Hukum

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) yang Perlu Kamu Ketahui

Written by Restu

Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi – Setiap lembaga pemerintahan yang ada di seluruh dunia pasti sudah memiliki tugasnya masing-masing. Setiap tugas yang dijalankan oleh lembaga pemerintahan membuat tugas-tugas negara menjadi lebih cepat untuk diselesaikan, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat terjamin dengan baik. Dengan kata lain, tanpa adanya lembaga pemerintahan, maka kemungkinan besar tugas-tugas negara akan terhambat atau tidak mudah diselesaikan.

Lembaga pemerintahan setiap negara berbeda-beda, seperti halnya negara Indonesia yang menganut sistem pemerintahan republik membagi lembaga negara menjadi tiga bagian, yaitu eksekutif, yudikatif, legislatif. Hampir semua lembaga negara tersebut memiliki peran untuk merancang dan membuat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain-lain.

Salah satu lembaga yang memiliki peran aktif dalam sistem peradilan Indonesia adalah lembaga yudikatif. Lembaga ini terdiri dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung. Mahkamah dan Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi. Dengan kata lain, kekuasaan kehakiman berada di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Untuk kali ini yang akan dibahas adalah lembaga pemerintahan, Mahkamah Konstitusi. Dengan kehadiran dari lembaga Mahkamah Konstitusi, urusan ketatanegaraan dan peradilan yang sangat kompleks ini dapat dikerjakan dan diselesaikan dengan harapan mendapatkan hasil yang maksimal.

Lalu, wewenang dan tugas apa saja yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi? Wewenang dan tugas dari Mahkamah Konstitusi perlu diketahui oleh banyak orang agar kita sebagai masyarakat Indonesia dapat menilai kinerja Mahkamah Konstitusi. Nah, tunggu apalagi segera baca artikel ini sampai habis ya agar kamu mengetahui wewenang dan tugas dari Mahkamah Konstitusi.

Beli Buku di Gramedia

Daftar Isi

Pengertian Mahkamah Konstitusi

Sebelum membahas tentang wewenang dari Mahkamah Konstitusi, kita akan membahas pengertian dari Mahkamah Konstitusi. Dengan mengetahui pengertiannya, kita akan mudah memahami wewenang dan tugas dari lembaga keadilan tertinggi ini. Pengertian Mahkamah Konstitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkaitan dengan konstitusi.

Sementara itu, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi Indonesia, Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang memegang peran terhadap kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan tujuan untuk melaksanakan sistem peradilan agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan dengan seharusnya. Hal ini senada dengan isi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 Pasal 1 yang berisi bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku suatu kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dari pengetian yang berasal dari KBBI dan UU No 24 Tahun 2003 Pasal 1, maka Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang terdapat di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan menjadi salah lembaga peradilan tertinggi terhadap kehakiman dan berfungsi untuk menjalankan sistem peradilan dan hukum Indonesia supaya dapat berjalan dengan adil.

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga peradilan yang tergabung di dalam lembaga yudikatif. Apabila lembaga-lembaga yang ada di dalam lembaga yudikatif dapat menjalankan tugasnya dengan baik, maka lembaga yudikatif akan meringankan tugas-tugas negara. Akan tetapi, tugas lembaga yudikatif tidak akan berjalan dengan baik juga bisa disebabkan karena lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif tidak dapat bekerja sama dengan baik.

Maka dari itu, sudah semestinya bagi setiap lembaga negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik. Hal ini perlu dilakukan agar tugas-tugas negara dapat diselesaikan dengan optimal.

Sejarah Dibentuknya Mahkamah Konstitusi

Pada dasarnya, pembentukan Mahkamah Konstitusi bisa dikatakan sebagai suatu hal yang sering terjadi di negara-negara modern. Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi, maka Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk Mahkamah Konstitusi.

Indonesia mulai menyadari bahwa betapa pentingnya Mahkamah Konstitusi di dalam suatu negara. Bahkan pemikiran ini sudah ada sejak zaman sebelum Indonesia Merdeka atau lebih tepatnya sudah dibahas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dilakukan di Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Setelah itu, pemikiran atau gagasan untuk membuat Mahkamah Konstitusi kembali muncul yang kali ini didasari oleh judicial review. Indonesia menyadari bahwa judicial review perlu dilakukan untuk menguji Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang sebelum diterbitkan. Dengan kesadaran itulah, pemerintah Indonesia membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kekuasaan kehakiman. Hingga akhirnya muncul sebuah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Mahkamah Konstitusi didasari dari judicial review yang diciptakan oleh John Marshall. Berkat judicial review tersebut, Indonesia mulai sadar bahwa harus memiliki lembaga pemerintahan yang dapat menjalankan judicial review, yaitu Mahkamah Konstitusi. Adapun judicial review atau hak uji materiil adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh lembaga peradilan dengan tujuan untuk melakukan pengujian terhadap suatu perundang-undangan yang telah dirancang oleh lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif yang dilakukan di depan konstitusi yang sedang berlaku.

