Hukum

Pengertian Hukum Lingkungan Hingga Asas-Asas Serta Undang-Undang

Written by Nandy

Pengertian hukum lingkungan – Kita sering kali mendengar atau membaca atau bahkan membicarakan topik obrolan seputar lingkungan hidup. Jika kita tilik kebelakang hampir satu dekade lebih, lingkungan hidup menjadi pembicaraan yang hampir selalu kita temui di setiap isu yang beredar di media dan di masyarakat, seperti isu global warming, deforestasi (kerusakan hutan), limbah yang mencemari lingkungan, bahkan masih banyak lagi wacana terkait isu lingkungan yang menjadi bahan polemik di masyarakat indonesia maupun global.

Maka dari itu, penting dan perlulah kita untuk menyadari permasalahan ini, mulai dari memahami apa itu lingkungan hidup, bagaimana hukum yang berlaku terkait permasalahan lingkungan hidup, juga kontribusi apa yang dapat kita lakukan pada lingkungan hidup.

Pada artikel ini, kita akan sedikit membahas terkait hukum lingkungan hidup, hal ini perlu dilakukan untuk membangun kesadaran di masyarakat terkait pentingnya memahami lingkungan hidup. Mari sobat Grameds! kita bahas.

Apa Itu Lingkungan Hidup

 

Sebelum masuk lebih jauh tentang hukum lingkungan hidup, perlu terlebih dahulu kita mengenal dengan apa itu lingkungan hidup. Berangkat dari kata “lingkungan” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan faktor-faktor yang dapat saling mempengaruhi berbagai macam organisme baik hidup dan tak hidup. Faktor-faktor ini mempengaruhi segala organisme baik, bio factor (organisme yang hidup) dan abiotic factor (variabel organisme yang tak hidup).

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan bahawa lingkungan hidup merupakan sebuah kesatuan antara ruang dengan segala isi benda, kondisi, perilaku makhluk hidup, di mana mereka semua turut ambil andil dalam memengaruhi kondisi alam yang mereka tinggali itu sendiri. Jika dilihat dalam ilmu ekologi, maka alam dapat dilihat sebagai sebuah jalinan sistem organisme yang saling terkait antara satu dan yang lainnya dan saling mempengaruhi.

Pengertian Lingkungan Hidup Menurut Para Ahli

Untuk lebih tepatnya lagi terkait dengan definisi lingkungan hidup, kita harus menilik pendapat dari para ahli.

Munadjat Danusaputro

Menurut Munadjat Danusaputro lingkungan atau dapat disebut lingkungan hidup merupakan segala benda, daya dan segala macam bentuk kondisi yang termasuk di dalamnya terdapat manusia dan segala bentuk perbuatannya, yang hidup di dalam ruang dimana manusia itu sendiri berada dan saling mempengaruhi kelangsungan hidup  serta kesejahteraan antar manusia dan segala makhluk hidup lainnya.

Otto Soemarwoto

Sementara itu, menurut Otto Soemarwoto, lingkungan Hidup dapat diartikan sebagai suatu ruang yang dapat ditempati oleh suatu makhluk hidup secara bersama dengan benda yang hidup maupun benda mati di dalam lingkungan tersebut.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009

Istilah lingkungan hidup juga disebut pada BAB I, Pasal 1 ayat 1 pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dirumuskan sebagai berikut: “Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain”.

Setelah kita membaca ulasan tentang lingkungan hidup, baik menurut para ahli maupun berdasarkan peraturan undang-undang yang tertulis, maka artikel ini akan mencoba masuk lebih dalam terkait hukum lingkungan hidup, mulai dari asas-asas terkait hukum lingkungan dan dasar landasan yang menjadi pijakan hukum terkait hukum lingkungan. Yuk kita bahas sobat Grameds!

Pengertian Hukum Lingkungan

https://pixabay.com/photos/forest-trees-light-dust-clearing-653448/

Ketika kita membahas hukum lingkungan, maka kita akan melihat hukum lingkungan berada dalam kategori bidang ilmu hukum, yang merupakan sebuah bidang kajian ilmu yang cukup strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi, seperti dapat dilihat dari segi hukum administrasinya, segi hukum pidana, dan juga pada segi hukum perdata.

Secara sederhana, hukum lingkungan merupakan sebuah kajian ilmu hukum yang cukup kompleks. untuk dapat mendalami hukum lingkungan merupakan hal cukup memerlukan ketekunan dan potensi pengetahuan yang memadai. Hal ini dikarenakan hukum lingkungan sendiri sangat erat dengan segi hukum yang lain, juga kajian di dalam hukum lingkungan sendiri.

Jika pengertian hukum lingkungan disederhanakan, maka hukum lingkungan dapat diartikan sebagai hukum yang mencakup dan mempelajari tentang mengatur tatanan lingkungan.  Tatanan lingkungan ini mencakup semua hal baik itu, benda, makhluk hidup, dan kondisi di mana manusia hadir dan ikut serta mempengaruhi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan makhluk hidup yang mendiami lingkungan tersebut.

Istilah lingkungan hidup sudah tak asing lagi bagi telinga kita karena sudah terlalu sering mewarnai kehidupan kita sehari-hari, bahkan kita terkadang menjadi lupa akan apa itu arti dari kata istilah lingkungan hidup yang biasa kita dengar ini.

Jika merujuk pada undang-undang Republik Indonesia pada Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terhadap lingkungan Hidup, hal ini membuat kita harus terlebih dahulu mengenal secara sederhana dan singkat untuk siapa dan apa Undang-Undang ini.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ini merupakan sebuah Undang-Undang yang banyak memayungi hampir seluruh produk hukum yang terkait dengan masalah perlindungan dan juga bagaimana pengelolaan lingkungan hidup. Secara singkat, hampir seluruh isu lingkungan hidup terdapat di dalam Undang-Undang ini, seperti kerusakan yang diakibatkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), kerusakan, kajian lingkungan hidup strategis yang disingkat menjadi KLHS, daya dukung dan tampung, juga masih banyak lagi.

Namun, untuk sampah-sampah domestik mempunyai dan diwadahi oleh undang-undangnya sendiri yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang 32 tahun 2009 merupakan Undang-Undang pengganti dari Undang-Undang lama yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 terkait pengelolaan lingkungan hidup, yang telah selama kurang lebih 12 tahun keberadaannya dapat kita rasa belum dapat memberi perlindungan dan juga perbaikan yang signifikan bagi kualitas lingkungan yang kita hidupi.

Asas-Asas Hukum Lingkungan Hidup

https://pixabay.com/photos/gavel-auction-law-hammer-symbol-2492011/

Kita telah sedikit membahas terkait pengertian hukum lingkungan baik secara definisi berdasarkan Undang-Undang terkait dan pendapat menurut para ahli di bidang tersebut. Pada bagian ini kita akan memaparkan asas asas yang ada pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 2 tentang asas:

“Tanggung jawab negara, kelestarian dan keberlanjutan, keserasian dan keseimbangan, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah”

1. Asas Tanggung Jawab

Asas tanggung jawab negara adalah:

  • Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
  • Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Asas Kelestarian dan Keberlanjutan 

Asas Kelestarian dan Keberlanjutan adalah bahwa setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

3. Asas Keserasian dan Keseimbangan

Asas Keserasian dan Keseimbangan adalah bahwa pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

4. Asas Keterpaduan

Asas Keterpaduan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

5. Asas Manfaat

Asas Manfaat adalah bahwa segala usaha dan atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

6. Asas Usaha Kehati-Hatian 

Asas Usaha Kehati-Hatian adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah meminimalisir atau menghindari langkah ancaman terhadap pencemaran kerusakan lingkungan hidup.

7. Asas Keadilan

Asas Keadilan adalah bahwa perlind atau ungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara profesional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

8. Asas Ekoregion

Asas Ekoregion adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

9. Asas Keanekaragaman Hayati

Asas Keanekaragaman Hayati lingkungan adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur nonhayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

10. Asas Pencemar Membayar 

Asas Pencemar Membayar adalah bahwa setiap penanggung jawab yang usaha atau kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

11. Asas Partisipatif

Asas Partisipatif adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Asas Kearifan Lokal 

Asas Kearifan Lokal adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

13. Asas Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik 

Asas Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik adalah bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

14. Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar Hukum Lingkungan

https://pixabay.com/photos/justice-statue-lady-justice-2060093/

Setelah kita telah membaca paparan terkait asas asas yang ada pada hukum lingkungan yang terdapat pada Undang-undang nomor 32 Tahun 2009. Kini sampai pada bagian terkait dasar hukum yang terdapat pada hukum lingkungan.

Dasar Hukum UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengutip pada

https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.HTM

Pentingnya Menjaga Lingkungan

https://pixabay.com/photos/hands-earth-next-generation-4086851/

Memiliki kesadaran yang telah dibangun berdasarkan kepekaan akan terjadinya perubahan iklim dan perubahan sosial, sangat diharapkan pada terjadinya tindakan yang bertujuan untuk mendorong adanya sebuah perubahan sosial yang dapat memperbaiki keadaan. Pentingnya mengetahui adanya sebuah Undang-Undang yang memayungi lingkungan hidup adalah terbukanya pemikiran untuk menjaga lingkungan dengan memagari segala aktivitas kehidupan yang berpotensi merusak alam, dimana alam tersebutlah yang menjadi wadah besar bagi seluruh ekosistem organisme yang mendiami tempat tersebut.

Betapa pentingnya menjaga lingkungan hidup demi menjaga kelestarian dan keasrian kehidupan, maka perlu dilakukan serta ditanamkan kesadaran akan hal tersebut sejak kita masih kanak-kanak. Kesadaran untuk menjaga lingkungan memang menjadi hal yang cukup penting di bumi, di mana tempat manusia tinggal. Terlebih, berbagai macam kerusakan dan perubahan iklim benar-benar terjadi dan kita rasakan bersama.

Lingkungan yang merupakan rumah bagi setiap organisme baik makhluk hidup maupun non-makhluk hidup seperti benda-benda, tentu kita harus jaga bersama. Manusia dewasa ini dapat dinilai dari kualitas mereka berperilaku dan juga tingkat pendidikan atau sejauh apa pengetahuan yang mereka miliki.

Namun, di luar itu semua, manusia dapat dinilai melalui bagaimana mereka bersikap dan memperlakukan daerah atau tempat di mana mereka tinggal. Tentu saja tempat tinggal yang tertata rapi dan bersih akan membuatnya terlihat cukup nyaman dan aman jika tempat tersebut diimbangi dengan lingkungan sekitar yang terawat.

Hadirnya lingkungan yang sebaliknya atau kurang baik dapat menimbulkan dampak yang tidak baik. Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman terkait lingkungan yang baik dan benar. Karena lingkungan yang kurang baik dapat merugikan baik manusia maupun makhluk organisme lainnya yang hidup di dunia ini. Jadi, jangan pernah ragu untuk berperan dalam menjaga lingkungan hidup.

Jenis-Jenis Lingkungan

Beberapa ahli pada bidang lingkungan telah mencoba mengelompokkan lingkungan ini yang dibagi berdasarkan garis besarnya yaitu lingkungan hidup manusia dapat kita golongkan menjadi 3 jenis  golongan yang terdiri atas:

1. Physical Environment (Lingkungan Fisik)

https://pixabay.com/photos/pollution-factory-industry-chimney-2408234/

Lingkungan jenis ini adalah lingkungan fisik yang segala sesuatu dan di sekitar kita dapat berbentuk benda mati seperti bangunan rumah, mobil, gedung, pabrik, udara, cahaya dari sinar matahari dan benda-benda lainnya.

2. Biological Environment (Lingkungan Biologis)

https://pixabay.com/photos/butterfly-flower-nature-natural-2782239/

Lingkungan biologis merupakan segala sesuatu bentuk organisme hidup yang berada di sekitar manusia selain manusia itu sendiri seperti binatang, tumbuhan-tumbuhan, kuman, dan makhluk-makhluk lainnya.

3. Social Environment (Lingkungan Sosial)

https://pixabay.com/photos/butterfly-flower-nature-natural-2782239/

Pada lingkungan sosial ini, para ahli merumuskan bahwa ruang lingkup pada lingkungan ini adalah manusia dengan sesamanya, seperti kehidupan bertetangga, persaudaraan, dan ikatan-ikatan antar sesama manusia lainnya.

