Hukum

Sumber Hukum: Pengertian, Sejarah, dan Jenisnya

Written by Pandu

Pengertian Sumber hukum – Dalam ranah hukum kita akan mengetahui berbagai macam pengetahuan tentang hukum yang telah diatur berdasarkan undang-undang atau hukum yang diatur berdasarkan kebiasaan atau adat istiadat setempat. Ketika seseorang membuat suatu kesalahan dan melanggar hukum tersebut pelakunya akan diberikan sebuah sanksi pidana atau sanksi sosial menyesuaikan hukum apa yang dilanggarnya.

Seseorang yang diberi tugas untuk memberikan hukuman kepada para pelaku hukum pun tidak bisa sewenang-wenang dalam memberikan hukuman namun harus berdasarkan acuan atau sumber hukum yang berlaku. Maka dari itu penting sekali untuk mengetahui sumber dari hukum yang berlaku agar kita sebagai warga negara yang taat hukum juga dapat mengetahui bagaimana suatu hukum dapat diberikan kepada para pelaku hukum.

Untuk itu agar sobat Grameds dapat mengetahui dengan baik mengenai pengertian dari sumber hukum tersebut pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait mengenai pengertian sumber hukum lengkap beserta sejarah yang mengawali hukum tersebut dan jenis-jenisnya yang dapat kalian ketahui sebagai tambahan wawasan pengetahuan.

Selanjutnya pembahasan terkait pengertian sumber hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Hukum Secara Umum

Sebelum memulai pembahasan mengenai pengertian sumber hukum ada baiknya kita juga mengetahui tentang hukum itu sendiri secara umum yang dapat kalian ketahui berikut ini!

Kata hukum berasal dari bahasa arab al-hukmu yang berarti penghakiman, ketetapan, ketertiban, pemerintahan, kekuasaan dan hukuman.

Para ahli dan sarjana hukum mencoba memberikan definisi atau pengertian hukum, namun belum ada ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Pada gilirannya, tidak adanya definisi hukum yang diterima oleh semua ahli dan ahli hukum mengubah masalah definisi hukum dalam kaitannya dengan perbedaan pendapat, apakah mungkin untuk mendefinisikan hukum, atau mungkinkah membuat definisi hukum? Kemudian berkembang lagi menjadi: Apakah kita perlu mendefinisikan hukum?

Hukum adalah kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan merupakan sistem terpenting dalam penyelenggaraan kepolisian dalam rangkaian kekuasaan kepolisian, karena seluruh kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Hukum mengatur dalam banyak hal sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi dan sosial dan bertindak sebagai mediator utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap pelanggaran hak-hak individu dalam kasus perdata dan pidana yang mencari cara negara untuk mengadili. . para pelaku. pelanggaran hukum publik.

Hukum administrasi digunakan untuk mengadili suatu pemerintahan, sedangkan hukum internasional mengatur hal-hal antara negara-negara merdeka yang berkaitan dengan bisnis, lingkungan, peraturan atau aksi militer. Filsuf Aristoteles berkata: “Suatu aturan hukum akan jauh lebih baik daripada aturan tirani

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang hanya ingin belajar hukum. Tentunya sebelum mulai mempelajari apa itu hukum dalam berbagai aspeknya, diperlukan suatu pemahaman pendahuluan, atau pengertian tentang hukum secara umum. Bagi orang awam, arti hukum tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah penegakan masyarakat dan perlindungan hukum. Tentu saja, jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum, Anda perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum.[9] Secara umum, susunan kata dari definisi hukum sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur sebagai berikut:

  • Hukum mengatur tingkah laku atau kegiatan orang-orang dalam masyarakat. Aturan berisi hal berupa perintah dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar atau merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditentukan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tidak dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan peraturan yang mengikat masyarakat luas.
  • Penegakan hukum itu wajib. Hukum tidak dibuat untuk dilanggar, tetapi dibuat untuk dipatuhi. Untuk memenuhinya, juga dibentuk aparatur yang berwenang untuk mengontrol dan memenuhinya bahkan dalam hal tindakan represif. Namun, ada juga standar hukum opsional/tambahan.
  • Hukum memberikan sanksi, dan setiap pelanggaran atau tindakan melawan hukum akan dikenakan hukuman yang berat. Sanksi juga sudah diatur dalam undang-undang

Setelah mengetahui tentang pengertian hukum secara umum pembahasan berikutnya akan mencoba membahas hukum dari segi sumber hukumnya berikut ini.

Pengertian Sumber Hukum

Sumber hukum adalah asal usul undang-undang, aturan mengikat yang memungkinkan setiap negara untuk mengatur wilayah dan tindakan warga negaranya.

Istilah “sumber hukum” kadang-kadang merujuk pada kedaulatan atau pusat otoritas dari mana hukum memperoleh validitasnya.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa sumber hukum adalah semua tulisan, dokumen, manuskrip, dan lain-lain, yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada waktu tertentu. Dengan demikian, sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau dasar yang memuat hukum dibuat dan dibentuk, proses pembuatan hukum, dan wujud hukum itu dilihat, diraba dan dirasa.

Menurut buku Pengantar Hukum Indonesia karya Rahman Amin (2019), sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat membentuk negara hukum dan tempat di mana negara hukum itu berada. Dari sumber hukum inilah lahir peraturan-peraturan yang bersifat wajib dan mengikat. Ketika aturan dilanggar, hukuman berat dan nyata dijatuhkan kepada pelanggar.

Pengertian Sumber Hukum Menurut Para Ahli

  • CST Kansil

Dalam bukunya Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, CST Kansil menjelaskan bahwa sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang memaksa, yaitu aturan yang jika dilanggar akan menimbulkan sanksi yang berat dan nyata. Sementara itu, Bagir Manan menyatakan bahwa sumber hukum adalah sesuatu yang memerlukan kehati-hatian dalam penyusunan kata agar tidak menimbulkan kesalahan, apalagi menipu.

Jadi sumber hukum adalah tempat terlihatnya perwujudan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat. Maka perlu diperhatikan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hukum, seperti di mana hukum itu berada dan dengan standar apa hukum itu didasarkan.

  • Algra

Sumber hukum menurut Algra:

  • Sumber hukum materil, dari mana bahan yang kemudian menjadi hukum itu diambil. Sumber hukum membantu dalam pembentukan hukum yang meliputi hubungan sosial, kekuatan politik, situasi sosial, ekonomi, budaya dan agama, dll.
  • Sumber hukum formil, yaitu Hukum di mana kekuatan pengaturan muncul. Hal ini berkaitan dengan mengapa undang-undang bersifat formal. misalnya hukum, perjanjian antar negara, yurisprudensi dan adat.
  • Van Apeldoorn

Sumber hukum yang sah menurut Van Apeldoorn:

  • Sumber hukum sejarah (rechtsbron en historical chezin), yaitu dimana kita dapat menemukan hukum dalam sejarah atau dari sudut pandang sejarah. Makna sosiologis sumber hukum (rechtsbron en sociologie zin), salah satu faktor penentu isi hukum positif, seperti status agama, keyakinan agama, budaya, dan lain-lain.
  • Sumber hukum dalam arti filosofis (rechtsbron en philosophie schezin) menunjukkan dari mana asal isi hukum itu.
  • Sebagai sumber hukum dalam pengertian formal, sumber hukum ini dapat dipandang sebagai proses hukum positif yang mengarah pada hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan warga negara.
  • Sudikno Mertokusumo

Sumber hukum menurut Sudikno Mertokusumo:

  • Sebagai asas hukum adalah sesuatu yang merupakan permulaan dari suatu hak, misalnya Kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa rakyat, dll.
  • Mengidentifikasi sumber hukum sebelumnya yang menyatakan materi yang berlaku saat ini
  • Sebagai sumber validitas yang memberikan kewenangan untuk menerapkan hukum secara formal, misalnya berwenang dan masyarakat.
  • Sebagai sumber dari mana hukum dapat diketahui. Misalnya dokumen, undang-undang, batu bertulis, dll
  • Sebagai sumber peraturan perundang-undangan atau sebagai sumber yang menghasilkan suatu undang-undang.
  • Menurut Sosiolog dan Antropolog

Maka sumber hukum bagi sosiolog dan antropolog budaya adalah:

Sumber hukum adalah masyarakat dan semua lembaga sosial di dalamnya, yang melihat hukum dalam masyarakat dan untuk itu penguasa masyarakat menghukum mereka yang melanggarnya.

  • Menurut Para ahli ekonomi

Bagi para ahli ekonomi, sumber hukum adalah:

Apa yang dilihat di bagian ekonomi. Sebagai contoh, sebelum pemerintah menerapkan peraturan yang ditujukan untuk membatasi persaingan di sektor ritel, para ekonom harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang isu-isu yang berkaitan dengan persaingan di sektor ritel.

  • Menurut Ahli Agama

Sumber hukum bagi ahli agama juga meliputi:

Percaya pada kitab suci (Al-Quran, Injil, Zabur dan Taurat) dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam agama mereka.

  • Menurut Ahli Hukum

Berikut ahli hukum yang menjadi narasumber hukum:

Hukum serupa diulang-ulang dalam bentuk yang membuat orang berlaku dan mentaatinya. Bentuknya bermacam-macam, seperti hukum, adat, kebiasaan, perjanjian, fikih dan pendapat (doktrin) para ahli hukum terkenal.

Sumber Hukum Menurut Sejarah

Sumber hukum dalam pengertian sejarah adalah sumber yang darinya parlemen memperoleh bahan untuk proyek legislasi dalam perspektif sejarah. Misalnya KUH Perdata Perancis yang bersumber dari Burgerlijk Wetboek (KUHP) Belanda. Hal ini karena Prancis pernah menduduki Belanda dan memberlakukan hukum perdata yang banyak diantaranya terkait dengan hukum perdata Perancis ketika Belanda membuat Burgerlijk Wetboek. Begitu pula dengan Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda yang menjadi sumber hak atas Burgerlijk Wetboek Belanda. Sumber hukum dalam pengertian sejarah ini erat kaitannya dengan penafsiran sejarah, khususnya penafsiran sejarah hukum.

Jenis-Jenis Sumber Hukum

Ada dua sumber hukum yang dapat diketahui yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil yang akan dijelaskan berikut ini :

  • Sumber hukum materiil

Sumber hukum materiil adalah tempat di mana bahan itu diambil. Sumber hukum materiil merupakan faktor yang membatasi distribusi hukum. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum mengenai isi, misalnya hukum pidana.

Aspek penting dari hukum pidana adalah pengaturan tentang tindak pidana, pelanggaran administratif, dan kejahatan lainnya Aspek penting dari hukum perdata adalah untuk mengatur urusan orang sebagai subjek hukum, barang sebagai subjek hukum, kontrak, perjanjian, bukti dan resep. Sumber material hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau standar hukum yang bersifat wajib. Memiliki hubungan yang erat dengan keyakinan atau perasaan masing-masing individu dan dengan pendapat umum yang dapat menentukan isi undang-undang. Sumber hukum materiil berasal dari keadilan masyarakat, opini publik, kondisi sosial ekonomi, sejarah, sosiologi, hasil penelitian ilmiah, filsafat, tradisi, agama, moralitas, perkembangan internasional, geografi, kebijakan hukum dan lain-lain.

Sumber hukum materiil ini merupakan aspek yang mendukung pembuatan hukum.

Faktor-faktor tersebut adalah:

  • Faktor idiil

Aspek immaterial selalu menjadi standar keadilan yang harus dipatuhi oleh legislator dan legislatif lainnya dalam menjalankan tugasnya.

  • Faktor sosial.

Sisi sosial adalah hal-hal yang benar-benar hidup dalam masyarakat dan tunduk pada aturan-aturan yang mengatur kehidupan warga negara yang bersangkutan. Misalnya, struktur ekonomi, rutinitas, kebiasaan, dll.

  • Sumber Hukum Formal

Dalam jurnalnya Law and Legal Sources, Theresia Ngutra mendefinisikan sumber hukum formal sebagai sumber hukum dalam bentuknya yang biasa, terdiri dari: (hal. 210):

  • Undang-undang

Undang-undang membuat peraturan-peraturan yang bercirikan:

  • Bersifat umum dan menyeluruh;
  • Sifatnya universal untuk menghadapi kejadian di masa depan tanpa bentuk konkret yang jelas;
  • Karena peraturan mengoreksi diri sendiri dan memperbaiki diri sendiri, biasanya mereka memasukkan klausul yang memungkinkan untuk direvisi.
  • Kebiasaan

Kebiasaan adalah tindakan yang diulang-ulang dalam masyarakat tentang hal-hal tertentu. Ketika adat-istiadat tertentu diterima oleh masyarakat dan dilakukan berulang-ulang karena dianggap sebagai sesuatu yang seharusnya, maka penyimpangan dari adat-istiadat itu dianggap sebagai pelanggaran hukum yang hidup dalam masyarakat. Muncul suatu kebiasaan hukum yang memandang kehidupan sosial masyarakat sebagai hukum (hal. 204).

