Hukum

Pengertian Badan Hukum dan Contohnya

Written by Shaza Zahra

Badan hukum adalah istilah yang sering kita dengar dalam dunia hukum dan bisnis, tetapi apa sebenarnya yang dimaksud dengan badan hukum? Singkatnya, badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai “badan” atau entitas terpisah yang memiliki hak dan kewajiban seperti halnya individu.

Meskipun terdengar teknis, konsep ini memiliki peran penting dalam membentuk bagaimana perusahaan, organisasi, atau lembaga dapat beroperasi di dalam sistem hukum. Yuk Grameds, mari kita menjelajahi lebih dalam tentang pengertian badan hukum dan mengapa hal ini menjadi hal yang esensial dalam konteks hukum dan bisnis.

Pengertian Badan Hukum

Badan hukum adalah entitas yang diakui oleh hukum sebagai suatu keberlanjutan atau entitas terpisah dari individu-individu yang membentuknya. Dalam hukum, badan hukum memiliki hak-hak dan kewajiban seperti halnya individu, termasuk kemampuan untuk memiliki properti, mengadakan kontrak, dan mengambil tindakan hukum.

Badan hukum dapat berupa perusahaan, organisasi, yayasan, atau entitas hukum lainnya yang diatur oleh undang-undang. Pengakuan badan hukum memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi kegiatan ekonomi dan sosial dengan memberikan suatu kerangka hukum yang jelas untuk beroperasi. Dengan adanya badan hukum, entitas tersebut dapat bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri, terlepas dari individu-individu yang menjadi bagian darinya.

Badan hukum itu seperti badan besar yang diakui oleh hukum sebagai satu kesatuan yang bisa bertindak seperti manusia. Bayangkan seperti tim atau kelompok orang yang memiliki hak dan kewajiban, bisa memiliki barang, dan bisa melakukan berbagai hal sesuai dengan peraturan hukum. Jadi, badan hukum ini memberikan wadah atau ‘tubuh’ bagi organisasi, perusahaan, atau yayasan agar bisa beroperasi secara sah dan diakui oleh hukum.

Ciri-Ciri Badan Hukum

Ciri-ciri badan hukum dapat bervariasi tergantung pada jenis badan hukumnya, tetapi secara umum, berikut adalah beberapa ciri yang sering terkait dengan badan hukum:

  • Entitas Terpisah: Badan hukum dianggap sebagai entitas terpisah dari individu-individu yang membentuknya. Ini berarti badan hukum memiliki identitas hukum yang independen dari anggotanya.
  • Kemampuan Hukum: Badan hukum memiliki kemampuan hukum untuk memiliki properti, mengadakan kontrak, dan melakukan tindakan hukum lainnya. Mereka dapat menjadi pemilik aset dan berkaitan secara hukum dengan orang lain.
  • Kontinuitas: Badan hukum memiliki kontinuitas atau keberlanjutan yang tidak tergantung pada keberadaan atau perubahan anggotanya. Ini memungkinkan badan hukum untuk tetap eksis bahkan jika ada pergantian dalam kepemimpinan atau struktur anggota.
  • Otonomi Keuangan: Badan hukum memiliki otonomi keuangan, yang berarti keuangan mereka terpisah dari keuangan individu anggotanya. Mereka dapat memiliki sumber pendapatan sendiri dan mengelola keuangan mereka sendiri.
  • Tujuan Tertentu: Badan hukum dibentuk dengan tujuan tertentu, baik itu untuk kegiatan bisnis, tujuan amal, atau tujuan lainnya. Mereka harus beroperasi sesuai dengan tujuan yang diatur dalam dokumen pendirian mereka.
  • Dokumen Pendirian: Badan hukum biasanya dibentuk melalui dokumen pendirian, seperti akta pendirian atau perjanjian lainnya. Dokumen ini memuat informasi tentang tujuan, struktur, dan aturan operasional badan hukum.
  • Dapat Menunjuk Pengurus: Badan hukum dapat menunjuk pengurus atau direksi untuk mengelola kegiatan sehari-hari dan pengambilan keputusan strategis.
  • Tunduk pada Hukum: Badan hukum tunduk pada peraturan hukum yang mengatur jenis badan hukum tertentu. Mereka harus patuh dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Jenis Badan Hukum di Indonesia

Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan hukum yang diakui oleh undang-undang. Beberapa jenis badan hukum yang umum di Indonesia antara lain:

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah suatu bentuk badan hukum yang dimiliki oleh negara atau pemerintah. Dalam struktur Persero, saham mayoritas dimiliki oleh negara atau badan usaha milik negara (BUMN), sementara sebagian kecil dapat dimiliki oleh pihak swasta atau masyarakat. Perusahaan Perseroan (Persero) seringkali didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha yang memiliki dampak strategis atau penting bagi kepentingan nasional.

Beberapa karakteristik Perusahaan Perseroan (Persero) termasuk:

  • Saham mayoritas dimiliki oleh negara atau BUMN, memberikan kontrol yang signifikan terhadap kebijakan dan operasional perusahaan.
  • Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki karakteristik keberlanjutan, artinya keberadaan dan operasionalnya tidak tergantung pada individu atau kepemilikan pribadi.
  • Biasanya didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha yang memiliki dampak strategis atau penting bagi kepentingan nasional, seperti sektor energi, telekomunikasi, atau infrastruktur.
  • Meskipun mayoritas saham dimiliki oleh negara, Persero dapat mengundang partisipasi pihak swasta atau masyarakat untuk mendukung pembangunan dan pertumbuhan perusahaan.
  • Meskipun dimiliki oleh negara, Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki otonomi operasional untuk menjalankan kegiatan usahanya dan bersaing di pasar.
  • Dalam banyak kasus, Perusahaan Perseroan (Persero) dikelola secara profesional oleh eksekutif dan manajemen yang memiliki keahlian di bidangnya.
  • Sebagian besar Persero harus mempublikasikan laporan keuangan mereka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan untuk tujuan amal atau sosial tanpa tujuan mencari keuntungan pribadi. Yayasan bertujuan untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat atau kepentingan umum. Sebagai entitas hukum, yayasan memiliki kepemilikan, hak, dan kewajiban yang diakui oleh hukum.

Contoh yayasan di Indonesia meliputi yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan yayasan lingkungan. Keberadaan yayasan mencerminkan upaya masyarakat sipil untuk berperan aktif dalam membantu menyelesaikan berbagai masalah sosial atau memberikan kontribusi positif pada bidang-bidang tertentu.

Beberapa karakteristik yayasan meliputi:

  • Yayasan didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat atau mencapai tujuan sosial tertentu, seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, atau kegiatan amal lainnya.
  • Yayasan memiliki kepemilikan terpisah dari pendirinya atau penyumbang dana. Harta milik yayasan tidak dapat diakui sebagai milik pribadi.
  • Yayasan tidak diarahkan untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk memberikan manfaat bagi kepentingan umum atau kelompok tertentu.
  • Yayasan biasanya mendapatkan pendanaan dari sumbangan atau donasi, baik dari individu, perusahaan, atau pihak lain yang mendukung tujuan yayasan.
  • Yayasan biasanya memiliki struktur pengelolaan yang melibatkan pengurus atau dewan pengelola yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan yayasan.
  • Yayasan diharapkan untuk menjalankan kegiatan mereka dengan akuntabilitas dan transparansi. Ini termasuk penyampaian laporan keuangan dan kegiatan secara berkala.
  • Yayasan biasanya memerlukan perizinan hukum dari otoritas yang berwenang untuk mendirikan dan menjalankan kegiatannya.