Perkembangan Undang-Undang yang membahas tentang kekuasaan kehakiman dan judicial review juga sampai pada era reformasi. Pada masa ini, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak lagi menjadi lembaga tertinggi di dalam sistem ketatanegaraan dan konstitusi Indonesia, sehingga pemerintah Indonesia mulai mengubah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24.

Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 menjadi awal dimulainya sistem ketatanegaraan Indonesia mengalami perubahan. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan pada tahun 1999 dan di tahun 2001 secara resmi amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh negara Indonesia.  Amandemen tersebut dilakukan pada sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan dalam amandemen tersebut negara Indonesia menerima Mahkamah Konstitusi masuk ke dalam sistem konstitusi Indonesia.

Dengan dimasukkannya Mahkamah Konstitusi ke dalam sistem konstitusi Indonesia, maka hal ini menjadi tanda era baru terhadap suatu sistem kehakiman Indonesia. Bahkan, MPR juga melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24. MPR mengubah isi dari pasal 24 dan menambahkan Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C. Adapun di dalam Pasal tersebut juga berisi tentang Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.

Meskipun Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 sudah diubah dan ditambahkan, tetapi masih memiliki kekurangan, yaitu tidak ada aturan atau hukum yang hanya berisi tentang Mahkamah Konstitusi itu sendiri. atas dasar kekurangan itulah, pemerintah Indonesia membuat suatu sebuah aturan hukum berupa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, Mahkamah Konstitusi dibentuk lewat hakim konstitusi yang berasal dari tiga lembaga negara Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, setiap lembaga tersebut berhak untuk menentukan tiga calon hakim konstitusi, kemudian sembilan hakim konstitusi pertama ditetapkan oleh Presiden pada tanggal 15 Agustus 2003 yang ditandai dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003.

Dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi dan sembilan hakim konstitusi diharapkan mampu menjaga keseimbangan konstitusi di Indonesia dan dapat menjalan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan maksimal.  Selain itu, adanya Mahkamah Konstitusi juga diharapkan mampu memberikan citra yang baik terhadap lembaga peradilan Indonesia dan dapat menegakkan hukum yang adil.

Beli Buku di Gramedia

Tujuan Mahkamah Konstitusi

Setelah membahas pengertian dan sejarah singkat terbentuknya Mahkamah Konstitusi, kini saatnya membahas tujuan dari Mahkamah Konstitusi. Berikut ini wewenang dari Mahkamah Konstitusi yang perlu kamu ketahui.

1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang di mana putusannya bersifat final

Adapun beberapa hal yang perlu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, di  antaranya:

1. Melakukan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Memberikan keputusan atas sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3. Membuat sebuah keputusan atas pembubaran suatu partai

4. Memberikan keputusan terhadap perselisihan yang terjadi pada hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

2. Mahkamah Konstitusi bertujuan untuk membuat keputusan, jika DpR atau Presiden menyalahi aturan atau melanggar hukum

Dalam wewenang ini, Mahkamah Konstitusi bisa memberikan hukuman kepada anggota DPR atau Presiden. Adapun hal-hal yang termasuk ke dalam pelanggaran hukum dan tidak boleh dilakukan oleh anggota DPR atau Presiden, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana yang berat, pengkhianatan terhadap negara, perbuatan tidak terpuji, dan sudah tidak memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Dalam hal ini, tindak pidana yang dimaksud berupa hukuman penjara lima tahun atau lebih. Selain itu, syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden tercantum di dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Beli Buku di Gramedia

Pengangkatan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi yang ada pada Mahkamah Konstitusi bisa menjabat sebanyak dua periode. Dalam satu periode masa jabatan, hakim Mahkamah Konstitusi bisa menjabat selama 5 tahun. Selain itu, dalam pengangkatan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi dibutuhkan beberapa syarat wajib dan syarat khusus. Berikut ini syarat wajib yang harus dimiliki oleh hakim di Mahkamah Konstitusi, yaitu:

Syarat Wajib Menjadi Hakim Konstitusi 

1. Mempunyai integritas, tanggung jawab, dan kepribadian atau sikap yang tidak terpuji.

2. Harus memiliki sifat adil yang tinggi agar setiap keputusan yang diambil tidak menguntungkan atau merugikan salah satu pihak saja.

3. Harus siap untuk menjadi seorang negarawan yang dapat memahami dan menguasai konstitusi Indonesia dan sistem ketatanegaraan Indonesia.

Syarat Khusus Menjadi Hakim Konstitusi 

Sementara itu, syarat khusus yang harus dimiliki oleh para calon hakim Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

1. Calon hakim harus Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Calon hakim harus memiliki latar pendidikan sarjana hukum

3. Ketika pengangkatan, usia calon hakim Mahkamah Konstitusi minimal 40 tahun.

4. Tidak pernah menerima hukuman pidana penjara selama lima tahun atau lebih. Dalam hal ini hukuman pidana penjara berdasarkan kekuatan hukum tetap.

