Buku Hukum Perdata Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Perdata Terbaru dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia

Perkembangan Hukum Perdata Tentang Orang & Hukum Keluarga

Pembaharuan Hukum Perdata Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang2 Hukum Perdata - Burgerlijk Wetboek

Kuhper Kitab Undang Undang Hukum Perdata

Pengantar Hukum Perdata Internasional

Hukum Perdata Indonesia

Hukum Perdata Indonesia

Kasus-Kasus Hukum Perdata di Indonesia

Hukum Waris : Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Pengantar Hukum Perdata

Kapita Selekta Hukum Perdata

Kitab Undang2 Hukum Perdata Disertai Penjelasannya

Eksekusi Putusan Perdata

Hukum Acara Perdata Indonesia

Hukum Perdata Indonesia

Kuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Kuhper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku 1 Edisi 5

Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional Buku 1 Edisi 5

Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Buku Ke 1

Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Buku Ke 1

Politik Hukum Pidana

Politik Hukum Pidana

Kitab Undang2 Hukum Perdata Sc

Perbandingan Hukum Perdata

Perbandingan Hukum Perdata

Konsep Hukum Perdata

Konsep Hukum Perdata

HUKUM PERDATA ISLAM PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNI

HUKUM PERDATA ISLAM PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNI

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Disertai Penjelasannya

Perbandingan Hukum Perdata

Perbandingan Hukum Perdata

Konsep Hukum Perdata

Konsep Hukum Perdata

HUKUM PERDATA ISLAM PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNI

HUKUM PERDATA ISLAM PENERAPAN HUKUM KELUARGA DAN HUKUM BISNI

Hukum Perdata Islam Penerapan Hukum Keluarga Dan Hukum Bisnis Islam

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori buku  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

gramedia best seller

Buku Hukum Perdata Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Perdata Terbaru dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.

Selengkapnya

    Hukum perdata tentang Hukum tentang diri seseorang, yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan tersebut. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai hukum perdata berikut ini:

     

    Definisi Hukum Perdata

    Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku perseorangan maupun kelompok dalam memenuhi kepentingannya. Hukum Perdata sering juga dibedakan dalam pengertian yang luas (termasuk hukum dagang) dan pengertian yang sempit (diluar hukum dagang). Istilah Hukum Perdata sendiri sering disebut Hukum Sipil dan Hukum Privat. Hukum Perdata dapat mencakup berbagai masalah hukum dari hukum keluarga, hukum bisnis, hukum olahraga hingga klaim kelalaian. Menurut Prof. Subekti Pengertian Hukum Perdata adalah segala hukum private materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perseorangan, sementara menurut Prof. Sudikno Mertokusumo Pengertian Hukum Perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari mengenai hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat.

     

    Sejarah Singkat Hukum Perdata

    Berbeda dengan Hukum Pidana, dimana kesalahan terdakwa harus ditebus dangan hukuman penjara, Hukum Perdata memungkinkan terdakwa menebus kesalahan mereka dengan memberi kompensasi berbentuk material kepada pihak penggugat. Satu perbedaan yang signifikan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana adalah Hukum Pidana menjatuhkan hukuman berdasarkan bukti solid dan sesuai dengan ketetapan Undang-undang. Sedangkan Hukum Perdata menjatuhkan hukuman menurut jumlah kerugian yang diderita oleh pihak penggugat, baik secara material maupun immaterial. Dalam Perspektif sejarah,hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi dalam dua periode, yaitu periode sebelum Indonesia merdeka dan setelah Indonesia Merdeka.

