Hukum

Tujuan Hukum: Unsur, Jenis, dan Ciri-Ciri Menurut Para Ahli

tujuan hukum
Written by Wida Kurniasih

Tujuan Hukum – Ketika kamu melakukan suatu kesalahan atau pelanggaran, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya karena itu adalah tujuan hukum. Tujuan utamanya adalah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam menjaga ketertiban, keadilan, serta mengantisipasi kekacauan di lingkungan. Setiap negara memiliki aturan hukumnya sendiri, begitupun dengan Indonesia. Maka dari itu, kamu akan mengenal tujuannya satu-persatu melalui ulasan berikut ini.

Apa Itu Hukum?

Istilah tersebut tentunya tidak lagi terasa asing di telinga masyarakat yang sehari-hari menonton televisi untuk mendapatkan berita atau membaca artikel di sosial media. Seperti yang diketahui, Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang dapat mengarahkan setiap warga negara untuk mematuhi aturan di Indonesia.

Jika dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan adat atau peraturan yang sifatnya mengikat dan dikukuhkan oleh pemerintah, serta penguasa. Peraturan maupun undang-undang digunakan untuk mengatur pergaulan masyarakat. Jika peraturan atau hukum tidak dapat dipatuhi, konsekuensinya adalah terkena sanksi berupa denda, bisa juga penjara.

Ketaatan terhadap peraturan atau hukum sebetulnya merupakan suatu keharusan yang harus diwujudkan oleh setiap warga negara. Semakin seseorang taat terhadap hukum, maka bisa disimpulkan bahwa akhlaknya baik dan memiliki tingkat kesadaran tinggi terhadap hukum.

Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat

Pengantar Hukum Perspektif Amerika Serikat

Beli Buku di GramediaPengertian Hukum Secara Etimologi

Sebelum mengetahui definisi hukum menurut para ahli, kamu bisa memahami definisi hukum secara umum melalui asal-usul penyebutannya. Karena di setiap negara punya penyebutan berbeda-beda, orang-orang bisa mendefinisikan hukum sendiri sesuai dengan pendapatnya.

1. Black’s Law Dictionary

Hukum dalam artian keseluruhan atau umum bertindak sebagai penguasa yang sifatnya mengendalikan dan mengikat secara sah. Hukum adalah sesuatu yang harus ditaati oleh seluruh warga negara karena terancam konsekuensi dan sanksi jika tidak menurutinya.

2. Webster’s Compact English Dictionary

Hukum merupakan segala pengaturan untuk mengatur tingkah laku dalam suatu komunitas yang terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh pihak berwenang.

3. World Book Encyclopedia

Hukum merupakan seperangkat aturan yang dilaksanakan dengan polisi, pemerintah, pengadilan, dan para pejabat tinggi lainnya.

Namun, tidak hanya menurut law, sebutan hukum dalam bahasa Inggris karena sebutannya dalam bahasa Belanda atau Recht berarti tuntutan, pemerintahan, serta bimbingan. Orang yang memiliki pekerjaan atau kuasa untuk mengatur pemerintahan memberikan peran penting jika dilihat dari definisi ini.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa definisi hukum secara etimologi berhubungan dengan keadilan, ketaatan atau orde yang dapat menimbulkan perdamaian, peraturan yang berisi norma, serta kewibawaan.

Definisi Hukum Menurut Para Ahli

Para ahli juga mengungkapkan pendapatnya atau definisi yang tepat untuk menggambarkan hukum. Berikut adalah beberapa di antaranya.

1. Aristoteles

Menurut Aristoteles, hukum menjadi kumpulan aturan yang dapat mengingkat atau berlaku di lingkungan masyarakat. Namun, tidak hanya itu saja karena hukum dapat berlaku untuk hakim itu sendiri atau seseorang yang dapat mengurus berbagai keperluan yang memiliki kaitan terhadap hukum.

Dengan kata lain, hukum ada bukan hanya untuk masyarakat saja, melainkan patut untuk ditaati oleh para pejabat atau petinggi negara. Hukum berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia, setara untuk siapa saja.

2. Samidjo

Menurut beliau, hukum memiliki sifat mengikat, memaksa, berisi suatu perintah atau larangan, serta izin untuk berbuat sesuatu. Peraturan ini dibuat untuk mengkoordinasi tata tertib yang berlaku di kalangan masyarakat.

3. Satjipto Rahardjo

Hukum adalah karya manusia yang berupa norma-norma berisi tentang petunjuk-petunjuk untuk melakukan suatu aktivitas, sehingga menjadi lebih benar dan sesuai.

