Hukum

eHAC Adalah: Cara Mengisi Hingga Hal yang Harus Diperhatikan Pengguna

Written by Nandy

eHAC adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau dalam bahasa Indonesia berarti Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik. E-HAC merupakan salah satu kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI).

Dikutip dari laman daring Sehat Negeriku Kemkes, electronic Health Alert Card atau disingkat eHAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang diperuntukan bagi seluruh pelaku perjalanan penerbangan domestik hingga internasional selama pandemi Corona.

eHAC sendiri diharapkan bisa menjadi salah satu upaya untuk menimalisasi risiko penularan COVID-19 oleh para pelaku perjalanan, baik itu pelaku perjalanan kapal laut maupun pesawat yang akan ke luar kota. Nantinya, eHAC menjadi salah satu hal yang wajib ditunjukkan kepada petugas verifikasi pada saat tiba di tujuan.

Nah, bagi kamu yang memiliki rencana untuk melakukan perjalanan udara, laut, maupun darat, Maka kamu memiliki kewajiban untuk mengisi eHAC terlebih dahulu. Bagaimana cara mengisi eHAC Indonesia? Simak jawaban selengkapnya berikut ini.

Apa Itu eHAC?

kompas.com

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, secara sederhana, eHAC adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan. Sebuah kartu yang lebih modern daripada kartu manual yang biasa digunakan sebelumnya. Kartu eHAC merupakan salah satu pengembangan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) khususnya Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Ditjen Pencegahan, dan Pengendalian Penyakit.

Sesuai aturan baru yang berlaku per 3 Maret 2022 lalu, pemeriksaan eHAC dilakukan pada saat check in di bandara keberangkatan melalui aplikasi PeduliLindungi versi terbaru. Sebelumnya, pemeriksaan eHAC dilakukan pada saat pelaku perjalanan tiba di bandara kedatangan. Namun, peraturan tersebut justru menimbulkan antrean panjang dikarenakan adanya peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik.

Setelah adanya aturan tersebut, eHAC yang dulunya merupakan aplikasi mandiri yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan, sekarang eHAC menjadi salah satu fitur yang dimasukkan ke dalam aplikasi PeduliLindungi di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo).akan berbeda.

PeduliLindungi merupakan aplikasi pelacak Covid-19 yang secara legal dipakai untuk melacak kontak digital di Indonesia. Sementara itu, eHAC adalah salah satu fitur yang sekarang bisa digunakan di dalamnya. Maka dari itu, pelaku perjalanan bakal dilakukan pemeriksaan pada saat keluar dari pesawat dan menuju pengambilan bagasi. Petugas bandara biasanya akan melakukan pemeriksaan terkait QR Code dari aplikasi eHAC.

Dengan demikian, waktu terbaik yang bisa pelaku perjalanan untuk mengisi data di eHAC adalah pada saat setelah check in dan mendapatkan nomor tempat duduk di pesawat. Selanjutnya, bagaimana cara mengisi eHAC melalui Aplikasi PeduliLindungi?

Cara Mengisi eHAC di PeduliLindungi

Sesuai dengan SE Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/847/2021, eHAC telah terintegrasi dengan PeduliLindungi. Oleh karena itu, kamu kini dapat mengisi eHAC Indonesia atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi dengan cara mengunduh di Google Playstore maupun Appstore.

Berikut ini adalah panduan dan langkah-langkah lengkap mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik, antara lain yaitu:

