Hukum

Mengenal Hukum Tertulis dan Contohnya

Written by Pandu

Pengertian Hukum Tertulis – Dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan kesepakatan bersama. Hukum dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban, keadilan sehingga kekacauan bisa terkendali atau dicegah.

Setiap negara memiliki peraturan hukum yang berbeda-beda, termasuk negara Indonesia. Sesuai dengan pasa 1 ayat 3, Indonesia merupakan negara hukum dan setiap warga negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Hukum di setiap negara merupakan peraturan yang secara adat, resmi dianggap mengikat dan diresmikan oleh penguasa negara atau pemerintah. Ada banyak sekali hukum di Indonesia, Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.

Dalam peraturan hukum juga dibedakan ke dalam dua bentuk yakni, secara tertulis dan tidak tertulis. Umumnya peraturan hukum tertulis adalah hukum yang secara resmi dibuat oleh pemerintah setempat yang telah disepakati bersama sementara hukum tidak tertulis umumnya adalah hukum berupa adat istiadat yang diakui dan ditaati masyarakat sekitar daerah tersebut tanpa adanya sumber hukum tercatat.

Untuk itu agar sobat Grameds tidak bingung mengenai pengertian dari hukum tertulis dan bagaimana penerapan contohnya dalam hukum di Indonesia maka pada pembahasan kali ini kami telah merangkum berbagai informasi terkait hukum tertulis dan contohnya yang dapat ditemukan pada hukum di Indonesia.

Selanjutnya pembahasan terkait pengertian hukum tertulis dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Hukum

Sebelum lebih lanjut membahas terkait hukum tertulis yang terdapat pada hukum di Indonesia ada baiknya sobat Grameds juga memahami mengenai pengertian dari pengertian hukum secara umum terlebih dahulu seperti penjelasan berikut ini!

Hukum (Serapan dari bahasa Arab: حكم) merupakan kumpulan aturan yang terdiri dari norma dan sanksi. Hukum sangat erat kaitannya dengan kehidupan manusia dan merupakan sistem terpenting dalam penyelenggaraan kepolisian dalam rangkaian kekuasaan kepolisian, karena seluruh kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.

Hukum mengatur dalam banyak hal sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi dan sosial dan bertindak sebagai mediator utama dalam hubungan sosial antara masyarakat terhadap pelanggaran hak-hak individu dalam kasus perdata dan pidana yang mencari cara negara untuk mengadili. . para pelaku. pelanggaran hukum publik.

Hukum administrasi digunakan untuk mengadili suatu pemerintahan, sedangkan hukum internasional mengatur hal-hal antara negara-negara merdeka yang berkaitan dengan bisnis, lingkungan, peraturan atau aksi militer. Filsuf Aristoteles mengatakan bahwa “aturan hukum jauh lebih baik daripada pemerintahan tirani”. Kata hukum berasal dari bahasa arab al-hukmu yang berarti penghakiman, ketetapan, ketertiban, pemerintahan, kekuasaan dan hukuman.

Para ahli dan sarjana hukum mencoba memberikan definisi atau pengertian hukum, namun belum ada ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.

Pada gilirannya, tidak adanya definisi hukum yang diterima oleh semua ahli dan ahli hukum menjadikan masalah ketidaksepakatan tentang definisi hukum. Jadi apakah mungkin untuk mendefinisikan hukum, atau mungkinkah membuat definisi hukum? Kemudian berkembang lagi menjadi: Apakah kita perlu mendefinisikan hukum?

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang hanya ingin belajar hukum. Tentunya sebelum mulai mempelajari apa itu hukum dalam berbagai aspeknya, diperlukan suatu pemahaman pendahuluan, atau pengertian tentang hukum secara umum.