5. Ketika mencalonkan diri, calon hakim tidak dalam keadaan pailit (berdasarkan putusan pengadilan).

6. Calon hakim harus memiliki pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun.

7. Calon hakim konstitusi harus siap untuk membuat surat pernyataan tentang ketersediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

Dalam proses pengangkatan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi harus dilakukan secara transparan dan calon hakim konstitusi harus orang yang telah diajukan oleh 3 orang dari Mahkamah Agung, 3 orang dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 dari Presiden. Tidak hanya itu, para calon hakim juga tidak boleh merangkap jabatan, seperti jabatan sebagai pejabat negara, sebagai advokat, sebagai pegawai negeri sipil, pengusaha, dan anggota partai politik.

Sebelum menjabat sebagai hakim konstitusi, calon hakim akan dilantik terlebih dahulu dan wajib untuk mengucapkan sumpah atau janji berdasarkan agama yang dianut serta mengucapkan janji hakim konstitusi. Ketika mengucapkan janji atau sumpah ini dilakukan di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Beli Buku di Gramedia

Pemberhentian Hakim Konstitusi dengan Hormat

Ada pengangkatan menjadi hakim konstitusi, maka ada juga pemberhentian hakim konstitusi. Pemberhentian hakim konstitusi dibagi menjadi dua jenis, ada yang diberhentikan secara hormat dan ada yang diberhentikan secara tidak hormat

Hal-hal yang termasuk ke dalam pemberhentian hakim konstitusi secara hormat, di antaranya:

  1. Hakim konstitusi telah meninggal dunia
  2. Hakim konstitusi mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri dan telah disetujui oleh ketua Mahkamah Konstitusi.
  3. Hakim konstitusi telah berusia 67 tahun (usia maksimal menjadi hakim konstitusi).
  4. Masa jabatan hakim konstitusi telah berakhir.
  5. Hakim konstitusi memiliki penyakit jasmani atau rohani yang sulit untuk disembuhkan dan dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter.

Pemberhentian Hakim Konstitusi dengan Tidak Hormat

Hal-hal yang bisa membuat hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat, di antaranya:

  1. Hakim konstitusi diberikan hukuman pidana penjara yang telah diputuskan melalui pengadilan dan ketentuan hukum tetap.
  2. Melakukan tindakan tidak terpuji kepada orang lain.
  3. Hakim konstitusi tidak hadir dalam berbagai macam persidangan dan tidak menjalankan tugasnya selama menjabat (5 tahun).
  4. Hakim konstitusi melanggar sumpah atau janji yang telah diucapkan pada saat pelantikan.
  5. Tidak memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
  6. Memberikan hambatan terhadap Mahkamah Konstitusi.

Hal yang perlu digarisbawahi dalam pemberhentian hakim konstitusi dengan tidak hormat adalah hakim konstitusi tidak langsung diberhentikan melainkan sementara terlebih dahulu, tetapi dengan keputusan Presiden dan atas permintaan dari ketua Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, pemberhentian sementara tidak akan berlaku, jika hakim konstitusi terkena hukuman pidana penjara.

Beli Buku di Gramedia

Susunan atau Struktur Mahkamah Konstitusi

Susunan atau struktur keanggotaan dari Mahkamah Konstitusi perlu diketahui oleh banyak orang. Susunan dari Mahkamah Konstitusi sebagai berikut:

1. Mahkamah Konstitusi memiliki 9 anggota hakim konstitusi yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui dan tercantum di dalam Keputusan Presiden.

2. Susunan Mahkamah Konstitusi teridiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, satu orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota, dan 7 orang yang menjadi anggota hakim konstitusi.

3. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi dipilih oleh hakim konstitusi dan untuk jabatan selama 3 tahun.

Secara singkat struktur Mahkamah Konstitusi terdiri dari, Ketua yang merangka sebagai anggota, Wakil Ketua yang merangkap sebagai anggota, Anggota Hakim Konstistusi, Seketariat Jenderal, dan Kepaniteraan.

Adapun beberapa biro yang ada di Mahkamah Konstitusi, yaitu; Biro Perencanaan dan Pengawasan; Biro Keuangan dan Kepegawaian; Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol; Biro Umum; Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.

Kesimpulan

Dengan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi, maka sistem pengujian dari UUD, UU, dan sebagainya dapat diterima dengan baik, baik itu oleh kalangan akademisi atau kekuasaan peradilan. Mahkamah konstitusi juga bisa menguji suatu konstitusi yang ada di Indonesia, terlebih lagi negara Indonesia merupakan negara hukum. Maka dari itu, adanya konstitusi yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi akan berguna untuk mengendalikan dan mengimbangi (check and balance) kepada para pejabat pemerintahan agar tidak bertindah sewenang-wenangnya.

Selain itu, tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi tidak akan berjalan dengan optimal apabila lembaga pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak bisa menjalankan peran-perannya dengan baik. Singkatnya, pemisahan kekuasaan (separation of power) dan (check and balance) harus dilakukan terhadap semua lembaga pemerintahan negara republik Indonesia.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Sumber: Dari berbagai macam sumber

About the author

Restu

Perkenalkan nama saya Restu dan suka menulis. Dunia menulis ini selalu membantu saya dalam menambah informasi sekaligus bisa memberikan informasi kepada pembaca. Ada banyak tema yang sudah pernah saya tulis dan saya juga suka dengan dunia pertambangan.

Kontak media sosial Twitter saya Restu