Hukum

Bantuan Hukum: Pengertian, Sejarah, Ruang Lingkup, Hak dan Kewajibannya

Written by Pandu

Pengertian Bantuan Hukum – Dalam ranah hukum dikenal sebuah sebutan untuk membantu seseorang yang terkena masalah hukum secara cuma-cuma tanpa biaya sepeserpun sebagai bantuan hukum. Bantuan hukum diberikan kepada siapapun yang berhak menerima bantuan hukum dengan tujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat kurang mampu agar mendapatkan akses dan pelayanan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Selain itu bantuan hukum juga diberikan kepada penerima bantuan hukum untuk mewujudkan setiap hak konstitusional warga negara agar mendapat persamaan kedudukan dalam hukum. Pemberian bantuan hukum juga dilakukan agar pelaksanaan hukum dapat diterima secara merata dan memastikan seluruh warga negara mendapatkan hak pelaksanaan keadilan hukum di seluruh wilayah Negara Republik Kesatuan Indonesia yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung jawabkan.

Untuk itu demi terwujudnya keadilan hukum di Indonesia hadirlah sebuah lembaga bantuan hukum untuk mewujudkan semua harapan hukum yang adil bagi seluruh warga negara dan bagi sobat Grameds sekalian juga penting untuk mengetahui kehadiran lembaga bantuan hukum tersebut jika memang diperlukan dan membutuhkan bantuan hukum.

Pada pembahasan kali ini kami juga telah merangkum berbagai informasi terkait pengertian bantuan hukum yang dapat sobat Grameds jadikan tambahan wawasan dalam memahami pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia.

Selanjutnya pembahasan terkait pengertian bantuan hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Bantuan Hukum

Bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum dan persamaan di depan hukum yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena konstitusi menjamin setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak atas bantuan hukum. Terlebih bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan bantuan hukum, terutama masyarakat miskin.

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum Pasal 1(1) disebutkan bahwa bantuan hukum adalah pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara memadai dan mandiri serta menghadapi permasalahan hukum. Sementara itu, dalam Publikasi SEMA No. 10/2010, Pasal 27 Petunjuk Bantuan Hukum mengatur bahwa masyarakat yang tidak mampu menggunakan jasa pengacara berhak atas layanan bantuan hukum, khususnya perempuan dan anak serta penyandang disabilitas untuk menerima bantuan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Bantuan hukum adalah pelayanan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin dan mewujudkan hak masyarakat atau kelompok masyarakat miskin atas perlindungan hukum, agar hak konstitusional setiap warga negara terwujud sesuai dengan asas persamaan di depan hukum. Pemberian bantuan hukum juga dimaksudkan untuk menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. dan terselenggaranya peradilan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Sejarah Bantuan Hukum

Jika bantuan hukum diartikan sebagai derma, maka bantuan hukum telah ada di Indonesia sejak abad ke-16 dengan kedatangan bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda. Praktek bantuan hukum dapat dilihat dari praktek gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, dimana masyarakat yang dihadapkan pada beberapa masalah, meminta bantuan kepada pimpinan biasa untuk menyelesaikan beberapa masalah. Jika hukum diartikan secara luas, bantuan adat juga merupakan bantuan hukum.

Sejarah bantuan hukum menunjukkan bahwa bantuan hukum pada mulanya muncul dari kemurahan hati elit gerejawi kepada para pengikutnya. Hubungan dermawan ini juga terjalin antara tokoh adat dan penduduk sekitar. Model hubungan patron-klien.

Sejarah perlahan mengembangkan konsep bantuan hukum. Dasar “kedermawanan” mulai diubah menjadi “hak”. Setiap pelanggan yang dicabut haknya bisa mendapatkan bantuan hukum. Ada juga penekanan yang berkembang pada konsep bantuan hukum. Bantuan hukum semakin terkait dengan hak-hak politik, ekonomi dan sosial. Pada abad terakhir, bantuan hukum mulai dikaitkan dengan kesejahteraan sosial dan politik. Bantuan hukum telah berkembang menjadi gerakan sosial.

Dalam praktek sehari-hari, bantuan hukum juga mulai melebarkan sayapnya, tidak hanya di negara-negara kapitalis tetapi juga di negara-negara sosialis. Negara dunia ketiga juga sudah mulai mengembangkan bantuan hukum ini. Secara konseptual juga terlihat adanya perubahan dari bantuan hukum yang semula bersifat individual menjadi bantuan hukum yang sifatnya struktural (Lubis, 1986: 5-6).

Pada zaman Romawi, bantuan hukum Patronus hanya dimotivasi oleh motivasi untuk mendapatkan pengaruh di masyarakat. Pada Abad Pertengahan, masalah bantuan hukum mendapat dorongan baru dari pengaruh agama Kristen, yaitu keinginan masyarakat untuk berebut sedekah berupa keringanan fakir miskin dan sekaligus nilai-nilai warga negara. Apresiasi orang-orang terhadap kebangsawanan dan kesopanan tumbuh. Dari revolusi Prancis dan Amerika hingga hari ini. Motif pemberian bantuan hukum bukan hanya kemanusiaan bagi mereka yang tidak mampu, tetapi juga hak politik atau kebebasan sipil yang bersumber dari konstitusi modern.

  • Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia

Dalam hukum positif Indonesia, bantuan hukum diatur dalam Pasal 250 HIR. Pasal ini dengan jelas mengatur bantuan hukum bagi terdakwa dalam kasus-kasus tertentu, yaitu kasus-kasus yang diancam dengan pidana mati dan/atau penjara seumur hidup, meskipun dalam prakteknya pasal ini lebih memihak kepada Belanda daripada Indonesia. Dan ahli hukum yang terpilih wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Meski terbatas, HIR dapat dimaknai sebagai awal dari pelembagaan bantuan hukum dalam hukum positif Indonesia. Sebelum adanya hukum acara, peraturan HIR masih berlaku. Pada tahun 1970, disahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman, Pasal 35, 36 dan 37 di antaranya mengatur bantuan hukum.

Profesor Kelembagaan mendirikan Sekolah Rechts Hoge di Jakarta pada tahun 1940 dalam bentuk Biro Bantuan Hukum atau Biro Penasehat Hukum. Zeylemaker. Kantor ini didirikan untuk memberikan nasihat hukum kepada masyarakat kurang mampu dan juga untuk memajukan operasional Klinik Hukum.

Pada tahun 1953, didirikan sejenis Kantor Penasehat Hukum Sim Ming Hui atau Tjandra naya di sekolah Tionghoa tersebut. Kantor ini didirikan oleh Profesor Ting Swan Tiong. Sekitar tahun 1962 Prof. Ting Swan Tiong mengusulkan kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia agar Fakultas Hukum mendirikan Kantor Penasehat Hukum. Usulan ini disambut baik dan didirikanlah kantor penasehat hukum di Universitas Indonesia. Pada tahun 1968 namanya diubah menjadi Lembaga Konsultasi dan pada tahun 1974 menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum.

Di bidang lain, Prof. Mochtar Kusumaatmadja berbicara mengenai sejarah bantuan hukum di Indonesia tidak lepas dari peran dua tokoh penting yaitu S. Tasrif, H.H. dan Adnan Buyung Nasution, H.H. Dalam artikel yang ditulisnya di Harian Pelopor Baru pada 16 Juli 1968, S. Tasrif menyatakan bahwa bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan bagian dari cita-cita negara hukum. Untuk mengimplementasikan idenya, S. Tasrif meminta kepada ketua pengadilan di Jakarta sebuah ruangan yang nantinya bisa digunakan oleh para pengacara untuk bantuan hukum. Adnan Buyung Nasution, H.H. Dalam Kongres Peradin III tahun 1969 dikemukakan gagasan perlunya pendirian Lembaga Bantuan Hukum, yang dalam Kongres tersebut akhirnya menyetujui pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia.

Kemudian diikuti dengan pendirian LBH Jakarta, yang kemudian diikuti dengan pendirian LBH lainnya di seluruh Indonesia. Belum lagi, organisasi politik, serikat pekerja dan universitas juga ikut serta dalam pembentukan LBH seperti LBH Trisula, LBH MKGR, LBH Kosgoro dll. Ketika LBH-LBH ada di seluruh Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) didirikan dengan tujuan untuk menyelenggarakan LBH-LBH dan berfungsi sebagai organisasi payungnya. YLBHI membuat pedoman program yang dilaksanakan secara bersama-sama dalam satu koordinasi agar kegiatan bantuan hukum dapat berkembang secara nasional bahkan lebih terkonsentrasi dalam satu koordinasi.

  • Sejarah Bantuan hukum setelah Perang Dunia Kedua

Perang Dunia Kedua menyebabkan perubahan sosial yang penting dalam masyarakat yang berbeda, terlepas dari apakah mereka terlibat dalam perang atau tidak. Perang juga mengarah pada perkembangan gagasan sebelum perang.

Telah terjadi perubahan di bidang hukum, khususnya bantuan hukum. Akibatnya, kebijakan baru muncul. Ketika negara memiliki kewajiban untuk mencari persamaan hak atas bantuan hukum dan ekstrayudisial. Kebijakan ini pertama kali diterapkan di Inggris setelah Perang Dunia Kedua.

Masalah yang dihadapi selama perang mengarah pada pertimbangan peraturan baru untuk memecahkan masalah sosial yang dihadapi oleh warga sipil dan militer.

Pihak militer meminta pembentukan Departemen Sengketa, yang menjadi bagian dari Masyarakat Hukum. Tempat Pengacara Mendanai Proses Perceraian. Secara sosiologis, bantuan hukum menjadi masalah sosial setelah Perang Dunia II ketika gejala-gejala tertentu mulai muncul di masyarakat. Gejala-gejala ini meliputi:

  • Ketika kelompok atau kelas sosial baru muncul dalam masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum atas kedudukannya.
  • Ketika undang-undang baru dibuat, hak dan kewajiban serta agenda dibuat.
  • Jika perubahan sosial berlangsung cepat dan meluas, efek atau konsekuensinya.

Ruang Lingkup Bantuan Hukum

Bantuan hukum diberikan kepada penerima bantuan hukum atas permasalahan hukum, baik perdata, pidana, maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pemberian bantuan hukum meliputi penggunaan pengacara, penagihan, perwakilan, pembelaan dan/atau pelaksanaan tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Hak Bantuan Hukum

Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 Bantuan Hukum Pasal 1(1) disebutkan bahwa bantuan hukum adalah pelayanan hukum cuma-cuma yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat miskin yang tidak dapat melaksanakan hak-hak dasarnya secara memadai dan mandiri serta menghadapi permasalahan hukum. Sementara itu, dalam Publikasi SEMA No. 10/2010, Pasal 27 Arahan Bantuan Hukum mengatur bahwa orang yang tidak mampu membayar jasa pengacara berhak atas layanan bantuan hukum, terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas. hukum dan peraturan yang berlaku.

Bantuan hukum meliputi penggunaan surat kuasa, pemungutan, perwakilan, pembelaan dan/atau tindakan hukum lainnya yang sesuai dengan kepentingan hukum penerima bantuan hukum, yang tujuannya adalah:

  • Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum atas keadilan.
  • Kami melaksanakan hak konstitusional seluruh warga negara berdasarkan prinsip persamaan di depan hukum.
  • Pelaksanaan bantuan hukum dipastikan dilakukan secara merata di seluruh wilayah negara Indonesia.
  • Membangun peradilan yang efektif, efisien dan akuntabel.

Pasal 25 SEMA No. 10 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pelayanan bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum adalah informasi, nasihat dan penyuluhan serta penyediaan asisten pengacara secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Lembaga Bantuan Hukum. tersangka/terdakwa apabila terdakwa tidak mampu membayar penasihat hukumnya sendiri.

Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum

Pemberi bantuan hukum berhak:

  • Rekrutmen pengacara, asisten, dosen dan mahasiswa fakultas hukum;
  • Memberikan bantuan hukum;
  • Menyelenggarakan nasihat hukum, nasehat hukum dan kegiatan program lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan bantuan hukum;
  • yaitu memperoleh anggaran dari Negara untuk penyelenggaraan bantuan hukum menurut Undang-Undang ini;
  • Membuat pernyataan atau pernyataan di pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk membela suatu hal yang menjadi tanggung jawabnya;
  • Untuk mendapatkan informasi dan informasi lainnya dari pemerintah atau otoritas lain untuk pembelaan kasus; dan
  • Anda mendapat jaminan perlindungan hukum, keselamatan dan perlindungan ketika Anda memberikan bantuan hukum.

Selain hak, pemberi bantuan hukum memiliki kewajiban berupa:

  • Melaporkan kepada Menteri tentang Skema Bantuan Hukum;
  • Melaporkan setiap anggaran negara yang digunakan untuk bantuan hukum yang diberikan berdasarkan Undang-Undang ini;
  • Penyelenggaraan pelatihan bantuan hukum bagi advokat, advokat, dosen,
  • Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah bekerja menurut Pasal 9 huruf a
  • Menjaga kerahasiaan keterangan, data dan/atau keterangan yang diperoleh dari penerima Bantuan hukum sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang; dan
  • Memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum menurut syarat dan tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini sampai dengan selesainya perkara, kecuali ada alasan yang kuat untuk itu.

Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, karena memberikan bantuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar ruang sidang, sesuai Standar Bantuan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat.

Penerima bantuan hukum

Penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok masyarakat miskin. Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya secara memadai dan mandiri, yaitu hak atas pangan, sandang, pemeliharaan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan usaha dan/atau perumahan.

Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum

Penerima bantuan hukum berhak:

  • Menerima bantuan hukum sampai masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya secara definitif, dengan ketentuan yang bersangkutan dari penerima bantuan hukum tidak membatalkan surat kuasa;
  • Mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Pedoman Perilaku;
  • Perolehan informasi dan dokumen terkait penyelenggaraan bantuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerima bantuan hukum juga mempunyai kewajiban berupa:

  • Memberikan bukti, informasi dan/atau kasus yang akurat kepada penyedia bantuan hukum;
  • Membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari bantuan hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari bantuan hukum saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana sejarah, ruang lingkup, hak dan kewajiban para pemberi dan penerima bantuan hukum yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari bantuan hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai proses hukum yang dapat kita ketahui dan mengetahui bahwa ada lembaga bantuan hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dalam keadilan hukum yang terlaksana di Indonesia.

Demikian ulasan mengenai pengertian bantuan hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian bantuan hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

 

About the author

Pandu