Buku Hukum Internasional Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Internasional Terbaru dari Gramedia yang disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia

Arbitrase Komersial Internasional

Hukum Pidana Internasional

Hukum Dagang Internasional

Pengantar Hukum Perdata Internasional

Hukum Pengangkutan Laut

Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum

Hukum Perdagangan Internasional

Hukum Pidana Internasional

Peran Hukum Internasional Dalam Hubungan Internasional Kontemporer

Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional Ed Revisi

Pengantar Hukum Internasional 1 Edisi Kesepuluh

Hukum Internasional Sumber-Sumber Hukum

Filsafat Hukum Internasional Perspektif Negara Sedang Berkem

Filsafat Hukum Internasional Perspektif Negara Sedang Berkem

terminologi hukum internasional

Terminologi Hukum Internasional

Hukum Internasional: Suatu Pengantar

Hukum Internasional: Suatu Pengantar

Hukum Internasional & Indonesia Tentang Perubahan Iklim

Hukum Internasional & Indonesia Tentang Perubahan Iklim

Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian

Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian

Arbitrase Komersial Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasi

Arbitrase Komersial Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasi

Aspek2 Negara Dalam Hukum Internasional Cetakan Ke 5

Aspek2 Negara Dalam Hukum Internasional Cetakan Ke 5

Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum

Dasar-Dasar Pengantar Ilmu Hukum

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori bukuĀ  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

gramedia digital

Berlangganan Gramedia Digital

Baca majalah, buku, dan koran dengan mudah di perangkat Anda di mana saja dan kapan saja. Unduh sekarang di platform iOS dan Android

  • Tersedia 10000++ buku & majalah
  • Koran terbaru
  • Buku Best Seller
  • Berbagai macam kategori bukuĀ  seperti buku anak, novel,religi, memasak, dan lainnya
  • Baca tanpa koneksi internet

Rp. 89.000 / Bulan

I am text block. Click edit button to change this text. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

gramedia best seller

Buku Hukum Internasional Terbaru

Jelajahi Buku Hukum Internasional Terbaru dari Gramedia. Buku disusun berdasarkan rekomendasi Gramedia.

Selengkapnya

    Hukum internasional sebagai hukum bangsa-bangsa, atau hukum antarnegara. Hukum internasional menunjukkan kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara. Subyek Hukum Internasional sendiri adalah Negara, Individu, Tahta Suci atau Vatican, Palang Merah Internasional, Organisasi Internasional. Simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini:

     

    Definisi Hukum Internasional

    Hukum internasional merupakan bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Mulanya Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang kian kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu. Adapun Tujuan hukum internasional adalah Menciptakan sistem hukum yang teratur di dalam suatu hubungan-hubungan internasional dengan memperhatikan dan menitikberatkan pada asas keadilan, juga Mengatur masalah bersama dalam hubungan subjek-subjek hukum internasional. Bentuk hukum internasional terbagi menjadi:

    • Hukum Internasional Regional: Internasional hukum yang berlaku atau daerah berlakunya terbatas lingkungan, seperti Undang-Undang Amerika / Amerika internasional, seperti konsep landas kontinen (Continental Shelf) dan konsep perlindungan sumber daya hayati laut (konservasi sumber daya hayati laut Latin) awalnya tumbuh di Amerika sehingga menjadi umum hukum internasional.
    • Hukum Internasional Khusus: Hukum internasional dalam bentuk kaidah khusus berlaku untuk negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, tingkat perkembangan dan tingkat yang berbeda dari integritas dari berbagai bagian masyarakat. Berbeda dengan pertumbuhan regional melalui hukum adat.

     

    Pengertian Hukum Internasional Menurut Para Ahli

    Hukum Internasional merupakan suatu hukum dan hubungan internasional yang didasarkan pada kemauan bebas serta persetujuan beberapa atau semua negara yang ditunjuk. untuk kepentingan bersama di negara-negara yang menyatukan diri di dalamnya. Berikut ini Pengertian Hukum internasional Menurut Para Ahli.

    J.G. Starke

    Hukum Internasional adalah seperangkat hukum (badan hukum), yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan perilaku dan perasaan negara terikat untuk mematuhi membangun hubungan dengan satu sama lain.

    Ivan A.Shearer

    Sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara dan hubungannya satu sama lain meliputi:

    • Aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi institusi atau organisasi serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu
    • Aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu yang kemudian menjadi perhatian komunitas internasional

    Grotius (Hugo de Groot)

    Hukum internasional terdiri dari seperangkat prinsip-prinsip hukum dan karenanya dalam hubungan antara negara-negara. Hubungan ini kemudian didasarkan pada kehendak bebas dan persetujuan dari semua anggota untuk kepentingan bersama.

    Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara atau antara negara dengan subjek hukum internasional lainnya.

    Sugeng Istanto

    Hukum internasional merupakan seperangkat ketentuan hukum berlaku yang dipertahankan oleh masyarakat internasional.

    Oppenheimer

    Hukum internasional sebagai hukum yang timbul dari masyarakat internasional dan perjanjian pelaksanaannya dijamin dengan kekuatan dari luar.

    Brierly

    Hukum internasional sebagai seperangkat aturan atau prinsip-prinsip untuk melakukan hal-hal yang mengikat negara-negara beradab dalam hubungan mereka satu sama lain.

    Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    Keseluruhan aturan hukum internasional atau prinsip-prinsip yang mengatur hubungan berkecil atau masalah yang melintasi batas-batas nasional.