  • Unduh terlebih dahulu aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau AppStore
  • Buatlah akun baru atau log in apabila kamu sudah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur “eHAC” yang terdapat pada laman utama
  • Selanjutnya, pilih “Buat eHAC”
  • Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri, atau pilih “International” bagi kamu yang berasal dari luar negeri dan ingin ke Indonesia
  • Pilih “By Air” bagi kamu yang melakukan perjalanan transportasi udara, namun apabila menggunakan transportasi laut pilih “By Sea”, dan jika memakai transportasi darat pilih “By Land”
  • Khusus bagi pengguna transportasi udara, silakan isi nomor penerbangan
  • Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, lanjut isi data penerbangan secara manual dengan cara memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi yang dimasukkan sesuai, selanjutnya klik “Next”
  • Isi “Personal Detail”, mulai dari Kewarganegaraan, Nama Lengkap, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Tujuan Perjalanan
  • Data dapat diisi maksimal empat orang
  • Klik “Next” apabila telah pengisian data telah selesai
  • Berikutnya, isi Data Perjalanan sesuai pilihan transportasi sebelumnya.
  • Misalnya, perjalanan udara (By Air), isilah Nama Pesawat, Bandara Asal, Bandara Tujuan, Nomor Penerbangan, dan Nomor Tempat Duduk
  • Sementara perjalanan laut (By Sea), isilah Nama Kapal, Pelabuhan Asal, Pelabuhan Tujuan, Nomor Kapal, Tanggal Keberangkatan dan Tanggal Pendaratan.
  • Kemudian, isi kolom Destinasi, misalnya seperti Provinsi Asal, Provinsi Tujuan, dan Detail Alamat yang kamu perlukan.
  • Klik “Next” apabila kamu telah selesai melakukan pengisian dan konfirmasi pada halaman terakhir.

Pengisian eHAC menjadi kewajiban bagi siapa saja yang akan melakukan perjalanan, baik via transportasi darat, udara, dan juga laut. Apabila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi secara manual bisa dilakukan dengan cara menunjukkan sertifikat vaksin serta hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi. Selain itu, kamu juga bisa menunjukkan dokumen fisik ke[ada petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandar udara.

eHAC Transportasi Udara

Dilansir dari situs resmi kemkes.go.id, eHAC domestik dengan moda transportasi udara harus diisi sebelum keberangkatan atau paling cepat H-1. Hal ini dikarenakan akan pemeriksaan oleh petugas bandara pada saat check in. Nah, berikut ini adalah cara mengisi eHAC domestik dengan pesawat terbang di aplikasi PeduliLindungi, antara lain yaitu:

  • Pilih tanggal keberangkatan, lalu isi nomor dan informasi penerbangan. Apabila nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual, lengkap dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan hingga tujuan. Setelah informasi sesuai, silakan klik “Lanjutkan”.
  • Berikutnya, masukkan Data Personal yang bisa diisi oleh maksimal 4 orang sekaligus.
  • Lalu cek status kelayakan terbang, apabila eHAC menunjukan informasi bahwa “hasil tes tidak ditemukan” atau “tidak layak terbang”. Kamu dapat menghubungi petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara untuk validasi sertifikat vaksin dan hasil tes Antigen/PCR. Apabila data menampilkan kasus konfirmasi atau status hitam, maka pembuatan eHAC tidak dapat dilakukan dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan. Jika dinyatakan “layak terbang”, silakan pilih simpan informasi yang telah kamu isi sebelumnya.
  • Isilah pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan, lalu pilih “konfirmasi”.
  • Pembuatan eHAC telah selesai dan kamu dapat menunjukkan halaman status kelayakan terbang pada petugas di bandara keberangkatan.

eHAC Transportasi Darat dan Laut

  • Lakukan pengisian informasi pribadi, mencakup Kewarganegaraan, Nama Lengkap, dan NIK. Kamu juga bisa menambahkan data penumpang lain maksimal 4 orang sekaligus.
  • Kemudian, isi detail transportasi yang dipakai, baik tanggal keberangkatan dan kedatangan.
  • Lalu, isi pernyataan kesehatan dan riwayat bepergian.
  • Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai, lakukan konfirmasi data-data dengan klik “konfirmasi” dan pembuatan eHAC selesai.
  • Kode QR akan ditampilkan dan dapat di-scan atau dipindai oleh petugas pada saat datang.