Cara Merawat Lingkungan

Kerusakan terhadap lingkungan hidup kerap terjadi karena ulah manusia yang kurang peduli, bahkan tidak sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup agar hidup menjadi lebih baik. Upaya menjaga kelestarian tersebut dapat kita mulai pada saat kita melakukan hal-hal kecil sehari-hari, antara lain:

1. Menghemat air, gunakan air seperlunya

Air sangat penting, terlebih air bersih layak pakai bagi kehidupan sehari-hari. Lalu, agar suplai air dapat terus mengalir untuk kita pakai, maka gunakanlah air bersih seperlunya saja dan tidak untuk mencemari perairan yang menjadi tempat atau wadah penampungan air bagi banyak orang dan makhluk hidup.

2. Menggunakan kertas sesuai dengan kebutuhan yang kita perlukan

Kertas memang terbuat dari tumbuhan yaitu serat pepohonan yang dimanfaatkan. Oleh karena itu, ada baiknya kita memakai kerta sesuaikan dengan kebutuhan kita seefektif mungkin dan juga ada baiknya kita dapat menggunakan kertas daur ulang, sehingga dapat mengurangi limbah yang dihasilkan oleh kertas.

3. Memakai listrik seperlunya saja

Salah satu cara agar menghemat bahan bakar yang dapat merusak lingkungan adalah dengan menghemat dalam menggunakan listrik. Peralihan lampu menggunakan lampu kualitas jenis TEL dan LED dapat menghemat listrik karena jenis lampu tersebut berdaya rendah, dan mematikan listrik terutama lampu pencahayaan pada siang hari karena dirasa akan tidak efektif.

4. Menghemat bahan bakar (minyak)

Energi hasil dari pembakaran dapat menyebabkan rusaknya lingkungan secara perlahan. Dewasa ini, penggunaan bahan bakar terutama untuk kendaraan dapat menimbulkan efek polusi udara yang semakin parah, ada baiknya kembali beralih pada kendaraan umum, sepeda atau berjalan kaki.

5. Sebisa mungkin hindari menggunakan bahan kimia berbahaya

Detergen atau sabun pencuci dan plastik bisa dikatakan sebagai salah satu penyumbang terbesar terhadap rusaknya suatu lingkungan. Terlebih lagi, penggunaan detergen ini bisa membuat air di sekitar menjadi tercemar.

  1. Memisahkan sampah

Sampah itu sendiri biasanya dibagi menjadi dua, yaitu sampah organik dan sampah anorganik. Kedua sampah tersebut, sebaiknya memang dipisahkan agar lebih mudah diolah kembali menjadi benda-benda yang memiliki ekonomis.

Itulah beberapa upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di rumah. Dengan begitu, kelangsungan hidup makhluk hidup dapat berjalan dengan seimbang.

Nah, Grameds, artikel kita terkait pengertian hukum lingkungan telah selesai, setelah mengetahui hukum lingkungan apakah sobat Grameds tertarik dan terbangun kesadarannya untuk ikut serta dalam merawat lingkungan? Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas, turut serta dalam merawat lingkungan, maka dari itu Gramedia menghadirkan buku-buku yang ramah lingkungan dan buku digital non kertas.

Jika sobat Grameds tertarik dan ingin mempelajari lebih lanjut dan lebih jauh lagi terkait isu lingkungan, baik hukum maupun merawat lingkungan, maka Gramedia.com siap menemani dan mengisi bacaan kalian dengan buku-buku yang tersedia di Gramedia. #LebihDenganMembaca.

Penulis: Reksa

Sumber:

  • https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.HTM
  • http://www.sipr.jogjaprov.go.id/sikoper/tarupedia/detail/lingkungan-hidup
  • https://www.walhi.or.id/wp-content/uploads/2018/07/uu-32-tahun-2009-ttg-PERLINDUNGAN-DAN-PENGELOLAAN-LINGKUNGAN-HIDUP.pdf
  • https://miftahnurfalah.blogspot.com/2019/11/
  • https://dlh.semarangkota.go.id/upaya-menjaga-kelestarian-lingkungan-hidup-di-rumah/
  • https://www.kompasiana.com/sarahputri1418/6181f4ca06310e4b5103a1f4/lingkuan-kotor-akibat-pencemaran-sampah/

 

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya