Ekonomi

Pengertian Ekonomi Syariah Hingga Karakteristiknya

EKONOMI SYARIAH
Written by Rosyda

Pengertian ekonomi syariah – Dalam dunia ekonomi, ekonomi Islam disebut juga dengan ekonomi syariah. Ekonomi Islam pada dasarnya merupakan jalan tengah antara sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Oleh karena itu, sistem ekonomi Islam menerapkan prinsip kebaikan dari kedua sistem ekonomi tersebut.

Anda mungkin sudah sering mendengar istilah ekonomi syariah di industri perbankan Indonesia. Namun, apa sebenarnya ekonomi syariah itu? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang ekonomi syariah, kamu bisa simak artikel ini sampai habis, Grameds.

Pengertian Ekonomi Syariah Menurut Para Ahli

pixabay
Berikut ini adalah pengertian ekonomi syariah menurut beberapa ahli.

Yoyok Prasetyo

Mengutip dari buku Ekonomi Syariah karya Yoyok Prasetyo, istilah Ekonomi Syariah itu sama dengan Ekonomi Islam, yang membedakan hanya sudut pandang masing-masing pakar yang mendefinisikannya.

Yusuf Qardhawi

Menurut Yusuf Qardhawi, konsep ekonomi syariah adalah ekonomi yang berlandaskan Tuhan, dengan tujuan akhir Tuhan dan penggunaan fasilitas yang tidak terpisahkan dari syariah Tuhan.

M.A. Mannan 

Menurut M.A. Mannan, istilah ekonomi syariah adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi umat yang dijiwai oleh nilai-nilai Islam.

Umar Chapra 

Di sisi lain, menurut Umar Chapra, konsep ekonomi syariah adalah cabang ilmu yang membantu manusia mewujudkan kekayaan dengan mengalokasikan dan mendistribusikan berbagai sumber daya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Namun, itu tidak terlalu membatasi kebebasan individu, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan kohesi keluarga dan sosial.

Secara garis besar, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang menerapkan ajaran Al-Qur’an dan hadits atau hukum Islam dalam kegiatannya.

Grameds bisa membaca buku yang berjudul tentang “Pengantar Ekonomi Syariah Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan,Ekonomi Syariah’’ untuk mengetahui lebih lengkap tentang sejarah dan pengertian dari Ekonomi Syariah itu sendiri.

Karakteristik Ekonomi Syariah

Setelah membahas tentang pengertian ekonomi syariah menurut beberapa ahli, maka pembahasan selanjutnya adalah karakteristik ekonomi syariah. Berikut ini adalah beberapa karakteristik dari ekonomi syariah.

1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

Salah satu prinsip dari ekonomi syariah adalah pembagian kepemilikan yang mengutamakan  keadilan. Dengan kata lain, seluruh  keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank maupun untuk nasabah.

2. Hubungan Antara Nilai Spiritual dan Nilai Material

Ekonomi Islam adalah bentuk membantu ekonomi nasabah untuk mendapatkan manfaat sesuai ajaran Islam. Menurut Islam, kekayaan dari kegiatan ekonomi dapat digunakan untuk Zakat, Infaq dan Shadaqah.

3. Pemberian Kebebasan Berdasarkan Ajaran Islam

Ekonomi Islam memberikan kebebasan kepada pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya dalam melakukan kegiatan ekonomi.

4. Pengakuan Berbagai Jenis Kepemilikan

Kepemilikan dana dan aset dalam perekonomian sebenarnya hanya milik Allah semata. Semoga perekonomian berjalan sesuai ajaran Islam.

5. Diikat oleh Iman, Syariah dan Akhlak

Semua kegiatan ekonomi didasarkan pada Aqidah, Syariah dan moralitas untuk menyeimbangkan ekonomi.

6. Menjaga Keseimbangan Mental Dan Fisik

Tujuan ekonomi syariah tidak hanya untuk mendapatkan keuntungan fisik, tetapi untuk mendapatkan keuntungan dan kedamaian batin dalam hidup seseorang.

7. Memberi Ruang Bagi Negara dan Pemerintah

Ekonomi syariah memberikan ruang bagi pemerintah dan negara untuk campur tangan sebagai perantara ketika timbul masalah.

8. Larangan Riba

Suatu bentuk riba adalah akumulasi pembayaran dari seseorang yang memiliki properti kepada orang yang meminjamkan properti karena kegagalan untuk membuat janji untuk membayar pinjaman dari waktu tertentu. Dalam ekonomi Islam, riba dilarang.

