Hukum

Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksi, Unsur, dan Faktor Terjadinya Pelanggaran

Written by ziaggi

Pengertian pelanggaran hukum – Sesuai dengan Pasal 1(3) UUD 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini merupakan bentuk penegasan yang berarti bahwa segala aspek kehidupan masyarakat, kenegaraan dan pemerintahan Indonesia harus selalu diatur oleh hukum yang berlaku.

Pancasila ke-5 menyatakan bahwa ‘keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ berarti bahwa setiap rakyat Indonesia berhak atas perlakuan yang adil di bidang hukum, politik, sosial, ekonomi, dan budaya. Pernyataan ini terkait langsung dengan salah satu faktor terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita sesuai dengan norma hukum yang ada. Tapi apakah itu hukum?

Hukum adalah peraturan atau ketentuan yang mengikat dan mengatur kehidupan masyarakat. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Mengenal Hukum Suatu Pengantar (2002) menjelaskan bahwa hukum berfungsi untuk melindungi kepentingan manusia. Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan jika kepentingan manusia ingin dilindungi.

Kita sering melihat pembunuhan, penculikan dan perampokan di TV. Perbuatan ini termasuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum Indonesia. Selanjutnya, pelaku dikenakan sanksi sosial karena melakukan perbuatan yang tercela.

Kegiatan-kegiatan tersebut sering kita sebut dengan nama pelanggaran hukum. Namun, apa pengertian pelanggaran hukum sendiri? Ayo sobat Grameds, kita akan memahami tentang pelanggaran hukum, simak penjelasannya!

Pengertian Pelanggaran Hukum

Sumber: Artikel dan Materi

Kamus bahasa Indonesia mengartikan pelanggaran ialah suatu perbuatan yang melanggar. Definisi pelanggaran adalah melanggar atau melawan aturan. Pelanggaran adalah perilaku menyimpang yang berupa tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran adalah wetsdelicten, artinya perbuatan tersebut diakui oleh masyarakat sebagai kejahatan karena undang-undang menyebutnya sebagai delik. Delik jenis ini disebut sila (mala quia terlarang). Pelanggaran dibedakan dengan kejahatan karena secara kuantitatif pelanggaran lebih ringan dari kejahatan.

Pelanggaran hukum adalah tindakan seseorang atau sekelompok yang melanggar aturan yang tidak sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku. Pelanggaran hukum adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.

Pelanggaran hukum itu bisa terjadi karena dua hal, yaitu pelanggaran yang oleh si pelanggar sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan. Hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur masyarakat, bukan untuk dilanggar oleh masyarakat.

Pelanggaran hukum adalah pelanggaran terhadap peraturan hukum negara, karena undang-undang negara tertuang dalam ketentuan perundang-undangan. Jika tahanan atau narapidana terlibat dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara, pelanggaran hukum berarti pelanggaran terhadap aturan atau bertentangan dengan aturan yang berlaku di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

Sanksi Bagi yang Melanggar

Sanksi yang bersumber dari hukum bersifat tegas dan praktis. Kekokohan hukumnya adalah sudah ada sanksi bagi aturan yang dilanggar yang dituangkan dalam ketentuan undang-undang. Menurut Pasal 10 KUHP, ada dua pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan dan akan di pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara.

Hukum yang benar adalah banyaknya peraturan yang telah ditetapkan bagi mereka yang melakukannya. Pasal 338 KUHP menentukan: Barang siapa dengan sengaja mencabut nyawa orang lain diancam pasal pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sanksi hukum dinyatakan oleh otoritas peradilan yang berwenang, sedangkan sanksi sosial dinyatakan oleh masyarakat sekitar pelaku.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Tindakan ilegal, yaitu tindakan melanggar hak subjek orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri sebagaimana ditentukan oleh undang-undang. Dengan kata lain, melanggar hukum dipahami sebagai melawan hukum.

Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara:

Secara obyektif, yaitu dengan menunjukkan bahwa dalam keadaan seperti itu orang normal dapat memprediksi kemungkinan Hasil dan kemungkinan ini akan mencegah orang baik melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Subjektif, terutama dengan menunjukkan bahwa produser, berdasarkan keahliannya, dapat meramalkan akibat dari tindakannya.

berdasarkan keahliannya, dapat meramalkan akibat dari tindakannya. Selain itu, orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus bertanggung jawab atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang dilakukannya tidak bertanggung jawab atas ganti rugi.