Hukum kebiasaan adalah bagian dari hukum adat. Kadang Adat disebut juga Adat istiadat. Common law adalah hukum tidak tertulis yang telah lama ada di masyarakat dan dirancang untuk melayani ketertiban (hlm. 205).

  • Traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih, jika hanya dua negara yang menyepakati disebut perjanjian bilateral, sedangkan jika lebih dari dua negara yang menyepakati disebut perjanjian multilateral (p. 206). Perjanjian dapat menjadi hukum formal ketika memenuhi persyaratan formal seperti ratifikasi (hal. 207).

  • Yurisprudensi

Yurisprudensi adalah putusan hakim (pengadilan) yang memuat perangkat aturannya sendiri, yang kemudian diakui dan dijadikan dasar putusan hakim lain dalam perkara yang sama. Kemudian, karena keputusan pertama menarik perhatian masyarakat, lama kelamaan menjadi sumber asas yang berlaku umum sebagai hukum (hlm. 205).

Mengapa hakim menggunakan putusan sebelumnya atau yurisprudensi hakim lain? Karena hal-hal berikut (hlm. 205):

  • Pertimbangan Psikologis

Karena putusan hakim mempunyai kekuatan hukum, terutama putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung yang mempunyai hak tetap untuk diadili.

  • Pertimbangan Praktis

Karena dalam perkara yang sama seorang hakim telah mengambil keputusan sebelumnya, maka akan lebih mudah bagi hakim berikutnya untuk mengambil keputusan yang sama jika sudah dikukuhkan oleh Mahkamah Agung atau Mahkamah Agung.

Sebaliknya, jika keputusan hakim yang lebih rendah menghasilkan keputusan yang berbeda dengan keputusan hakim yang lebih tinggi, maka keputusan tersebut dapat diajukan banding.

  • Pendapat yang sama

Karena hakim itu sependapat dengan substansi putusan hakim sebelumnya.

  • Doktrin

Doktrin dikenal sebagai ahli hukum yang mempengaruhi keputusan pengadilan. Dalam hal aspek hukum putusan pengadilan, hakim seringkali menggunakan pendapat para ahli ternama untuk membenarkan putusannya dengan mengutip pendapat para ahli hukum tersebut. Oleh karena itu, putusan pengadilan terasa lebih berwibawa (hlm. 208).

Harus diingat bahwa doktrin yang belum digunakan oleh hakim dalam pertimbangan putusannya belum menjadi sumber hukum formil. Dengan demikian, untuk menjadi sumber hukum formil, suatu ajaran harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu ajaran yang telah menjadi putusan hakim (hlm. 208). Nah, untuk menjawab pertanyaan Anda, apa saja sumber hukum formal yang sering digunakan hakim untuk memutus suatu perkara? Jawabannya adalah hakim dapat menggunakan lima sumber hukum formal, yaitu undang-undang, adat, kontrak, hukum kasus dan doktrin.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari sumber hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari sumber hukum saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana sejarah dan jenisnya yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari sumber hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai produk hukum yang berkembang hingga saat ini. Mempelajari sumber hukum juga dapat memberikan pengetahuan tentang bagaimana hukum dibentuk.

Demikian ulasan mengenai pengertian sumber hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian sumber hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Keluarga, Asas, Sumber, dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Antropologi Hukum, Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Kontrak, Syarat Sah, dan Asas Hukumnya

Hukum Positif Merupakan Sederet Asas dan Kaidah Hukum yang Berlaku Saat Ini yang Berbentuk Lisan maupun Tulisan

Pengertian Hukum Humaniter, Sejarah, Asas dan Dasar Hukumnya

About the author

Pandu