Syarat Wajib Melakukan Perjalanan

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan untuk memperoleh status kelayakan perjalanan, antara lain yaitu:

  1. Pelaku perjalanan dengan jenis moda transportasi udara yang sudah melaksanakan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk melakukan tes antigen atau RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. eHAC dapat menilai kelayakan terbang sesuai hasil tes tersebut.
  2. Pelaku perjalanan yang telah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua memiliki kewajiban untuk melengkapi syarat perjalanan dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam ketika hendak keberangkatan.
  3. Pelaku perjalanan yang baru vaksinasi satu kali memiliki kewajiban untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam ketika hendak sebelum berangkat.
  4. Pelaku perjalanan dengan penyakit penyerta atau komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Perlu diketahui bahwa aturan pengisian eHAC tidak diperuntukkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Hal yang Harus Diperhatikan oleh Pengguna eHAC 

Pada eHAC ditampilkan informasi terkait kelayakan perjalanan. Di dalam informasi tersebut memuat pula status warna hitam, jika calon pelaku perjalanan terkonfirmasi terinfeksi Covid-19. Status hitam ini dapat diartikan bahwa calon pelaku perjalanan tidak layak jalan sehingga akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.

Bagi calon pelaku perjalanan yang membutuhkan syarat layak jalan dengan status warna hijau dapat memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Apabila menerima vaksin dosis 1, calon pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes negatif PCR paling lambat 3×24 jam sebelum perjalanan.
  2. Apabila telah menjalani vaksinasi lengkap dan booster, calon pelaku perjalanan memerlukan hasil tes negatif swab antigen paling lambat 1×24 jam sebelum perjalanan.

Sesuai dengan buku petunjuk pengisian eHAC yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pelaku perjalanan, yaitu hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait pengisian eHAC. Beberapa hal yang boleh dilakukan calon pelaku perjalanan sebagai pengguna eHAC, sebagai berikut:

  1. Sebagai calon penumpang dengan tujuan ke Indonesia, pelaku perjalanan harus mendaftarkan diri terlebih dahulu sebelum keberangkatan;
  2. Supaya memudahkan proses pemeriksaan dari petugas, silakan isi formulir yang ada dengan data diri secara benar;
  3. Pada saat tiba di Indonesia baik melalui bandara atau pelabuhan, silakan tunjukkan barcode pada aplikasi E-HAC di perangkat smartphone kepada petugas kesehatan, dan bakal dilakukan pemeriksaan data-data yang sudah diisi sebelumnya;
  4. Jika terjadi keadaan darurat sehingga membutuhkan bantuan medis yang bersifat segera, pelaku perjalanan bisa menekan tombol panik yang terdapat di dalam  aplikasi E-HAC.

Sedangkan, berikut ini adalah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan calon pelaku perjalanan sebagai pengguna E-HAC, yaitu:

  1. Melakukan pengisian form pada aplikasi dengan data yang tidak valid atau tidak sesuai.
  2. Pelaku perjalanan tidak menyampaikan gejala gangguan kesehatan yang dialami dengan keadaan sebenar-benarnya
  3. Pelaku perjalanan menekan tombol panik tanpa alasan atau kondisi darurat terkait kesehatan yang dialami.

Demikian adalah berbagai hal yang perlu Kamu ketahui tentang eHAC Indonesia, eHAC adalah singkatan dari electronic-Health Alert Card atau bisa disebut Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik. Mulai dari definisi eHAC, cara daftar eHAC di PeduliLindungi hingga cara mengisi eHAC online via PeduliLindungi untuk penerbangan.

Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang eHAC dan lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Umam

Sumber:.

  • https://travel.kompas.com/read/2021/12/09/140200427/cara-dan-tips-mengisi-ehac-lewat-pedulilindungi-sebagai-syarat-wajib
  • https://katadata.co.id/safrezi/berita/61efce24799d4/cara-mengisi-ehac-untuk-pelaku-perjalanan-domestik-dan-internasional

Buku Terkait

Covid 19 Catatan Lini Masa Analis Muda

Sejak awal 2020, ketika Covid-19 masih menjadi pneumonia of an unknown cause di Tiongkok, satu tim kecil beranggotakan para analis muda di Badan Kebijakan Fiskal sudah mulai melakukan pemantauan isu tersebut secara rutin. Mereka mencoba memetakan pola dan merunut transmisi dampaknya. Begitu banyak informasi penting yang muncul dari pemantauan dan diskusi tersebut, sehingga muncul ide untuk mendokumentasikannya dalam catatan ringan seperti di linimasa.