Tujuan dari Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam Menurut Islam, sistem ekonomi yang terbaik adalah: Sebagai umat Islam, sudah sepantasnya kita menjalankan sistem ekonomi ini. Tujuan ekonomi syariah, antara lain:

1. Mensucikan jiwa 

Mensucikan jiwa agar setiap muslim dapat menjadi sumber keutamaan bagi masyarakat dan lingkungannya.

2. Menegakkan keadilan dalam masyarakat

Keadilan yang dimaksud meliputi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamar. Dengan begitu, tali persaudaran menjadi meningkat.

3. Menciptakan kesejahteraan ekonomi

Dengan ekonomi syariah, maka pertumbuhan ekonomi bisa menjadi lebih sejahtera.

Prinsip dari Ekonomi Syariah 

Pelaksanaan ekonomi syariah harus mengikuti prinsip-prinsip berikut (Sudarsono, 2002:
105):

  1. Berbagai sumber dianggap sebagai hadiah atau titipan dari Allah kepada manusia.
  2. Islam membolehkan kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan pendorong utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
  4. Ekonomi syariah menolak akumulasi kekayaan yang dikendalikan oleh segelintir individu.
  5. Ekonomi Syariah menjamin properti publik dan penggunaannya dirancang untuk kepentingan banyak orang.
  6. Muslim harus takut kepada Allah dan Hari Pembalasan di akhirat.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang mencapai langit-langit (nisab).
  8. Islam melarang segala bentuk riba.

Manfaat dari Ekonomi Syariah

Jika ekonomi syariah dipraktikkan, umat Islam akan mendapat manfaat yang besar. Manfaat ekonomi syariah di antaranya adalah:

  1. Jika umat Islam ditemukan masih berjuang dan mempraktikkan ekonomi konvensional, berarti mereka belum masuk Islam.
  2. Penerapan dan praktik ekonomi Syariah oleh lembaga keuangan Islam seperti bank, perusahaan asuransi, pegadaian, dan Baitul Maal wat Tamwil akan bermanfaat bagi dunia dan masa depan.
  3. Keuntungan hidup ini diperoleh dari pembagian keuntungan, tetapi keuntungan akhirat dibebaskan dari riba yang dilarang oleh Allah.
  4. Praktik bisnis berdasarkan hukum Islam memiliki nilai ibadah karena menjalankan hukum Allah.
  5. Praktik ekonomi Islam oleh lembaga keuangan Islam. Artinya mendukung pengembangan institusi ekonomi Islam.
  6. Mengamalkan ekonomi syariah dengan membuka tabungan dan deposito serta membeli asuransi syariah berarti mendukung pemberdayaan ekonomi umat. Karena dana yang terkumpul dikumpulkan dan dikirim ke departemen perdagangan yang sebenarnya.
  7. Mengamalkan ekonomi Syariah berarti mendukung gerakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Pasalnya, dana yang dihimpun lembaga keuangan syariah hanya bisa digunakan untuk perusahaan dan proyek halal.

Apa Saja Peran Ekonomi Syariah? 

Dalam Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah (LEKSI) 2020, Bank Indonesia memaparkan tiga peran ekonomi Syariah dalam pemulihan ekonomi nasional Indonesia.

  1. Tujuannya untuk mendukung likuiditas bank syariah sehingga dapat memperlancar penyaluran dana syariah di Indonesia.
  2. Menerapkan model bisnis kemitraan (KKMU Syariah) untuk mengoptimalkan bagi hasil dengan baik. Dengan demikian, peluang bisnis tetap terjaga dengan mendukung ketahanan untuk mengelola risiko bisnis.
  3. Optimalisasi keuangan sosial syariah.

Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia

Potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia sangat besar, menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini terlihat pada tren kenaikan Indeks Keuangan Inklusif yang ditopang oleh aset keuangan syariah secara keseluruhan. Apalagi potensi tersebut ditopang oleh maraknya KUR Syariah dan maraknya debitur Syariah.

Sebagai jembatan antara pembangunan ekonomi dan keuangan syariah, beberapa lembaga keuangan, seperti pertumbuhan keuangan sosial dengan zakat dan wakaf, tokenisasi sukuk, digitalisasi dan pengembangan fintech syariah, dan regulasi keuangan syariah dan investasi dampak (ESG).Saya punya kesempatan.

Bahkan, menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Indonesia saat ini menempati urutan keempat setelah Malaysia, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab dalam hal pembangunan ekonomi dan keuangan syariah.

Dalam rangka mendukung ekonomi syariah dan ekosistem keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia berkomitmen untuk mengkoordinasikan pengambil kebijakan, mendukung regulasi dan mengembangkan industri halal. semua elemen pendukung ekonomi syariah, termasuk insentif pemerintah untuk mendorong Dengan begitu, potensi ekonomi dan keuangan syariah Indonesia akan terus berkembang.

Apa saja Produk Ekonomi Syariah dalam Perbankan? 

Ekonomi Islam patut diacungi jempol. Tentunya hal ini memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produktivitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Berikut merupakan Kehadiran Produk Ekonomi syariah khususnya di sektor perbankan yang mendukung perkembangan ekonomi syariah sangat besar.

1. Tabungan Syariah

Tabungan digambarkan sebagai simpanan yang penarikannya melalui berbagai ketentuan yang dikenakan bank kepada nasabahnya. Fasilitas penarikan memungkinkan buku tabungan, ATM, slip penarikan, dan metode lanjutan lainnya seperti internet banking.

Ciri khas tabungan syariah adalah pelaksanaan akad wadiah. Dengan kata lain, tabungan hanya disetor, nasabah tidak menerima bunga, tetapi bank memberikan hadiah atau bonus kepada nasabah, yang tidak ada gunanya.

2. Deposito Syariah

Deposito berjangka adalah deposito yang dipilih orang biasa untuk berinvestasi. Tidak hanya lebih mudah, keuntungan yang Anda dapatkan juga lebih tinggi dari tabungan biasa. Deposito adalah produk simpanan bank yang memungkinkan penyetoran dan penarikan dilakukan hanya pada waktu-waktu tertentu karena bank membutuhkan waktu untuk berinvestasi.

Bisnis atau investasi bank harus termasuk dalam kategori halal menurut hukum Islam. Syarat atau term yang ditawarkan sama dengan deposito tradisional dan berkisar antara 1 sampai 24 bulan.

Deposito syariah menggunakan kontrak Mudharabah. Artinya tabungan melalui sistem bagi hasil (hubungan) antara nasabah dan bank. Keuntungan deposito akad mudharabah ini biasanya menggunakan rasio 60:40 untuk nasabah dan bank. Semakin tinggi keuntungan bank, maka semakin tinggi pula keuntungan nasabah, dan semakin rendah keuntungan bank maka semakin rendah pula keuntungan nasabah yang berarti keuntungan tersebut berisiko.

3. Ikrar Syariah (Rahn)

Ikrar Syariah, dipraktekkan di PT. Pegadaian meminjamkan kepada nasabahnya aset-aset yang berharga, dapat dijual dan diasuransikan. Uang yang Anda pinjamkan tanpa bunga. Akan tetapi, jika pegadaian tidak dapat melunasi utangnya pada tanggal yang telah disepakati, nasabah (rahin) wajib memberikan jaminan (marhum) untuk keperluan pelunasan utang tersebut.

Dalam praktiknya, agunan dijual untuk menutupi hutang jika dikonfirmasi oleh wali amanat. ketika bunga keamanan dijual.

4. Giro Syariah

Salah satu produk perbankan syariah yang termasuk dalam Konsep Wadiah (Deposito) adalah Giro. Giro secara umum dipahami sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cek, bilyet giro, cara pembayaran lain, atau pembukuan. Giro Syariah adalah giro yang dikelola sesuai dengan prinsip Syariah.

Dalam hal ini, Dewan Syariah Nasional mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa giro yang dibenarkan syariah adalah yang berdasarkan prinsip Wadia dan Mudarabha.

Akad Mudharabah Giro Syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (Shahibul Maal) dengan pihak yang mengelola dananya oleh Bank Syariah (Mudharib). Ketentuan Giro Syariah dengan menggunakan akad Mudharabah adalah:

  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai Mudharib, bank dapat melakukan dan mengembangkan berbagai jenis usaha yang tidak melanggar prinsip-prinsip Syariah. Ini termasuk mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dalam bentuk tunai dan bukan dalam surat utang.
  4. Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk persentase dan dinyatakan dalam Perjanjian Pembukaan Rekening.
  5. Bank, sebagai Mudharib, membiayai biaya operasional deposit situs dengan margin keuntungan pribadinya.
  6. Bank tidak dapat mengurangi tingkat kemenangan pelanggan tanpa otorisasi yang tepat.

Di sisi lain, Giro Syariah dengan Akad Wadiah adalah akad untuk menyimpan dana nasabah di Bank Syariah, dan Bank Syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa memberikan imbalan kepada nasabah ketika mereka memperoleh keuntungan. Giro Syariah akad wadiah tunduk pada ketentuan sebagai berikut:

  1. Bersifat titipan
  2. Titipan itu bisa diambil kapan saja (on-call).
  3. Tidak ada kompensasi yang diperlukan kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela (athaya) dari Bank.
  4. Dalam praktiknya, sebagian besar bank syariah menggunakan akad Wadiah untuk giro. Hal ini karena nasabah harus membuka situs deposit untuk kelancaran dan kemudahan transaksi, bukan untuk mencari keuntungan. Kontrak mudharabah menengah biasanya digunakan untuk kontrak investasi yang menguntungkan.

 5. Pembiayaan Syariah (Ijarah)

Leasing adalah bagian yang sangat akrab dari kehidupan kita sehari-hari dan banyak orang menggunakan layanan ini untuk membeli mobil, sepeda motor dan barang berharga lainnya. Sewa pada awalnya dikenal di Amerika, dari kata lease yang berarti sewa. Dalam ekonomi Islam, istilah yang terkait dengan karangan bunga adalah Ijarah (al Ijarah), berasal dari kata al ajru, yang berarti al iwadhu (perubahan).

Menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, yang dimaksud dengan sewa adalah sewa dengan opsi (financial lease) atau Sewa tanpa opsi (operating lease).

Setelah kita sudah mengenal tentang produk Ekonomi Syariah dalam Perbankan, pastinya Grameds juga ada yang tertarik untuk mempelajarinya lebih lanjut. Nah, Kalian bisa membaca buku yang berjudul “Pengembangan Produk Perbankan Syariah Di Indonesia”. Buku ini membahas tentang  teori dan praktik pengembangan produk syariah secara kreatif, inovatif, dan prospektif-kunci utama pembuka pintu kesuksesan industri perbankan syariah.

Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional 

Sistem perbankan Indonesia memiliki dua sistem operasi bank. Kedua sistem perbankan tersebut adalah bank reguler dan bank syariah. Bank tradisional memang sudah sangat familiar di telinga masyarakat Indonesia, namun apa perbedaan antara bank syariah dan tradisional?

Bank Syariah merupakan  bank yang beroperasi berdasarkan prinsip Syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dengan demikian, setiap aktivitas yang dilakukan oleh  bank syariah ini, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dana memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu  jual beli dan bagi hasil.

Sedangkan, bank konvensional merupakan  bank yang menjalankan kegiatannya secara konvensional, mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara  bank syariah dengan  bank konvensional, bahwa prinsip bank syariah yang diatur dalam fatwa MUI seperti di dalamnya prinsip keadilan dan keseimbangan (‘adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim, dan obyek yang haram.

Hukum perbankan syariah juga menetapkan untuk melakukan fungsi sosial dengan melakukan fungsi seperti lembaga biturmal, berdasarkan perbedaan antara bank syariah dan bank tradisional. Pengelola (Nazhir) atas kehendak pemberi Wakaf (Wakif).

Dalam perbedaan antara perbankan syariah dan tradisional ini, sistem perbankan syariah dan perbankan tradisional bekerja secara sinergis untuk mendukung mobilisasi dana masyarakat yang lebih luas untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan sektor-sektor ekonomi nasional.

Secara umum, perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada bentuk usaha bank syariah, yang terdiri dari bank umum dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), larangan menerima simpanan.

Setelah kita sudah mengenal tentang sejarah, pengertian, karakteristik, tujuan, prinsip, manfaat, peran, potensi, macam-macam produk hingga perbedaan dengan bank konvensional. Pasti Grameds sangatlah penasaran selain produk dalam bank, apakah ada investasi tapi Syariah? Tentu dong! Grameds dapat membaca buku yang berjudul tentang “Pasar Modal Syariah”. Buku ini sangatlah cocok dibaca terutama bagi kalian pemula yang ingin mengetahui tentang pasar modal tetapi dalam Syariah.

Demikian pembahasan tentang pengertian ekonomi syariah hingga perbedaannya dengan bank konvensional. Semoga semua pembahasan di atas bisa bermanfaat sekaligus menambah wawasan kamu.

Jika ingin mencari berbagai macam buku tentang ekonomi syariah, maka bisa mendapatkannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Dennis Tan Kurniawan

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah