Hukum

Pengertian Hukum Kontrak, Syarat Sah, dan Asas Hukumnya

Pengertian Hukum Kontrak
Written by Pandu

Pengertian Hukum Kontrak – Dalam menjalin sebuah kesepakatan kerja atau bisnis pastinya dibutuhkan perjanjian kontrak atas pekerjaan atau bisnis yang dikerjakan tersebut agar terjalinnya kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Menjadi pemilik bisnis memang tidak mudah dan banyak hal yang harus dipikirkan dalam mengembangkan bisnis. Salah satu faktor yang menghambat atau bahkan menggagalkan operasi bisnis adalah tidak adanya kesepakatan dalam transaksi bisnis. Misalnya dalam transaksi jual beli dengan penjual, penjual wanprestasi dalam pengiriman barang sehingga menyebabkan terhambatnya usaha Anda.

Untuk itu sebagai solusi dalam mengatasi hambatan yang berlaku dalam sebuah pekerjaan atau bisnis yang sedang dijalankan oleh para pekerja dan pelaku bisnis peran penting kontrak bisnis yang telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku sangat dibutuhkan dalam keberlangsungan sebuah pekerjaan atau bisnis yang sedang dijalankan. Maka dari itu pembahasan kali ini pun akan mencoba membahas lebih jauh mengenai pengertian hukum kontrak yang berlaku dan bagaimana cara penerapannya dalam sebuah bisnis  yang dapat sobat Grameds pelajari.

Selanjutnya pembahasan terkait hukum kontrak dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Hukum Kontrak

Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih tentang hal-hal tertentu yang telah mereka sepakati. Ketentuan umum tentang kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.

Ricardo Simanjuntak menjelaskan bahwa perjanjian merupakan bagian dari pengertian perjanjian, artinya perjanjian juga merupakan perjanjian, meskipun perjanjian belum tentu merupakan perjanjian. Perjanjian yang mempunyai akibat hukum yang mengikat disamakan dengan perjanjian.

Perjanjian tanpa akibat hukum bukanlah suatu kontrak. Dasar untuk menentukan apakah suatu kontrak mempunyai akibat hukum yang mengikat atau hanya merupakan suatu kontrak yang berkonsekuensi moral timbul dari kehendak dasar para pihak yang berkontrak.

Hukum perjanjian meliputi pengertian umum dari asas-asas hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan perjanjian yang sah. Hukum kontrak Indonesia tetap menggunakan ketentuan pemerintah kolonial Belanda yang tertuang dalam Buku III KUH Perdata.

Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka, artinya para pihak bebas mengadakan perjanjian dengan siapa saja, menentukan syarat-syarat, berlakunya dan bentuk perjanjian itu baik secara tertulis maupun lisan. Selain itu, ia memiliki hak untuk membuat kontrak sipil dan non-sipil. Ini juga sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH , yang menyatakan: “Semua yang secara sah masuk ke dalam kontrak diatur oleh hukum mereka yang masuk ke dalamnya.”

Mendengar kata kontrak, sekilas kita langsung berpikir bahwa itu adalah perjanjian tertulis. Dengan kata lain, kesepakatan dianggap dalam arti sempit kesepakatan. Dalam arti luas, kontrak adalah perjanjian yang mengatur hubungan antara dua pihak atau lebih.

Dua orang yang bersumpah untuk menikah satu sama lain masuk ke dalam kontrak pernikahan; Seseorang yang memilih makanan di pasar membuat kontrak untuk membeli sejumlah tertentu dari makanan itu. Kontrak tidak lain adalah kontrak itu sendiri (kontrak yang mengikat tentunya).

Dalam hukum kontrak Indonesia yang masih menggunakan acuan hukum dari bekas pemerintahan kolonial belanda, kontrak yaitu Burgerlijk Wetboek (BW) disebut overeenkomst, yang dalam bahasa Indonesia berarti kontrak.

Salah satu alasan mengapa banyak kontrak yang dibuat tidak selalu dapat disamakan dengan kontrak adalah karena kontrak menurut pasal 1313 KUH tidak mengandung kata “kontrak tertulis”. Konsep perjanjian dalam pasal 1313 KUH hanya menyebutkan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.

