Hukum

12 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Tujuan hukum
Written by Wida Kurniasih

Tujuan hukum memang sangat penting untuk kelangsungan kehidupan sosial dari masyarakat. Hukum adalah sebuah aturan yang mengikat. Serta berlaku untuk semua warga negara, baik rakyat maupun petinggi atau pemerintah.

Untuk orang yang tidak menaati hukum, maka harus dikenakan sebuah sanksi. Sanksi tersebut timbul dari norma hukum. Norma hukum bersifat nyata dan tegas.

anksi ini bisa berupa sebuah denda dengan nominal yang disesuaikan. Selain itu, sanksi tersebut juga dapat berupa kurungan penjara dalam waktu yang ditentukan. Tujuan hukum pada dasarnya adalah untuk mewujudkan sebuah keamanan, keadilan serta ketentraman.

Melalui adanya hukum, maka kehidupan sosial dapat berjalan dengan teratur dan tertib. Oleh karena itu, tujuan hukum adalah pengetahuan yang sangat diperlukan. Artikel ini akan membahas mengenai tujuan hukum secara umum dan 12 tujuan hukum menurut para ahli.

Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat

Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat

Beli Buku di GramediaBuku ini berisi berbagai pembaruan dalam bidang hukum dan aneka barang-bukti yang mencakup beragam berkas-isian hukum dan dokumen-dokumen pengadilan terkini. Pandangan lebih luas tentang beberapa bidang hukum substantif dan hukum prosedural. Informasi terbaru tentang penggunaan teknologi dalam praktik hukum.

Diskusi tentang berbagai kasus/perkara pengadilan baru yang menggambarkan berbagai kecenderungan terkini dalam perkembangan studi hukum. Lebih banyak latihan dalam membangun kemampuan berpikir kritis dengan beragam soal kasus/perkara tambahan dan latihan-latihan di akhir bab.

1. Tujuan Hukum Secara Umum

Tujuan hukum secara umumHukum dibuat dengan harapan dapat dilaksanakan dengan baik. Berikut ini adalah tujuan hukum secara umum:

  1. Kaidah-kaihan yang ada di dalam hukum memiliki tujuan untuk melindungi sebuah kepentingan manusia. Kepentingan tersebut digunakan untuk berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia.
  2. Hukum akan mengatur hubungan antar sesama manusia. Tujuannya untuk terciptanya sebuah ketertiban. Melalui hukum, diharapkan dapat mencegah terjadinya sebuah konflik antar sesama manusia.
  3. Hukum harus melindungi kepentingan manusia. Kepentingan yang dimaksud baik secara individu maupun kelompok. Hal ini mengingat bahwa manusia dasarnya adalah makhluk yang membutuhkan perlindungan. Selain itu, manusia juga memiliki kepentingan yang harus dilindungi dari berbagai ancaman di sekelilingnya.
  4. Hukum juga harus mewujudkan suatu kebahagiaan. Kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk setiap orang. Tidak hanya memberikan nafkah hidup. Akan tetapi, juga memberi makan yang berlimpah, mencapai sebuah kebersamaan serta perlindungan.
  5. Hukum adalah sarana untuk memelihara sekaligus menjamin terciptanya kebuah ketertiban.

BACA JUGA: Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

2. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

tujuan hukum menurut ahlia. Aristoteles

Aristoteles menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai sebuah keadilan. Hal itu berarti bahwa akan memberikan setiap orang apa yang sebenarnya adalah halnya. Pendapat Aristoteles ini saat ini dikenal sebagai teori Etis.

ebagai seorang ahli, aristoteles mengungkapkan tujuan hukum adalah guna mencapai sebuah keadilan, artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.

b. Roscoe Pound

Ahli yang terkenal sebagai pencetus teori “hukum sebagai alat untuk merekayasa masyarakat” atau law as a tool of social engineering adalah Roscoe Pound. Selain teorinya yang terkenal, Roscoe Pound juga mengungkapkan pendapatnya mengenai tujuan hukum. Menurutnya, tujuan hukum adalah melindungi kepentingan-kepentingan manusia.

Kepentingan dari manusia merupakan suatu tuntutan yang harus dilindungi. Selain itu, kepentingan manusia harus dipenuhi oleh manusia di dalam bidang hukum. Ada beberapa kepentingan manusia dalam hal itu, yaitu sebagai berikut:

1) Kepentingan umum atau public interest

Kepentingan umum ini meliputi tiga hal. Pertama, kepentingan negara sebagai badan hukum. Kedua, kepentingan negara sebagai penjaga. Ketiga, kepentingan dari masyarakat.

