Hukum

Perbuatan Melanggar Hukum: Pengertian, Unsur, Akibat, dan Contohnya

Written by Pandu

Pengertian perbuatan melanggar hukum –  Setiap perbuatan yang kita lakukan pastinya memerlukan pertanggungjawaban dan ketika hal itu menyangkut dengan perbuatan melanggar hukum kita harus siap menerima sanksi berupa hukuman atau permintaan ganti rugi karena perbuatan yang kita lakukan.

Sebagai warga masyarakat yang tinggal di negara hukum seperti Indonesia sudah seharusnya kita menaati dan mematuhi setiap peraturan hukum yang telah diatur dalam undang-undang negara Indonesia sebagai wujud taat hukum.

Di Indonesia sendiri untuk mengatasi perbuatan melanggar hukum tersebut mempunyai lembaga hukum yang mempunyai tugas untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi yang setimpal kepada setiap pelanggar hukum. Penegakkan hukum yang adil secara merata kepada seluruh warga negara yang terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa pandang bulu adalah sebuah wujud dari penegakkan hukum yang diinginkan agar terciptanya rasa aman dari aktivitas kriminal yang terjadi.

Namun, sayangnya pada kenyataannya masih banyak terjadi perbuatan melanggar hukum yang cara penanganan kasusnya hanya tegak kebawah namun tumpul ke atas. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh warga biasa lebih cepat mendapat hukuman kurungan penjara yang lama atau pemberian sanksi denda yang besar dibanding perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh para pejabat negara yang mendapat sanksi hukuman rendah dan mirisnya banyak mendapat potongan hukuman yang tidak masuk di akal melihat perbuatan melanggar hukum yang mereka lakukan tergolong perbuatan besar.

Untuk itu bagi sobat Grameds sekalian sebagai warga negara yang baik haruslah memahami pengertian dari perbuatan melanggar hukum dan sebisa mungkin untuk menghindarinya agar tidak mendapat hukuman dari perbuatan melanggar hukum tersebut. Maka pada pembahasan kali ini kami juga telah merangkum berbagai informasi terkait perbuatan melanggar hukum beserta unsur, akibat, dan contoh perbuatannya yang dapat kalian ketahui sebagai pembelajaran dan pengetahuan tentang hukum.

Selanjutnya pembahasan terkait pengertian perbuatan melanggar hukum dapat kalian simak di bawah ini!

Pengertian Perbuatan Melanggar Hukum

Dalam hukum perdata, tindakan ilegal (Bahasa Inggris: tort) adalah setiap tindakan berbahaya yang memberikan hak kepada korban untuk mengambil tindakan terhadap pelaku. Kerugian yang ditimbulkan dapat berupa materi (misalnya kerusakan akibat kecelakaan) atau minor (misalnya ketakutan atau penyakit). Dengan gugatan ini, korban mencari ganti rugi menurut hukum perdata, misalnya dengan menerima ganti rugi.

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata:

“Setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian itu. “

Di Belanda perbuatan melawan hukum disebut onrechtmatige daad, dan dalam bahasa Inggris arti kata tersebut adalah tort yang artinya salah (wrong). Pembicaraan tentang tindakan hukum, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sebagai tort, telah berkembang sangat cepat untuk mengartikan kesalahan yang tidak diakibatkan oleh pelanggaran kontrak. Kata tort sendiri berasal dari bahasa latin torquere atau tortus yang berarti kesalahan atau kerugian tertentu.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa tujuan dibentuknya suatu sistem hukum yang dalam perkembangannya disebut perbuatan melawan hukum adalah untuk hidup jujur, tidak merugikan orang lain, dan memberikan hak yang sama kepada orang lain. Ini mirip dengan pepatah latin yaitu juris praecepta sunt luxe, Ehrliche Vivere, alterum non laedere, suum cuique tribuere.

Pengertian Perbuatan Melanggar Hukum Menurut Para Ahli

Berikut uraian singkat di bawah ini adalah definisi ahli tentang perbuatan melawan hukum, yang nantinya dapat dijadikan pedoman untuk memperoleh wawasan.

  • Subekti dan Tjitrosudibio

Perbuatan melawan hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain, sehingga kerugian itu harus dikompensasikan kepada orang yang menderita kerugian itu.

