Hukum

Memahami 2 Dasar Hukum Mahkamah Agung

dasar hukum Mahkamah Agung
Written by M. Hardi

Dasar hukum Mahkamah Agung – Indonesia adalah negara hukum. Istilah tersebut mungkin sudah sering Grameds dengar atau baca baik itu dalam sebuah artikel, pemberitaan, sampai mata pelajaran di sekolah seperti mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN). Pernyataan tersebut, di atas kertas memang benar adanya.

Indonesia memiliki landasan hukumnya tersendiri yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang terus menerus diperbaiki dan diperbaharui sesuai dengan perkembangan zaman. Apapun proses hukum yang terjadi di negara ini, harus berlandaskan kepada UUD Tahun 1945 ini.

Tidak hanya itu, Indonesia juga mempunyai sejumlah lembaga hukum yang tentunya bertugas untuk menegakkan hukum di Indonesia. Mayoritas dari lembaga hukum tersebut masuk ke dalam lembaga yudikatif. Di antara beberapa lembaga ini, dapat dikatakan yang memegang peran cukup penting adalah Mahkamah Agung (MA) .

Mengenal Mahkamah Agung

Grameds seharusnya cukup sering mendengar lembaga Mahkamah Agung dalam berbagai macam kesempatan. Selain pada mata pelajaran PKN, Mahkamah Agung akan sering menjadi perbincangan hangat ketika sedang ada kasus besar yang sedang berlangsung di negara ini.

Lembaga Mahkamah Agung akan sering disebut dalam pemberitaan karena lembaga ini merupakan lembaga yang berperan besar dalam kelangsungan hukum di Indonesia. Lantas, mengapa Mahkamah Agung bisa memiliki peran sebesar itu? Apa yang menjadi landasan dasar hukum Mahkamah Agung sampai-sampai hukum di Indonesia cukup dipengaruhi oleh lembaga ini?

Jadi, Mahkamah Agung merupakan lembaga yang memegang kekuasaan kehakiman bersama salah satu anggota lembaga yudikatif lain, yakni Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang dimaksud dengan kekuasaan kehakiman adalah kemampuan untuk mengadakan dan menyelenggarakan pengadilan di negara ini.

Mahkamah Agung mendapat izin untuk menyelenggarakan peradilan atau pengadilan dalam sejumlah bidang tertentu. Peradilan yang dimaksud di sini yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.

Perlu Grameds ketahui bahwa layaknya beberapa perusahaan serta lembaga lain yang ada di Indonesia, keberadaan Mahkamah Agung juga berawal dari masa penjajahan Belanda dan Inggris mulai dari masa pemerintahan Herman Willem Daendels sampai masa pemerintahan Thomas Stanford Raffles.

Di masa tersebut, masyarakat Indonesia melihat bagaimana proses peradilan Belanda berlangsung. Hal ini yang menjadi inspirasi serta mempengaruhi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan peradilan dengan sistem yang serupa seperti Belanda.

18 Agustus 1945, tepat sehari setelah Kemerdekaan Indonesia, Presiden Soekarno membuat lembaga peradilan bernama Mahkamah Agung. Pembuatan ini didasari oleh Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Koesoemah Atmadja, sosok yang kali pertama menjadi Ketua Mahkamah Agung setelah dilantik oleh Presiden Soekarno. Setelahnya, Mahkamah Agung terus mengalami perubahan baik dari segi struktur maupun segi peraturan, hingga menjadi seperti yang kita ketahui sekarang.

Tentunya, Mahkamah Agung sudah beberapa kali berganti kepemimpinan. Di antara para atasan Mahkamah Agung, ada sosok Marianna Sutadi Nasution, perempuan pertama yang menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. Grameds bisa membaca buku biografi sosok ini dalam buku “Senika Apa Berkutika: Jejak Langkah Wanita Pertama Di Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung”.

Senika Apa Berkutika: Jejak Langkah Wanita Pertama di Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung

 

Dasar Hukum Mahkamah Agung

Mahkamah Agung sendiri memiliki beberapa fungsi dan tugas yang nanti kita akan bahas dalam sesi berikutnya. Namun, satu hal yang pasti adalah mereka tidak akan bisa bekerja dan bergerak tanpa adanya landasan hukum yang menjadi dasar-dasar mereka.