4. Montesquieu

Hukum menjadi gejala sosial atau perbedaan hukum yang disebabkan oleh perbedaan etnis, sejarah, politik, dan faktor-faktor lainnya dari masyarakat. Karena itulah, hukum sebuah negara kerap kali dibandingkan dengan hukum negara lainnya.

5. JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto

Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi dan instansi tertentu yang memiliki sifat memaksa. Peraturan dapat mempengaruhi perilaku manusia.

6. Abdul Manan

Menurut Abdul Manan, hukum merupakan serangkaian aturan yang dapat mempengaruhi tingkah laku dan perbuatan tertentu dari manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum memiliki ciri khas yang tetap dan tidak berubah-ubah, yaitu menjadi organ dari seragam peraturan-peraturan abstrak.

Hukum juga bertindak untuk mengatur serangkaian kepentingan manusia dalam bertindak, sehingga siapapun yang melanggar atau bersalah akan mendapatkan sanksi.

7. Achmad Ali

Achmad Ali berpendapat bahwa seperangkat asas-asas hukum dan aturannya, serta norma dapat berperan untuk membantu penetapan perbuatan yang tidak boleh dilakukan hingga benar. Hukum bisa saja tidak diakui oleh sebuah negara dan dalam realitasnya memiliki faktor eksternal yang meliputi budaya, sosial, politik, dan ekonomi dengan faktor internal berupa psikologis.

Aspek Hukum Ekonomi Dan Bisnis

Aspek Hukum Ekonomi Dan Bisnis

Beli Buku di GramediaCiri-Ciri Hukum

Guna membedakan yang mana aturan dan hukum, kamu harus mengetahui ciri-cirinya terlebih dahulu. Fungsinya adalah untuk memahami dan menghargai keberadaan hukum untuk mensejahterakan masyarakat.

  1. Hukum meliputi berbagai aturan yang dapat menentukan tingkah laku masyarakat dan menjaga hubungan antara yang satu dengan yang lain. Peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan tersebut juga disebut sebagai hukum di negara.
  2. Tujuan dari adanya peraturan ini adalah untuk mewujudkan tata tertib di masyarakat.
  3. Dengan begitu, ciri-ciri hukum yang paling utama adalah memiliki larangan atau perintah yang harus ditaati oleh orang-orang.

Beberapa literatur telah menggabungkan unsur-unsur hukum dengan ciri-ciri hukum yang sudah disebutkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri hukum secara resmi adalah sebagai berikut.

  1. Berisi peraturan yang dapat mengatur tingkah laku masyarakat dalam bergaul atau berinteraksi dengan sesamanya.
  2. Peraturan dibuat oleh badan resmi atau pihak yang memang diminta untuk membuat hukum.
  3. Peraturan tersebut bersifat memaksa dan mengharuskan masyarakat untuk mengikutinya.
  4. Sanksi untuk orang yang melanggarnya bersifat tetap dan tegas.
  5. Perintah-perintah yang ada haruslah dipatuhi oleh setiap orang di suatu negara.

Unsur-Unsur Hukum

Lantas, apa saja yang harus termuat dalam hukum, sehingga tujuan tadi dapat terwujud? Terdapat empat unsur hukum yang dapat kamu pahami dalam perumusannya.

  • Hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan yang dilaksanakan pada lingkungannya.
  • Hukum tidak boleh dibuat oleh rakyat biasa, tanpa tujuan atau persetujuan tertentu.
  • Peraturan yang sudah dibuat bukan untuk dilanggar, melainkan dipatuhi oleh masyarakat luas. Itulah mengapa penegakannya bersifat memaksa dan benar-benar harus dihormati.

Jenis-Jenis Hukum

Nah, setelah mengenal ciri-ciri dan unsur-unsur hukum yang memiliki cara serupa untuk penegakannya dalam masyarakat, kamu harus mengenal jenis-jenisnya. Memangnya, seberapa banyak, sih hukum yang berlaku di Indonesia?

Ada beragam jenis hukum yang bisa kamu kenali, tetapi pembagiannya dilakukan berdasarkan beberapa dasar pembagi. Meski masih terbilang umum, kita bisa memulai pembagian hukum dengan hukum privat dan hukum publik.

1. Hukum Publik

Ketika mendengar istilah publik, apakah kamu mendapatkan gambaran untuk lingkungan yang bebas, lebih umum, dan ramai di kalangan masyarakat? Hukum publik menjadi peraturan hukum yang berperan untuk mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang memiliki kepentingan umum.

