Agama Islam

Memahami Hukum Qurban dan Juga Hikmahnya

Written by Yufi Cantika

Hukum qurban – Kata qurban asalnya dari bahasa Arab yaitu qaraba-yuqaribu-qurbanan-qaribun yang memiliki arti dekat. Makna qurban dalam istilah memiliki arti kita yang berusaha menyingkirkan hal-hal yang dapat menghalangi upaya dalam mendekatkan diri kita pada Allah SWT.

Penghalang mendekatkan tersebut adalah berhala dalam berbagai bentuknya, seperti nafsu, cinta kekuasaan, ego, cinta harta benda yang kita miliki dan lainnya dengan berlebihan. Dalam konteks Idul Adha, pesan mendasar yang terdapat dalam perintah tersebut supaya manusia tidak tersesat dalam menjalani hidup.

Oleh karena itu, manusia mudah sekali terperdaya oleh kenikmatan sesaat yang dijumpai dalam perjalanan hidup, maka Allah SWT memberikan metode serta bimbingan untuk selalu melihat kompas kehidupan berupa salat dan zikir supaya dalam menjalani kehidupan tidak salah.

Dalam mengimplementasikan ibadah qurban terdapat dua peristiwa yang penting secara serentak yang dilakukan oleh umat Islam di dunia yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Pertama, yaitu pelaksanaan ibadah haji di Makkah Al Mukarramah yang tengah dilakukan saudara-saudari kita. Kedua, yaitu ibadah qurban yang insya Allah kita juga ikut dalam melaksanakannya.

Kurban sendiri memiliki makna melakukan sembelihan hewan qurban yang dilakukan saat Idul Adha. Baik hari nahr yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah ataupun hari tasyrik tanggal 11-13 Dzulhijjah. Pada hakikatnya, ibadah qurban yang dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban merupakan bentuk ekspresi dari keimanan serta ketaqwaan atas perintah Allah SWT.

Dalam pengamalan qurban bersifat ta’abbudi dan harus sesuai dengan petunjuk Allah dan rasul-Nya. Jika dilihat secara fisik, yang disembelih yaitu hewan kurbannya, tetapi pada hakikat yang sampai pada-Nya merupakan bentuk ketakwaan.

Sebagaimana sejarah Nabi Ibrahim AS. yang sangat mencintai anaknya, Nabi Ismail AS. hingga Allah SWT menguji Nabi Ibrahim AS. Terhadap kecintaannya untuk di-qurban-kan sebagai wujud ketaatan pada perintah Allah SWT.

Setiap sesuatu yang dicintai manusia, dan kecintaannya kepada sesuatu itu dapat membelenggu manusia untuk bertakwa kepada Allah SWT.

Jadi, jika ‘Ismail’-nya Nabi Ibrahim As Adalah anak kandungnya sendiri, ‘Ismail-ismail’ kita saat ini bisa berwujud jabatan, kedudukan, harta benda, harga diri, maupun profesi, termasuk di dalamnya mental korupsi, kolusi dan nepotisme serta serakah yang menguasai manusia!

Oleh sebab itu, kita juga harus tetap dekat dan bertakwa kepada Allah SWT, walaupun sudah memiliki jabatan yang cukup tinggi. Dengan begitu, segala hal yang kita jalani di hidup ini akan penuh keberkahan.

Bicara tentang Idul Adha atau qurban ini, memiliki dasar hukumnya. Lalu, apa hukum dari qurban? Di kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang qurban. Jadi, tetap simak artikel ini sampai selesai, grameds.

Hukum Qurban

Umat Islam tentu tidak asing lagi dengan istilah berqurban. Kurban atau qurban pada umumnya sunnah muakkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum dalam berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk qurban karena nazar atau sebuah janji. Sebagian ulama ada yang turut berpendapat bahwa hukum dalam qurban adalah wajib.

Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah SAW. adalah sebagai berikut:

Artinya: “Rasulullah SAW. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad).

Akan tetapi, menurut jumhur ulama Syafi’iyah bahwa hukum dalam qurban adalah sunnah muakkad bagi orang yang mampu dan telah memenuhi syarat tertentu. Dalam pandangan agama Islam, orang yang telah mampu, tetapi tidak melaksanakan qurban, maka dikategorikan sebagai orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasulullah SAW. sebagaimana dalam firman Allah SWT:

Artinya: “Sesungguhnya kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Hikmah Ibadah Qurban

Ibadah dari qurban selain memiliki tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperoleh ridha-Nya, qurban juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum yang kurang mampu. Ibadah qurban mengandung nilai keteguhan serta keimanan yang menjadi bukti pengorbanan yang didasari dengan penuh keikhlasan serta kesabaran.