Sehubungan dengan kesalahan ini terdapat dua kemungkinan:

Pihak yang dirugikan juga bersalah. Dalam artian jika yang dirugikan juga ikut menanggung kerugian, maka sebagian kerugian ditanggung olehnya, kecuali jika kesalahan itu dilakukan dengan sengaja.

Kerugian yang ditanggung oleh beberapa pembuat. Apabila kerugian itu disebabkan oleh perbuatan lebih dari satu orang, maka setiap orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk seluruhnya.

Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa:

Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat berupa kerugian yang sebenarnya terjadi dan keuntungan yang seharusnya diperoleh. Oleh karena itu, diterima secara umum bahwa pelaku kesalahan tidak hanya harus membayar kerugian yang sebenarnya diderita, tetapi juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.

Kerugian ideal, dimana perbuatan melawan hukum juga dapat menimbulkan kerugian ideal seperti ketakutan, rasa sakit, dan hilangnya kesenangan dalam hidup. Menentukan besarnya ganti rugi biasanya dilakukan dengan penilaian kerugian, oleh karena itu, pada prinsipnya, orang yang dirugikan harus ditempatkan sejauh mungkin dalam situasi yang serupa dengan situasi dalam kasus pelanggaran.

Pihak yang dirugikan memiliki hak untuk mengklaim tidak hanya kerugian yang dideritanya pada saat gugatan, tetapi juga apa yang akan dideritanya di masa depan.

Ada hubungan sebab akibat antara perilaku dan kerugian. Untuk menghadapi hubungan sebab akibat antara perbuatan salah dan kerusakan, ada dua hipotesis, yaitu: penyebab kerugian (dianggap sebagai penyebab perubahan adalah seperangkat kondisi yang diperlukan untuk terjadinya akibat).

Adequate veroorzaking, di mana  menurut teori ini, pembuat hanya bertanggung jawab atas kerugian yang secara wajar dapat diharapkan sebagai akibat dari tindakan ilegal. Ada kausalitas dan kerugian, menurut aturan pengalaman benar, adalah kemungkinan akibat dari perbuatan salah.

Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut:

Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan-badan badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada Pasal 1364 BW. Untuk tindakan kejahatan yang dilakukan oleh perwakilan badan hukum yang memiliki hubungan kerja dengan badan hukum, tanggung jawab dapat dibebankan berdasarkan Bagian 1367 BW. Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh badan yang memiliki hubungan bisnis dengan badan hukum, tanggung jawab dapat dipilih antara Bagian 1365 dan Bagian 1367 BW.

Faktor Terjadi Pelanggaran Hukum

Pelanggaran hukum sering dikaitkan dengan kemiskinan. Ekonomi dikatakan sebagai penyebab utama pelanggaran hukum. Namun sebuah analisis yang dipublikasikan di situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyangkal bahwa kemiskinan menjadi faktor utama pelanggaran hukum.

Pelaku pelanggaran hukum tidak hanya berasal dari golongan miskin, menurut analisis. Orang kaya juga sering melakukan kejahatan seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

1. Lemahnya Penegakan Hukum

Bagaimana hukum ditegakkan di suatu daerah atau negara berdampak besar terhadap pelanggaran yang terjadi. Soerjono Soekanto, dalam Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (2018), menyebutkan ada lima faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Kelima unsur tersebut adalah unsur hukum itu sendiri, lembaga penegak hukum, lembaga atau sarana, masyarakat, dan budaya.

A. Faktor Hukum

Hukum disini berarti peraturan tertulis dari seorang penguasa atau pemerintah. Penuntutan pidana bisa bermasalah jika hukum yang berlaku juga bermasalah. Sebab, peraturan tersebut menjadi pedoman bagi penegak hukum dan masyarakat umum.

B. Faktor Penegakan Hukum 

Faktor ini menyangkut cara pejabat dapat menegakkan aturan hukum sesuai dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dengan baik.

C. Faktor Sarana atau Fasilitas

Sarana atau fasilitas yang terkait dengan sumber daya pendukung dalam proses penegakan hukum. Lembaga penegak hukum ini perlu penelitian lebih lanjut, terutama dari segi kualitas dan kuantitas.

D.Faktor Masyarakat 

Faktor ini tentunya bersifat sosial, terutama dalam hal pemahaman dan kesadaran akan aturan dan norma hukum. Faktor masyarakat juga meliputi kepercayaan dan pemikiran masyarakat tentang aparat penegak hukum.

E. Faktor kebudayaan

Faktor budaya meliputi keputusan tentang apa yang boleh dilakukan, apa yang harus dilakukan, dan apa yang dilarang. Dalam penegakan hukum, faktor budaya mempengaruhi perilaku masyarakat sebelum dan sesudah mereka mengetahui norma hukum yang ada.

2. Minimnya Kepatuhan Hukum

Faktor lain yang berkontribusi terhadap pelanggaran hukum adalah kurangnya kepatuhan hukum di masyarakat. Kepatuhan hukum adalah kesadaran akan hukum yang membentuk kesetiaan masyarakat terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku. Menurut situs web Ombudsman, ada tiga cara untuk meningkatkan kepatuhan:

  1. Represif dan melakukan tindakan penegakan hukum. Pelaksanaan tindakan represif dalam proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum memerlukan pengawasan baik internal maupun eksternal.
  2. Preventif adalah upaya mencegah terjadinya pelanggaran hukum atau penurunan kesadaran hukum.
  3. Persuasif atau mendorong kesadaran hukum yang bersifat persuasif, yaitu erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum

3. Pelanggaran Dianggap Lazim

Alasan terakhir terjadinya pelanggaran hukum adalah karena masyarakat masih memandang pelanggaran sebagai hal yang lumrah dan bukan sesuatu yang buruk. Misalnya tindakan main hakim sendiri. Melanggar hukum dengan main hakim sendiri, seperti memukul pencopet, merupakan pelanggaran hukum yang seringkali dipandang sebagai cara untuk membela korban dan memenuhi rasa keadilan.

Dalam Hukum Pidana

apa yang dianggap perilaku ilegal, tindakan ini dilarang keras dan dihukum dengan hukum yang ada.

Langemeyer berpendapat bahwa tidak masuk akal untuk melarang suatu tindakan yang tidak ilegal, tidak dianggap salah. Mengenai tingkat salah atau tidaknya suatu perbuatan, terdapat dua aliran pendapat, yaitu:

Pertama, jika perbuatan itu mencocoki larangan undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Di mana kesalahan tersebut telah terbukti, dari sifat pelanggaran sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, kecuali ada kasus-kasus luar biasa yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Menurut pendapat pertama ini, melanggar hukum berarti melanggar undang-undang, karena hukum merupakan undang-undang.

Yang kedua berpendapat bahwa tidak tentu kalau sesuatu perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang dapat melawan hukum, karena menurut pendapat ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) ada pula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat.

Pendirian tersebut disebut pendirian yang materiil. Yang berpendapat formal untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet, jika sudah demikian biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan tersebut melawan hukum atau tidak.

Selanjutnya menurut Simons “menurut pendapat saya, pandangan tentang materialitas anarki tidak dapat diterima, mereka yang menganut ideologi ini menempatkan kehendak pembuat undang-undang telah mengungkapkan dirinya menjadi hukum aktif, di bawah pengawasan penilaian hukum individu hakim, sekalipun benar mengakui bahwa perbuatan yang bersesuaian dengan pembentukan penyiksaan rumah tangga tidak selalu ilegal, pengecualian tersebut hanya dapat diterima jika memiliki dasar hukum dalam undang-undang pengesahan itu sendiri.”

Harus ditekankan di sini bahwa, di mana sebagian besar ketentuan pidana kita dimuat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya, maka pandangan tentang sifat hukum dan pelanggaran hukum materiil di atas harus diterapkan pada perbuatan-perbuatan berikut: hanya relevan jika Anda mengecualikan Membuat undang-undang bukanlah tindakan pidana.

Namun menurut pandangan substantif perbedaannya dengan pandangan formal adalah sebagai berikut. Dari sudut pandang resmi, properti ini belum tentu merupakan konstituen kejahatan, tetapi legalitas merupakan konstituen mutlak dari kejahatan apapun hanya jika komposisi komposisinya dinyatakan dengan jelas, maka mereka menjadi salah satu unsur delik.