Hukum yang satu ini seharusnya sudah familiar untuk kamu ketahui karena salah satu bagian dari hukum publik adalah hukum pidana. Pasti sudah tahu kalau hukum pidana merujuk pada hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan individu mengenai kejahatan atau pelanggaran. Kepentingan yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut masih bersifat umum.

Contoh dari pelanggaran hukum publik adalah pembunuhan, pencurian, pemalsuan, korupsi, pencurian, dan tindakan yang diatur oleh hukum pidana. Namun, tidak hanya hukum pidana saja yang menjadi bagiannya karena terdapat hukum administrasi dan tata negara.

2. Hukum Privat

Kalau privat, pastinya bersifat pribadi dan tidak banyak diketahui atau digunakan oleh orang-orang. Memang tidak salah karena hukum yang satu ini mengatur hubungan antar manusia, satu individu dengan individu lainnya untuk kepentingan perorangan.

Jenis-jenisnya adalah hukum perdata, hukum dagang, dan juga hukum sipil. Hukum perdata merupakan peraturan yang memiliki rangkaian yang dapat mengatur satu hal dengan hal lainnya. Dari hukum perdata, asas pokok terhadap otonomi warga merupakan milik sendiri.

Jadi, setiap individu memiliki kesempatan yang sama dalam mempertahankan pendapat mereka atau kehendak sendiri, tetapi tetap mengikuti aturan dari pemerintah. Contoh kasus atau perihal yang ditangani oleh hukum perdata adalah perceraian, pencemaran nama baik, alih warisan, dan masih banyak lagi.

Dasar Pembagian Jenis Hukum

Katanya, hukum dibagi sesuai dasar atau kategorinya? Memang, tidak hanya sampai disitu saja karena masih ada dasar pembagian lainnya, selain hukum publik dan hukum privat yang sudah kamu pahami. Dasar pembagian ini bisa berupa tempat berlaku atau sumbernya.

1. Jenis Hukum Menurut Sumber

Jenis hukum juga bisa dikategorikan atau dibagi sesuai dengan sumber, serta asal hukum yang diciptakan. Hal ini mengingat bahwa hukum tidak hanya berlaku pada suatu negara saja, tetapi juga sudah ada sejak lahir dan berlakunya.

Sumber yang pertama adalah undang-undang. Kalau membicarakan soal pedoman Indonesia, undang-undang menjadi salah satu wujud utama yang dapat digunakan untuk menciptakan perdamaian di lingkungan.

Undang-undang dibuat oleh perangkat negara yang memiliki wewenang untuk dasar tertentu dengan sifat mengingat atau memaksa.

Kebiasaan (custom). Kamu yang biasanya selalu bermain gadget di rumah atau makan malam bersama keluarga dapat menyebutnya sebagai kebiasaan. Mengenai kebiasaan, tidak hanya berhenti pada tingkat laku atau kegiatan sehari-hari saja yang dianggap biasa. Hal tersebut dapat menjadi membentuk hukum yang berlaku.

Yurisprudensi merupakan sumber hukum yang berasal dari pengadilan, sesuai dengan nama atau penyebutannya. Putusan hakim terdahulu sudah dianggap tepat untuk diikuti oleh pengadilan dan setelahnya.

Traktat dapat berarti perjanjian yang dibuat oleh sebuah negara atau negara dengan pengesahan. Sifat dari perjanjian ini adalah mengikat negara yang bersangkutan, bahkan seluruh warga negaranya.

Istilah doktrin pastinya sudah tidak asing lagi jika kita membahas terkait hukum. Jenis hukum yang satu ini berasal dari anggapan maupun pendapat para ahli, sehingga pengaruhnya sangat besar untuk perkembangan hukum.

2. Jenis Hukum Menurut Bentuknya

Hukum memiliki kedua wujud atau bentuknya sendiri, sehingga lebih mudah digunakan, serta dibedakan. Baik dari apapun bentuk hukum ini, keduanya sama-sama digunakan dan harus dihargai oleh masyarakat.

Hukum tertulis merupakan hukum yang harus dituliskan dan tercantum dalam undang-undang. Misalnya, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, KUHP, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

Hukum tidak tertulis sama dengan kebiasaan yang sudah dibicarakan, di mana kebiasaan masyarakat juga dijalankan menurut hukum. Meski tidak terlihat atau tidak dapat dibaca, hukum ini juga bersifat memaksa dan mengikat.

