Hukum

Konvensi : Pengertian, Ciri, Jenis, Sifat, dan Contohnya

Konvensi adalah
Written by Ananda

Konvensi adalah – Indonesia merupakan negara yang memiliki hukum di dalamnya, sehingga setiap masyarakat Indonesia harus menaati hukum yang berlaku. Hukum yang ada di Indonesia memiliki dua bentuk, yaitu hukum dasar tertulis dan hukum dasar tak tertulis.

Undang-Undang Dasar 1945 adalah salah satu bagian dari hukum dasar tertulis di Indonesia yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara dengan baik dan benar. Sedangkan untuk hukum tak tertulis kerap disebut dengan istilah konvensi.

Konvensi sendiri secara mudahnya adalah aturan-aturan yang bisa ada dan dipelihara dalam praktik ketatanegaraan. Namun, perlu diketahui juga jika konvensi tidak bisa dibenarkan ketika bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Biasanya konvensi merupakan suatu aturan yang bisa ada karena berasal dari suatu praktik penyelenggaraan ketatanegaraan.

Masih banyak hal penting yang berhubungan dengan konvensi seperti pengertian dan contoh-contohnya. Bagi Anda yang ingin lebih paham lagi tentang konvensi, maka Anda bisa membaca seluruh penjelasan seputar konvensi dalam artikel ini.

Pengertian Hukum

Konvensi adalah

pixabay.com

Sebelum membahas tentang konvensi, akan lebih baik jika kita juga tahu terlebih dahulu apa itu hukum. Sebab, konvensi sendiri termasuk ke dalam jenis hukum tak tertulis.

Hukum merupakan undang-undang yang dibuat serta ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah yang digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ada di suatu negara dapat dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal yang nantinya akan menghasilkan undang-undang oleh eksekutif melalui putusan serta peraturan atau ditetapkan oleh hakim melalui Presiden.

Seseorang bisa membuat suatu kontrak yang terikat secara hukum termasuk dengan perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara-cara alternatif untuk menyelesaikan perselisihan yang ada secara litigasi pengadilan standar.

Penciptaan hukum dapat dipengaruhi oleh konstitusi tertulis atau diam-diam serta hak yang dikodekan di dalamnya. Adanya hukum juga bisa membentuk politik, ekonomi, sejarah dan masyarakat dalam berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator dalam hubungan manusia.

Sistem hukum yang ada di setiap negara selalu bervariasi, sehingga tidak bisa disamakan begitu saja. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat lainnya akan mengkodifikasi dan juga mengkonsolidasikan hukum. Jika dilihat secara historis, hukum agama mampu mempengaruhi hal-hal sekuler dan masih tetap digunakan di beberapa komunitas agama.

Misalnya seperti, hukum syariah yang memiliki prinsip dasar Islam masih terus digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, termasuk Iran dan Arab Saudi.

Konvensi adalah

Pengertian Konvensi

Setelah mengerti penjelasan singkat tentang hukum. Kita akan masuk ke dalam topik pembahasan utama yaitu tentang konvensi. Hal pertama yang akan kita pelajari bersama adalah tentang pengertian dari konvensi.

Secara umum, konvensi merupakan hukum dasar tak tertulis yang didalamnya terdapat kebiasaan ketatanegaraan dalam sebuah negara. Hukum dasar tak tertulis seperti konvensi memiliki sifat melengkapi, menyempurnakan serta menghidupkan kaidah hukum perundang-undangan.

Meski dalam penjelasan tersebut ada kata kebiasaan, tetapi sebenarnya konvensi berbeda dengan adat kebiasaan. Hal ini karena hukum dasar tak tertulis seperti konvensi tidak akan mengalami pengulangan. Konvensi juga termasuk bagian dalam dari konstitusi yang tidak bisa dipaksakan melalui pengadilan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, konvensi adalah permufakatan atau kesepakatan terutama mengenai adat, tradisi dan sebagainya. Konvensi juga bisa diartikan sebagai aturan dasar yang bisa timbul serta terpelihara jika dilakukan secara terus menerus dan berulang-ulang.

Dalam praktik penyelenggaraannya, konvensi tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan negara.

