Hukum

Perlindungan Hukum: Pengertian, Bentuk, dan Cara Mendapatkan Perlindungan Hukum

Written by Alisa Q

Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum mengenai seluruh hak-hak yang melekat pada dirinya. Hukum dalma Kamus Besar Bahasa Indonesia dimaknai sebagai peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Berikut akan dibahas mengenai perlindungan hukum secara lebih detail yang telah dirangkum dari berbagai laman di internet.

Pengertian Perlindungan Hukum  

Dalam pandangan J. C. T. Simorangkir, hukum dimaknai sebagai seperangkat peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

Secara kebahasaan “perlindungan” memiliki kemiripan atau kesamaan unsur-unsur dengan tindakan melindungi; pihak-pihak yang melindungi; cara-cara melindungi. Oleh sebab itu, kata “perlindungan” mengandung makna sebagai suatu tindakan perlindungan atau tindakan melindungi dari pihak-pihak tertentu yang ditujukan kepada pihak-pihak tertentu dengan pendekatan tertentu pula.

Secara sederhana, perlindungan hukum merupakan upaya memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan atau diserobot oleh orang lain. Perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum.

Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun.

Setiono berpendapat bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.

Dalam pandangan Muchsin, perlindungan hukum merupakan kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidahkaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antar sesama manusia.

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan

Perlindungan hukum juga dapat dimaknai sebagai segala bentuk upata pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban, perlindungan hukum korban kejahatan sebagai bagian dari perlindungan masyarakat, dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, seperti melalui pemberian restitusi, kompensasi, pelayanan medis, dan bantuan hukum.

Dalam pandangan Philipus M. Hadjon, perlindungan hukum dimaknai sebagai perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hakhak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan.

Ia juga mengelompokkan perlindungan hukum bagi rakyat menjadi dua kategori di antaranya.

  • Perlindungan hukum preventif artinya rakyat diberi kesempatan mengajukan pendapatnya sebelum keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa.
  • Perlindungan hukum refrensif yang bertujuan menyelesaikan sengketa. Perlindungan hukum adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Negara kepada semua pihak untuk dapat melaksanakan hak dan kepentingan hukum yang dimilikinya dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum.

Perlindungan hukum menurut Satjipto Rahardjo merupakan sederet upaya untuk melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu hak asasi manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.

Bentuk Perlindungan Hukum

Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki dua sifat, yaitu bersifat pencegahan (prohibited) dan bersifat hukuman (sanction).

Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata, yakni adanya institusi-institusi penegak hukum berupa pengadilan, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga-lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan (nonlitigasi) lainnya.

Dalam pandangan Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Perlindungan hukum juga dapat diwujudkan melalui adanya berbagai undang-undang dan peraturan. Bentuk perlindungan atau kategorinya pun beragam. Sebagai contoh perlindungan hukum di antaranya hukum perdata, perlindungan anak, perlidungan konsumen dan lain sebagainya.

Di Indonesia, perlindungan hukum perdata tercatat dalam KUH Perdata. Yang mana, di dalamnya terdapat aturan perlindungan untuk korban atau pihak yang mengalami kerugian berupa ganti rugi.

Hal tersebut disebutkan dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang melanggar hukum dan membawa kerugian wajib mengganti kerugian yang timbul karenanya.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Hak-hak tersebut adalah:

  1. Hak untuk memilih barang dan jasa;
  2. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan jasa;
  3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;
  4. Hak-hak yang ditentukan dalam perundang-undangan lain.
  5. Hak untuk diberlakukan dengan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif;
  6. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan atas barang dan jasa;
  7. Hak dalam pembinaan dan pendidikan konsumen;
  8. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi), perlindungan dan penyelesaian sengketa;
  9. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan;

Adapun, kewajiban yang harus dipenuhi oleh konsumen sebagai berikut.

  1. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  3. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa atau demi keamanan dan keselamatan.

Perlindungan Hukum Para Pihak

Sementara itu, perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Makna dari perlindungan konsumen sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam undang-undang ini juga diterangkan mengenai sejumlah hak dari konsumen dan kepastian hukumnya. Pada Pasal 4 UU Perlindungan  Konsumen disebutkan bahwa seorang konsumen berhak atas delapan hak di antaranya sebagai berikut.

1.Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;

  1. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  2. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  4. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  5. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  6. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; dan
  7. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
  8. Persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak diatur dalam UU Perlindungan Anak dan perubahannya. Pasal 1 ANgka 2 UU Perlindungan Anak. UU 35/2014 menyatakan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan hukum dan diskriminasi.

Konsumen sendiri berada dalam posisi yang lemah. Oleh sebab itu, yang dimaksud dengan asas-asas perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.

  • Asas Keadilan: Hal ini dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
  • Asas Keseimbangan: memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  • Asas Manfaat: Hal ini dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
  • Asas Kepastian Hukum: dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
  • Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen: untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Tata Cara Memperoleh Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum akan terwujud jika undang-undang sebagai instrumen dan penegak hukum berperan sebagai langkah untuk merealisasikan instrumen tersebut saling bekerja sama dengan baik. Simanjuntak merumuskan 4 unsur perlindungan hukum sebagai berikut.

  • Adanya perlindungan dari pemerintah terhadap warganya.
  • Jaminan kepastian hukum.
  • Berkaitan dengan hak-hak warga negaranya.
  • Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.

Dalam laman Jdih.sukoharjokab.go.id, menyebutkan bagaimana cara-cara untuk memperoleh perlindungan hukum. Sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.

Untuk mendapatkan perlindungan hukum, seseorang dapat melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi. Aparat kepolisian berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.

Hal tersebut juga tertuang dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kepolisian yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pembeli

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.