Hukum

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata

Written by Nandy

Pengertian Hukum Perdata dan Contoh Hukum Perdata  – Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. 

Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata ‘sipil’ umumnya merupakan lawan kata dari ‘militer’, maka istilah yang sering digunakan adalah ‘perdata’. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, simak tulisan berikut. 

Pengertian

Hukum Perdata 

Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. 

Istilah hukum perdata ini berasal dari bahasa Belanda ‘Burgerlijk Recht’. Hukum perdata juga sering dikenal dengan sebutan hukum privat atau hukum sipil. Namun, istilah hukum perdata lebih umum digunakan saat ini.    

Menurut Prof Subekti, hukum perdata adalah semua hukum privat materiil berupa hukum pokok yang mengatur kepentingan individu.

Menurut Prof. Sudikno, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya, baik dalam hubungan keluarga atau hubungan masyarakat luas.

Sedangkan menurut Sri Sudewi Masjchoen Sofwan, hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga perseorangan yang satu dengan yang lainnya. 

hukum perdata di Indonesia terdiri dari: 

  1. hukum perdata adat. Ketentuan hukum yang mengatur hubungan individu dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. ketentuan-ketentuan adat ini umumnya tidak tertulis dan berlaku turun temurun dalam kehidupan masyarakat adat tersebut. 
  2. hukum perdata eropa. Ketentuan atau hukum-hukum yang mengatur hubungan hukum mengenai kepentingan orang-orang Eropa.
  3. hukum perdata nasional. Bidang-bidang hukum sebagai hasil produk nasional. salah satu bagian hukum perdata nasional adalah hukum perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Agraria dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. 

Selain itu, terdapat pula hukum perdata Internasional di Indonesia yang dapat Grameds pelajari pada buku Pengantar Hukum Perdata Internasional yang telah disusun secara sistematis dan mencakup hukum materil dan formil.

beli sekarang

sejarah hukum perdata

Hukum Perdata 

Sejak awal kemerdekaan, Indonesia sudah berusaha untuk mengganti seluruh hukum kolonial dengan hukum nasional. Namun, hal itu tidak mencapai hasil yang diinginkan karena adanya perbedaan pandangan dalam pembangunan hukum, apakah harus menggunakan hukum nasional dan membuang semua hukum kolonial atau ingin menggunakan beberapa hukum kolonial. Selain itu ada juga yang berpandangan untuk menggunakan hukum adat. 

Pada awalnya, KUH Perdata hanya berlaku bagi orang Belanda, kenyataannya, hukum ini sampai sekarang masih digunakan sebagai salah satu hukum yang berlaku dalam hubungan masyarakat. 

Sejarah mencatat bahwa hukum perdata mulanya berasal dari bangsa Romawi, pada masa pemerintahan Julius Caesar, 50 SM. Hukum perdata ini juga diberlakukan di Perancis dan bercampur dengan hukum Perancis yang asli. Keadaan ini terus berlangsung hingga masa pemerintahan Louis XV. 

Pada masa pemerintahan Louis XV, diadakan usaha untuk menyatukan kedua hukum tersebut yang diberi nama Code Civil Des Francais pada tahun 1804. Pada tahun 1807 diundangkan kembali menjadi Code Napoleon. 

Setelah itu diubah lagi menjadi Code Civil yang mencampurkan hukum gereja, yang didukung oleh gereja Roma Katolik. Pada tahun 1811, Belanda dijajah oleh Perancis  dan Code Civil diberlakukan di negeri Belanda. Karena setelah itu Belanda menjajah Indonesia, Code Civil yang dulunya berlaku di Belanda juga diterapkan di Indonesia sejak Januari 1848. 

Berlakunya hukum perdata dari Belanda tersebut berhubungan dengan politik hukum Hindia Belanda yang membagi penduduknya menjadi tiga golongan yaitu; golongan Eropa, semua orang Belanda, orang yang berasal dari Eropa dan Jepang, orang yang hukum keluarganya berdasarkan hukum Belanda serta keturunan mereka; Golongan Timur Asing Tionghoa dan Timur Asing Bukan Tionghoa seperti orang India, Pakistan dan Arab; Orang-orang yang menyesuaikan hidupnya dengan golongan Bumi Putera. 