Bagi orang awam, arti hukum tidak begitu penting. Yang lebih penting adalah penegakan masyarakat dan perlindungan hukum. Namun, jika Anda ingin mempelajari lebih lanjut tentang hukum, Anda tentu perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan hukum. Secara umum, susunan kata dari definisi hukum sekurang-kurangnya memuat unsur-unsur sebagai berikut:

Hukum mengatur tingkah laku atau kegiatan orang-orang dalam masyarakat. Aturan berisi dos dan larangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini bertujuan untuk mengatur perilaku masyarakat sedemikian rupa sehingga tidak melanggar atau merugikan kepentingan umum.

Peraturan hukum ditentukan oleh lembaga atau otoritas yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tidak dibuat oleh setiap orang, melainkan oleh lembaga atau badan yang memiliki kekuasaan untuk menetapkan peraturan yang mengikat masyarakat luas.

Penegakan hukum itu wajib. Hukum tidak dibuat untuk dilanggar, tetapi dibuat untuk dipatuhi. Untuk memenuhinya juga diatur aparatur yang berwenang untuk mengontrol dan memenuhinya sekalipun dalam hal tindakan represif. Namun, ada juga standar hukum opsional/tambahan.

Hukum memberikan sanksi, dan setiap pelanggaran atau tindakan melawan hukum akan dikenakan hukuman yang berat. Sanksi juga sudah diatur dalam undang-undang.

Pengertian Hukum Tertulis

Setelah mengetahui pengertian hukum secara umum di atas selanjutnya penjelasan mengenai pengertian hukum secara tertulis dapat disimak di bawah ini!

Hukum Dasar dibagi menjadi hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hukum dasar tertulis adalah konstitusi negara, sedangkan hukum tidak tertulis juga dikenal sebagai kontrak. Di antara kedua bentuk ketatanegaraan tersebut terdapat sifat-sifat atau ciri-ciri yang dapat membedakan antara hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Ketika hubungan hukum tidak tertulis menjadi pelengkap hukum tertulis.

Konstitusi tertulis adalah bentuk konstitusi yang ditulis dan dimasukkan ke dalam aturan hukum. Hukum tertulis menjadi konstitusi negara sebagai dasar dan sumber peraturan atau undang-undang lainnya. Ada dua jenis hukum dasar tertulis, yaitu hukum tertulis yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi.

Hukum tertulis terkodifikasi adalah hukum tertulis yang ditulis secara sistematis, lengkap, dan teratur. Jenis hukum tertulis yang dikodifikasi dicatat, sehingga tidak perlu menerapkan peraturan.

Sedangkan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan adalah hukum tertulis yang susunannya tidak lengkap, tidak sistematis dan terpecah-pecah. Dalam praktiknya, hukum tertulis yang tidak dikodifikasi masih membutuhkan peraturan pelaksana.

Kodifikasi adalah proses mengumpulkan dan menyusun secara sistematis berbagai undang-undang, peraturan, atau perintah dalam bidang tertentu yang ditentukan oleh pemerintah.

Hukum tertulis adalah hukum yang tertulis dan diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan negara, baik yang dikodifikasikan maupun yang tidak dikodifikasikan.

Contoh hukum tertulis: Hukum perdata ditulis dalam hukum perdata, hukum pidana ditulis dalam hukum pidana.

Hukum tertulis terkodifikasi mengacu pada hukum tata negara yang telah ditetapkan dan diundangkan/diatur dalam suatu terbitan pemerintah. Jika hukum dikodifikasi, keuntungannya adalah kepastian hukum, kompetensi hukum dan penyederhanaan hukum.

Pada saat yang sama, kerugiannya adalah pergerakan hukum menjadi lambat dan tidak dapat dengan cepat mengikuti hal-hal yang terus berkembang. Hukum tidak dikodifikasi sebaliknya. Contoh hukum tertulis yang dikodifikasikan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Contoh hukum tertulis yang tidak dikodifikasi adalah PP (Peraturan Pemerintah), Undang-Undang (UU), Keputusan Presiden (Keppres). Hukum tertulis juga dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan yang disajikan dalam bentuk formal yang tersusun secara sistematis. Hukum yang dapat berfungsi secara langsung sebagai petunjuk dan peringatan kepada masyarakat.