Koperasi

Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh anggota-anggotanya untuk kepentingan bersama. Tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara menyediakan produk atau jasa, atau memasarkan hasil produksi anggota. Koperasi beroperasi berdasarkan prinsip keanggotaan sukarela, kontrol demokratis, partisipasi ekonomi anggota, otonomi dan independensi, pendidikan, pelatihan, serta kerjasama antar koperasi.

Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggotanya untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang manajemen koperasi dan aspek-aspek ekonomi lainnya. Contoh koperasi meliputi koperasi petani, koperasi konsumen, koperasi simpan pinjam, dan koperasi produsen. Koperasi menjadi instrumen ekonomi yang dapat memberdayakan anggotanya dan menciptakan keberlanjutan dalam berbagai sektor.

Karakteristik koperasi meliputi:

  • Anggota koperasi adalah orang-orang yang bergabung secara sukarela dan memiliki keinginan untuk bersama-sama mencapai tujuan ekonomi bersama.
  • Sistem pengambilan keputusan dalam koperasi dilakukan secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak yang sama dalam menentukan kebijakan dan arah koperasi.
  • Anggota berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi, baik sebagai produsen, konsumen, atau keduanya.
  • Modal koperasi berasal dari sumbangan anggota dan mungkin juga dari pinjaman. Keuntungan atau surplus yang diperoleh biasanya dibagi kembali kepada anggota sesuai dengan kontribusi atau aktivitas ekonomi mereka.
  • Koperasi berfokus pada pencapaian tujuan bersama untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan sosial anggotanya.
  • Koperasi adalah entitas yang mandiri dan bekerja secara independen, meskipun dapat bekerja sama dengan koperasi lain atau lembaga ekonomi lainnya.

Hukum perusahaan

button rahmad jpg

Perkumpulan

Badan hukum perkumpulan adalah suatu bentuk entitas hukum yang dibentuk oleh sekelompok orang atau pihak yang memiliki kepentingan atau tujuan bersama. Perkumpulan dapat memiliki berbagai tujuan, seperti tujuan sosial, keagamaan, pendidikan, atau tujuan lainnya yang tidak bersifat komersial atau mencari keuntungan pribadi. Pembentukan perkumpulan seringkali diatur oleh undang-undang yang berlaku di suatu negara.

Pembentukan perkumpulan seringkali membutuhkan dokumen resmi, seperti akta pendirian atau perjanjian lainnya, dan mungkin memerlukan persetujuan dari pihak berwenang. Contoh badan hukum perkumpulan termasuk organisasi sosial, kelompok keagamaan, atau klub hobi. Di berbagai negara, regulasi terkait pembentukan dan operasional perkumpulan dapat bervariasi, dan biasanya diatur dalam undang-undang tertentu.

Berikut karakteristik badan hukum perkumpulan, yakni:

  • Anggota perkumpulan biasanya bergabung secara sukarela karena memiliki kepentingan atau tujuan bersama.
  • Perkumpulan dibentuk untuk mencapai tujuan bersama atau kepentingan umum yang tidak bersifat komersial.
  • Meskipun dapat berkolaborasi dengan pihak lain, perkumpulan biasanya beroperasi secara mandiri dan independen.
  • Kepemilikan dan pengelolaan perkumpulan bersifat bersama antara anggotanya.
  • Perkumpulan tidak dibentuk untuk mencari keuntungan pribadi, melainkan untuk mencapai tujuan sosial atau bersama.
  • Perkumpulan biasanya memiliki struktur pengelolaan, seperti pengurus atau dewan pengelola, yang dipilih oleh anggota untuk mengelola kegiatan dan keputusan perkumpulan.
  • Pendanaan perkumpulan dapat berasal dari sumbangan anggota atau donasi, bukan dari kegiatan usaha komersial.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah suatu bentuk badan usaha yang kepemilikannya sepenuhnya atau mayoritas dimiliki oleh pemerintah atau negara. BUMN memiliki tujuan untuk mengelola sumber daya ekonomi negara dan berkontribusi pada pembangunan nasional. BUMN biasanya didirikan untuk beroperasi dalam sektor-sektor strategis yang dianggap penting bagi keberlanjutan dan kepentingan nasional.

Contoh BUMN di Indonesia meliputi PT Pertamina (migas), PT Telkom Indonesia (telekomunikasi), dan PT Garuda Indonesia (maskapai penerbangan). Keberadaan BUMN menjadi alat pemerintah untuk mengelola sumber daya dan aset ekonomi nasional guna mencapai tujuan pembangunan jangka panjang.

Berikut adalah beberapa karakteristik Badan Usaha Milik Negara (BUMN):

  • Pemerintah atau negara memiliki mayoritas saham atau kepemilikan penuh atas BUMN.
  • BUMN didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha yang dianggap memiliki dampak strategis dan penting bagi kepentingan nasional, seperti sektor energi, telekomunikasi, transportasi, dan lainnya.
  • Meskipun BUMN dapat mencari keuntungan, orientasinya lebih kepada pelayanan masyarakat dan kontribusi pada pembangunan ekonomi nasional.
  • BUMN dikelola secara profesional dengan struktur manajemen yang mirip dengan perusahaan swasta. Pemilihan kepemimpinan biasanya didasarkan pada kriteria keahlian dan pengalaman.
  • BUMN beroperasi di bawah undang-undang bisnis yang berlaku dan harus mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
  • Meskipun mayoritas saham dimiliki oleh negara, BUMN dapat melibatkan partisipasi pihak swasta baik dalam kepemilikan maupun dalam bentuk kemitraan.
  • BUMN bertanggung jawab secara transparan kepada pemegang saham (negara) dan publik, dan sering kali menghasilkan laporan keuangan dan operasional yang dapat diakses oleh masyarakat.

Notaris dan badan hukum indonesia

button rahmad jpg

Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan Komanditer (CV) adalah bentuk badan hukum di Indonesia yang merupakan gabungan antara dua jenis mitra, yaitu komanditer dan komplementer. Dalam CV, mitra yang memiliki peran aktif dalam pengelolaan usaha disebut komplementer, sementara mitra yang hanya menyumbangkan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetor disebut komanditer.

CV biasanya dipilih oleh bisnis skala kecil dan menengah di mana beberapa orang ingin bermitra tanpa membagi tanggung jawab dan keuntungan secara seimbang. Dalam CV, kombinasi tanggung jawab terbatas dan peran aktif dalam pengelolaan memberikan fleksibilitas kepada para mitra sesuai dengan peran dan kontribusi masing-masing

Berikut adalah beberapa karakteristik Persekutuan Komanditer (CV):

  • Komplementer adalah mitra yang berperan aktif dalam pengelolaan usaha dan bertanggung jawab tanpa batasan terhadap hutang usaha. Komanditer hanya menyumbangkan modal dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetor.
  • Keuntungan dan kerugian usaha dibagi antara komplementer dan komanditer sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam perjanjian CV.
  • Nama usaha CV harus mencantumkan nama salah satu atau beberapa komplementer, dan jika diinginkan, dapat mencantumkan nama komanditer. Nama tersebut harus diikuti oleh kata “Persekutuan Komanditer” atau singkatan “CV.”
  • Tanggung jawab komanditer terbatas hingga jumlah modal yang disetor. Komplementer bertanggung jawab tanpa batasan terhadap hutang usaha.
  • Komplementer berperan dalam pengelolaan usaha sehari-hari, sedangkan komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan tetapi menyumbangkan modal.
  • Saham atau bagian modal komanditer dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan komplementer, kecuali ada perjanjian yang mengatur sebaliknya.
  • CV wajib menyusun laporan keuangan dan melaporkannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Koperasi Simpan Pinjam

Badan hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah entitas hukum yang dibentuk dengan tujuan utama memberikan layanan simpan pinjam kepada anggotanya. KSP umumnya merupakan bentuk koperasi yang fokus pada kegiatan pemberian pinjaman dan penghimpunan simpanan dari anggota. KSP biasanya didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi, seperti keanggotaan sukarela, kontrol demokratis, partisipasi anggota, dan pembagian hasil secara adil.