Penggolongan orang-orang tersebut diatur dalam pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) yang masih berlaku sampai sekarang berdasarkan pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan diatur dalam pasal 131 IS, yang berisi bahwasannya golongan Eropa berlaku hukum perdata dan hukum Dagang atas dasar asas konkordansi. 

Bagi golongan orang Timur Asing Tionghoa berlaku hukum perdata yang diatur dalam BW (Burgerlijk Wetboek) dan hukum dagang dengan beberapa pengecualian. Bagi golongan Bumi Putera, berlaku hukum perdata adat, hukum yang tidak tertulis namun hidup dalam perilaku rakyat sehari-hari. Agar dapat lebih memahami hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, Grameds dapat membaca buku Hukum Perdata Indonesia dibawah ini.

beli sekarang

Sumber-sumber hukum perdata 

Hukum Perdata 

  • Algemene Bepalingen van Wetgevingketentuan-ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diterapkan di Indonesia (terdiri atas 36 pasal)
  • KUH Perdataketentuan hukum produk Hindia Belanda yang diterapkan dan diberlakukan di Indonesia.
  • KUHD atau Wetboek van Kopenhandel
    KUHD memiliki 754 pasal, meliputi tentang dagang dan hak-hak kewajiban dalam pelayaran.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Hukum Agraria
    UU ini diatur tentang hukum pertanahan yang berdasarkan pada hukum adat.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Hukum Perkawinan
    UU ini membuat ketentuan yang tercantum dalam Buku I KUH Perdata, khususnya mengenai perkawinan.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996  tentang Hak Tanggungan atas Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
    UU ini mencabut peraturan berlakunya hipotek dalam Buku II KUH Perdata. tujuan dari pencabutan ketentuan tersebut adalah karena sudah tidak sesuai dengan kegiatan perkreditan.
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
    Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang memiliki wujud atau tidak dan benda tidak bergerak seperti bangunan yang tidak bisa dibebani hak tanggungan.
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
    Undang-Undang yang mengatur tentang Lembaga Jaminan Simpanan, adalah lembaga penjamin simpanan nasabah bank.
  • Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 yang berisi tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHIKompilasi Hukum Islam adalah hukum yang mengatur tentang perkawinan, hukum waris, perwakafan yang hanya berlaku bagi orang-orang beragama islam.

 

bab dalam hukum perdata 

Hukum Perdata 

Dalam Kitab Hukum Perdata, tersusun dari empat BAB yaitu; 

  • Buku I (Van Personen)  – membahas tentang orang, mengatur hukum mengenai perseorangan dan hukum kekeluargaan.
  • Buku II (Van Zaken)membahas tentang kebendaan, mengatur hal-hal yang berhubungan dengan hukum kebendaan dan harta waris.
  • Buku III (Van Verbintenissen)membahas tentang perikatan, mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara perseorangan dengan badan hukum atau pihak tertentu.
  • Buku IV (Van Bewijaeu Veryaring)  – membahas tentang pembuktian, mengatur alat-alat pembuktian.  

 

Pasal-pasal hukum perdata 

Grameds dapat melihat berbagai Pasal hukum perdata serta Undang-Undang yang ada, melalui buku Kuhper Kitab Undang Undang Hukum Perdata Kalaf oleh Tim Permata Press dibawah ini.

beli sekarang

BUKU KESATU

BAB I 

MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) 

 

Pasal 1 Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan. 

Pasal 2 Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah lahir, setiap kali kepentingan si anak menghendakinya. Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada. 

Pasal 3 Tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak hak kewargaan.  

 

BAB II 

AKTA-AKTA CATATAN SIPIL (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

 

Pasal 4 Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang Undangan di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian. Pegawai yang ditugaskan menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, dinamakan Pegawai Catatan Sipil.

Pasal 5 Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta akta dan syarat-syarat yang harus diperhatikan. Dalam peraturan itu harus dicantumkan juga hukuman-hukuman terhadap pelanggaran-pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil, sejauh hal itu belum atau tidak akan diatur dengan ketentuan undang-undang hukum pidana.