Secara sederhana, dapat dijelaskan bahwa dasar hukum Mahkamah Agung adalah UUD Tahun 1945 yang sudah diperbaharui sampai sekarang. Namun, terdapat setidaknya 2 pasal yang perlu diperhatikan anggotanya agar bisa menjalankan tugas mereka sebagai penegak hukum di Indonesia.

Pasal yang dimaksud di atas yaitu Pasal 24 Ayat 2 dan Pasal 24A Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, Ayat 5. Di bawah ini kita akan menelusuri apa saja isi dari tiap-tiap pasal serta ayat yang tercantum di dalamnya. Simak penjelasan berikut ini.

Pasal 24 Ayat 2

Isinya: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Seperti yang sudah dibahas di atas, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan pada sejumlah lingkungan atau ruang lingkup. Tidak hanya itu, Mahkamah Agung juga tidak bekerja sendirian, tetapi bekerjasama dengan lembaga hukum lainnya yakni Mahkamah Konstitusi.

Pasal 24A Ayat 1

Isinya: “Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.”

Pasal ini menjelaskan apa saja tugas serta wewenang lembaga Mahkamah Agung. Jika kita tarik secara garis besar, Mahkamah Agung pada dasarnya memiliki wewenang untuk menguji dan memastikan keabsahan suatu undang-undang yang ada di Indonesia.

Pasal 24A Ayat 2

Isinya: “Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.”

Hakim agung merupakan istilah yang merujuk kepada hakim yang bekerja di Mahkamah Agung. Merekalah yang nantinya menjadi sosok pengadil tingkat kasasi. Oleh karena itu, pasal ini menyebutkan bahwa hakim agung harus memiliki kepribadian yang pada dasarnya tidak akan merugikan siapapun.

Pasal 24A Ayat 3

Isinya: “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”

Selanjutnya, ada penjelasan mengenai calon hakim agung yang nantinya akan bekerja dan menjadi anggota Mahkamah Agung. Seluruh rekomendasi hakim agung berasal dari lembaga yudikatif lain yakni Komisi Yudisial, diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebelum akhirnya disetujui Presiden.

Pasal 24A Ayat 4

Isinya: “Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.”

Tidak hanya calon DPR atau calon Presiden serta Wakil Presiden saja yang mengadakan pemilihan sebelum terpilih dan nantinya dilantik. Meskipun bersifat internal, baik Ketua Mahkamah Agung maupun Wakil Ketua Mahkamah Agung juga dilaksanakan dengan pemilihan mufakat oleh anggota-anggota mereka, yakni hakim agung.

Pasal 24A Ayat 5

Isinya: “Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.”

Pasal yang terakhir ini menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum. Meskipun Mahkamah Agung memegang wewenang tertinggi dalam hukum di Indonesia, lembaga ini juga harus patuh terhadap undang-undang yang mengatur mereka dan tidak bisa bekerja sembarangan atau semaunya.

Grameds pasti sudah tahu bahwa selain menjadi dasar hukum Mahkamah Agung, UUD 1945 juga menjadi landasan hukum bagi sejumlah lembaga yang ada di Indonesia. Isi dari UUD 1945 dapat kalian baca pada buku “UUD 1945 & Amandemen Superkomplet”.

https://www.gramedia.com/products/uud-1945-amandemen-superkomplet?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Fungsi dan Tugas Mahkamah Agung

Dengan penjelasan mengenai landasan hukum Mahkamah Agung di atas, Grameds sekarang seharusnya bisa memahami apa saja fungsi dan tugas Mahkamah Agung. Dan kalian mungkin sudah menduga bahwa lembaga yang satu ini memiliki cukup banyak pekerjaan, mengingat peran mereka yang terbilang vital dalam kelangsungan hukum di Indonesia.

Jika kita tarik secara garis besar mengenai fungsi dan tugas dari Mahkamah Agung ini, Grameds setidaknya bisa menemukan 6 fungsi pokok dari lembaga yudikatif ini. Dan 6 fungsi pokok tersebut akan dipecah lagi menjadi sejumlah tugas-tugas lain yang lebih spesifik.

6 fungsi tersebut yaitu fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi mengatur, fungsi nasihat, fungsi administratif, dan fungsi lainnya yang tidak termasuk ke dalam fungsi-fungsi di atas. Berikut penjelasan dari tiap-tiap fungsi yang merupakan rangkuman dari penjelasan lebih mendetail.

Fungsi Peradilan

  • Mahkamah Agung bertugas untuk menerapkan hukum negara di Indonesia serta memastikan bahwa hukum yang ada di negara ini dapat dilaksanakan dengan adil dan merata.
  • Selain tugas di atas, Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk memberi putusan pertama dan putusan terakhir dalam kasus-kasus sebagai berikut:
    • Sengketa tentang kewenangan mengadili.
    • Peninjauan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    • Sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing serta muatannya oleh kapal perang Indonesia
  • Fungsi peradilan terakhir Mahkamah Agung adalah menguji, meninjau, menilai, serta memastikan bahwa undang-undang di Indonesia tidak ada kecacatan dan bisa berjalan dengan baik.

Fungsi Pengawasan

  • Mahkamah Agung memiliki kuasa tertinggi dan berperan untuk mengawasi berbagai macam peradilan yang sedang berlangsung di Indonesia serta memastikan bahwa peradilan ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
  • Jika dirinci, terdapat beberapa hal yang perlu Mahkamah Agung awasi dalam sebuah peradilan, yaitu:
    • Pekerja peradilan mulai dari hakim, juri, dan pejabat peradilan lainnya yang terlibat dalam sebuah peradilan.
    • Penasihat hukum serta notaris yang bersangkutan dalam peradilan.

Fungsi Mengatur

  • Lembaga ini juga bertugas untuk mengatur detail-detail yang diperlukan dalam sebuah peradilan, baik itu detail kecil maupun detail besar, jika ada hal yang memang tidak tertulis pada landasan hukum Mahkamah Agung.
  • Berdasarkan penjelasan di atas, Mahkamah Agung diberi wewenang untuk membuat peraturan tambahan terkait peradilan jika diperlukan.

Fungsi Nasihat

  • Mahkamah Agung punya hak untuk memberikan nasihat kepada lembaga negara lain seperti MPR dan DPR, serta kepala negara atau Presiden terkait penerimaan atau penolakan terhadap sebuah grasi.
  • Selain itu, lembaga ini juga diperbolehkan untuk meminta petunjuk, nasihat, atau keterangan lain dari lingkungan peradilan.

Fungsi Administratif

  • Badan-badan peradilan berada di bawah naungan Mahkamah Agung baik itu secara administratif dan juga secara finansial.
  • Mahkamah Agung bertugas untuk mengatur dan memberi tugas terkait kepaniteraan peradilan yang akan berlangsung.

Fungsi Lainnya

  • Mahkamah Agung bisa diberikan tugas-tugas lain jika diperlukan.

Sebagai tambahan, fungsi serta tugas Mahkamah Agung yang sudah dipaparkan di atas juga dilaksanakan tidak hanya berdasarkan UUD 1945 saja, melainkan juga undang-undang lain yang dibuat agar hukum di Indonesia bisa berjalan dengan baik di bawah kendali Mahkamah Agung.

Berkat aturan-aturan tersebut, Mahkamah Agung berhasil menyelesaikan ratusan atau bahkan ribuan kasus hukum setiap tahunnya sejak kali pertama didirikan. Jika ada di antara Grameds yang tertarik untuk membaca hasil-hasil dari putusan Mahkamah Agung, kalian bisa membaca buku “Putusan Mahkamah Agung RI Th 1953-2008”.

https://www.gramedia.com/products/kumpulan-kaidah-hukum-putusan-mahkamah-agung-ri-th-1953-2008?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Lembaga Yudikatif Lainnya

Meskipun Mahkamah Agung dapat dikatakan memegang salah satu kekuasaan tertinggi dalam hukum di Indonesia, salah besar jika Grameds menganggap bahwa Mahkamah Agung merupakan satu-satunya lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia.