Pengertian Hukum Kontrak

Syarat Sah Hukum Kontrak

Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia yaitu:

  • Persetujuan para pihak
  • Kapasitas para pihak
  • Dari hal-hal tertentu yang dapat ditentukan dengan jelas
  • Alasan Hukum.

Kesepakatan kontrak mengandung arti bahwa kehendak para pihak yang membuat kesepakatan adalah konsisten, sehingga tidak boleh ada paksaan, penguasaan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog) dalam pelaksanaan kesepakatan.

Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat sahnya suatu perjanjian mengandaikan bahwa para pihak dalam perjanjian itu harus dewasa, sehat jasmani dan cakap hukum.

Menurut Pasal 1330 BW juncto Pasal 47 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 , seseorang dianggap sudah dewasa, yaitu. dia berusia 18 tahun atau sudah menikah. Jika seseorang yang belum cukup umur ingin membuat perjanjian, dia atau walinya yang sah dapat mewakilinya. Sedangkan orang yang dinyatakan sehat jiwanya tidak dikenakan perwalian menurut Pasal 1330 dan Pasal 433 BW.

Penyandang disabilitas intelektual dapat diwakili oleh pengawas atau walinya. Sebaliknya, orang yang tidak dilarang oleh undang-undang berarti orang tersebut tidak pailit dalam arti Pasal 1330 BW Kitab Undang-Undang Kepailitan. Ada hal khusus yang terkait dengan subjek kontrak, yang berarti bahwa subjek kontrak harus jelas, berbeda dan terukur sifat dan jumlahnya, diperbolehkan oleh undang-undang dan dalam batas-batas para pihak.

Alasan hukum berarti bahwa kontrak yang bersangkutan harus dibuat dengan itikad baik. Menurut Pasal 1335 BW, kontrak yang dibuat tanpa alasan adalah tidak efektif.

Dalam hal ini alasannya adalah tujuan akad. Kesepakatan para pihak dan yurisdiksi para pihak merupakan syarat sahnya kesepakatan subyektif. Jika tidak dipenuhi, akad dapat dibatalkan, yaitu selama para pihak tidak memutuskan kontrak, maka kontrak tersebut sah. Hal tertentu dan alasan halal merupakan syarat sahnya suatu kontrak substantif. Jika tidak dipenuhi maka akad batal, yaitu dianggap sejak semula tidak pernah ada akad.

Kenyataannya, banyak kontrak yang tidak memenuhi syarat sahnya kontrak secara umum, misalnya unsur kontraktual dilaksanakan dengan cara yang berbeda dengan kehendak para pihak dalam kontrak.

Saat itu dibuat kontrak-kontrak yang isinya hanya kehendak pihak lain. Perjanjian semacam itu disebut perjanjian baku.

Asas-asas Hukum Perikatan (Asas dalam Berkontrak)

Menurut teori pada ilmu aturan perdata, diketahui ada 9 (sembilan) asas-asas aturan perikatan yg tercermin menurut pasal-pasal yg terdapat pada KUHPerdata, antara lain:

1. Asas kebebasan berkontrak (freedom of contract)

Dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa:

“Semua perjanjian yg dibentuk secara absah berlaku menjadi undang-undang bagi mereka yg membuatnya.”

Asas ini adalah asas yg menaruh kebebasan pada para pihak untuk membuat:

  • Menciptakan atau nir menciptakan perjanjian;
  • Mengadakan perjanjian menggunakan siapapun;
  • Memilih isi perjanjian, pelaksanaan, & persyaratannya;
  • Memilih bentuk perjanjiannya apakah tertulis atau lisan.

Tetapi kebebasan yg dimaksud pada KUHPerdata pula nir bisa diartikan bahwa kontrak bisa menggunakan bebas dibentuk tanpa memperhatikan ketentuan aturan yg berlaku. Kebebasan dalam berkontrak pula permanen wajib memenuhi kondisi sahnya perjanjian supaya bisa dilaksanakan.

2. Asas Konsensualisme (concensualism)

Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata sudah memilih bahwa salah satu kondisi sahnya perjanjian merupakan adanya konvensi antara ke 2 belah pihak.