Berikut ini beberapa hikmah berkurban:

  1. Bersyukur kepada Allah atas segala limpahan nikmat dan karunia-Nya.
  2. Menghidupkan syariat Nabi Ibrahim yang patuh dan tegar terhadap perintah Allah SWT.
  3. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya dijalan Allah SWT.
  4. Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia terutama antara yang kaya dan miskin.
  5. Sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan.
  6. Ikut serta dalam meningkatkan gizi.

Supaya pembahasan kita tentang qurban semakin lengkap, maka kita juga perlu mengetahui ketentuan hewan qurban.

Ketentuan Memilih Hewan Qurban

Villager Boy/Pexels

Dalam berkurban terdapat jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan Bahiimatul al-An’aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan dikonsumsi dagingnya seperti hewan sapi, domba dan kambing, kerbau, unta.

Seekor kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang.

Terdapat hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan yaitu unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba. Adapun beberapa syarat dalam memilih hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Jenis Hewan Qurban

Syarat dalam melakukan qurban yang pertama adalah jenis hewan kurbannya yang harus binatang ternak, seperti sapi, unta, kambing, dan domba yang bisa dijadikan sebagai pilihan hewan qurban.

  • Usia Hewan Qurban

Selanjutnya adalah usia hewan kurban yang harus mencapai umur minimal yang ditentukan dalam syari’at. Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah:

  1. Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia 5-6 tahun
  2. Ats Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia 2 tahun
  3. Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia 1-2 tahun
  4. Al-Jadza’ah dari domba adalah yang telah sempurna berusia 6 bulan
  • Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tidak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Hal ini supaya memenuhi syarat hewan qurban, yaitu:

  1. Al-Amya yaitu buta total pada kedua mata
  2. Al-Aura Al Bayyin ‘Uruha yaitu buta sebelah total
  3. Maqthu’ah al-Lisan Kulliha yaitu lidahnya yang terputus
  4. Maqthu’ah Ba’dh al-Lisan yaitu putusnya sebagian lidah
  5. Al-Jad’a yaitu terpotong pada hidung
  6. Maqthu’ah al-Udzinain aw Ihdahuma yaitu putus telinga meskipun salah satu, termasuk juga cacat telinga bawaan
  7. Maqthu’ah Ba’dh al-Udzun yaitu terpotong sebagian telinga
  8. Al-Arja’ al-Bayyin ‘Urjuha, yaitu tidak mampu berjalan, seperti berjalan dari tempat awal menuju ke tempat penyembelihannya
  9. Al-Jadzma, yaitu tidak memiliki tangan (kaki depan) dan kaki belakang, keseluruhan atau sebagian, baik cacat kemudian maupun cacat bawaan
  10. Al-Jadzza’ yaitu hewan kurban betina yang terputus ujung susunya atau kering karena tidak bisa memproduksi susu
  11. Maqthu’ah al-Ilyah yaitu hewan yang terputus ekornya kecuali bawaan semenjak lahir
  12. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Ilyah yaitu sebagian besar ekornya terputus
  13. Maqthu ‘ah al-Dzanab yaitu hewan yang tidak memiliki atau patah pada ujung bawah/ paling belakang dari tulang punggungnya
  14. Maqthu’ah al Miqdar al-Katsir Min al-Dzanab yaitu sebagian besar dari Dzanab-nya tidak ada
  15. Al-Maridhah al-Bayyin Maradhuha yaitu hewan yang tampak jelas sakitnya
  16. Al-Ajfa Ghair al-Munquyah yaitu hewan yang sakit parah pada bagian dalam tulangnya, atau sumsum sehingga dapat ditandai dengan tidak mampu berjalan atau tanda-tanda kondisi lemah lainnya
  17. Musharramah al-Athibba yaitu hewan yang pernah diobati karena sakit lalu tidak lagi mampu memproduksi air susu
  18. Al-Jallalah yaitu hewan yang memakan kotoran akibat lama terkurung.
  • Hewan Bukan Milik Orang Lain

Hewan yang hendak dijadikan qurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan statusnya masih milik orang lain. Tentu tidak sah hukumnya jika berkurban dengan hewan gadai ataupun hewan warisan.

Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban juga harus diperhatikan. Saat penyembelihan hewan qurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut beberapa sumber, dalam penyembelihan tersebut dilakukan setelah dilaksanakannya shalat Idul Adha yaitu tanggal 10 Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha.

Hal ini berdasarkan riwayat dari al-Barra’ bin Azib Ra., ia berkata:

Artinya: “Rasulullah SAW. berkhutbah kepada kami pada hari nahr (hari raya kurban) setelah shalat, beliau bersabda: “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan kurban).” (HR. Al-Bukhari).

Pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah (sebelum Maghrib). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: “Jubair bin Muth’im Ra. bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.” (HR. Al-Baihaqi).

Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul Hal ini sebagai sarana untuk syiar Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAW.

Rasulullah SAW:

Artinya: “Dari Abdullah bin Umar Ra. Rasulullah SAW. biasa menyembelih kurban di tempat pelaksanaan shalat Id.” (HR. Al-Bukhari).

Serta batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafi’i adalah 4 hari setelah Idul Adha. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.:

Bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda:

Artinya: “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kambing, kerbau atau domba yang tanduknya patah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban karena tidak dikategorikan sebagai hewan yang cacat. Akan tetapi, hewan yang lahir tanpa memiliki daun telinga atau telinganya hanya satu saja maka tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban.

Sunnah Dalam Menyembelih Hewan Qurban

Hal-hal yang disunnahkan saat hendak menyembelih hewan qurban adalah sebagai berikut:

  • Penyembelih laki-laki

Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu laki-laki dan mampu menyembelih. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. dalam sebuah hadis berikut:

Artinya: “Dari Anas Ra. beliau berkata: “Rasulullah SAW. berkurban dengan 2 ekor kambing yang putih dan bertanduk, beliau menyembelih dengan tangannya sendiri dengan membaca basmalah dan takbir serta meletakkan kakinya pada leher kambing tersebut.” (HR. Al-Bukhari).

Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang menyaksikan penyembelihannya.

Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW.:

Artinya: “Dari Ummu Salamah Ra. Bahwasannya Rasulullah SAW. bersabda “Apabila telah masuk 10 hari pertama (Dzulhijjah) dan salah seorang kalian hendak berkurban, maka janganlah dia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim).

  • Daging qurban, sebaiknya dibagikan kepada yang membutuhkan

Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi yang telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan.

Tujuan pembagian tersebut adalah untuk mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya yang sedang berkurban. Penyembelih hewan qurban atau pengurus qurban boleh atau sah-sah saja untuk menerima daging kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan kurban.

Hal ini sesuai dengan hadis yang berbunyi:

Artinya: “Dari Ali Ra. Ia berkata, Rasulullah SAW. memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ada pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.” (HR. Muslim).

  • Dianjurkan menggunakan tata cara yang disunnahkan

Tata cara penyembelihan hewan yang akan dikurbankan yaitu dengan cara dibaringkan ke sebelah kiri rusuknya dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa:

“Rabbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.”

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Selanjutnya penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.

Seseorang yang hendak menyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca:

“Bismillaahi Allaahu Akbar.”

Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad SAW. Para saksi pemotongan hewan kurban dapat turut membaca takbir “Allahu Akbar.”

  • Membaca doa

Orang yang menyembelih hewan qurban dengan membaca doa kabul dengan harapan doa supaya qurban diterima oleh Allah SWT.

“Allahumma minka wa ilaika. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang yang berkurban).

Artinya: “Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….).”

Demikian pembahasan kita tentang qurban, hukum qurban, hingga ketentuan dalam memilih hewan qurban. Semoga semua pembahasan di atas bermanfaat untuk kamu.

Jika ingin mencari buku tentang Islam, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Rujukan:

  • https://an-nur.ac.id/pengertian-kurban-dasar-hukum-ketentuan-tatacara-dan-hikmah-ibadah-kurban/#:~:text=Kurban%20hukumnya%20sunnah%20mu’akkad,bahwa%20hukum%20kurban%20adalah%20wajib.
  • https://aceh.kemenag.go.id/berita/160872/mengimplementasikan-ibadah-qurban-dalam-kehidupan#:~:text=Kata%20qurban%20itu%20berasal%20dari,diri%20kita%20pada%20Allah%20SWT.

Dalam kehidupan beragama Islam, sebaiknya hal-hal yang masih ragu ditanyakan kembali kepada ahlinya, seperti Ustadz. Buku Tanya Jawab Seputar Tauhid Akhlak karya Ustadz Abdul Somad, Lc., M.A. ini bisa dijadikan sebagai panduan agar kita terhindar dari dosa dan bisa menjalani kehidupan yang lebih berkah.

Dalam berdakwah, pastinya memiliki teknik penyampaiannya tersendiri. Untuk kamu yang ingin belajar berdakwah, maka buku Dakwah Cerdas ini bisa dijadikan panduan. Bahasa yang mudah dipahami, akan memudahkan pembaca dalam mempraktikkan berdakawah kedepannya.

Akikah dan kurban merupakan dua hal yang memiliki kesamaan, di mana sama-sama memotong kambing. Namun, akikah dan kurban ini memiliki perbedaan, dan hal itu bisa kamu temukan pada buku Antara Akikah & Kurban. 

 

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika