Hukum Kesehatan

Pengertian Hukum Kesehatan: Asas, Tujuan, hingga Hak dan Kewajibannya

Wanprestasi
Written by Adinda Rizki

Pengertian hukum kesehatan – Kesehatan adalah keadaan sejahtera fisik, mental, dan sosial yang memungkinkan orang untuk hidup produktif secara ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, perlu juga diterapkan aturan yang dapat meyakinkan pihak-pihak yang terlibat.

Apa yang dimaksud dengan hukum kesehatan? Pertanyaan ini menjadi penting karena ada kecenderungan untuk menafsirkan hukum kesehatan sebagai seperangkat istilah atau peraturan perundang-undangan industri kesehatan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat sehubungan dengan pelayanan kesehatan.

Pengertian hukum kesehatan yang demikian tentu saja tidak sepenuhnya benar, apalagi jika dipahami bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan tidak identik. Pemahaman tentang hukum kesehatan segera beralih ke istilah regulasi yang selain mengingkari keberadaan hukum kesehatan, juga merupakan perspektif praktis.

Hukum kesehatan tidak sama atau tidak boleh disamakan dengan semua ketentuan hukum di bidang kesehatan, meskipun peraturan perundang-undangan kedokteran tidak dapat dipisahkan dari hukum kesehatan.

Dengan kata lain, hukum kesehatan juga mencakup semua peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Hukum kesehatan lebih luas dari ketentuan hukum di bidang kesehatan. Apakah sobat Grameds mengetahui pengertian hukum kesehatan? Serta tujuan, asas, dan hak kewajibannya? Jika sobat Grameds belum mengerti konsep yang ada pada hukum kesehatan, ayo simak penjelasan berikut.

Pengertian Hukum Kesehatan

Sumber: Pixabay.com

Hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya.

Artinya hukum kesehatan adalah aturan tertulis mengenai hubungan antara pemberi pelayanan kesehatan dengan masyarakat atau anggota masyarakat. Hukum Kesehatan sendiri mengatur tentang hak dan kewajiban pemberi pelayanan dan penerima pelayanan atau masyarakat.

Hukum kesehatan, termasuk hukum “lex specialis”, secara khusus melindungi mandat sektor kesehatan (provider) dalam program layanan kesehatan manusia dengan tujuan untuk mengklaim “health for all” dan perlindungan secara khusus terhadap pasien “receiver” khusus untuk mendapatkan layanan medis. Hukum kesehatan ini sendiri yang mengatur hak-hak tersebut.

Hukum kesehatan relatif baru lahir dibandingkan dengan undang-undang lainnya. Perkembangan hukum kesehatan baru dimulai pada tahun 1967, terutama dengan diadakannya “World Congress on Medical Law“di Belgia pada tahun 1967.

Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa:

“Hukum kesehatan adalah seperangkat ketentuan hukum yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penegakannya, serta hak dan kewajiban perseorangan dan pada semua lapisan masyarakat sebagai pelayanan kesehatan. penerima dan penyedia layanan kesehatan dalam semua aspek organisasi; sarana pedoman kesehatan nasional atau internasional, hukum di bidang kedokteran, hukum kasus dan ilmu di bidang kedokteran Hukum kesehatan adalah bagian dari hukum kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.”

Tenaga kesehatan adalah orang perseorangan atau orang-orang yang telah mengabdikan diri pada profesi kesehatan dan memiliki kemampuan serta keterampilan yang diperoleh melalui pendidikan di bidang kedokteran yang nantinya akan cakap untuk melakukan segala upaya yang berhubungan dengan kesehatan.

Untuk dapat melakukan upaya medis sendiri juga diperlukan suatu bangunan yang dapat kita sebut dengan bangunan medis, sehingga dapat dikatakan bahwa bangunan medis adalah tempat yang berfungsi untuk melakukan tindakan dan setiap upaya medis.

Berbicara mengenai hukum kesehatan saat ini, sebenarnya perbedaan antara hukum kedokteran dan hukum kesehatan hanya terletak pada ruang lingkupnya saja.

Ruang lingkup kedokteran sendiri terletak pada hal-hal yang menyangkut profesi kedokteran itu sendiri. Tetapi karena kedokteran itu sendiri termasuk dalam bidang kesehatan, maka hukum kedokteran termasuk dalam hukum kesehatan.

Untuk pengertian hukum kesehatan yang lebih tepat, paling tidak sering disebut pandangan Van Der Mijn dan Leenen. Sehubungan dengan itu, Van Der Mijn mendefinisikan hak atas kesehatan sebagai hak yang berkaitan langsung dengan pemeliharaan kesehatan, meliputi: penerapan dokumen hukum perdata, pidana, dan tata usaha Negara.

Sementara itu, Leenen mendefinisikan hukum kesehatan sebagai kumpulan kegiatan hukum dan ketentuan hukum di bidang kesehatan serta studi ilmiahnya.

Berdasarkan pengertian hukum kesehatan yang diberikan oleh Van Der Mijn dan Leenen, jelas bahwa yang disebut dengan hukum kesehatan tidak identik dengan semua istilah atau peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Dari perspektif ini, pengorientasian makna hukum kesehatan pada semua peraturan perundang-undangan sangat berbeda dengan makna hukum kesehatan sebagai praktik dan regulasi hukum di bidang kesehatan, sebagaimana dikemukakan Leenen.

Sebagai hukum sektoral, subyek hukum kesehatan tentu saja hukum penelitian dan subyek dunia kedokteran, oleh karena itu hukum kesehatan meliputi pembentukan hukum kesehatan dengan segala aspeknya, dan yang kedua adalah menegakkan hukum kesehatan yang berlaku.

Artinya, hukum kesehatan tidak hanya membahas ketentuan hukum yang berlaku saat ini, tetapi juga menyediakan hukum dalam bidang kesehatan sesuai dengan perkembangan dunia kesehatan dan kebutuhan masyarakat dalam bidang kesehatan.

Dengan demikian peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan merupakan hasil penerapan hukum di bidang kesehatan dan bukan dari hukum kesehatan umum.

Banyak yang menganggap hukum kesehatan sebagai bidang hukum yang baru lahir, termasuk di Indonesia. Pendapat demikian dibenarkan jika tindakan tersebut mendapat perhatian hukum atau diukur dengan diperkenalkannya produk hukum resmi di bidang kesehatan.

Namun jika kita mempelajari norma dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan, maka hukum kesehatan bukanlah bidang hukum yang baru, padahal peraturan dan ketentuan hukum di bidang kesehatan yang ada saat ini bukanlah hal baru yang menyesuaikan dengan perubahan sosial.

Mengingat pengertian bahwa hukum kesehatan merujuk pada semua istilah atau hukum dalam bidang kesehatan, maka tidak jarang kita menjumpai pandangan yang mengkategorikan hukum kesehatan dengan menggunakan ketentuan-ketentuan hukum. Dalam hal ini, hukum kesehatan dikelompokkan menjadi:

  1. Hukum kesehatan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan
  2. Hukum kesehatan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan.
  3. Hukum kesehatan yang berlaku secara internasional
  4. Hukum otonomi

Tidak sesuai dengan pengelompokan hukum kesehatan, sebagaimana diuraikan di atas karena pengelompokan yang diusulkan pada dasarnya adalah undang-undang dan peraturan medis di bidang kesehatan. Dalam hal ini, pengelompokan hukum kesehatan tidak sama dengan pengelompokan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Hukum kesehatan mempunyai hubungan dengan peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi kesehatan masyarakat di Indonesia. Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kesehatan adalah :

  • UUD 1945.
  •  Undang-Undang tentang Kesehatan, yang pernah terdapat di Indonesia: (Undang-Undang Pokok Kesehatan No. 9 Tahun 1960, Undang- Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992, direvisi menjadi UU No. 36 Tahun 2009
  • Peraturan Pemerintah.
  • Keputusan Presiden.
  • Keputusan Menteri Kesehatan.
  • Keputusan Dirjen/Sekjen.
  • Keputusan Direktur/Kepala Pusat

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, aman, bermutu, adil dan tidak diskriminatif. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana tersebut di atas.

Memantau kinerja pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Selain itu, pemerintah dituntut untuk menetapkan standar mutu pelayanan kesehatan.

Asas Hukum Kesehatan

Dalam ilmu kesehatan dikenal beberapa asas yaitu Sa science et sa conscience ilmunya dan hati nuraninya Agroti Salus Lex suprema/keselamatan pasien adalah hukum yang tertinggi, De Minimis non curat lex/hukum tidak mencampuri hal-hal yang sepele Res ipsa loquitur/faktanya telah berbicara.

Berdasarkan Pasal 2 UU 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terdapat 6 asas hukum kesehatan yaitu:

  1. Asas Kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa untuk mengelola kesehatan harus berdasarkan kemanusiaan berdasarkan Ketuhanan, tanpa membeda-bedakan golongan, agama dan negara.
  1. Asas Manfaat sendiri bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat manusia dan kehidupan yang sehat bagi seluruh warga negara.
  1. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan. Asas Usaha Bersama dan Kekeluargaan bertujuan untuk penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan.
  1. Asas Adil dan Merata artinya penyelenggara kesehatan harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan biaya yang wajar bagi masyarakat.
  1. Asas Perikehidupan Dalam Keseimbangan bertujuan untuk mengatur kesehatan yang dilakukan dalam keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara jasmani dan rohani, antara materi dan spiritual.
  1. Asas Percaya pada Kemampuan dan Kekuatan Sendiri untuk mengelola kesehatan harus dilandasi keyakinan pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan menggunakan potensi bangsa yang seluas-luasnya.

Di dalam hukum kesehatan terdapat ruang lingkup yang menyertainya, yaitu hukum kedokteran, hukum keperawatan, hukum rumah sakit, hukum pencemaran, hukum limbah, hukum alat sinar X, hukum keselamatan kerja, dan lain-lain peraturan lain yang berkaitan dengan kesehatan manusia.

Adanya peraturan hukum di bidang pelayanan kesehatan karena adanya kebutuhan untuk mengatur penyediaan pelayanan asesmen, tingkat mutu asesmen tenaga medis, manajemen, pengendalian biaya, kebebasan warga negara untuk menentukan kepentingannya dan menentukan kewajiban pemerintah, perlindungan hukum bagi pasien, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, perlindungan hak pihak ketiga dan perlindungan hukum melindungi kepentingan umum.

Hukum kesehatan tidak hanya didasarkan pada hukum tertulis tetapi juga ditemukan dalam hukum kasus, perjanjian, konvensi, doktrin, konsensus, dan pendapat para profesional hukum dan kedokteran.

Tujuan Hukum Kesehatan

Dalam Undang-Undang Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 3 disebutkan bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat guna mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, produksi ekonomi dan sosial masyarakat. Tujuan hukum kesehatan adalah:

  1. Mensosialisasikan dan meningkatkan pemahaman tentang hukum kesehatan dan pelayanan rumah sakit bagi staf medis, lembaga pemeriksaan dan pengobatan medis, dan rumah sakit.
  1. Meningkatkan kesadaran hukum penyedia dan pengguna layanan kesehatan agar memahami dengan jelas hak dan kewajibannya.
  1. Mendorong pelaksanaan praktik kedokteran/kesehatan yang selalu dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan undang-undang kesehatan.
  1. Memberikan keahlian dalam mengantisipasi potensi permasalahan hukum di pelayanan kesehatan.

Hak dan Kewajiban Hukum Kesehatan

Setiap undang-undang dengan jelas mengatur hak dan kewajiban, baik di pihak pemerintah maupun di pihak warga negara. Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Kesehatan juga mengatur hak-hak orang tertentu atas jaminan dan perlindungan hukum. Hak dan kewajiban setiap orang adalah hak atas pelayanan kesehatan yang ditentukan dalam Pasal 4 dan 5 UU Kesehatan, yaitu:

Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Setiap orang mempunyai hak yang sama atas kesehatan yang optimal.

Pasal 5 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan

1) Setiap orang memiliki akses yang sama terhadap sumber daya bidang kesehatan.

2) Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

3) Setiap orang berhak mengambil keputusan secara mandiri dan bertanggung jawab tentang pelayanan kesehatan yang diperlukannya.

1. Hak Tenaga Medis

Dalam pengertian hukum, yang secara umum dipahami sebagai hak adalah kepentingan yang sah yang dilindungi undang-undang, sedangkan kewajiban adalah syarat yang harus dipenuhi. Kepentingan pada hakikatnya meliputi hak-hak yang dijamin dan dilindungi undang-undang dalam pelaksanaannya.