Pasal 6 Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain pada namanya tanpa izin Presiden. Barang siapa nama tidak dikenal keturunan atau nama depannya, diperbolehkan mengambil suatu nama keturunan atau nama depan, asalkan dengan izin Presiden. 

Pasal 7 Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan, terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara.  

 

BAB III 

TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI (Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa) 

 

Pasal 17 Setiap orang dianggap bertempat tinggal di tempat yang dijadikan pusat kediamannya. Bila tidak ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap sebagai tempat tinggalnya.

Pasal 18 Perubahan tempat tinggal terjadi dengan pindah rumah secara nyata ke tempat lain disertai niat untuk menempatkan pusat kediamannya di sana. 

Pasal 19 Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman. Bila tidak ada pernyataan, maka bukti tentang adanya niat itu harus disimpulkan dari keadaan-keadaannya. 

 

BAB IV 

PERKAWINAN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

 

Pasal 27 Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.

Pasal 28 Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri. 

Pasal 29 Laki-laki yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh dan perempuan yang belum mencapai umur lima belas tahun penuh, tidak diperkenankan mengadakan perkawinan. Namun jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan dispensasi. 

Pasal 30 Perkawinan dilarang antara mereka yang satu sama lainnya mempunyai hubungan darah dalam garis ke atas maupun garis ke bawah, baik karena kelahiran yang sah maupun karena kelahiran yang tidak sah, atau karena perkawinan; dalam garis ke samping, antara kakak beradik laki perempuan, sah atau tidak sah.

Pasal 31 Juga dilarang perkawinan: 1. antara ipar laki-laki dan ipar perempuan, sah atau tidak sah, kecuali bila suami atau istri yang menyebabkan terjadinya periparan itu telah meninggal atau bila atas dasar ketidakhadiran si suami atau si istri telah diberikan izin oleh Hakim kepada suami atau istri yang tinggal untuk melakukan perkawinan lain; 2. antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan, demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang sah atau tidak sah. Jika ada alasan-alasan penting, Presiden dengan memberikan dispensasi, berkuasa menghapuskan larangan yang tercantum dalam pasal ini. 

Pasal 83 Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini. 

Pasal 84 Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.

 

BAB V 

HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)  

 

Pasal 103 Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu. 

Pasal 104 Suami isteri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka.

Pasal 105 Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan. Sebagai kepala, ia wajib memberi bantuan kepada isterinya atau tampil untuknya di muka Hakim, dengan mengingat pengecualian-pengecualian yang diatur di bawah ini. Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya. Dia harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu. Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri.

Pasal 106 Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal. 

 

BAB VI 

HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSAN NYA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)

 

Pasal 119 Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri. 

Pasal 120 Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami istri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas. 

Pasal 121 Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun selama perkawinan. 

Pasal 122 Semua penghasilan dan pendapatan, begitu pula semua keuntungan-keuntungan dan kerugian kerugian yang diperoleh selama perkawinan, juga menjadi keuntungan dan kerugian harta bersama itu. 

Pasal 123 Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para ahli waris dan yang meninggal itu.

 

BAB VII 

PERJANJIAN KAWIN (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) 

 

Pasal 139 Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang undang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut. 

Pasal 140 Perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang bersumber pada kekuasaan si suami sebagai suami, dan pada kekuasaan sebagai bapak, tidak pula hak-hak yang oleh undang undang diberikan kepada yang masih hidup paling lama. 

Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal ini tidak mengurangi wewenang isteri untuk mensyaratkan bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara bebas. 

Mereka juga berhak untuk membuat perjanjian, bahwa meskipun ada golongan harta bersama, barang-barang tetap, surat-surat pendaftaran dalam buku besar pinjaman-pinjaman negara, surat-surat berharga lainnya dan piutang-piutang yang diperoleh atas nama isteri, atau yang selama perkawinan dan pihak isteri jatuh ke dalam harta bersama, tidak boleh dipindahtangankan atau dibebani oleh suaminya tanpa persetujuan si isteri. 

Pasal 141 Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak boleh mengatur warisan itu. 

Pasal 142 Mereka tidak boleh membuat perjanjian, bahwa yang satu mempunyai kewajiban lebih besar dalam utang-utang daripada bagiannya dalam keuntungan-keuntungan harta bersama. 