Pengertian Konvensi Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui tentang pengertian konvensi secara umum. Berikutnya masih tetap tentang pengertian konvensi, tetapi menurut para ahli. Di bawah ini merupakan pengertian konvensi menurut para ahli yang bisa Anda baca selengkapnya.

1. Endra Yuda

Menurut Endra Yuda, konvensi adalah suatu aturan dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara tetapi sifat dari aturan dasar ini tak tertulis.

2. Sukma Yudha

Menurut Sukma Yudha, konvensi merupakan sekumpulan norma yang diterima masyarakat dan juga pemerintah secara umum.

Itulah penjelasan mengenai pengertian dari konvensi menurut para ahli. Sedangkan menurut buku Dasar-dasar Ilmu Politik yang dibuat oleh Miriam Budiarjo menjelaskan bahwa konvensi merupakan aturan perilaku kenegaraan yang tidak didasarkan pada undang-undang, tetapi didasarkan oleh kebiasaan ketatanegaraan.

Konvensi juga terdapat dalam sistem Undang-Undang Dasar dan bisa dijadikan suatu panduan apabila aturan formal tidak jelas atau tidak memadai. Dengan demikian, keberadaan konvensi bisa mengisi kekosongan dalam hukum terkodifikasi.

Selain itu, konvensi juga bisa didasarkan atas putusan hakim. Adanya konvensi memungkinkan Undang-Undang Dasar untuk bisa beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman.

Ciri-Ciri Konvensi

Mungkin Anda tidak begitu mengerti apa perbedaan dari konvensi dan kebiasaan lainnya. Setidaknya ada beberapa ciri konvensi yang bisa memberikan perbedaan mendasar dengan peraturan lainnya. Berikut ini merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh konvensi.

  1. Isi dan praktik dari konvensi akan berjalan sejajar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Konvensi bisa ada karena kebiasaan yang dilakukan secara berulang kali dalam penyelenggaraan negara.
  3. Konvensi bisa digunakan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini karena dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman.
  4. Konvensi tidak tertulis dan tidak dapat diadili. Karena hal ini, maka pelanggaran yang dilakukan tidak dapat diadili atas adanya pelanggaran tersebut.
  5. Meski memiliki sifat tak tertulis, tetapi masyarakat tetap menerima konvensi dan memandangnya sebagai suatu aturan dalam penyelenggaran negara dan tetap harus dipatuhi.

Konvensi adalah

Jenis-Jenis Konvensi

Jika dilihat berdasarkan jenisnya, konvensi bisa dibagi menjadi dua kelompok. Berikut adalah jenis-jenis konvensi.

1. Konvensi Nasional

Konvensi nasional adalah jenis aturan tak tertulis yang ada di dalam suatu negara. Dimana pihak yang terlibat merupakan warga negara dan pemerintah yang ada di dalam negara tersebut.

2. Konvensi Internasional

Konvensi internasional adalah suatu jenis aturan yang tidak tertulis yang mana melibatkan warga negara dan pemerintah dari setiap negara yang turut menandatangani suatu konvensi. Jumlah negara yang turut serta menandatangani suatu konvensi internasional bisa bertambah dari waktu ke waktu.

Sifat Konvensi

Konvensi adalah

pixabay.com

Konvensi akan lebih mudah dikenali jika dilihat berdasarkan sifatnya. Di Indonesia sendiri, konvensi memiliki beberapa sifat di dalamnya. Agar Anda semakin mudah mengetahui tentang konvensi, berikut merupakan beberapa sifat yang dimiliki oleh konvensi di Indonesia.

1. Berjalan Sejajar Dengan Undang-Undang Dasar 1945

Sifat konvensi yang ada di Indonesia salah satunya adalah berjalan sesuai atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar 1945. Itu artinya isi atau praktik dari sebuah konvensi yang ada di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan pasal yang ada di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Hal ini tak lain karena Undang-Undang Dasar 1945 adalah suatu sumber dari segala sumber hukum yang ada di Negara Indonesia. Maka dari itu, aturan-aturan lain harus sesuai dengan nilai dari hukum dasar. Baik itu dalam bentuk konvensi, UU atau Undang-Undang Kepres atau Keputusan Presiden atau yang lainnya.

2. Pelengkap Undang-Undang Dasar 1945

Dilihat dari sejarahnya, Undang-Udang Dasar selama perjalanan pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan dasar hukum yaitu UUD 1945 menjadi UUDS 1950. Namun, sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUDS RI 1950 berubah menjadi UUD 1945.

Kemudian, ketika pemerintahan berbuah dari Orde Lama menjadi Orde Baru, dimana pada saat Orde Baru, telah diikrarkan sebuah tekad untuk bisa melaksanakan UUD 1945 dengan murni dan menerima segala konsekuensi yang menyertainya.

Untuk menjaga kemurnian dari Undang-Undang Dasar 1945, maka isi pasal tidak bisa diubah dan kalaupun harus diubah harus melalui referendum. Melestarikan Undang-Undang Dasar 1945 dapat dilakukan dengan adanya sebuah konvensi.

Hal ini dilakukan agar aturan dasar bisa diterapkan sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwa jika adanya konvensi bisa menjadi pelengkap Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kebiasaan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, kebebasan ketatanegaraan merupakan hukum dasar yang bisa timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara serta ditaati oleh para penyelenggara negara sebagai suatu kewajiban moral dan juga etika.

Kebiasaan ketatanegaraan ini bisa juga disebut dengan istilah konvensi. Oleh sebab itu, bisa ditarik kesimpulan bahwa salah satu sifat dari konvensi yang ada di Indonesia adalah berupa kegiatan yang dilakukan secara berulang-ulang agar bisa dijadikan sebuah kebiasaan.

4. Tidak Tertulis Dan Tidak Bisa Diadili

Konvensi merupakan suatu kebiasaan, sehingga konvensi memiliki sifat tidak tertulis. Namun, aturan di dalam konvensi tetap menjunjung tinggi norma hukum yang berlaku. Selain itu, karena hal tersebutlah jika suatu konvensi dilanggar oleh pemerintah, maka pemerintah tak bisa diadili atas pelanggaran konvensi yang telah dilakukannya.

Namun, selama ini pelaksanaan konvensi bisa tetap tumbuh dan dihormati oleh bangsa Indonesia jika memang konvensi tersebut masih sesuai untuk diterapkan.

5. Diterima Oleh Rakyat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya jika konvensi memang memiliki sifat tak tertulis. Meskipun tak tertulis, tetapi konvensi tetaplah menjadi sebuah aturan yang dimana aturan tersebut akan bisa diterima oleh masyarakat.

Jika memang dari dulu suatu konvensi tak bisa diterima, maka suatu konvensi tersebut tidak akan bisa menjadi suatu kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Rakyat bisa menerima sebuah konvensi jika konvensi tersebut menghormati nilai etika dan norma yang ada. Selain itu, adanya konvensi juga bisa menumbuhkan jiwa nasionalisme dan juga patriotisme yang ada di dalam masyarakat.

Konvensi adalah

Contoh Konvensi

Di Indonesia sendiri sudah banyak contoh konvensi yang telah dilakukan hingga saat ini. Bahkan, mungkin Anda juga sudah pernah melakukannya. Namun, karena mungkin ada kekurangan akan informasi tentang konvensi, maka bisa jadi Anda tak tahu jika diri sendiri telah menerapkan suatu konvensi.

Agar Grameds juga semakin tahu apa saja contoh-contoh dari konvensi. Berikut adalah penjelasan selengkapnya tentang contoh konvensi.

1. Upacara Pengibaran Bendera

Siapa sangka jika pelaksanaan upacara pengibaran bendera yang dilakukan setiap hari senin dan di hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah suatu bentuk dari konvensi nasional. Ada beberapa penjelasan terkait dengan hal tersebut, yaitu:

  • Pelaksanaan upacara pengibaran bendera Indonesia sudah dijadikan sebagai suatu kebiasaan sejak dahulu kala, yaitu setiap hari senin dan setiap hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sebelumnya juga sudah dijelaskan jika adanya konvensi adalah karena suatu kebiasaan.
  • Pelaksanaan upacara pengibaran bendera juga sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dimana bendera yang digunakan untuk dikibarkan adalah merah putih serta diiringi oleh lagu Indonesia Raya.
  • Adanya upacara bendera juga bisa dianggap sebagai pelengkap Undang-undang Dasar 1945. Hal ini karena di dalamnya tidak dijelaskan bagaimana tata cara serta aturan dalam proses pelaksanaan upacara bendera.
  • Perintah untuk melaksanakan upcara bendera tidak tertulis dan tidak ada pengadilan yang akan mengadili jika Anda tidak turut serta dalam melaksanakan upacara pengibaran bendera tersebut.
  • Upacara bendera dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia dan hal tersebut adalah sebagai contoh dari sikap patriotisme dan nasionalisme pada bangsa Indonesia serta menghargai para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