Buku ini ditulis dalam tiga bagian. Bagian pertama dimulai dengan potret pola penyebaran Covid-19 baik pada tataran global maupun di Indonesia, yang episentrumnya terus berpindah. Bagian kedua membicarakan upaya berbagai negara untuk membendung wabah tersebut sekaligus menyelamatkan ekonomi mereka. Dalam bagian ini dijelaskan pula efek domino Covid-19 yang merambat dari krisis kesehatan menuju krisis kehidupan sosial, ekonomi, hingga penurunan kesejahteraan. Bagian ini juga membahas respons kebijakan luar biasa dari berbagai negara untuk mengkompensasi dampak pandemi. Selanjutnya di bagian terakhir, catatan ini menyimpulkan beberapa pelajaran yang diperoleh dari pandemi, setidaknya dalam periode enam bulan pertama 2020.

Wabah Covid-19 masih bereskalasi dan menjadi berita utama di berbagai negara. Begitu banyak hal yang belum dipahami. Masih banyak tanda tanya yang belum terjawab. Tetapi di dalam ketidakpastian yang sangat tinggi tersebut, tim kecil ini yakin bahwa kesempatan untuk mendokumentasikan fenomena, memotret peristiwa sejarah, dan terus belajar, masih terbuka lebar.

Buku yang kaya informasi mengenai perkembangan Covid-19 dan keterkaitannya dengan berbagai fenomena ekonomi serta keuangan ini tidak hanya berbobot, tetapi juga enak dibaca karena ditulis dengan bahasa yang lugas dan gaya bertutur.

Meramu Kebijakan Di Tengah Pandemi Covid-19

Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi oleh WHO, menyebar dengan sangat cepat dan masif ke seluruh penjuru dunia. Kita tersentak, tidak menyangka wabah yang memengaruhi semua aspek kehidupan dalam skala yang tidak terbayangkan ini akan terjadi dan kita tidak memiliki pengetahuan yang memadai terkait dampaknya. Dalam situasi itu, pemerintah Indonesia terus berupaya mengelola keseimbangan antara kebijakan ekonomi dan keselamatan jiwa untuk melangsungkan kehidupan masyarakat. Masa pandemi menjadi momentum yang sangat penting untuk meramu kebijakan yang terbaik dan mengimplementasikannya demi kemaslahatan masyarakat. Meramu Kebijakan di Tengah Pandemi Covid-19 membuka cakrawala pemikiran kita tentang pandemi yang berdampak pada sektor kesehatan, keuangan daerah, ekonomi, pariwisata, pembangunan desa, dan berbagai sektor lain. Lima topik utama mengenai pandemi Covid-19 yang dipaparkan di sini adalah respons kebijakan dalam menghadapi pandemi; dampak pandemi terhadap sektor-sektor ekonomi; dampak kebijakan pemerintah terhadap ekonomi masyarakat; adaptasi perilaku masyarakat atas pandemi; dan tantangan kebijakan yang dihadapi Indonesia selama dan setelah pandemi. Tidak hanya memaparkan hasil analisis dan penelitian, buku ini juga memberikan rekomendasi yang bersifat aplikatif kepada para pemangku kepentingan untuk menangani situasi pandemi serta membuka peluang bagi para peneliti dan penulis lain untuk melakukan kajian lebih lanjut agar dapat memperkaya pengetahuan kita tentang dinamika sebuah pandemi.

Sumber:

  • https://faq.kemkes.go.id/faq/bagaimana-cara-mengisi-ehac-domestik
  • https://travel.kompas.com/read/2021/12/09/140200427/cara-dan-tips-mengisi-ehac-lewat-pedulilindungi-sebagai-syarat-wajib
  • https://www.cnbcindonesia.com/tech/20220413121318-37-331335/mudik-wajib-isi-e-hac-ini-aturan-cara-mengisi-yang-benar
  • https://tirto.id/yang-boleh-dan-tidak-boleh-dilakukan-dengan-aplikasi-ehac-kemenkes-gpGC

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya