Buku Hukum Dagang Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Dagang Terbaru dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang Di Indonesia

Kuhd Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Kuhd Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang Di Indonesia

Hukum Dagang

Hukum Dagang

Hukum Dagang

Hukum Dagang

Pengantar Hukum Dagang

Pengantar Hukum Dagang

Buku Ajar Hukum Dagang

Buku Ajar Hukum Dagang

Hukum Dagang Internasional

Hukum Dagang Internasional

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

gramedia best seller

Buku Hukum Dagang Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Dagang Terbaru dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.

Selengkapnya

    Hukum dagang sebagai suatu norma yang digunakan dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha. Dengan kata lain, hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:

    Definisi Hukum Dagang

    Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khususnya dalam perniagaan. Hukum Dagang memiliki ruang lingkup yang cukup luas dan telah diatur dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum dagang mencakup beberapa hal seperti bentuk badan usaha (PT, Firma, CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, asuransi, dan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan bisnis. Ruang Lingkup Hukum Dagang, diantaranya:

    • Kontrak bisnis
    • Bentuk-bentuk badan usaha (PT, CV, Firma)
    • Perusahaan go publik dan pasar modal
    • Jual beli perusahaan
    • Merger, konsolidasi dan akuisisi
    • Perkreditan dan pembiayaan
    • Jaminan hutang
    • Surat-surat berharga
    • Ketenagakerjaan/perburuhan
    • Penanaman modal/investasi (PAM/PMDN)
    • Kepailitan dan likuidasi
    • Hak Kekayaan Intelektual, yaitu Hak Paten (UU No. 14 tahun 2001, Hak Merek UU No. 15 tahun 2001, Hak Cipta (UU No. 1 19 tahun 2002), Perlindungan Varietas Tanaman (UU No. 29 tahun 2000), Rahasia Dagang (UU No. 30 tahun 2000 ), Desain Industri, (UU No. 31 tahun 2000), dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 tahun 2000).
    • Larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
    • Perlindungan konsumen (UU No.8/1999)
    • Keagenan dan distribusi Asuransi (UU No. 2/1992)
    • Perpajakan
    • Penyelesaian sengketa bisnis Bisnis internasional Hukum pengangkutan (dart, laut, udara)
    • Alih Teknologi – perlu perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pemilik teknologi maupun pengguna teknologi seperti mengenai bentuk dan cara pengalihan teknologi asing ke dalam negeri.
    • Hukum perindustrian/industri pengolahan.
    • Hukum Kegiatan perusahaan multinasional (ekspor – impor)
    • Hukum Kegiatan Pertambangan Hukum Perbankan (UU No. 10/1998) dan surat-surat berharga
    • Hukum Real estate/perumahan/bangunan
    • Hukum Perjanjian internasional/perdagangan internasional
    • Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No. 15 tahun 2002)

    Hukum Dagang Menurut Para Ahli

    Dalam kegiatan-kegiatan bisnis, hukum jelas diperlukan demi kepentingan para pihak agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (dan dijamin oleh kepastian hukum). Hukum Dagang tersebut juga harus diketahui atau dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang akan merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat). Berikut ini beberapa pengertian Hukum Dagang Menurut Para Ahli:

    Munir Fuady

    Munir Fuady mengatakan bahwa Hukum Dagang merupakan suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakannya yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri, atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang dan jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dan dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

    Abdul R. Saliman

    Menurut Abdul R. Saliman Hukum Dagang merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, dan mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian maupun suatu perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktek bisnis.

    M. N. Tirtaamidjaja

    Hukum perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut melakukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Sekalipun sumber utama hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.

    KRMT. Titodiningrat

    Hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai hubungan berdasarkan perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan KUHPdt.

    Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum

    Menurut Dr. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum Hukum Dagang merupakan seperangkat kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul dalam kegiatan antar manusia, khususnya dalam bidang perdagangan.

    J. van Kan dan J. h. Beekhuis

    Hukum perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara paksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan berbagai perjanjian, yang akan mempermudah dan mengembang kan jual beli. Dengan demikian, hukum perniagaan tidak lain dari sebagian dari hukum perikatan dan bahkan untuk sebagian besar hukum perjanjian.

    Ridwan Khairandy

    Hukum Dagang Sebagai akibat adanya kodifikasi hukum perdata dalam KUHPdt dan hukum dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut hukum sipil (kontinental) termasuk Indonesia hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa hukum dagang merupakan hukum perdata khusus. Dalam kepustakaan hukum anglo saxon atau common law khususnya anglo american, Hukum Dagang bukan merupakan cabang atau bagian tunggal hukum tertentu.

    R. Soekardono

    Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijk Wetboek (BW) dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.

    Sri Redjeki Hartono

    Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata atau dengan perikatan lain selain hukum perdata dalam pengertian luas, termasuk hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata pada umumnya.

    Sejarah Hukum Dagang

    Perkembangan hukum dagang telah dimulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 500) di Negara dan kota-kota Eropa. Pada masa itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya), namun hukum Romawi (corpus lurus civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke- 17 dan berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi. Dengan bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (Ordonnance de la marine) 1673. Pada tahun 1681 disusun Ordonnance de la marine yang mengatur tentang kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis dibuatlah hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code de commerce) dan tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838).

    Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan KUHD Belanda berdasarkan asas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Hingga kini KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

    Sumber Hukum Dagang

    Terdapat 2 (dua) sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari faktor-faktor yang menentukan isi hukum yakni kondisi sosial-ekonomi, agama, dan tata hukum negara lain.

    Sedangkan sumber hukum formil merupakan sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung dapat digunakan untuk menciptakan hukum.

    Sumber hukum formil terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, serta peraturan daerah; traktat yakni perjanjian antar negara yang dibuat dalam bentuk tertentu; doktrin dari ahli hukum; dan yurisprudensi yaitu putusan hakim. Kedua sumber hukum di atas merupakan dasar terbentuknya Hukum Dagang atau hukum yang digunakan dalam menjalankan bisnis. Sebagai contoh, sumber Hukum Dagang secara formil dari segi undang-undang antara lain:

    • Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP, dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yakni Undang-Undang Penanaman Modal.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan maupun antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit), dan sebagainya.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana dalam bisnis, seperti penipuan.
    • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.

    Selain contoh di atas, Hukum Dagang juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas kebebasan berkontrak di mana para pihak dapat menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian yang mereka sepakati dan perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat. Sedangkan sumber Hukum Dagang menurut Munir Fuady, meliputi Perundang-undangan, perjanjian, traktat, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin ahli hukum.

    Prinsip Hukum Dagang

    Prinsip Otonomi

    Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa yang menjadi kewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan dipertimbangkan secara masak-masak.

    Prinsip Kejujuran

    Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada kejujuran, karena kejujuran merupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, materil, maupun moril.

    Prinsip Keadilan

    Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.

    Prinsip Saling Menguntungkan

    Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk saling mengun­tungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.

    Prinsip Integritas Moral

    Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya dijalankan dengan tetap menjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.