2. Pemilihan Menteri yang Dilakukan Presiden dan Wakil Presiden

Agar bisa membantu tugas Presiden dan Wakil Presiden, setelah proses pelantikan keduanya akan melakukan pemilihan sejumlah orang untuk bisa menduduki kursi menteri. Ternyata proses pemilihan menteri ini juga termasuk ke dalam contoh konvensi nasional. Hal ini karena ada beberapa alasan tertentu seperti penjelasan yang ada di bawah ini.

  • Pemilihan menteri akan dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk suatu kebiasaan.
  • Proses pemilih menteri yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 17 disebutkan jika menteri bisa diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Konvensi tentang tata cara yang dilakukan dalam pemilihan menteri bisa dijadikan sebagai pelengkap Undang-Undang Dasar 1945. Karena pada dasarnya tidak ada pasal yang menjelaskan tata cara tersebut.
  • Proses pemilihan menteri yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden bisa diterima oleh masyarakat. Hal ini karena menteri adalah orang yang akan membantu pekerjaan Presiden dan Wakil Presiden selama mereka menjabat. Jika saja menteri tidak satu visi dan misi dengan Presiden maupun Wakil Presiden, tentunya akan menimbulkan efek membahayakan.
  • Tidak ada aturan tertulis bagaimana seorang Presiden harus melakukan pemilihan menteri. Maka dari itu, jika memang ada suatu kondisi yang menjadikan Presiden memilih menteri dengan asal tunjuk, maka tindakan Presiden tersebut tidak bisa diadili.

3. Penjelasan RAPBN Oleh Presiden

Penjelasan RAPBN atau Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat juga bisa menjadi contoh bentuk konvensi.

Hal tersebut bisa terjadi karena beberapa penjelasan yang ada di bawah ini.

  • Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR merupakan sebuah kebiasaan yang mana pembacaan RAPBN ini akan dibacakan setiap awal tahun atau di bulan Januari.
  • Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini karena tidak ada pasal yang memberikan larangan terkait dengan penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden.
  • Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR juga bisa dijadikan sebagai pelengkap UUD 1945. Hal ini karena di dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat 1 memiliki bunyi Presiden hanya diwajibkan untuk mengusulkan RAPBN kepada DPR setiap tahunnya.
  • Tidak ada aturan tertulis yang tertulis jika Presiden harus menjelaskan RAPBN di depan DPR. Maka dari itu, jika ada kondisi yang menjadikan Presiden tidak melakukan tindakan tersebut, maka Presiden tidak bisa diadili. Namun, hal tersebut bisa menjadi suatu beban mental tersendiri bagi Presiden karena kedudukannya sebagai kepala pemerintahan serta kepala negara.
  • Penjelasan RAPBN yang dilakukan oleh Presiden di depan DPR bisa diterima oleh seluruh rakyat Indonesia. Hal ini karena Presiden melakukan transparansi keuangan dalam masa kepemimpinannya. Dengan begitu, masyarakat juga bisa turut aktif menjaga pemerintah agar bisa meminimalisir penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang yang ada.

Konvensi adalah

Itulah rangkuman tentang konvensi, semoga penjelasan yang sudah dijelaskan di atas dapat bermanfaat bagi Grameds. Kamu juga mendapatkan berbagai macam buku di Gramedia.com dan dapatkan informasi #LebihDenganMembaca bersama Gramedia.

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Daftar Buku Pengantar Ilmu Hukum 2022 di Gramedia
  3. Pengertian Politik: Ciri, Tujuan, Konsep, Contoh Politik 
  4. Politik Aliran: Pengertian, Ciri, dan Faktor-Faktornya
  5. Pengertian, Model & Tujuan Komunikasi Politik
  6. Pengertian Politik Etis: Program, Latar Belakang, dan Tokoh yang Terlibat 

About the author

Ananda