    Charles Cheny Hyde

    Hukum internasional sebagai seperangkat hukum yang sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan aturan yang harus ditaati oleh negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati dalam hubungan antara mereka dengan satu sama lain.

     

    Sumber Hukum Internasional

    Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat. Hubungan nasional yang satu dengan lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan. Sumber Hukum Internasional sendiri digolongkan menjadi 2 (dua) bagian, yakni:

    Berdasarkan Doktrin

    Traktat

    Traktat merupakan perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibuat secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

    Kebiasaan

    Kebiasaan memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalam jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas kemudian dipraktekkan juga oleh setiap negara-negara lainnya. Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani.

    Keputusan Pengadilan atau Badan-Badan Arbitrase

    Keputusan Pengadilan atau badan arbitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:

    • Komposisi Mahkamah: informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta, dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa
    • Penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa
    • Dispositif atau keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.

    Karya-Karya Yuridis

    Fungsi dari karya-karya yuridis sendiri ialah memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yurisi tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni jika tidak ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan supaya melihat kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja.

    Berdasarkan Sifatnya

    Berdasarkan sifatnya terbagi menjadi 2 (dua), yakni Sumber Hukum Primer (Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip Hukum Umum) dan Sumber Hukum Subsider (Putusan Pengadilan, Pendapat para sarjana Hukum Internasional).

     

    Asas-Asas Hukum Internasional

    Asas Teritorial

    Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan pada suatu Negara atas daerah atau juga wilayahnya. Suatu Negara tersebut kemudian dapat melaksanakan hukum bagi tiap-tiap orang ataupun barang yang ada pada wilayahnya. namun, untuk tiap-tiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya itu akan diberlakukan yakni hukum asing atau hukum penuh skala internasional. Artinya hukum dari suatu wilayah itu hanya berlaku untuk di wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan atau diterapkan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti yakni Hukum Internasional.

    Asas Kebangsaan

    Merupakan asas yang diberlakukan atau diterapkan oleh Negara untuk tiap-tiap warga negaranya. Artinya bagi tiap-tiap Warga Negara, dimanapun berada misalnya di negara asing tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya. Contoh saat seseorang melakukan tindakan pidana di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negaranya berasal, sebab mempunyai kekuatan ekstrateritorial.

    Asas Kepentingan Umum

    Merupakan asas yang didasarkan pada suatu kewenangan negara untuk melindungi, mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara tersebut juga dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara. Dalam pelaksanaan hukum Internasional tersebut sebagai bagian dari hubungan internasional, dikenal juga ada beberapa asas hukum, antara lain:

    • Pacta Sunt Servanda: Asas hukum yang menyatakan bahwa tiap-tiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Hal ini terdapat pada pasal 26 Konvensi WINA pada tahun 1969.
    • Equality Rights: Suatu negara yang mempunyai hubungan atau yang saling mengadakan hubungan itu mempunyai atau memiliki kedudukan yang sama di bawah hukum.
    • Reciprositas: Asas Timbal Balik tindakan yang dapat dibalas secara setimpal oleh suatu negara terhadap negara lain, baik itu tindakan yang memiliki sifat yang negatif atau pun juga yang posistif.
    • Courtesy: Tiap-tiap negara yang bersangkutan haruslah saling menghormati dan saling saling menjaga kehormatan negaranya antara satu sama yang lain.
    • Rebus Sic Stantibus: Asas yang berfungsi untuk memutuskan suatu perjanjian dengan secara sepihak apabila terdapat perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah atau sudah disepakati.

     

    Subjek Hukum Internasional

    Subjek hukum internasional meliputi negara, tahta suci, organisasi internasional, individu, serta pemberontak dan pihak dalam sengketa.

    Negara

    Negara adalah subjek hukum internasional dalam arti klasik, yaitu sejak lahirnya hukum internasional, dan hingga saat ini masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antar negara. Negara yang dimaksud disini adalah negara merdeka, berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Negara yang berdaulat artinya negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara tersebut.

    Tahta Suci

    Tahta suci merupakan salah satu subjek hukum internasional yang telah ada sejak dahulu disamping negara. Tahta suci disini adalah gereja Katolik Roma yang diwakili oleh Paus di Vatikan. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya merupakan kepala gereja Roma, tetapi juga memiliki kekuasaan duniawi. Tahta suci merupakan suatu subjek yang sejajar kedudukannya dalam negara. Hal ini terjadi sejak diadakannya perjanjian antara Italia dengan Tahta Suci di Vatikan tanggal 11 Juli 1929.

    Palang Merah Internasional

    Pada saat ini palang merah internasional secara umum diakui sebagai organisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional tersendiri.

    Organisasi Internasional

    Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO), mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional yang merupakan semacam anggaran dasarnya. Artinya, kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional tidak diragukan lagi, walaupun pada mulanya belum adanya kepastian mengenai hal ini.

    Individu

    Walaupun hukum internasional pada dasarnya berpusat pada negara, individu juga dapat menjadi subjek dalam hal-hal tertentu. Hukum Kemanusiaan Internasional membebankan kewajiban terhadap negara sekaligus individu, dan pelaku genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dituntut di pengadilan pidana internasional seperti Pengadilan Internasional untuk Bekas Yugoslavia, Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, atau Mahkamah Pidana Internasional.