Yang dimaksud dengan hak dan kewajiban tenaga kesehatan adalah hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi kedokteran, yaitu pemberian pelayanan kedokteran atau bantuan medis kepada pasien. Hak dan kewajiban profesi tenaga medis adalah sebagai berikut:

  1. Hak untuk bekerja menurut standar medis
  2. Hak untuk menolak melakukan pekerjaan medis yang bukan merupakan tanggung jawab profesionalnya
  3. Hak untuk menolak suatu tindakan kedokteran yang dengan hati nurani tidak baik
  4. Hak untuk memutuskan hubungan dengan pasien jika menganggap kerjasama antar pasiennya tidak lagi berguna
  5. Hak privasi dokter
  6. Hak pasien atas itikad baik dalam pelaksanaan kontrak pengobatan
  7. Hak atas upah
  8. Hak atas perlakuan yang adil bagi pasien yang tidak puas
  9. Hak untuk membela diri
  10. Hak memilih pasien

Berdasarkan Pasal 82 dan 83 UU No 36 tahun 2009 kesehatan terkait regulasi pelayanan medis selama bencana.

Pasal 82 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan

1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya, fasilitas, dan terselenggaranya pelayanan kesehatan bencana secara menyeluruh dan berkelanjutan.

(2) Pelayanan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan medis darurat dan tanggap bencana.

(3) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan darurat yang menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan lainnya.

4) Pemerintah memberikan jaminan pembiayaan atas pelayanan kesehatan tersebut pada ayat tersebut.

(5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau bantuan masyarakat sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

2. Kewajiban Tenaga Medis

Kewajiban dokter (De beroep plichten van de arts) dapat dibedakan menjadi lima golongan, yaitu:

  1. Kewajiban yang berkaitan dengan fungsi sosial adalah menjaga kesehatan
  2. Kewajiban terkait dengan standar medis
  3. Kewajiban yang berkaitan dengan tujuan ilmu kedokteran
  4. Kewajiban yang berkaitan dengan prinsip keseimbangan (proporsional ite it bebeel)

3. Hak Pasien/Masyarakat Untuk Mendapatkan Kesehatan

Hak pasien secara umum diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang berbunyi sebagai berikut:

  1. Dapatkan informasi tentang peraturan dan ketentuan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Mengumpulkan informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur ​​dan tidak diskriminatif.
  4. Tercapainya mutu pelayanan medik sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan material.
  6. Mengajukan keluhan atas kualitas layanan yang diterima.
  7. Dapatkan privasi dan keamanan tentang penyakit Anda, termasuk data medis.
  8. Mengumpulkan informasi, termasuk diagnosis dan prosedur tindakan medis, tujuan tindakan medis, tindakan lain, kemungkinan risiko dan komplikasi, prognosis untuk prosedur yang dilakukan dan perkiraan biaya perawatan.
  9. Menyetujui atau menolak tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atas penyakit yang dideritanya.
  10. Melaksanakan ibadah menurut agama atau kepercayaannya selama tidak mengganggu pasien lain.
  11. Memastikan keselamatan dan keamanan Anda selama perawatan di rumah sakit;
  12. Kirimkan saran, rekomendasi, perbaikan untuk rumah sakit Anda.
  13. Menuntut dan/atau menggugat Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan di bawah standar, baik perdata maupun pidana.
  14. Pengaduan pelayanan rumah sakit yang tidak memenuhi standar pelayanan melalui surat kabar cetak dan elektronik sebagaimana diatur undang-undang.

4. Kewajiban Pasien/Masyarakat Untuk Mendapatkan Kesehatan

  1. Ikuti semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
  2. Patuhi semua instruksi dokter dan perawat selama perawatan.
  3. Berikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakit kepada orang yang berobat. 4. Penggantian/kompensasi atas jasa rumah sakit/dokter.
  4. Isikan apa yang telah disepakati/disepakati.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum kesehatan serta asas, tujuan dan hak kewajibannya. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian hukum kesehatan lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Pengertian Hukum Nasional dan Hubungan dengan Hukum Internasional

Pengertian Hukum Secara Leksikologis dan Faktor Pentingnya!

Pengertian Subjek Hukum dan Konsepnya Menurut Ahli!

Pengertian Hukum Taklifi dan Berbagai Jenis Hukumnya yang Ada!

Pengertian Hukum Acara Pidana: Fungsi, Tujuan, dan Asas-asasnya

 

About the author

Adinda Rizki

Saya sudah tertarik dengan dunia menulis sejak usia belia, walaupun saat itu saya hanya bisa menulis cerita-cerita pendek saja. Lewat menulis pula, saya jadi mengetahui banyak kosakata yang belum pernah saya tahu/dengar sebelumnya. Saya senang menulis dengan tema-tema seperti kesehatan, dan juga tentang Korea.

Kontak media sosial Linkedin saya Adinda Rizki