Contoh Hukum Tertulis di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh dari hukum yang dibuat secara tertulis dalam hukum yang berlaku di Indonesia:

  • UUD 1945

Sebagai sumber hukum utama di Indonesia UUD 1945 merupakan salah satu contoh hukum yang dibentuk secara tertulis agar tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan isinya.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (disingkat UUD 1945; kadang-kadang juga disingkat UUD ’45, UUD RI 1945 atau UUD NRI 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan perwujudan ideologi (ideology) negara Indonesia yaitu Pancasila yang secara jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945.

Penyusunan UUD 1945 diawali dengan pembentukan negara Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang pertama BPUPKI. Perumusan UUD sendiri sebenarnya dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, saat sidang kedua BPUPKI untuk menyusun konstitusi dimulai. UUD 1945 secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Keabsahannya ditangguhkan selama 9 tahun dengan berlakunya UUD RIS (1950) dan UUD. UUD 1945 ditetapkan kembali sebagai konstitusi negara melalui keputusan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959. Setelah masa reformasi, dilakukan empat amandemen (revisi) terhadap UUD 1945 pada tahun 1999-2002.

UUD 1945 merupakan kekuasaan hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, oleh karena itu semua lembaga negara Indonesia harus tunduk pada UUD 1945 dan penyelenggaraan negara harus tunduk pada ketentuan UUD 1945. Selain itu, semua peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menangani undang-undang yang melanggar ketentuan UUD 1945.

  • Keppres (Keputusan Presiden)

Sebagai sebuah keputusan berdasar seorang pemimpin sebuah negara keputusan presiden atau disingkat keppres juga dapat dikategorikan sebagai contoh hukum yang dibuat secara tertulis.

Keputusan presiden memiliki peran yang berbeda pada orde lama, orde baru dan reformasi. Pada masa Orde Lama dan Orde Baru, keppres memiliki dua ciri, yaitu keputusan yang mengatur (regeling) dan keputusan yang bersifat menentukan (beschikking).

Ketetapan Presiden memiliki dua ciri tersebut berdasarkan Lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang menyatakan bahwa Ketetapan Presiden berisi ketetapan yang bersifat khusus (unik) untuk mengubah ketentuan Undang-Undang Dasar yang bersangkutan, Ketetapan Pimpinan MPR atau Peraturan Pemerintah (“PP”) yang akan dilaksanakan.

Menurut Hamid S. Tamim, kata “einmalig” berarti putusan yang bersifat tuduhan. Sedangkan ketetapan presiden yang melaksanakan ketentuan undang-undang dasar, ketetapan MPR dan ketetapan pemerintah adalah ketetapan legislatif. Contoh keputusannya adalah Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2004, yang menyangkut pengamanan situs-situs vital nasional. Contoh keputusan presiden yang membingungkan adalah pengangkatan duta besar dan konsul. Keputusan Presiden yang berlaku saat ini hanyalah salah satu tindakan hukum konkrit dari pemerintah (beschikking).

Namun, perlu juga dicatat bahwa Pasal 100 UU 12/2011 menetapkan sebagai berikut:

Setiap keputusan presiden, keputusan menteri, keputusan gubernur, keputusan gubernur/walikota, atau keputusan resmi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, yang bersifat mengatur dan telah ada sebelum berlakunya Undang-undang ini, dianggap sebagai keputusan, kecuali jika bertentangan dengan UU.

  • KUHP

Sebagai sebuah rujukan dalam memutuskan hukuman pidana pada subjek hukum KUHP memang sengaja dibuat secara tertulis agar setiap pasal hukumnya dapat menjadi rujukan dalam memberikan keputusan hukum.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Strafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP)) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana Indonesia. Kemungkinan menyimpang dari Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 10 Oktober 1945 No. 2 menyatakan bahwa ketentuan KUHP yang berlaku sekarang adalah ketentuan KUHP yang berlaku pada tanggal 8 Maret 1942.

Hukum Pidana atau Hukum Pidana adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur kejahatan substantif di Indonesia. Hukum pidana yang berlaku saat ini adalah KUHP Kolonial Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. Itu diratifikasi oleh Staatsblad No. 732 tahun 1915 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah kemerdekaan, hukum pidana ditegakkan lebih lanjut dan diselaraskan ketentuannya dengan membatalkan pasal-pasal yang sudah tidak relevan lagi. Hal ini didasarkan pada ketentuan peralihan Pasal II UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

“Semua lembaga dan peraturan pemerintah yang ada harus dilaksanakan segera sampai yang baru diundangkan di bawah konstitusi itu.” Undang-undang ini kemudian menjadi dasar hukum pelaksanaan semua undang-undang di bawah pemerintahan kolonial pada masa kemerdekaan.

  • PP (Peraturan Pemerintah)

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) di Indonesia adalah peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mentaati undang-undang sebagaimana mestinya. Isi keputusan pemerintah penting untuk implementasi hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menyatakan bahwa undang-undang pemerintah sebagai aturan “organik” dan sebagai undang-undang hierarkis tidak boleh saling tumpang tindih atau bertentangan.

Surat Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

Peraturan pemerintah adalah peraturan yang bersifat administratif, karena tidak dapat mengatur atau membuat ketentuan konstitusional apa pun. Tidak ada otoritas yang dapat membuat aturan ini, kecuali sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dapat dikatakan bahwa peraturan pemerintah berperan untuk memberikan ketentuan tambahan bagi pelaksanaan undang-undang.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegakkan hukum atau menegakkan hukum sepanjang diperlukan, dengan tidak menyimpang dari isi undang-undang yang bersangkutan. Muatan peraturan pemerintah juga memuat materi pelaksanaan undang-undang yang baik.

  • KUH Perdata

Hukum perdata Indonesia pada hakekatnya berasal dari hukum Napoleon dan kemudian berdasarkan Staatsblaad No. 23 Tahun 1847 untuk Burgerlijk Wetboek voor Indonesia (disingkat BW) atau dikenal dengan KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan instrumen hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kelompok warga negara bukan pribumi, yaitu orang Eropa dan Tionghoa.

Akan tetapi, berdasarkan Pasal 2 Ketentuan Peralihan UUD 1945 menyatakan: “Segala organ dan peraturan Negara yang harus dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar sampai dengan berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17”, artinya ini akan berlaku sebelum 17 Agustus 1945 berlaku karena banyak perubahan pada tahun setelah kemerdekaan Republik Indonesia sebelum 1946, semua peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda tidak berlaku untuk warga negara Indonesia (asas kesatuan) Banyak ketentuan BW yang ada saat ini telah diatur secara tersendiri atau tersendiri dengan berbagai peraturan perundang-undangan, misalnya terkait dengan real estate, hak tanggungan dan hak perwalian.

Kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dimuat dalam Staatsblad No. 23 tanggal 30 April 1847 dan mulai berlaku pada bulan Januari 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ketentuan Peralihan UUD 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap berlaku.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari hukum tertulis. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari  hukum tertulis saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana contoh penerapan dari  hukum tertulis yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari  hukum tertulis memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai peraturan hukum apa saja yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama hukum yang dibuat secara tertulis dalam mengatur setiap warga negaranya agar taat pada hukum dan berusaha untuk menghindari setiap perbuatan yang melawan hukum yang berlaku,

Demikian ulasan mengenai pengertian hukum tertulis. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian  hukum tertulis. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Hukum Kontrak, Syarat Sah, dan Asas Hukumnya

Pengertian Hukum Keluarga, Asas, Sumber, dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Antropologi Hukum, Sejarah dan Ruang Lingkupnya

Pengertian Hukum Humaniter, Sejarah, Asas dan Dasar Hukumnya

Pengertian Lembaga Hukum, Fungsi, dan Contoh Penerapannya!

About the author

Pandu