Pendidikan Pkn

Contoh Pelanggaran HAM Ringan dan Hukumannya

Written by Gilang P

Contoh Pelanggaran HAM Ringan – Apakah Grameds tahu apa itu HAM?

Yap, HAM yang merupakan singkatan dari Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sebagai bentuk anugerah Tuhan sejak mereka lahir. Hak dasar ini harus diterapkan kepada semua manusia tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, maupun golongan tertentu.

Di negara kita, proses penegakan HAM atau Hak Asasi Manusia ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada ideologi bangsa, yakni Pancasila. Terutama pada sila ke-4 yang berbunyi Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sehingga tentu saja mengedepankan adanya nilai-nilai kemanusiaan.

Bahkan, secara yuridis, HAM ini telah diatur di Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 mengenai hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa apabila HAM dilanggar baik disengaja atau tidak disengaja, maka pelakunya akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Pelanggaran HAM tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yakni pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM berat. Berkaitan dengan hukumannya, tentu saja telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

Lalu, apa saja ya contoh pelanggaran HAM yang masuk taraf ringan di lingkungan kita ini? Bagaimana pula hukuman bagi pelanggar HAM jenis ini?

Yuk simak uraian berikut ini!

Contoh Pelanggaran HAM Ringan

Di Lingkungan Masyarakat

  1. Aksi kekerasan atau pemukulan
  2. Pencemaran nama baik
  3. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan pendapat
  4. Penganiayaan terhadap orang lain karena masalah sepele
  5. Tidak mendapatkan keadilan sosial di masyarakat
  6. Memalak orang lain
  7. Melakukan pencurian
  8. Menghalangi ibadah seseorang
  9. Membunyikan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan publik
  10. Membakar sampah sembarangan
  11. Menyetel pengeras suara yang dapat mengganggu ketenangan publik
  12. Melakukan fitnah kepada orang lain
  13. Pencemaran lingkungan
  14. Pemakaian zat berbahaya untuk makanan dan minuman
  15. Berkomentar jahat di postingan sosial media orang lain

Beli Buku di Gramedia

Di Lingkungan Sekolah

  1. Tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar
  2. Terlibat tawura
  3. Bullying
  4. Guru menghukum muridnya berupa hukuman fisik, seperti menjewer atau menendang
  5. Guru membeda-bedakan perilakunya kepada murid berdasarkan kekayaan dan kepintaran
  6. Mengganggu teman yang sedang beribadah
  7. Pemberian vaksin kosong kepada siswa (terutama di tengah pandemi seperti saat ini)
  8. Melakukan penganiayaan terhadap teman
  9. Memaksa murid untuk membeli buku yang tidak berkaitan dengan pelajaran
  10. Guru malas mengajar dan menjelaskan materi kepada siswa
  11. Melakukan pemalakan terhadap teman
  12. Mengganggu teman saat mendengarkan materi guru

Beli Buku di Gramedia

Di Lingkungan Keluarga

  1. Tidak mendapatkan layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar
  2. Orang tua memaksakan kehendak jurusan kuliah kepada anaknya
  3. Orang tua menyiksa anaknya
  4. Majikan bertindak semena-mena terhadap asisten rumah tangga dan sesamanya
  5. Orang tua memaksa anaknya untuk bekerja
  6. Anak menyiksa orang tua
  7. Anak tidak mau merawat orang tua yang sakit
  8. Orang tua tidak memperbolehkan anaknya untuk melakukan kegiatan refreshing
  9. Orang tua tidak memberikan makanan bergizi kepada anak
  10. Anak melakukan tindak kebohongan kepada orang tua

Beli Buku di Gramedia

Hukuman Bagi Pelanggaran HAM Ringan

Setiap tahunnya, kasus pelanggaran HAM relatif terus mengalami peningkatan, baik itu pelanggaran HAM ringan maupun pelanggaran HAM berat. Hal tersebut secara tidak langsung menunjukkan rendahnya kesadaran akan menghormati HAM di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, HAM sendiri telah jelas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28.

Nah, dalam upaya menegakkan HAM di Indonesia ini, perlu adanya dukungan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga harus berperan aktif untuk menghormati HAM. Supaya dapat terlaksana, maka perlu adanya hukuman yang bersifat memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Apa saja hukuman bagi pelanggaran HAM ringan tersebut?

1. Pidana Penjara

Hukuman ini adalah berupa kurungan penjara dalam waktu yang telah ditentukan pada Undang Undang Hukum Pidana. Di dalam Undang Undang Hukum Pidana, terdapat peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan atau pelanggaran HAM yang termasuk ke dalam tindak pidana, sehingga hukuman mengenai berapa tahun lamanya pidana penjara dijatuhkan dapat disesuaikan sesuai pelanggarannya.

Dalam hukuman pidana penjara ini dibedakan menjadi hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara itu minimal hanya 1 tahun dan maksimal adalah 20 tahun. Selama hukuman tersebut, terpidana yang melakukan pelanggaran HAM ringan harus tinggal di penjara dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun luar penjara, serta terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.

Perlu diketahui, hak vistol adalah hak bagi terpidana untuk mengubah nasibnya dengan membayar biaya tertentu

Lalu, ada juga hukuman penjara seumur hidup. Hukuman ini biasanya dijatuhkan kepada terpidana pelanggaran HAM berat. Dalam hukuman pidana penjara seumur hidup, dihitung berdasarkan seluruh sisa umur tahanan, tetapi di berbagai yurisdiksi terdapat periode yang bervariasi.

Beli Buku di Gramedia

2. Pidana Denda

Hukuman pidana denda ini berbentuk hukuman yang melibatkan sejumlah uang dalam jumlah tertentu untuk dibayarkan di pengadilan. Ada dua jenis pidana denda, yakni uang denda yang jumlahnya tetap, dan denda harian yang dibayarkan menurut penghasilan terpidana pelanggaran HAM ringan.

Sumber-Sumber Hukum Pidana:

  • Undang Hukum Pidana antara lain :
  1. Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
  2. Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
  3. Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569)
  • Undang-undang yang mengatur tindak pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan antara lain :
  1. UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
  2. UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
  3. UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme, dll.

Beli Buku di Gramedia

Nah, itulah beberapa contoh mengenai pelanggaran HAM dalam kategori ringan yang ada di Indonesia ini. Secara tidak langsung, perilaku-perilaku yang kerap kita temui di kehidupan sehari-hari ini ternyata adalah bentuk dari pelanggaran Hak Asasi Manusia secara ringan ya… Apakah Grameds pernah melihat pelanggaran-pelanggaran HAM ringan tersebut secara langsung?

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber Referensi:

  • https://tribratanews.kepri.polri.go.id/
  • Randang, Imelda Irina Evangelista. (2018). Perlindungan Hak Tersangka/Terdakwa Yang Melakukan Kejahatan Pelanggaran Ham Berat Menurut KUHAP. Lex Crimen, Vol VII, No.3

About the author

Gilang P

Saya menulis sekian banyak tulisan untuk menuangkan apa yang ada di pikiran–tentunya setelah diolah dan diracik sedemikian rupa agar menjadi menarik. Saya pikir, setiap orang bisa menulis tentang apa saja, selama mau belajar memahami.