Dengan mengakui bahwa pelanggaran hukum selalu merupakan unsur pidana tidak berarti bahwa unsur pidana harus selalu dibuktikan dengan penuntutan. Masalah bukti bergantung pada pernyataan fakta. Artinya, itu tergantung pada apakah unsur-unsur tersebut secara jelas dinyatakan dalam pernyataan fakta. Jika suatu pernyataan fakta tidak menyebutkan suatu unsur, Anda bahkan tidak perlu membuktikannya.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia

1. Hukum Publik

Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara dengan negara untuk kepentingan umum. Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan lembaga-lembaganya dan warga negaranya, seperti hukum sosial, hukum, atau pidana.

Hukum pidana adalah seperangkat aturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang, merupakan tindak pidana, dan hukuman apa yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya. Fungsi umum hukum pidana adalah mengatur kehidupan sosial dan menduduki tahta masyarakat.

2. Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah suatu hubungan yang mengatur hubungan antara orang dan antar orang, dengan mengutamakan kepentingan perseorangan. Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu untuk memenuhi kebutuhan individualnya. Hukum privat juga termasuk hukum perdata.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah seperangkat peraturan yang mengatur tentang hak dan kepentingan orang-orang dalam masyarakat. Dalam undang-undang ini, prinsip dasar otonomi sipil adalah bahwa warga negara adalah miliknya sendiri, yaitu mereka berhak mempertahankan kehendaknya.

Alasan Masyarakat Melanggar Hukum

Mengutip artikel berjudul “Sebab-Sebab Manusia Melanggar Hukum” Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, beberapa pelanggaran hukum bisa saja terjadi, di antaranya:

Terpaksa

Dalam Keadaan atau kondisi yang mendesak, Anda mungkin dipaksa untuk bertindak yang tidak sesuai dengan hukum. Tidak ada pilihan yang lain jika dapat dipilih kecuali melanggar hukum secara terpaksa. Maka dari itu, terpaksa adalah salah satu mengapa terjadinya pelanggaran hukum.

Memiliki Niat Buruk

Terkadang kita memiliki niat buruk untuk melakukan makar yang melanggar hukum. Hambatan yang menghalangi pencapaian tujuan tersebut dapat menimbulkan niat buruk. Untuk mencapai tujuannya, seseorang bahkan rela melanggar hukum.

Kebiasaan

Karena sudah terbiasa, kita tidak keberatan melanggar hukum lagi. Mereka yang selalu menaati hukum akan mengenal ketentuan-ketentuan hukum. Begitu juga dengan orang yang selalu melanggar hukum. Bertindak melawan hukum bisa menjadi kebiasaan buruk.

Peluang

Orang cenderung melanggar hukum karena ada peluang. Peluang untuk melanggar hukum dapat muncul secara tidak terduga ketika subjek pelanggaran terlihat, terutama ketika tidak ada orang yang melihat.

Merasa Benar

Merasa Benar adalah sikap yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum. Sikap ini egois, tidak pantas, atau enggan mendengarkan pendapat orang lain. Beberapa orang yang merasa dirinya selalu benar memiliki ego yang begitu tinggi sehingga rela melanggar hukum untuk mempertahankan pendapatnya.

Tidak Setuju dengan Hukum yang Ditetapkan

Tidak setuju dengan undang-undang yang ditetapkan tidak terlalu sering ditemukan, tetapi alasan ini juga dapat memicu pelanggaran hukum. Penolakan hukum dapat didasarkan pada prinsip-prinsip yang dianut seseorang. Namun, alasan ini tidak bisa dijadikan pembenaran. Hukum yang telah dikukuhkan oleh otoritas resmi harus dihormati oleh semua masyarakat.

Penutup

Demikian ulasan mengenai pengertian pelanggaran hukum serta sanksi, unsur dan faktor terjadinya pelanggaran. Buat Grameds yang mau memahami tentang pengertian pelanggaran lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Ziaggi Fadhil Zahran

Baca juga:

Contoh Norma Hukum: Pengertian, Sanksi, Pelanggaran Norma Hukum

Pengertian Hukum Acara Pidana: Fungsi, Tujuan, dan Asas-asasnya

Pengertian Sistem Hukum Menurut Para Ahli Beserta Jenis-Jenisnya

Pengertian Hukum Administrasi Negara: Fungsi hingga Ruang Lingkupnya

Contoh Hukum Adat dan Sanksinya yang Ada di Indonesia

 

About the author

ziaggi