Pasal 143 Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah berlaku di Indonesia

 

BAB VIII 

GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) 

 

Pasal 180 Juga dalam perkawinan kedua dan berikutnya,menurut hukum ada gabungan harta benda menyeluruh antara suami isteri, bila dalam perjanjian kawin tidak diadakan ketentuan lain. 

 

Pasal 181 Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utangutang pada suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu. 

Anak-anak dan perkawinan terdahulu atau keturunan mereka, pada waktu terbukanya warisan dan suami atau isteri yang kawin lagi berhak menuntut pemotongan atau pengurangan; dan apa yang melebihi bagian yang diperkenankan, masuk ke dalam warisan itu. 

Pasal 185 Juga jika ada anak-anak dan perkawinan yang dulu, maka keuntungan dan kerugian harus dibagi rata antara suami isteri, kecuali bila peraturan tentang itu ditiadakan atau diubah oleh perjanjian kawin. 

 

BAB IX 

PEMISAHAN HARTA BENDA (Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa) 

 

Pasal 186 Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal: 1. bila suami, dengan kelakuan buruk memboroskan barang-barang dan gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah tangga terancam bahaya kehancuran. 2. bila karena kekacau-balauan dan keburukan pengurusan harta kekayaan si suami, jaminan untuk harta perkawinan isteri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak isteri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si isteri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal. 

Pasal 192 Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu, secara sengaja dirugikan.

Pasal 193 Meskipun ada pemisahan harta benda, si isteri wajib memberi sokongan untuk biaya rumah tangga dan pendidikan anak-anak yang dilahirkan olehnya karena perkawinan dengan si suami, menurut perbandingan antara harta si isteri dan harta si suami. Bila si suami ada dalam keadaan tidak mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja.

 

BUKU KEDUA 

BAB I 

BARANG DAN PEMBAGIANNYA 

 

Pasal 499 Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. 

Pasal 500 Segala sesuatu yang termasuk dalam suatu barang karena hukum perlekatan, begitu pula segala hasilnya, baik hasil alam, maupun hasil usaha kerajinan, selama melekat pada dahan atau akarnya, atau terpaut pada tanah, adalah bagian dan barang itu. 

Pasal 501 Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundang undangan dan perjanjian-perjanjian. 

Pasal 570 Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan ketentuan perundang-undangan. 

 

BUKU KETIGA 

BAB I 

PERIKATAN PADA UMUMNYA 

 

Pasal 1235 Dalam perikatan untuk memberikan sesuatu, termasuk kewajiban untuk menyerahkan barang yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sampai saat penyerahan. Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu; akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan. 

Pasal 1236 Debitur wajib memberi ganti biaya, kerugian dan bunga kepada kreditur bila ia menjadikan dirinya tidak mampu untuk menyerahkan barang itu atau tidak merawatnya dengan sebaik-baiknya untuk menyelamatkannya. 

Pasal 1237 Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur sejak perikatan lahir. Jika debitur lalai untuk menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perikatan dilakukan, menjadi tanggungannya. 

Pasal 1244 Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya. 

Pasal 1245 Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

 

BUKU KEEMPAT 

BAB I 

PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA 

 

Pasal 1865 Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu. 

Pasal 1866 Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah. Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut.

Pasal 1867 Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan. 

Pasal 1868 Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat

Buku Hukum Perdata

 

Contoh Kasus Hukum Perdata

1. Kasus PT Indorayon dengan masyarakat

Kasus yang mencuat pada tahun 2019 ini berawal dari dibukanya PT Indorayon atas rekomendasi Wakil Presiden Republik Indonesia, yang saat itu dijabat oleh Ibu Megawati Soekarnoputri. Perusahaan yang pernah ditutup pada tahun 1999 oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup, yang saat itu dijabat oleh Sonny Keraf harus berhenti beroperasi karena dianggap mencemari lingkungan.

Pada Bulan Maret 2002, PT Indorayon berganti nama menjadi PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). PT TPL akhirnya kembali beroperasi selama sepuluh tahun, namun masyarakat Porsea kembali merasakan dampak yang tidak menyenangkan. Perusahaan itu telah mencemari lingkungan dan mendatangkan banyak masalah sosial. Konflik mulai timbul dan terjadinya intimidasi dari aparat tak terelakkan lagi.