3. Asas Kekuatan Mengikat (pacta sunt servanda)

Asas ini pula merujuk dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, dimana para pihak akan terikat menggunakan perjanjian yg sudah dibuatnya layaknya undang-undang.

4. Asas Itikad Baik (good faith)

Asas ini sudah tercantum pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yg berbunyi:

“Perjanjian wajib dilaksanakan menggunakan itikad baik.”

Sehingga bisa disimpulkan bahwa, para pihak ketika menciptakan kontrak juga ketika melaksanakan isi kontrak tadi wajib dilakukan menggunakan itikad & niat baik.

5. Asas Keseimbangan

Asas ini menetapkan adanya suatu posisi tawar yg sama atau seimbang waktu menciptakan perjanjian pada kedua belah pihak.

6. Asas Kepatutan

Asas ini tercermin menurut Pasal 1339 KUHPerdata yakni:

“Suatu perjanjian nir hanya mengikat buat hal-hal yg secara tegas dinyatakan di dalamnya, namun pula buat segala sesuatu yg berdasarkan sifat perjanjian, diharuskan oleh (1) kepatutan, (2) norma, (3) undang-undang.”

Artinya, kontrak tadi pula wajib memperhatikan kepatutan & keadilan bagi para pihak.

7. Asas Kepastian Hukum

Asas ini adalah cerminan menurut Pasal 1338 ayat (2) KUHPer yg menyatakan bahwa pihak pada perjanjian tidak boleh buat membatalkan perjanjian secara sepihak.

8. Asas Kepribadian (personality)

Asas ini memilih bahwa seorang yg akan melakukan & atau menciptakan kontrak hanya buat kepentingan perseorangan saja. Hal ini tertulis pada Pasal 1315 KUHPerdata & Pasal 1340 KUHPerdata yg menegaskan bahwa

“Pada umumnya seseorang nir bisa mengadakan perikatan atau perjanjian selain buat dirinya sendiri.”

Inti ketentuan ini telah kentara bahwa buat mengadakan suatu perjanjian, orang tadi wajib buat kepentingan untuk dirinya sendiri.

9. Asas Kebiasaan

Maksudnya bahwa perjanjian wajib mengikuti norma yg lazim dilakukan, sinkron menggunakan isi pasal 1347 BW yg berbunyi hal-hal yg berdasarkan norma selamanya diperjanjikan dipercaya secara membisu-membisu dimasukkan ke pada perjanjian, meskipun nir menggunakan tegas dinyatakan. Hal ini adalah perwujudan menurut unsur alami pada perjanjian.

Pengertian Hukum Kontrak

Poin-poin penting yang harus Anda perhatikan dalam kontrak kerja

Ada beberapa poin penting dalam kontrak kerja yang perlu Anda pahami, antara lain:

1. Ada hak emisi dan THR

Di tempat kerja, setiap perusahaan harus menawarkan tunjangan karyawannya. Dengan demikian, kewajiban masing-masing perusahaan harus dikelola sesuai dengan kebijakan.

2. Kebijakan Pemberhentian dan Pemberhentian

Maka Anda harus tahu bahwa surat itu berisi kebijakan pembatalan dan pembatalan perusahaan. Agar nanti ketika ingin berhenti dan ada masalah yang menyebabkan PHK, tidak bingung dalam melangkah.

3. Adanya status ketenagakerjaan

Selain itu, Anda harus tahu bahwa Anda memiliki status pekerjaan yang jelas setiap kali Anda bekerja. Bisa jadi karyawan kontrak yang sudah lama bekerja di perusahaan, atau karyawan tetap.

4. Ada berapa jam kerja dan liburan

Anda perlu memahami poin ini agar jelas kapan Anda bekerja dan kapan Anda mengambil cuti. Biasanya kontrak kerja mencantumkan lembur atau tidak. Untuk hari libur biasanya ada reservasi untuk penjemputan atau saat mendesak.