  • Code Napoleon

Mengatakan bahwa tindakan ilegal atau perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain membuat orang tersebut membayar kerugian tersebut untuk mengkompensasi kerugian tersebut.

  • Munir Fuady

Tindakan ilegal didefinisikan sebagai tindakan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum pencipta atau melanggar hak orang lain. Oleh karena itu, menurut ajaran peraturan perundang-undangan, suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi salah satu unsur, yaitu:

Melanggar hak orang lain berarti melanggar kewajiban hukum peraturan undang-undang. Beberapa definisi kegiatan ilegal menurut Munir Fuady adalah sebagai berikut:

  • Tidak memenuhi kewajibannya selain kewajiban kontraktual atau kewajiban kontraktual yang menimbulkan hak atas ganti rugi.
  • Perbuatan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian bagi orang lain tanpa terlebih dahulu berada dalam suatu hubungan hukum, di mana perbuatan atau kelalaian itu, baik perbuatan biasa maupun perbuatan curang, juga merupakan suatu kebetulan.
  • Kompensasi dapat diminta untuk pelanggaran kewajiban hukum yang berlaku umum untuk semua orang dan untuk pelanggaran kewajiban ini.
  • Kesalahan perdata (tindakan sipil) yang dapat dimintakan ganti rugi, yang bukan merupakan pelanggaran kontrak atau pelanggaran kewajiban itikad baik atau kewajiban keadilan lainnya.
  • Kerugian yang tidak didasarkan pada pelanggaran kontrak atau, lebih tepatnya, pada tindakan yang dibuat oleh hukum yang melanggar hak orang lain dan bukan hasil dari hubungan kontrak.
  • Perbuatan atau kelalaian yang bertentangan dengan hukum berarti melanggar hak orang lain yang diciptakan oleh undang-undang, dan karena itu orang yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi. Tort bukanlah kontrak, lebih dari kimia, fisika atau matematika.

Unsur-Unsur Perbuatan Melanggar Hukum

Perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang berbunyi: “Setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Terhadap pernyataan ini, ada 4 (empat) unsur yang harus dibuktikan jika ingin menuntut suatu tindak pidana, yaitu.

  • Unsur bertindak melawan hukum

Unsur ini menekankan pada tindakan seseorang yang diduga melanggar aturan hukum dalam masyarakat. Sejak tahun 1919, pengertian kata “hukum” diperluas tidak hanya berarti perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga segala perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan, kehati-hatian dan kesusilaan dalam hubungan antar warga negara dan dalam hubungan dengan harta milik orang lain.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dianggap melawan hukum tidak hanya didasarkan pada asas hukum tertulis, tetapi juga pada norma hukum tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat, seperti asas kesusilaan atau kepatutan.

  • Kesalahan

Menurut seorang ahli hukum perdata, Rutten menyatakan bahwa jika tidak ada kesalahan, maka tidak ada akibat perbuatan melawan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan. Unsur kesalahan itu sendiri dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua), yaitu. kesalahan yang disengaja dan kesalahan karena kelalaian atau kecerobohan. Dalam hukum perdata, kesengajaan dan kelalaian memiliki konsekuensi hukum yang sama.

Memang menurut pasal 1365 KUH Perdata, perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau kecerobohan atau kelalaian mempunyai akibat hukum yang sama, yaitu bahwa pelaku tetap wajib mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya.

Misalnya, pengendara menabrak pejalan kaki sehingga pejalan kaki tersebut pingsan. Dalam hal ini, kecuali pengemudi yang secara tidak sengaja bertabrakan dengan pejalan kaki atau lalai..

  • Kehilangan

Kerugian sipil dapat dibagi menjadi 2 (dua) klasifikasi yaitu kerugian material dan/atau non-material. Kerusakan properti adalah kerusakan yang benar-benar diderita. Intangible loss berarti hilangnya keuntungan atau keuntungan yang bisa diperoleh di masa depan.

Dalam praktiknya, penegakan tuntutan ganti rugi atas kerusakan moral diserahkan kepada hakim, yang mempersulit jumlah kerugian moral yang akan diberikan, karena tindakan tersebut diserahkan kepada subjektivitas hakim yang mengadili.

  • Hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku dengan kerugian yang diderita korban.

Doktrin sebab akibat dalam hukum perdata dimaksudkan untuk mengkaji hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang ditimbulkannya, sehingga pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban.

Elemen ini digunakan untuk menekankan bahwa sebelum menerima tanggung jawab, hubungan sebab akibat antara pelaku dan korban harus dibuktikan terlebih dahulu. Dalam kaitan ini adalah tentang kerugian yang diderita oleh korban sebagai akibat dari perbuatan salah pelaku.

Dapat disimpulkan bahwa penggugat yang mengajukan klaim kematian yang salah harus membuktikan keempat syarat ini. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, permohonan akan ditolak. Namun, lebih baik menyelesaikan masalah dengan nasihat daripada pergi ke pengadilan. Ini karena mengajukan gugatan membutuhkan banyak waktu dan uang dan pertanyaan yang diajukan mungkin tidak dapat dibuktikan.

Akibat Dari Perbuatan Melanggar Hukum

Ini adalah kerusakan yang disebabkan oleh tindakan ilegal dari suatu pihak menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Secara garis besar, ada dua kategori kerugian; kerugian berwujud dan tidak berwujud. Kerugian materiil adalah kerugian yang sebenarnya diderita korban akibat perbuatan salah, sedangkan kerugian tidak berwujud adalah kerugian yang diderita seseorang akibat perbuatan salah tersebut. Menurut Munir Fuady, klasifikasi ganti tugi adalah sebagai berikut:

  • Kompensasi Sejati

Kerugian aktual yang dialami atau diderita, yang dapat dihitung dengan mudah untuk memperoleh angka kerugian.

  • Kompensasi Hukuman

Kompensasi dibayarkan kepada korban melebihi apa yang seharusnya diberikan kompensasi. Hal ini dimaksudkan untuk mencoba memberikan efek hukuman atau jera.

  • Kompensasi Nominal

Soal ganti rugi berupa sejumlah uang, ternyata kerugiannya tidak bisa dihitung dengan uang (kerusakan non materi) bahkan bisa jadi tidak terdapat unsur kerugian materi sama sekali.

Contoh Perbuatan Melanggar Hukum

Pelanggaran KUH Perdata dihukum dalam bentuk ganti rugi dari jaksa atau tuntutan lainnya. Saat mengajukan gugatan, penggugat harus memberikan bukti seperti tanah atau akta jual beli, perjanjian kerja sama, dll.

Hukum perdata sering terjadi dalam keluarga, di rumah, di tempat kerja, dalam kasus jual beli, dan dalam identitas diri. Berikut beberapa contohnya:

  • Hukum perkawinan

Hukum yang mengatur hubungan suami istri. Hukum perkawinan ada dalam UU No. 1 Tahun 1974. Aturan ini termasuk dalam hukum perdata karena menyangkut hubungan antar pribadi, yaitu suami istri.

Perjanjian pranikah sangat penting untuk mencegah pelanggaran hubungan keluarga seperti kekerasan dalam rumah tangga, perkawinan di bawah umur, perceraian dan hak asuh anak.

  • Hak waris

Peraturan warisan juga masuk ke dalam hukum perdata. Hukum sangat penting untuk menanggapi kasus-kasus seperti penyitaan harta warisan anak-anak keluarga.

Undang-undang ini mengatur tentang ketetapan, ahli waris dan penafian, fidei-commis, portie yang sah, warisan yang tidak diurus, hak warisan, pembagian warisan, eksekusi wasiat dan bewindingsvoerder.

  • Peraturan keluarga

Tidak hanya perkawinan, tetapi juga hubungan keluarga diatur dalam hukum perdata. Contoh hukum keluarga biasanya berurusan dengan warisan, tanggung jawab orang tua, pengasuhan anak,hingga kasus kehilangan orang.

  • Hukum Properti

Masalah properti ditangani di pengadilan sipil. Contoh hukum perdata yang berkaitan dengan harta benda yaitu pembagian harta kekayaan suatu perusahaan atau lembaga, pembagian saham benda atau barang, dicarikan jalan keluarnya ketika terjadi masalah dalam pembagian harta.

  • Hukum pencemaran nama baik

Kasus-kasus yang berkaitan dengan kepribadian, seperti Pencemaran Nama Baik, akan ditangani di pengadilan perdata. Hukum mengatur tuntutan korban terhadap pelaku yang menyalahgunakan identitasnya.

Banyak dari tuntutan hukum perdata ini sekarang terjadi di media sosial. Contohnya seperti pencemaran nama baik publik figur, nama baik artis, dan komentar negatif.

  • Korupsi

Korupsi semua terkait dengan hal-hal yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Perintah Mahkamah Agung no.1 Tahun 2020.

Rasuah atau mencuri (Latin: Corrumpere dari kata kerja corrumpere, yang berarti malas, tidak sah, tidak stabil, memutarbalikkan, menyogok, mencuri, mencuri) adalah tindakan pejabat publik, dan politisi dan pegawai negeri, dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini, yang menyalahgunakan kepercayaan secara tidak adil dan ilegal. jalan dan masyarakat memberdayakan mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

  • Pencurian

Dalam hukum pidana, pencurian adalah pengambilan barang milik orang lain secara tidak sah tanpa persetujuan pemiliknya. Kata tersebut juga digunakan sebagai ungkapan informal untuk berbagai kejahatan terhadap harta benda orang lain, seperti Perampokan, penggelapan seni, penjarahan, kleptomania, mengutil, penipuan dan terkadang pertukaran kriminal. Di beberapa yurisdiksi, pencurian dianggap mencuri; sementara yang lain mengatakan bahwa pencurian menggantikan pencurian.

Orang yang melakukan suatu perbuatan atau berkarir dari mencuri disebut pencuri dan perbuatan itu disebut mencuri.

  • Tindak Penipuan

Penipuan adalah berbohong untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan orang lain. Meskipun memiliki arti hukum yang lebih dalam, informasi tentang penipuan bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.

Contoh penipuan kriminal adalah sebagai berikut:.

  • taktik umpan
  • Trik rahasia seperti penipuan prabayar
  • iklan palsu
  • pencurian identitas
  • faktur palsu
  • Memalsukan dokumen atau tanda tangan
  • perusahaan palsu

  • Pembunuhan

Pembunuhan adalah perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum atau tidak melanggar hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh berbagai motif seperti politik, kecemburuan, balas dendam, membela diri, dll.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah penggunaan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak seperti bom.

Kesimpulan

Sekian pembahasan singkat mengenai definisi dari perbuatan melanggar hukum. Pembahasan kali ini tidak hanya membahas definisi dari perbuatan melanggar hukum saja namun juga membahas lebih jauh bagaimana unsur, akibat, dan contoh dari perbuatan melanggar hukum yang dapat sobat grameds simak dengan baik.

Memahami pengertian dari perbuatan melanggar hukum memberikan kita pengetahuan tambahan mengenai berbagai perbuatan apa saja yang dapat menjadi sebuah tindakan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi berupa hukuman pidana atau denda bagi para pelakunya. Dengan mengetahui berbagai perbuatan melanggar hukum tersebut juga memberikan kesadaran agar kita tidak melakukan perbuatan tersebut yang bisa merugikan diri kita sendiri dan orang lain.

Demikian ulasan mengenai pengertian perbuatan melanggar hukum. Buat Grameds yang mau mempelajari semua hal tentang pengertian perbuatan melanggar hukum. Dan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum lainnya, kamu bisa mengunjungi Gramedia.com untuk mendapatkan buku-buku terkait.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu memberikan produk terbaik, agar kamu memiliki informasi terbaik dan terbaru untuk kamu. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Pandu Akram

Artikel terkait:

Pengertian Pelanggaran Hukum Serta Sanksi, Unsur, dan Faktor Terjadinya Pelanggaran

Pengertian Hukum Pidana Khusus, Ruang Lingkup, dan Contohnya

Pengertian Kepastian Hukum secara Umum dan Pendapat Para Ahli

Pungli: Pengertian, Faktor, Dampak, dan Hukumnya

Pengertian Penggelapan Dana: Hukum dan Contoh Kasusnya

 

About the author

Pandu