Seperti yang tadi kita sudah singgung bersama-sama, Mahkamah Agung adalah bagian dari lembaga yudikatif, lembaga yang memang bertugas mengatur dan menjalankan fungsi hukum negara Indonesia. Selain Mahkamah Agung, ada juga 2 lembaga lain yang merupakan bagian dari lembaga yudikatif.

Kedua lembaga tersebut adalah Mahkamah Konstitusi (MK) serta Komisi Yudisial (KY). Masing-masing dari lembaga tersebut memiliki peran serta tugas mereka tersendiri dalam menjaga keberlangsungan hukum di Indonesia agar tidak melenceng dari undang-undang negara ini.

Pada sesi terakhir sekaligus sesi penutup, kita akan membahas sekilas mengenai Mahkamah Konstitusi serta Komisi Yudisial, mulai dari pengertian, tugas, serta fungsi dari masing-masing lembaga. Semoga kalian bisa mendapatkan informasi baru, Grameds!

Mahkamah Konstitusi

dasar hukum Mahkamah Agung

Sumber: Medcom

Selain Mahkamah Agung yang sudah kita bahas di atas, lembaga lain yang memegang kuasa tertinggi terhadap hukum di Indonesia adalah Mahkamah Konstitusi. Tetapi, sedikit berbeda dengan Mahkamah Agung yang sudah berdiri sejak tahun 1945, Mahkamah Konstitusi baru didirikan pada 18 Agustus 2003.

Presiden ke-5 Indonesia, Megawati Soekarnoputri, yang memiliki andil dalam berdirinya Mahkamah Konstitusi. Serupa dengan Mahkamah Agung, lembaga ini juga memiliki wewenang untuk menguji undang-undang yang nantinya akan berlaku di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga bertugas untuk mengadakan peradilan pada bidang di luar kuasa Mahkamah Agung. Bidang-bidang yang dimaksud berupa sengketa kewenangan antar lembaga negara, adanya pembubaran partai politik, serta perselisihan hasil pemilihan umum.

Komisi Yudisial

dasar hukum Mahkamah Agung

Sumber: Tirto

Lembaga yudikatif lain yang juga memiliki peran penting dalam tatanan hukum negara adalah Komisi Yudisial. Lembaga yang satu ini merupakan lembaga yudikatif paling muda di antara 2 lembaga yudikatif lainnya. Komisi Yudisial didirikan pada 2 Agustus 2005.

Pada dasarnya, Komisi Yudisial berwenang terhadap hal-hal yang bersangkutan dengan hakim. Mereka memiliki tugas pokok mulai dari mengangkat hakim agung untuk Mahkamah Agung, memastikan bahwa kualitas hakim di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjalankan kode etik serta pedoman yang diberlakukan untuk hakim.

Pada praktiknya, pekerjaan Komisi Yudisial tidak boleh diganggu oleh campur tangan pihak manapun. Mereka nantinya bertanggung jawab terhadap DPR akan tugas-tugas mereka, dan wajib memberi laporan yang rinci dan akurat terkait pekerjaan mereka selama setahun terakhir.

Dengan ini, berakhir sudah pembahasan mengenai Mahkamah Agung, mulai dari pengertian lembaga, sejarah lembaga, dasar hukum lembaga, dan fungsi maupun tugas lembaga ini. Grameds juga sudah mempelajari hal-hal terkait lembaga yudikatif lainnya yakni Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Semoga dengan ini, Grameds mulai sadar betapa besarnya peran lembaga-lembaga ini dalam menetapkan serta menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, semoga kalian bisa memahami betapa pentingnya makna “negara hukum” bagi Indonesia, dan selalu ingin berusaha menegakkannya jika ada kesempatan.

Jika Grameds tertarik membeli buku-buku rekomendasi di atas atau mencari artikel maupun buku lain yang berkaitan dengan pemerintahan Indonesia, kalian bisa kunjungi situs kami di Gramedia.com. Kami, Gramedia, #SahabatTanpaBatas, akan selalu berusaha menyajikan tulisan serta buku bacaan berkualitas agar Grameds bisa mendapatkan ilmu dan informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: M. Adrianto S.

Baca juga:

About the author

M. Hardi