Format Surat Kontrak Kerja

Dari sini Anda juga perlu memahami bentuk kontrak kerja tersebut. Lalu ada juga contoh kontrak kerja yang bisa menjadi visi Anda. Hal ini juga disamakan dengan kenyataan bahwa pemberi kerja harus mengetahui bentuk perjanjian kerja secara tertulis, yaitu:

  • Sertakan pemahaman umum dan kesepakatan
  • Masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban
  • Tentukan ruang lingkup pekerjaan
  • Ada keterangan jam kerja
  • Ini memiliki tunjangan dan gaji yang jelas
  • Sebutkan prosedur jika Anda ingin berhenti atau dipecat
  • Masukkan perjanjian force majeure
  • Jika terjadi perselisihan, solusi dapat ditemukan
  • Ada tanda tangan dan stempel kedua belah pihak

Wanprestasi

Anda mungkin sering mendengar istilah nilai Wanprestasi, tetapi tidak tahu persis apa arti nilai Wanprestasi. Istilah Wanprestasi sering juga disebut sebagai cidera janji atau wanprestasi dalam pembayaran. Menurut KUH Perdata, ada empat bentuk wanprestasi, yaitu:

  • Gagal untuk melakukan kontrak atau melakukan apa yang dijanjikan;
  • Tidak sempurna dalam memenuhi kewajibannya, artinya pihak tersebut memenuhi kewajibannya tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan;
  • Terlambat memenuhi kewajibannya; dan
  • Melakukan hal-hal yang dilarang oleh kontrak.

Lalu bagaimana solusinya jika salah satu pihak lalai? Pihak yang haknya dilanggar dapat memberikan teguran kepada para wanprestasi, dalam hal teguran itu dikenal dengan surat peringatan atau somasi, yang akan dijelaskan di bawah ini.

Pengertian Hukum Kontrak

Somasi

Segera setelah Anda memahami kontrak, kondisi kontrak hukum dan prinsip-prinsip kesimpulan kontrak berlaku. Sekarang saatnya Anda memahami apa yang terjadi jika pihak lain gagal memenuhi kontrak? Sebelum membawa masalah ini ke pengadilan, Anda dapat menyelesaikannya dengan somasi atau panggilan pengadilan.

Dalam hukum perdata, tindakan pembatalan terdapat dalam pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan:

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selain itu, dalam pasal 1243 KUHP menetapkan bahwa tuntutan pelanggaran kontrak dapat diajukan jika si wanprestasi diperingatkan bahwa ia melalaikan kewajibannya atau melalaikannya tetapi terus melalaikan kewajibannya. Peringatan ini lebih dikenal sebagai tantangan. Selain itu, jumlah surat panggilan yang dikeluarkan tidak diatur secara ketat, tetapi bergantung pada pihak yang mengeluarkan surat panggilan tersebut.

Bentuk dan Isi Somasi

Bentuk penugasan terhadap orang lalai tidak diatur secara jelas. Namun secara umum, isi somasi tersebut meliputi:

  • Yang dicari (kewajiban pihak yang wanprestasi);
  • Dasar hukum permohonan (perjanjian pokok tentang kewajiban para pihak); dan
  • Waktu di mana pihak yang lalai memenuhi kewajibannya.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hukum kontrak. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari hukum kontrak saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana syarat sah dalam sebuah kontrak, asas hukumnya, cara penerapannya, format kontrak, dan solusi apabila sebuah kontrak mengalami wanprestasi atau cidera dalam kontrak.

Memahami pengertian dari hukum kontrak memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai hukum yang berlaku dalam sebuah kontrak dan bagaimana prosedur sebuah kontrak beserta syarat sah dan asas hukum yang berlaku dalam membuat sebuah kontrak oleh seorang pekerja atau pelaku bisnis dalam menyepakati sebuah kontrak yang dilakukan antara kedua belah pihak agar terjalin kesepakatan bersama.

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum kontrak. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian hukum kontrak. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Perdata Internasional dan Pentingnya untuk Indonesia

Pengertian Hak Menurut Para Ahli, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Hukum Humaniter, Sejarah, Asas dan Dasar Hukumnya

Pengertian Lembaga Hukum, Fungsi, dan Contoh Penerapannya!

Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli

About the author

Pandu