    Sebelum Indonesia Merdeka

    Sebagaimana negara jajahan, maka hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum bangsa penjajah. Hal yang sama dengan hukum perdata. Hukum perdata yang di berlakukan bangsa belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjalanan sejarah yang sangat Panjang:

    • Pada mulanya hukum perdata belanda di rancang oleh suatu panitia yang di bentuk tahun 1814 yang di ketuai oleh Mr.J.M Kempers (1776 – 1824).
    • Tahun 1816,Kempers menyampaikan rencana kode hukum tersebut pada pemerintah Belanda di dasarkan pada hukum Belanda kuno dan di beri nama Ontwerp Kempers. Ontwerp Kempers ini di tantang keras oleh P.Th.Nicolai, yaitu anggota parlemen berkebangsaan Belgia dan sekaligus menjadi Presiden Pengadilan Belgia.
    • Tahun 1824 Kempers meninggal, selanjutnya penyusunan kodifikasi code hukum di serahkan kepada Nicolai. Akibat perubahan tersebut,dasar pembentukan hukum perdata Belanda sebagian besar berorientasikan pada code civil Perancis.
    • Tahun 1838, Kodifikasi hukum perdata Belanda Di tetapkan dengan stbl.838.
    • Pada tahun 1848,kodifikasi hukum perdata belanda di berlakukan di Indonesia dengan stbl.1848.
    • Tujuh tahun kemudian,Hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan stbl.1919.

    Setelah Indonesia Merdeka

    Setelah merdeka Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia kemudian di dasarkan pada pasal II aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan yang di nyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru menurut UUD termasuk di dalamnya hukum perdata Belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata Indonesia dalam perjalanan sejarahnya mengalami beberapa proses pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia sendiri.

     

    Asas-Asas Hukum Perdata

    Asas Kebebasan

    Berkontrak Asa ini mengandung arti bahwa masing-masing orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang ataupun yang belum diatur dalam undang-undang. Asas ini ada dalam 1338 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya” Asas Konsesualisme Asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Di pasa 1320 ayat 1 KUHP, syarat wajib perjanjian itu karena terdapat kata sepakat antara kedua belah pihak. Kemudian perjanjian yang sah menurut hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana ditentutkan oleh undang – undang, yakni pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:

    • Adanya kata sepakat antara para pihak
    • Adanya kecakapan berbuat dari para pihak
    • Adanya perihal tertentu
    • Adanya kausa yang diperbolehkan atau halal.

    Asas Kepercayaan

    Asas ini mempunyai arti bahwa setiap orang yang akan mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi yang diantara kedua pihak.

    Asas Kekuatan Mengikat

    Asas ini menyatakan bahwa pernjanjian hanya mengikat pihak yang mengikatkan diri atau yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.

    Asas Perlindungan

    Asas ini memberikan perlindungan hukum kepada debitur dan kreditur. Tetapi yang membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang lemah.

    Asas Kepatutan

    Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan

    Asas Kepribadian

    Maksud dari asas ini adalah bahwa sebuah perjanjian hanya mengikat para pihak secara personal dan tidak mengikat pihak lain yang tidak memberikan kesepakatannya. Dengan kata lain seorang yang akan melakukan kontrak hanya untuk kepentingan perorangan. Asas ini dapat ditelusuri pada pasal 1315 KUH Perdata, bahwa “Pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri” dan pasal 1340 menegaskan “perjanjian hanya berlaku antara para pihak yang membuatnya

    Asas I’tikad Baik

    Sesuai dengan pasal 1338 ayat 3 KUHP, asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian, asas ini menyatakan bahwa apa yang hendak dilakukan dengan pemenuhan tuntutan keadilan dan tidak melanggar kepatutan.

    Asas Persamaan Hukum

    Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama dalam hukum.

    Asas Keseimbangan

    Asas ini menginginkan kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang telah dijanjikan. Asas Kepastian Hukum (Asas pacta sunt servada) Asas ini ada karena suatu perjanjian dan diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP.

    Asas Moral

    Asas moral merupakan asas yang terikat dalam perikatan wajar, ini artinya perilaku seseorang yang sukarela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.

     

    Sumber Hukum Perdata

    Sumber hukum perdata dimulai dari Undang – Undang, Perjanjian (antar negara), Kebiasaan (Doktrin) Yurisprudensi Berpijak dari sumber hukum diatas, maka dalam hukum acara perdata dikenal sumber hukum yang menjadi bahan acuan,bukan saja yang terbatas pada kategori sumber hukum diatas, tetapi juga sumber hukum yang tidak dikenal lainnya. Sumber hukum acara perdata, diantaranya:

    Herziene Inlandsch Reglemen (HIR)

    HIR adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau jawa dan madura. Hukum acara perdata dalam HIR dituangkan pada Pasal 115 – 245 yang termuat dalam BAB IX, serta beberapa Pasal yang tersebar antara lain Pasal 372 – 394. Pasal 115 s/d Pasal 117 HIR tidak berlaku lagu sehubungan dihapusnya pengadilan kabupaten oleh UU No. 1 Darurat (Drt) Tahun 1951, dan peraturan mengenai banding dalam Pasal 188 – 194 HIR juga tidak berlaku lagi dengan adanya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan dijawa dan Madura.

    Rechtsreglement Voor De Buitengewesten (RBg.

    Reglement Op De Burgelijke Rechtsvordering (Rv) adalah hukum perdata eropa yang dibawa oleh belanda ke Indonesia. Tapi ternyata tidak cocok dengan Indonesia, oleh karena itu kemudian diadakan penyesuaian dan terbentuklah HIR. Setelah beberapa lama terjadi ketidaksesuaian dengan daerah Luar Jawa dan Madura, maka dibentuklah RBg. RBg adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah – daerah luar pulau jawa dan madura. RBg terdiri dari lima Bab dan Bab Tujuh ratus dua puluh tiga pasal yang mengatur tentang pengadilan pada umumnya. Dan hukum acara pidananya tidak berlaku lagi dengan adanya Undang – Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

    Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2004

    Undang – undang Nomor 4 Tahun 2004 adalah undang – undang tentang kekuasaan kehakiman yang berlaku sejak diundangkan pada tanggal 15 Januari 2004.

    Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974

    Undang – undang Nomor 1 Tahun 1974 adalah undang – undang tentang Perkawinan, yang memuat ketentuan – ketentuan hukum acara perdata khusus untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan serta menyelesaikan perkara-perkara perdata mengenai perkawinan, pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan perceraian yang terdapat dalam Undang – undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

    Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985

    Undang – undang Nomor 14 Tahun 1985 adalah undang – undang tentang Mahkamah Agung yang mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Desember 1985, yang kemudian mengalami perubahan pertama dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004, kemudian diubah lagi dengan Perubahan kedua Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2009, tetapi hukum acara perdata yang ada di dalam pasal tersebut tidak mengalami perubahan.

    Burgelijk Wetboek (BW)

    Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, maka hukum acara perdata pada pengadilan negeri dilakukan dengan memperhatikan ketentuan UU Darurat tersebut. Yang dimaksud oleh UU Nomor 1 Tahun 1951 adalah Het Herziene Indoneisch Reglement (HIR) untuk daerah jawa dan madura dan RBg untuk luar jawa dan madura. BW (Kitab Undang – Undang hukum Perdata) meskipun sebagai kodifikasi hukum perdata materiel, namun juga memuat hukum acara perdata,terutama dalam Buku IV tentang pembuktian dan Kedaluwarsa (Pasal 1865 – 1993).

    Wetboek Van Koophandel (WvK)

    Wetboek Van Koophandel (Kitab undang – Undang Dagang),meskipun juga sebagai kodifikasi hukum perdata materiel, namun di dalamnya ada beberapa pasal yang memuat ketentuan Hukum Acara Perdata. Misalnya (Pasal 7,8,9,22,23,32,255,258,272,273,274 dan 275.)

    Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004

    Undang – undang Nomor 37 Tahun 2004 adalah undang-undang tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang yang memuat ketentuan – ketentuan hukum acara perdata khusus untuk kasus kepailitan

    Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986

    Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 adalah Undang – Undang tentang Peradilan Umum, berlaku sejak diundangkan tanggal 8 Maret 1986. Ketentuan dalam undang – undang tersebut mengatur mengenai kedudukan, susunan dan kekuasaan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

    Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003

    Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah undang – undang tentang Advokat berlaku sejak dkundangkan tanggal 5 April 2003.