangan manusia serta hewan, senjata api yang dapat berbahaya serta benda-benda yang mengandung pornografi.
Sementara itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan maupun individu yang ingin menjadi importir. Berikut beberapa syaratnya.
- Individu yang ingin menjadi importir diharuskan telah memiliki perusahaan berbadan hukum, disertai dengan dokumen lengkap yang terdiri dari akta perusahaan, SIUP, NPWP, surat keterangan domisili perusahaan, tanda daftar perusahaan, serta dokumen dasar yang dibutuhkan oleh perusahaan lainnya.
- Lembaga atau perusahaan yang mengajukan sebagai importir, maka harus memiliki dokumen API disertai dengan nomor registrasi importir yang telah resmi didapatkan dari Departemen Perdagangan maupun Kementerian Perdagangan.
- Importir harus memiliki NIK atau Nomor Induk Kepabean serta nomor registrasi yang telah diperoleh usai calon importir melakukan registrasi ke Bea Cukai.
- Memiliki sekaligus menyiapkan dokumen API untuk importir secara umum.
- Memiliki serta menyiapkan dokumen API yang digunakan untuk importir produsen yang telah memiliki pabrik.
Selain kelima syarat di atas, untuk menjadi importir, perusahaan atau lembaga harus memiliki lisensi bisnis impor. Apabila tidak, maka barang yang diimpor oleh importir pun tidak akan lolos Bea Cukai. Lisensi tersebut berlaku bagi seluruh jenis impor, baik itu impor dengan skala kecil maupun dengan skala besar.
Menurut regulasi terbaru dari Kementerian Perdagangan di tahun 2015, ada dua jenis lisensi importir yang harus digunakan, yaitu API-U atau API Umum serta API P atau API Produsen.
Selain syarat serta peraturan tersebut, importir harus mengetahui komoditi yang diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia. Sesuai dengan tujuan serta pemakaiannya, berikut adalah pembagian komoditi.
1. Bahan baku
Karena adanya sifat ketergantungan pada perdagangan internasional serta industri di dalam negeri, maka bahan baku merupakan salah satu komoditi yang diizinkan oleh pemerintah. Selain pembelian barang baku pokok serta bahan pendamping yang berasal dari dalam negeri, pemenuhan barang tersebut juga dapat dilakukan melalui importasi.
Di Indonesia, importir banyak mengimpor berbagai macam bahan baku yang dibutuhkan oleh industri. Bahan baku industri tersebut, dapat berupa bahan baku pokok serta bahan pendamping.
Contohnya seperti kebutuhan akan komponen terhadap kendaraan bermotor, selain lokal konten yang berasal dari produk dalam negeri dan sebagian produknya masih diimpor. Guna meningkatkan daya saing, maka pemerintah pun memberikan fasilitas impor, dan bea masuk pun ditanggung oleh negara.
2. Barang-barang konsumsi
Komoditas kedua merupakan barang konsumsi yang termasuk dalam komoditas terbanyak yang dilakukan oleh importir sekarang ini. Barang konsumsi, merupakan barang yang digunakan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti susu, beras, daging, makanan kaleng, mentega, kosmetik, obat-obatan hingga barang elektronik.
3. Barang permainan anak
Selain barang konsumsi serta bahan baku, barang permainan anak pun menjadi komoditas yang paling banyak diimpor oleh importir. Impor mainan anak, dilakukan demi menjaga keamanan anak karena semakin banyak mainan anak dengan bahan tidak aman yang dapat membahayakan anak.
4. Minyak bumi serta mineral merupakan komoditi ekspor yang saat ini telah dibatasi
Dengan membatasi melakukan ekspor terhadap minyak bumi serta mineral ini, maka pemerintah berharap adanya nilai tambah pada komoditi ini. Contoh pembatasan tersebut, contohnya adalah dengan menerapkan kewajiban membangun kilang serta smelter.
Jenis-Jenis Importir
Impor barang, pada umumnya dilakukan ketika suatu negara tidak mampu memproduksi sendiri komoditas barang tersebut. Dalam beberapa kasus, impor dilakukan ketika stok yang dihasilkan di dalam negeri, dikhawatirkan kurang atau tidak mencukup kebutuhan penduduknya.
Contohnya, pada kasus impor beras yang dilakukan oleh Indonesia. Meskipun Indonesia mampu menghasilkan beras sendiri, akan tetapi Indonesia tetap melakukan impor beras demi menjaga stok serta stabilitas harga beras skala nasional.
Importir sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang dikenal dalam industri perdagangan. Berikut beberapa jenis importir.
1. Importir Umum
Importir umum adalah sebuah perusahaan yang khusus serta bergerak dalam kegiatan untuk mendatangkan barang dagang yang berasal dari luar negeri. Perusahaan yang termasuk dalam importir umum, biasanya merupakan perusahaan perseroan niaga.
2. Importir Terbatas
Importir terbatas atau biasa disebut dengan IT adalah sebuah perusahaan maupun badan hukum yang telah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang untuk dapat melakukan kegiatan impor untuk jenis-jenis impor barang tertentu. Ada pula beberapa jenis barang dagangan yang hanya bisa didatangkan oleh IT atau importir terbatas.
Barang dagangan yang dapat didatangkan oleh perusahaan importir terbatas, telaah diatur izin serta perdagangan di Indonesia oleh Menteri Perdagangan. Peraturan serta izin tersebut, termasuk mengenai aturan tentang barang apa saja yang boleh diimpor sekaligus bagaimana cara pengendalian proses perdagangan yang ada di dalam negeri.
Dengan adanya impor terbatas, maka memungkinkan bagi perusahaan untuk mampu bersaing dengan cara sehat. Dengan begitu, maka tidak akan ada pihak yang merasa dirugikan karena aktivitas impor tersebut.
Perusahaan yang diizinkan untuk melakukan impor terbatas, adalah perusahaan yang memiliki izin dengan lisensi berbentuk API T atau Angka Pengenal Importir Terbatas dan lisensi tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM.
3. Sole Agent Importer
Jenis importir yang ketiga adalah sole agent importir, yaitu perusahaan asing yang ingin melakukan perdagangan di Indonesia. Jenis importir ketiga ini, akan menunjukan perwakilan yang ada di Indonesia dan perwakilan tersebut memiliki tugas sebagai agen khusus untuk melakukan impor produksi yang dilakukan oleh agen tersebut ke pasar di dalam negeri.
4. Import Merchant
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kegiatan impor barang-barang khusus, memerlukan izin tersendiri. Pihak yang berhak untuk melakukan impor barang khusus tersebut adalah import merchant yang telah memiliki izin berupa lisensi resmi dari pemerintah yang berbentuk Tanda Pengenal Pengakuan Impor atau TAPPI. Selain itu, barang-barang yang berada di luar daftar izin resmi dari pemerintah pun dilarang masuk ke Indonesia.
5. Approved Traders
Jenis importir kelima, merupakan approved trades. Beberapa komoditas maupun produk tertentu hanya diizinkan diimpor oleh perusahaan yang telah ditunjuk atau diberi keistimewaan oleh pemerintah. Perusahaan yang memiliki keistimewaan tersebut, disebut dengan approved traders. Biasanya, barang-barang yang diimpor oleh approved traders merupakan barang komoditas yang memiliki tujuan tertentu.
Bagi Grameds yang tertarik untuk mulai menjadi importir, kamu dapat mengetahui lebih lanjut mengenai proses impor dengan membaca buku yang ditulis oleh Indarniati dan Ismiyati berjudul “Import Top Secret: Cara Impor Resmi Tanpa Ribet”.
Di buku ini, penulis menyajikan beragam informasi terkait kegiatan impor dan cara menjadi importir yang mudah serta resmi. Karena menurut penulis, kegiatan impor barang dengan skala besar, tentu membutuhkan campur tangan Bea Cukai di dua negara, baik negara pengirim maupun penerima. Sehingga ada hukum yang harus dipahami serta dipatuhi.
Perbedaan Importir, Eksportir, dan Ekspeditor
Setelah mengetahui penjelasan importir, Grameds perlu mengetahui penjelasan dan perbedaan antara importir, eksportir serta ekspeditor. Berikut penjelasannya.
Importir merupakan seseorang yang melakukan aktivitas impor barang, dari luas dan memasukan barang ke Indonesia. Sedangkan eskportir merupakan kebalikan dari importir. Eksportir merupakan orang maupun badan usaha yang mengirimkan barang dari dalam negeri dan mengirimnya ke luar negeri.
Perbedaan dari importir serta eksportir tersebut, tentu dapat dilihat dengan jelas ketika meninjau tujuan dari importir dan eksportir yang berbeda. Akan tetapi, importir, eksportir serta ekspeditor merupakan hal yang berbeda lho Grameds.
Ekspeditor, merupakan badan maupun perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan serta pengiriman barang. Nah, setelah mengetahui pengertiannya, importir, eksportir dan ekspeditor ini tentu berbeda bukan? Apabila disimpulkan, maka ekspeditor ialah ekspedisi yang membantu proses impor serta ekspor yang dilakukan oleh importir dan eksportir.
Bagaimana Importir Melakukan Pembayaran?
Sebagai seorang importir, Grameds harus mengetahui alat dan cara pembayaran dalam aktivitas impor. Berikut penjelasannya.
Alat pembayaran serta cara pembayaran untuk aktivitas impor, merupakan alat pembayaran yang dapat diterima secara internasional, alat pembayaran tersebut dapat berupa mata uang asing, emas batang, surat berharga hingga cek. Mata uang asing yang dapat digunakan untuk pembayaran ekspor dan impor dapat berupa dolar, yen, euro, serta poundsterling.
Dalam pembayaran ekspor dan impor menggunakan mata uang asing, maka importir maupun eksportir perlu membandingkan nilai mata uang suatu negara dengan kurs valuta asing.
Setelah menghitung kurs valuta asing, maka berikut adalah beberapa cara pembayaran di luar negeri yang perlu diketahui oleh importir.
1. Pembayaran di muka
Pembayaran di muka atau disebut pula dengan advance payment, merupakan sistem pembayaran yang dilakukan oleh importir dengan cara melakukan pembayaran di muka atau terlebih dulu, sebelum barang dikirim oleh para eksportir.
Mata uang yang digunakan untuk pembayaran pun bergantung pada kesepakatan serta bisa menggunakan mata uang negara eksportir atau mata uang negara importir.
2. Pembayaran kemudian
Cara pembayaran kedua ialah open account, cara pembayaran kedua ini merupakan sistem pembayaran yang dilakukan usai importir menerima barang dari eksportir. Sistem pembayaran dilakukan, jika ada kepercayaan di antara eksportir serta importir dan telah ada kepastian barang serta dokumen kelengkapan barang yang akan diterima oleh sang importir, sekaligus adanya kepastian hukum mengenai transaksi sekaligus transfer pembayaran/
3. Konsinyasi
Pembayaran ketiga adalah consignment, yaitu suatu cara mengirimkan barang ekspor yang memiliki sifat titipan untuk kemudian dipasarkan oleh eksportir dengan melalui kesepakatan harga tertentu. Pembayaran baru dilakukan, ketika pihak yang dititipkan barang telah berhasil menjual barang.
Cara pembayaran konsinyasi ini, memiliki kelemahan, yaitu pemilik barang tidak dapat menentukan waktu dari penerimaan serta pembayaran karena pemilik barang harus menunggu barang tersebut laku terjual oleh pihak yang dititipi.
4. Pembayaran via wesel
Wesel atau surat hutang bank atau bill of exchange adalah dokumen yang isinya memuat pengakuan dari bank atau promissory note, yang digunakan untuk membayar sejumlah uang yang telah tertera di atas surat wesel tersebut pada pihak-pihak tertentu atau pihak yang telah membawa surat wesel tersebut.
Dengan begitu, maka pihak importir pun harus membayarkan barang yang telah mereka beli dengan cara menyetorkan sejumlah uang pada pihak bank yang telah ditunjuk oleh pihak eksportir yang mengeluarkan surat wesel.
Cara-cara pembayaran ini dapat dilakukan oleh eksportir maupun importir sesuai dengan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Demikian penjelasan mengenai pengertian importir juga syarat atau peraturan untuk menjadi seorang importir di Indonesia. Apabila Grameds tertarik untuk menjadi importir atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang impor atau ekspor, termasuk hal-hal yang berkenaan dengan aktivitas tersebut, maka Grameds dapat membaca buku-buku yang tersedia di gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan beragam buku berkualitas serta original untuk Grameds, agar kamu bisa mendapatkan informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Khansa
- Advis
- Aggregate Supply
- Agen Pembelian
- Barang Illith
- Biaya Peluang
- Cara Mengatasi Masalah Ekonomi Modern
- Cara Untuk Menghitung Pendapatan Nasional
- Devaluasi
- Devaluasi dan Revaluasi
- Ekonomi Syariah
- Ekonomi Kreatif
- Faktor Penyebab Kelangkaan
- Geopolitik
- Hukum Permintaan
- Inti Masalah Ekonomi
- Jenis Usaha Perseorangan
- Konsep Ekonomi Kreatif
- Masalah Ekonomi Klasik
- Modal Disetor
- Pendapatan Nasional
- Pengertian Motif Ekonomi
- Pengertian Prinsip Ekonomi
- Pengertian Cash Flow
- Pengertian Ekonomi Hijau
- Pengertian Kegiatan Ekonomi
- Pengertian Kelangkaan
- Pengertian Ekonomi Makro
- Sumber Pendapatan Daerah
- Ekonomi Biru
- Ekonomi Mikro
- Resesi Ekonomi
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Pertumbuhan Ekonomi
- Globalisasi Ekonomi
- Ekonomi Kerakyatan
- Pelaku Ekonomi
- Masalah Ekonomi di Indonesia
- Marginal Revenue
- Ilmu Ekonomi
- Iklan Elektronik
- Jenis Usaha Perseorangan
- Karakteristik Negara Maju
- Kasbon
- Kemasan Primer
- Kemasan Sekunder
- Kemasan Tersier
- Ketahanan Pangan
- Koperasi
- Masalah Pokok Ekonomi Modern
- Macam Sistem Ekonomi
- Revenue Streams
- Rumus Pendapatan Per Kapita
- Sistem Ekonomi Indonesia
- Sistem Ekonomi Sosialis
- Sistem Ekonomi Liberal
- Sistem Ekonomi Campuran
- Sistem Ekonomi Terbuka
- Ekonomi Kerakyatan
- Peran Rumah Tangga Pemerintah
- Rasio Solvabilitas
- Jenis Kegiatan Ekonomi
- Mata Uang Tertinggi di Dunia 2024
- Pendapatan Per Kapita
- Pengertian Importir
- Pengertian Kartel
- Produsen
- Retur
- Surplus
- Syarat Uang
- Tugas OJK
- Utility