2) Kepentingan masyarakat atau social interest

Kepentingan masyarakat ini meliputi lima hal. Pertama, kepentingan akan adanya kedamaian serta ketertiban. Kedua, perlindungan dari lembaga-lembaga sosial. Ketiga, pencegahan dari kemerosotan akhlak. Keempat, pencegahan pelanggaran hak dan terakhir adalah kesejahteraan sosial.

3) Kepentingan pribadi atau private interest

Kepentingan pribadi ini meliputi tiga hal. Pertama, hal-hal yang menyangkut kepentingan individu. Kedua, hal-hal yang menyangkut kepentingan keluarga. Ketiga, hal-hal yang menyangkut kepentingan hak milik.

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant adalah seorang penganut aliran hukum alam. Immanuel Kant mengatakan bahwa tujuan hukum adalah pelindung hak asasi manusia. Selain itu, tujuan hukum juga adalah pelindung terhadap kebebasan warga negaranya.

Menurut Immanuel Kant, manusia adalah makhluk yang memiliki akal dan dapat berkehendak dengan bebas. Hal itu membuat negara memiliki tugas untuk menegakkan hak dari warganya. Selain itu, negara juga bertugas untuk menegakkan kebebasan warga negaranya.

Negara dan hukum memiliki tujuan yang sama. Tujuan tersebut adalah untuk meningkatkan kemakmuran rakyatnya. Ketika kemakmuran sudah terjadi, maka kebahagian rakyat akan didapat. Oleh sebab itu, kemakmuran dan kebahagian rakyat adalah tujuan dari negara dan hukum.

4. L. J. Van Apeldoorn

Tujuan hukum menurut Van Apeldoorn adalah untuk mengatur pergaulan hidup. Supaya pergaulan hidup menjadi damai. Menurutnya, hukum adalah sesuatu yang menghendaki sebuah perdamaian.

Perdamaian yang dimaksud tersebut harus dipertahankan. Caranya adalah dengan melindungi kepentingan-kepentingan dari hukum manusia tertentu, kemerdekaan, kehormatan, jiwa dan harta benda. Perlindungan ditujukan untuk melindungi dari pihak-pihak yang akan merugikannya.

Hukum adalah hal yang akan mengatur tata tertib di dalam masyarakat. Hukum akan menjalankan tata tertib secara adil dan damai. Dalam mencapai tujuan hukum tersebut, perlu diciptakan masyarakat yang adil.

Cara penciptaannya adalah mewujudkan keseimbangan. Keseimbangan di antara kepentingan yang bertentangan di antara satu orang dengan orang lainnya. Hal tersebut karena seringnya terjadi pertentangan.

Kepentingan individu sering bertentangan dengan kepentingan dari golongan. Pertentangan kepentingan tersebut nantinya dapat menjadi sebuah pertikaian. Bahkan, dapat juga berujung menjadi sebuah peperangan.

Berdasarkan hal itu, hukum harus bertindak sebagai sebuah perantara. Untuk mempertahankan sebuah perdamaian. Cara yang harus dilakukan yaitu menimbang kepentingan yang saling bertentangan itu. Pertimbangan harus dilakukan secara teliti serta mengadakan keseimbangan antara keduanya.

5. Sudikno Mertokusumo

Tujuan hukum menurut Sudikno Mertokusumo adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib. Menurutnya, hal itu adalah tujuan hukum yang pokok. Melalui hukum, harus ada ketertiban serta keseimbangan dalam kehidupan ini.

Ketika ketertiban dan keseimbangan ada di dalam kehidupan masyarakat, maka manusia menjadi terlindungi. Untuk mencapai tujuan itu, hukum harus bertugas. Hukum harus membagi hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban di antara perorangan dalam masyarakat harus dibagi. Seperti membagi antara wewenang. Serta mengatur bagaimana cara memecahkan sebuah masalah hukum. Selain itu, untuk memelihara kepastian hukum.

6. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes juga menyatakan pendapatnya mengenai tujuan hukum. Pandangan Thomas Hobbes mengenai hukum adalah sebagai kebutuhan dasar. Kebutuhan tersebut digunakan untuk keamanan tiap individu.

Hukum juga dapat dijadikan sebuah alat yang penting. Melalui hukum, maka dapat tercipta masyarakat yang aman. Selain itu, terciptanya sebuah kedamaian di tengah orang liar yang saling memangsa.

tujuan hukum menurut para ahli7. Jerome Frank

alah satu pakar yang juga menyampaikan pendapatnya mengenai tujuan hukum adalah Jerome Frank. Tujuan hukum menurut Jerome Frank adalah untuk membuat hukum yang lebih responsive. Tujuan tersebut terhadap kebutuhan sosial.

Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum

Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum

Beli Buku di GramediaBuku ini terdiri dari 9 bab yang mengupas tuntas berbagai macam hukum dengan teori-teorinya. Penyampaiannya juga sederhana sehingga orang awam yang ingin belajar hukum pun diharapkan bisa memahami setiap isi bacaan. Buku ini sangat sesuai bagi mahasiswa Fakultas Hukum maupun mereka yang mulai mempelajari ilmu hukum.

8. Jeremy Bentham

Jeremy Bentham adalah seorang penganut aliran Utilitarianisme. Oleh karena itu, Jeremy Bentham berpandangan bahwa tujuan hukum semata-mata untuk hal yang berfaedah bagi orang banyak. Akan tetapi, seringkali apa yang memiliki manfaat untuk seseorang justru dapat merugikan orang lain.

Maka menurut aliran Utilitarianisme tersebut, tujuan hukum adalah untuk menjamin sebuah kebahagiaan. Adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya untuk sebanyak-banyaknya orang atau dapat disebut the greatest happiness of the greatest number.

Pendapat dari Jeremy Bentham ini menitikberatkan kepada hal yang bermanfaat. Hal yang bermanfaat tersebut harus berlaku untuk banyak orang. Akan tetapi, pendapatnya ini tidak memperhatikan mengenai nilai keadilan.

9. Subekti

eorang pakar bernama Subekti juga menyebutkan pendapatnya. Pendapatnya sejalan dengan pandangan dari Jeremy Bentham. Menurut Subekti, tujuan hukum adalah untuk mengabdi pada sebuah tujuan negara.

Tujuan tersebut pada pokoknya adalah untuk mendatangkan sebuah kebahagiaan dan kemakmuran para rakyatnya. Dalam mencapai tujuan tersebut, hukum harus menyelenggarakan sebuah ketertiban dan keadilan. Keadilan adalah sesuatu yang dapat digambarkan sebagai suatu keseimbangan.

Keseimbanngan tersebut akan membawa ketentraman di hari seseorang. Ketika dilanggar atau diusik, maka akan menimbulkan sebuah goncangan dan kegelisahan. Keadilan akan menurut setiap orang ke dalam keadaan yang sama.

elain itu, keadilan juga menuntut seseorang untuk menerima bagian yang besarnya sama pula. Oleh karena itu, hukum harus dapat menemukan keseimbangan. Keseimbangan yang dimaksud adalah antara beragam kepentingan yang bertentangan.

Ketika hal tersebut dilakukan, maka keadilan akan didapatkan. Hukum juga harus mendapatkan sebuah keseimbangan. Keseimbangan di antara tuntutan keadilan yang dimaksud itu, dengan tuntutan kepastian hukum atau ketertiban.

10. Van Kan

Tujuan hukum menurut Van Kan adalah untuk menjaga kepentingan setiap manusia. Hal tersebut supaya kepentingan tersebut tidak akan terganggu. Menurut Van Kan, norma-norma atau sebuah kaidah akan mampu melindungi kepentingan orang di dalam masyarakat.

Kaidah atau norma tersebut seperti norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Di dalam hal tersebut, hukum akan menjalankan peran-perannya.

11. Geny

Menurut Geny, tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Isi atau hal-hal yang ada di dalam hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seorang manusia. Unsur tersebut mengenai apa yang dinilai etis.

eperti apakah suatu hal disebut adil atau tidak dan benar atau tidak. Hal-hal tersebut tergantung pada sisi batin seorang manusia. Kesadaran etis yang ada pada setiap batin seorang manusia akan dijadikan ukuran. Ukuran tersebut untuk menentukan warna dari kebenaran dan keadilan.

12. Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah untuk menciptakan sebuah ketertiban. Hal itu akan menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang cenderung teratur. Selain itu tujuan hukum yang lain adalah membuat sebuah keadilan, yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat diwujudkan.

Itulah ulasan mengenai tujuan hukum secara umum dan 12 tujuan hukum menurut para ahli. Temukan informasi lainnya di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Memahami Dasar Ilmu Hukum : Konsep Dasar Ilmu Hukum

Memahami Dasar Ilmu Hukum : Konsep Dasar Ilmu Hukum

Beli Buku di GramediaBuku ini disusun secara sistematis dan komprehensif untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya. Muatannya mencakup beragam materi dasar seperti ruang lingkup ilmu hukum, sejarah ilmu hukum, konsep dasar, teori-teori ilmu hukum, kaidah-kaidah hukum, penafsiran dan mazhab atau aliran dalam ilmu hukum, lembaga hukum, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, buku ini wajib dimiliki oleh mahasiswa hukum dan siapa saja yang tertarik dengan studi ilmu hukum, baik di ranah akademik atau praktis.

Penulis: Wida Kurniasih

Sumber: dari berbagai sumber

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Wida Kurniasih