Selain itu, dampak terberat yang dialami masyarakat Porsea adalah penurunan tingkat kesehatan akibat limbah yang mencemari udara. Banyak hasil panen menurun karena bulir padi menjadi kosong dan tidak berisi.

Masyarakat Porsea kembali khawatir akan kejadian yang pernah menimpa mereka 10 tahun sebelumnya, saat itu mereka juga sangat terganggu dengan pencemaran dari limbah uap yang sangat mengganggu aktivitas mereka.

Kualitas kesehatan semakin menurun akibat tingginya pasien penderita Infeksi saluran Pernapasan Atas (ISPA) pada Januari 2021 yang mencapai hingga 92 orang. Pada tahun Februari kasus kembali meningkat menjadi 103 orang, dan pada Januari 2003 mencapai 128 orang.

Analisis dari kasus PT Indorayon

PT Indorayon (PT Toba Pulp Lestari) terbukti telah melakukan pencemaran lingkungan hingga mengakibatkan dampak buruk bagi masyarakat yang tinggal di sekitar pabrik. Hal itu dianggap melawan hukum karena perusahaan telah melanggar kaidah-kaidah tertulis, yaitu bersifat bertentangan dengan kewajiban hukum dan melanggar subjek orang lain.

Yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum disini adalah, perbuatan yang bertentangan dengan hak milik orang lain, perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, perbuatan yang bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan di dalam pergaulan masyarakat yang baik.

Perbuatan melawan hukum memiliki 3 kategori, yaitu

  • perbuatan melawan hukum karena kesengajaan
  • perbuatan melawan hukum karena kelalaian
  • perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan

Unsur perbuatan melawan hukum

  • adanya perbuatan
  • perbuatan tersebut bersifat melawan hukum
  • adanya kesalahan dari pelaku
  • adanya kerugian dari pihak korban
  • adanya hubungan kausal atau saling menyebabkan antara perbuatan dengan kerugian

 

2. Kasus gugatan karhutla senilai 3,15 Triliun

Pada tahun 2019, pemerintah melakukan koordinasi dengan pengadilan negeri guna mempercepat eksekusi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sudah berkekuatan hukum (inkracht)

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa dari nilai total gugatan kasus tersebut senilai Rp 3,15 triliun, sementara jumlah yang disetorkan ke rekening negara baru senilai Rp 78 miliar pada saat itu.

Akhirnya koordinasi terus dilakukan hingga masuk tahap pengadilan agar PT Kallista Alam membayar ganti rugi. Selain itu, pemerintah terus melakukan upaya pengiriman surat ke beberapa PN agar segera melakukan pemanggilan pihak yang terkait.

 

Contoh hukum perdata lainnya 

  • masalah warisan
  • utang piutang
  • wanprestasi
  • sengketa kepemilikan barang
  • pelanggaran hak paten
  • perebutan hak asuh anak
  • pencemaran nama baik

 

Contoh hukum perdata yang bisa berubah menjadi pidana

Ada beberapa contoh kasus dimana hukum perdata bisa berubah menjadi kasus pidana. misalkan kasus hutang piutang dimana pelaku melakukan wanprestasi, maka ia dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya, maka bisa dituntut ke meja hijau dan berujung masuk penjara.

Contoh : perjanjian antara kesepakatan mantan suami untuk menafkahi mantan istri dan anaknya, kesepakatan pembayaran hutang piutang, perjanjian bisnis, dll.

Ada juga kasus hukum perdata yang mengandung unsur-unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, kasus penyogokan (korupsi), penipuan, pemaksaan dengan unsur kekerasan dll. semua itu akan diproses secara hukum pidana di pengadilan.

contoh : Pemalsuan sertifikat lahan, pemalsuan dokumen perusahaan, upaya penyogokan, praktek korupsi, sengketa lahan, dll.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

sumber: 

bpkp.go.id 

Hariyanto, Erie. 2009. Burgerlijk Wetboek (Menelusuri Sejarah Hukum pemberlakuannya di Indonesia). Vol. IV No. 1. 

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya