Buku Hukum Administrasi Negara Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Administrasi Negara Terbaru dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

Asas-Asas Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi

Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi

Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia

Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia

Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi

Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi

hukum administrasi sebuah bunga rampai

Hukum Administrasi: Sebuah Bunga Rampai

Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik

Negara Hukum Dalam Pemikiran Politik

Hukum Tata Negara Indonesia

Hukum Tata Negara Indonesia

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

gramedia best seller

Buku Hukum Administrasi Negara Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Administrasi Negara Terbaru dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.

Selengkapnya

    Hukum Administrasi negara merupakan perpanjangan dari hukum tata negara, ia melaksanakan peraturan-peraturan hukum tata negara, yang kemudian membagi pekerjaan pemerintah dalam menentukan tugas dan mewujudkan tugas. Hukum tata negara sendiri berfungsi menentukan tugas sementara hukum administrasi negara berfungsi mewujudkan tugas. Hukum tata negara sendiri mempunyai tugas politik, sementara hukum administrasi negara mempunyai tugas teknik. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:

     

    Pengertian Hukum Administrasi Negara Menurut Para Ahli

    Pada dasarnya definisi Hukum Administrasi Negara sangat luas dan terus berkembang dari waktu ke waktu mengikuti arah pengelolaan atau penyelenggaraan suatu Negara. Berikut ini beberapa definisi hukum administrasi negara menurut para ahli:

    Oppen Hein

    Hukum Administrasi Negara menurut Oppen Hein sebagai suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang mengikat badan-badan tertinggi hingga terendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenagnya yang telah diberikan kepadanya oleh Hukum Tata Negara.”

    J.H.P. Beltefroid

    Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat pemerintahan dan badan-badan kenegaraan dan majelis-majelis pengadilan tata usaha hendak memenuhi tugasnya.

    Logemann

    Hukum Administrasi Negara adalah seperangkat dari norma-norma yang menguji hubungan Hukum Istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat administrasi Negara melakukan tugas mereka yang khusus.

    De La Bascecoir Anan

    Hukum Administrasi Negara adalah himpunan peraturan-peraturan tertentu yang menjadi sebab Negara berfungsi atau bereaksi dan peraturan-peraturan itu mengatur hubungan-hubungan antara warga Negara dengan pemerintah.”

    L.J. Van Apeldoorn

    Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan yang hendaknya diperhatikan oleh para pendukung kekuasaan penguasa yang diserahi tugas pemerintahan itu.”

    A.A.H. Strungken

    Hukum Administarsi Negara adalah aturan-aturan yang menguasai tiap-tiap cabang kegiatan penguasa sendiri.” J.P. Hooykaas “Hukum Administrasi Negara adalah ketentuan-ketentuan mengenai campur tangan dan alat-alat perlengkapan Negara dalam lingkungan swasta.

    M.E. Dimock dan G.O. Dimock

    Pengertian Hukum Administrasi Negara menurut M.E. Dimock dan G.O. Dimock adalah hukum yang mempelajari bagian dari administrasi umum yang mempunyai lapangan yang lebih luas, yaitu suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana lembaga mulai dari suatu keluarga hingga perserikatan bangsa-bangsa disusun, digerakkan dan dikemudikan.

    Sir. W. Ivor Jennings

    Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang berhubungan dengan Administrasi Negara, hukum ini menentukan organisasi kekuasaan dan tugas-tugas dari pejabat-pejabat administrasi.”

    Marcel Waline

    Hukum Administrasi Negara adalah keseluruhan aturan-aturan yang menguasai kegiatan-kegiatan alat-alat perlengkapan Negara yang bukan alat perlengkapan perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman menentukan luas dan batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap warga masyarakat maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, atau keseluruhan aturan-aturan yang menegaskan dengan syarat-syarat bagaimana badan-badan tata usaha negara atau administrasi memperoleh hak-hak dan membebankan kewajiban-kewajiban kepada para warga masyarakat dengan peraturan alat-alat perlengkapannya guna kepentingan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan umum.

    E. Utrecht

    Hukum Administarsi Negara adalah menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan agar memungkinkan para pejabat pemerintahan Negara melakukan tugas mereka secara khusus. Jadi ada tiga ciri-ciri Hukum Administrasi Negara :

    • Menguji hubungan hukum istimewa
    • Adanya para pejabat pemerintahan
    • Melaksanakan tugas-tugas istimewa.

    Prajudi Atmosudirdjo

    “Hukum Administrasi Negara adalah hukum mengenai operasi dan pengendalian dari kekuasaan-kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa-penguasa administrasi.

    Bachsan Mustofa

    Hukum Administarsi Negara adalah sebagai gabungan jabatan-jabatan yang dibentuk dan disusun secara bertingkat yang diserah tugas melakukan sebatian dari pekerjaan pemerintahan dalam artis luas yang tidak diserahkan pada badan-badan pembuat undang-undang dan badan-badan kehakiman.

     

    Definisi Hukum Administrasi Negara

    Hukum Administrasi Negara merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang berhubungan dengan perilaku atau aktivitas administrasi Negara dan kebutuhan warga Negara serta hubungan diantara keduanya. Dalam rangka penerapan good governance, sudah menjadi keharusan dalam melakukan rekonseptualisasi,reposisi,dan revitalisasi terhadap kedudukan administrasi Negara. Apalagi disaat administrasi Negara yang menjadi pilar dalam pelayanan publik menghadapi masalah yang fundamental. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANRI) dalam arti sempit merupakan idiil pancasila, konstitusi UUD 1945, serta kebijakan-kebijakan lainnya. Sedangkan dalam arti luas SANRI merupakan sistem penyelenggaran Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945, yang merupakan sistem penyelenggaraan kehidupan Negara dan bangsa dengan segala aspeknya.

     

    Asas Hukum Administrasi Negara

    Hukum Administrasi Negara merupakan aturan yang memungkinkan administrasi negara melaksanakan fungsinya sebagai pelindung warga negara terhadap perbuatan tindak administrasi Negara dan sebagai pelindung administrasi Negara itu sendiri. Asas Hukum Administrasi Negara sendiri terbagi menjadi:

    Asas Hukum Tertulis

    • Asas Legalitas: Dimana setiap perbuatan administrasi negara berdasarkan hukum. Asas ini sesuai dengan asas negara kita yang berdasarkan asas negara hukum yang tercantum pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945 namun untuk mencapai negara hukum belum cukup dengan dianutnya asas legalitas yang merupakan salah satu identitas dari suatu negara hukum, tapi harus disertai “kenyataan hukum”, dan harus didukung oleh “kesadaran etis” dari para pejabat administrasi negara, yaitu kesadaran bahwa perbuatan atau tindakannya juga harus didukung oleh perasaan kesusilaan, dimana hak negara ada batasnya dan tentunya dibatasi juga oleh hak-hak asasi manusia.
    • Asas Persamaan Hak: Menjelaskan bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukumyyu dan pemerintahan dengan tidak terkecuali (pasal 27 ayat 1 UUD 1945) pemerintah Indonesia tidak dapat membedakan sesama WNI (warga negara asli maupun keturunan asing) sebaliknya warga negara keturunan asing yang pada umumnya mempunyai kedudukan sosial dan ekonomi lebih baik daripada warga negara asli dituntut agar WNI keuturunan asing bersikap lebih luwes dan loyal serta memiliki desikasi yang pantas terhadap bangsa dan negara Indonesia.
    • Asas Kebebasan: Asas ini khusus kepada administrasi negara. Arti asas ini adalah administrasi negara diberikan kebebasan atas inisiatif sendiri menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat secara cepat, tepat dan bermanfaat untuk kepentingan umum, tanpa menunggu perintah terlebih dahulu dari UU yang disebabkan UU yang belum ada atau tidak jelas mengatur masalah tersebut. Asas ini merupakan asas yang tertulis pada pasal 22 ayat 1 UUD 1945 isinya: dalam kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU, pasal ini merupakan proses pengerogotan kekuasaan legislatif oleh kekuasaan eksekutif (presiden), sehingga supremasi badan legislatif beralih kepada badan eksekutif.

     

    Asas Hukum Tidak Tertulis

    • Asas tidak boleh menyalah gunakan sewenang atau kekuasaan. Setelah badan-badan kenegaraan memperoleh kekuasaan dari UU, kekuasaan tersebut jangan sampai digunakan melampaui batas yang diberikan, misalnya pencabulan hak atas tanah yang diatur dalam pasal 18 UUPA (UU no 5/ 1960) pemberian ganti kerugian yang layak kepada bekas pemilik tanah, saat terjadi pencabutan tanah tanpa ganti kerugian, bukan pencabutan hak tetapi perampasan hak yang tidak dibenarkan oleh UU
    • Asas tidak boleh menyerobot wewenang badan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya, atau disebut asas Exes De Pouvoir. Arti asas ini adalah: Jika sudah diadakan pembagian tugas di antara para pejabat administrasi negara, hendaknya para pejabat melakukan tugas-tugasnya dalam batas-batas tugas yang telah diberikan oleh UU. Asas ini diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam melaksanakan tugas administrasinya. Fungsi administrasi negara adalah melayani umum, public services atau abdi negara.
    • Asas upaya memaksa atau asas bersanksi adalah sanksi sebagai jaminan terhadap penaatan hukum administrasi negara, sanksi administrasi, baik yang tercantum dalam peraturan hukum administrasi maupun yang ada di luar peraturan hukum administrasi, misalnya dalam KUHP.

     

    Asas Nasionalisme

    Asas nasionalisme dalam hukum agraria dipengaruhi oleh sebagian besar negara-negara di dunia. Tanah hanya disediakan untuk warga negara dari negara-negara tersebut. Asas ini di Indonesia tercakup dalam UUPA (No.5/1960) Pasal 21 Ayat 1 yang berbunyi “Hanya WNI yang dapat memiliki hak milik” Hak milik merupakan hak turun temurun terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai oleh orang atas tanah. WNA dengan jalan apapun tidak dapat menguasai tanah Indonesia dengan hak milik.

     

    Asas Non Diskriminasi

    UUPA tidak membeda-bedakan sementara UUD’45, Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak terkecuali Pasal 27 Ayat 2 berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

     

    Asas Fungsi Sosial Tanah

    • Pasal 33 Ayat 2, Ayat 3 UUD’45: Hak menguasai tanah oleh negara. Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
    • Pasal 18 UUPA (UU No.5/1960): Pencabutan hak-hak atas tanah untuk kepentingan umum dengan memberikan ganti kerugian yang layak karena suatu pencabutan hak tanpa ganti kerugian yang layak adalah perampasan

     

    Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

    Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan bahwa ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam Hukum Administrasi Negara diantaranya:

    • Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi Negara
    • Hukum tentang organisasi Negara
    • Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah yang dibagi menjadi Hukum Administrasi Kepegawaian, Hukum Administrasi Keuangan, Hukum Administrasi Materiil dan Hukum Administrasi Perusahaan Negara
    • Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi Negara, terutama yang bersifat yuridis
    • Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi Negara terutama mengenai kepegawaian Negara dan keuangan Negara
    • Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara. C.J.N Versteden juga menyebutkan bahwa secara garis besar Hukum Administrasi Negara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
      • Peraturan-peraturan mengenai yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi
      • Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah
      • Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga Negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah
      • Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat
      • Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah
      • Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum
      • Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak
      • Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah
      • Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan Dalam membahas ruang lingkup hukum administrasi negara.