3. Jenis Hukum dan Tempat Berlakunya

Jenis hukum dari tempat berlakunya terbagi menjadi dua, yakni hukum internasional dan hukum nasional. Hukum nasional merupakan peraturan yang berlaku dalam suatu negara layaknya Undang-Undang Dasar 1945.

Hukum internasional merupakan peraturan yang bersifat global dan mengatur hubungan internasional secara luas.

Misalnya, konvensi hukum laut oleh PBB yang telah dicetuskan pada tahun 1982. Konversi ini bermanfaat untuk mengatur penggunaan laut bagi sejumlah negara-negara global.

4. Jenis Hukum Menurut Waktu Berlakunya

Ada tiga jenis hukum yang terbagi berdasarkan waktu berlakunya, yakni ius constitutum (hukum positif), Ius Constituendum, dan Ius Naturale (hukum asasi). Hukum positif adalah hukum yang dapat berlaku di masyarakat dalam suatu negara tertentu.

Jenis kedua adalah peraturan yang diharapkan dapat terus berlaku, hingga ke masa yang akan datang. Jenis naturale adalah jenis hukum yang abadi dan dapat berlaku selama-lamanya untuk siapapun, serta di mana saja.

5. Jenis Hukum Menurut Sifatnya

Jenis hukum dari sifatnya terbagi atas hukum yang memaksa dan mengatur. Hukum yang memaksa artinya akan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang berani melanggar.

Hukum yang mengatur sifatnya tidak sebatas mengatur dan tetap memiliki sanksi tegas, seperti hukum perdata.

6. Jenis Hukum dari Wujudnya

Wujud untuk hukum terbagi menjadi subjektif dan objektif. Hukum objektif adalah hukum pidana yang dapat berlaku untuk semua masyarakat, sementara hukum subjektif timbul karena reaksi dari hukum objektif dan orang-orang tertentu.

Dengan begitu, akan mudah timbul hak dan kewajiban untuk orang-orang tertentu tersebut. Misalnya saja, hubungan antara penjual dengan pembeli.

Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum

Hukum Kepolisian Dan Criminal Policy Dalam Penegakan Hukum

Beli Buku di GramediaTujuan dan Fungsi Hukum

Mungkin kamu selalu bertanya-tanya, mengapa harus ada hukum di suatu negara? Mengapa tidak membiarkan masyarakat hidup bebas saja sesuai keinginannya? Setiap negara memang memiliki dasar hukum yang berbeda-beda. Terkait dengan hal tersebut, beberapa ahli negara juga menyampaikannya dalam beberapa list berikut.

1. Gustav Radbruch

Gustav menyebut bahwa tujuan hukum adalah untuk memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam hidup bermasyarakat.

2. Sunaryati Hartono

Sunaryati menuliskan bahwa hukum menjadi alat, sarana, serta langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional. Menurutnya, setiap negara pasti memiliki cita-cita atau impian yang harus dicapai. Hukum dianggap sebagai alat atau penindak berlakunya hukum yang ada di masyarakat.

3. Teguh Prasetyo

Teguh menyajikan fungsi atau tujuan hukum dalam tiga penjabaran, yakni to provide subsistence (fungsi memberi penghidupan), to provide security (memberikan perlindungan), to attain equity (guna mencapai kebersamaan), serta to provide abundance (memberikan kelimpahan).

4. Mochtar Kusumaatmadja

Tujuan hukum menurut Mochtar adalah untuk memelihara keteraturan (kepastian), serta ketertiban. Menurutnya, manusia tidak akan hidup dengan baik atau teratur jika tidak dibimbing secara langsung oleh hukum. Dalam kehidupan yang tidak teratur, manusia tidak dapat mencapai keinginan atau mengembangkan bakatnya.

Melihat dari pendapat-pendapat para ahli, dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum adalah sebagai berikut.

  • Menciptakan kesejahteraan maupun kenyamanan dalam kehidupan.
  • Menjaga supaya tidak terjadi aksi-aksi tidak terpuji di tengah masyarakat.
  • Menjadi pedoman yang baik untuk perilaku masyarakat.
  • Melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) dari setiap individu untuk mewujudkan sila Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Nah, tidak cukup bagi hukum untuk sekedar hadir dan bermanfaat di tengah masyarakat. Kamu sebagai warga negara harus menghargai keberadaannya dan membantunya lebih dikenali oleh sesama manusia yang lainnya.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

About the author

Wida Kurniasih