Anggota KSP terlibat dalam kegiatan ekonomi koperasi dengan cara menyimpan uang mereka dan mendapatkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan finansial. KSP bertujuan untuk meningkatkan ekonomi anggota dengan memberikan akses yang lebih mudah dan terjangkau terhadap layanan keuangan, terutama bagi mereka yang mungkin sulit memperoleh layanan perbankan tradisional.

Manajemen KSP melibatkan pengurus atau dewan pengelola yang dipilih oleh anggota untuk mengelola operasional sehari-hari dan mengambil keputusan strategis. Pembentukan dan operasional KSP diatur oleh undang-undang koperasi dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di suatu negara.

Selain memberikan layanan keuangan, KSP juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan anggotanya. Hal ini mencakup praktik keuangan yang transparan, pembagian hasil yang adil, dan pemberian edukasi keuangan kepada anggota.

Restrukturisasi perusahaan

button rahmad jpg

Persatuan Profesi

Badan hukum Persatuan Profesi adalah entitas hukum yang dibentuk oleh individu atau profesional di suatu bidang tertentu dengan tujuan untuk memajukan, melindungi, dan mengembangkan profesi mereka.

Persatuan Profesi ini umumnya terdiri dari anggota yang memiliki keahlian dan kepentingan bersama dalam bidang tertentu, seperti hukum, kedokteran, atau teknik. Tujuan utama dari badan hukum ini adalah meningkatkan standar profesi, memberikan dukungan kepada anggotanya, serta memastikan kepatuhan terhadap etika dan regulasi yang berlaku.

Badan Usaha Jasa Keuangan (BUJK)

Foto oleh Michael Steinberg: https://www.pexels.com/id-id/foto/pena-klik-hitam-346553/

Badan Usaha Jasa Keuangan (BUJK) adalah entitas hukum yang bergerak dalam sektor jasa keuangan, mencakup berbagai layanan seperti perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. BUJK dapat berbentuk perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya, yang diakui dan diatur oleh undang-undang untuk menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat atau pelaku bisnis.

Sebagai badan usaha yang beroperasi di sektor keuangan, BUJK tunduk pada peraturan dan pengawasan yang ketat untuk memastikan transparansi, keamanan, dan kepatuhan terhadap standar keuangan. Biasanya, BUJK juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan nasabah atau peserta asuransi serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Baitul Maal wa Tamwil (BMT)

Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di tingkat lokal dan didasarkan pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Tujuan utama BMT adalah memberikan layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya yang berada dalam sektor ekonomi mikro dan kecil.

BMT menawarkan berbagai produk keuangan, seperti pinjaman, simpanan, dan layanan lainnya, yang sesuai dengan prinsip syariah, yang melibatkan pembagian risiko dan adil. Dengan memadukan prinsip-prinsip keuangan syariah dan pendekatan inklusif, BMT berperan dalam meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang mungkin sulit dijangkau oleh lembaga keuangan konvensional.

Grameds, itulah sedikit cerita tentang badan hukum yang bisa kamu pelajari. Badan hukum seperti perusahaan, koperasi, atau yayasan, adalah entitas yang diakui oleh hukum untuk menjalankan berbagai kegiatan. Mereka punya hak dan kewajiban sendiri. Melalui keberadaan badan hukum, bisnis bisa berjalan dengan lebih teratur dan dilindungi oleh hukum. Kalau kamu penasaran dan ingin menggali lebih dalam tentang dunia hukum, yuk kunjungi Gramedia.com! Banyak buku keren di sana yang bisa bikin paham lebih banyak.Jadi, tunggu apa lagi? Ayo eksplorasi pengetahuanmu!

About the author

Shaza Zahra