Hukum

Pasal 315 KUHP: Hukum Penghinaan Ringan dan Dampak Dari Pencemaran Nama Baik

Written by Nandy

Pasal 351 KUHP – Indonesia adalah negara yang memiliki aturan. Di mana untuk aturan tersebut dibagi menjadi dua yaitu aturan tertulis dan tak tertulis. Namun, penjelasan kali ini akan lebih mengarah ke peraturan tertulis mengenai Pasal 315 KUHP.

Di mana mungkin Anda juga pernah mendengar terkait dengan hukum pencemaran nama baik. Hukum yang mengatur tentang pencemaran nama baik sudah diterangkan pada Pasal 315 KUHP.

Tak bisa dimungkiri ketidaktahuan orang akan hukum pencemaran nama baik menjadikan beberapa pihak terkadang terkena kasus terkait dengan hal tersebut. Bahkan, mungkin Anda juga tidak asing dengan beberapa kasus yang sudah diberitakan di berbagai media terkait dengan pencemaran nama baik seseorang maupun pihak-pihak tertentu.

Oleh karena itu, penting sekali bagi Anda untuk tahu hukum pencemaran nama baik yang ada di Pasal 315 KUHP. Tak perlu bingung lagi jika Anda belum tahu tentang Pasal 315 KUHP. Sebab, dalam artikel ini akan dijelaskan lebih dalam lagi mengenai Pasal 315 KUHP.

Pasal 315 KUHP

pixabay

Pasal 315 yang ada di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP mengatur tentang penghinaan ringan. Di mana Pasal 315 KUHP bisa digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada pihak pelaku yang telah melakukan penghinaan ringan.

KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan produk hukum yang ditinggalkan oleh kolonial Belanda. Awalnya tidak menggunakan nama KUHP namun menggunakan nama Wetboek van Strafrecht Voor Nederlandsch Indië (WvSNI).

Di mana peraturan wvsni awal dibentuk pada tanggal 15 Oktober 1915. Meski begitu, pemberlakukan untuk pertama kali adalah pada tanggal 1 Januari 1918. Setelah Indonesia memasuki masa merdeka, para pendiri bangka melakukan perumusan hukum pidana dengan dasar wvsni.

Yang mana pada tanggal 26 Februari 1946 peraturan tersebut berubah menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP melalui UU No 1 Tahun 1946. Adanya KUHP digunakan untuk mengadili perkara pidana yang melindungi kepentingan umum.

Menurut seorang ahli hukum Soedarto, KUHP mengandung dua isu kepentingan yaitu untuk membuat lukisan perbuatan yang diancam pidana serta menetapkan dan memberikan pengumuman terkait dengan konsekuensi yang akan diterima oleh terhukum.

Sedangkan menurut ahli hukum bernama Moeljatno memberikan pernyataan jika KUHP adalah bagian dari keseluruhan hukum yang diberlakukan pada suatu negara yang memiliki dasar dan aturan untuk:

  1. Menenukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakjukan, yang dilaran beserta dengan anacaman atau sanksi dalam bentuk pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenakan maupun dijatuhi sebagaimana yang telah diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana tersebut dapat diimplementasikan jika ada orang yang melanggarnya.

 

Bunyi Pasal 315 KUHP Serta Hukuman Yang Diberlakukan

Pasal 315 KUHP memiliki empat butir uraian di dalamnya. Di mana empat butir uraian dalam Pasal 315 KUHP adalah mengatur tentang penghinaan ringan serta hukuman yang diberikan kepada pelaku.

Dari Pasal 315 KUHP dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500. Sedangkan untuk isi dari Pasal 315 KUHP yang ada di dalam KUHP Buku II Bab XVI terkait dengan Pehinaan seperti yang dikutip pada laman resmi Kejaksaan Negeri Sukoharjo adalah sebagai berikut ini.

  1. Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
  2. Sebagaimana ditulis pada laman Karakterisasi Komisi Yudisial, jeratan pasal 315 KUHP berbeda dengan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Pada Pasal 310 KUHP, pelaku harus menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui oleh umum.
  3. Unsur kata ‘tuduhan’ inilah yang dapat membedakan antara tindak pidana pencemaran dengan penghinaan ringan. Sedangkan, dalam Pasal 315 KUHP justru menyebutkan bahwa penyebutan untuk tindak pidana penghinaan ringan ditandai dengan adanya suatu perbuatan menghina yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.

Cara Melaporkan Tindakan Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Sosial Media

Tak bisa dimungkiri siapapun bisa memungkinkan terkena tindakan pencemaran nama baik. Tentunya setiap orang tidak ingin mendapatkan pencemaran nama baik. Namun, terkadang suatu hal yang tak kita sadar menjadikan pencemaran nama baik itu terjadi.

Bagi Anda yang menjadi korban dari adanya pencemaran nama baik juga wajib tahu cara melaporkan pelaku pencemaran nama baik. Hal ini perlu dilakukan agar para pelaku pencemaran nama baik bisa mendapatkan hukuman yang berlaku sebagaimana mestinya serta mendapatkan efek jera.

Perlu diketahui juga jika tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan dengan sengaja untuk menyerang seseorang dengan menggunakan cara menyatakan sesuatu hal baik secara tertulis maupun secara lisan akan menjadikan sang korban mengalami kerugian.

Apalagi saat ini sudah mulai era digital yang sudah banyak sekali contoh kasus pelaporan pencemaran nama baik, terutama yang terjadi di media digital maupun elektronik. Media sosial tak hanya hadir dengan memberikan dampak positif saja. Namun, media sosial juga terkadang menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.

Salah satunya adalah terjadinya pencemaran nama baik yang terjadi di media sosial. Belakangan ini, banyak kasus pencemaran nama baik yang kerap terjadi di media sosial. Karena itulah, Anda juga perlu tahu bagaimana cara melaporkan pencemaran nama baik baik yang terjadi di media sosial maupun secara langsung.

Jika Anda menjadi korban pencemaran nama baik, maka ada beberapa cara melaporkan tindak pencemaran nama baik ke ranah hukum seperti kepada pihak kepolisian. Adapun beberapa cara yang bisa diikuti adalah sebagai berikut ini.

1. Kumpulkan Bukti dan Saksi

Agar bisa memperkuat laporan pencemaran nama baik, maka Anda sebagai pelapor juga harus menyertakan sejumlah barang yang bisa dijadikan sebagai bukti. Sebagai contohnya adalah seperti foto, screenshot maupun video saat kejadian pencemaran nama baik terjadi.

Selain itu, Anda juga bisa mengumpulkan saksi yang turut serta menyaksikan pencemaran nama baik di media sosial. Hal ini dilakukan agar lebih bisa mempertegas terjadinya pencemaran nama baik pada diri Anda yang berstatus sebagai pelapor. Selain itu, hal tersebut juga akan mempermudah proses penyidik untuk melakukan proses penyelidikan yang lebih lanjut.

Selain di media sosial, hal tersebut juga berlaku sebagai cara untuk melaporkan tindakan pencemaran nama baik di WhatsApp atau WA. Sebab tak jarang, tindakan pencemaran nama baik juga kerap terjadi di pesan WA.  Bahkan, saat ini pasal menghina melalui whatsapp juga sudah diatur pada Undang-Undang dan perlu untuk diperhatikan.

2. Persiapkan Diri Dengan Lebih Matang

Sebelum melaporkan kasus pencemaran nama baik, Anda sebagai pelapor juga harus mempersiapkan diri dengan matang. Persiapkan semua bahan yang memang diperlukan seperti konten maupun konteks yang akan disampaikan kepada kepolisian.

Anda sebagai pelapor juga bisa mencoba untuk menjelaskan kronologi kejadian. Mulai dari apa yang memang terjadi, bagaimana kejadian tersebut berlangsung, kapan dan kenapa kejadian tersebut terjadi hingga siapa pelaku yang melakukan tindakan pencemaran nama baik Anda.

3. Menyiapkan Kuasa Hukum

Ketika membuat laporan ke polisi tentang kasus pencemaran nama baik sebaiknya didampingi oleh orang yang paham akan hukum. Jika memang memungkinkan, Anda bisa mencoba untuk meminta bantuan dari kuasa hukum dalam proses pembuatan laporan karena memang mereka lebih paham akan hukum serta lebih bisa tertata dan terarah dalam setiap proses yang diperlukan.

4. Laporan ke Polisi

Setelah semua bahan yang dibutuhkan sudah dipersiapkan, selanjutnya Anda bisa mulai melaporkan kasus pencemaran nama baik ke polisis. Mula-mula kunjungi kantor kepolisian terdekat. Jika sudah lanjutkan ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT yang mengurusi tentang pelayanan kepolisian.

Laporan pengaduan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu tertulis dan lisan. Jika dalam bentuk tertulis, maka Anda harus melakukan penandatangan terkait dengan surat laporan yang ada. Namun, jika secara lisan, maka harus dicatat oleh pihak penyidik yang selanjutnya akan diserahkan kepada pelapor untuk ditandatangani.

Setelah menerima laporan, penyelidik atau penyidik harus menyerahkan surat pernyataan pelaporan kepada pihak yang bersangkutan yaitu pelapor. Pada akhirnya, nantinya laporan atau surat laporan kepolisian terkait dengan pencemaran nama baik akan diselidiki setelah laporan polisi dan surat perintah penyidikan diterbitkan.

Namun, Anda juga perlu tahu jika laporan pencemaran nama baik hanya bisa berlaku selama enam bulan semenjak pihak pelapor mengetahuinya. Jadi, laporan bisa dianggap kedaluwarsa jika sudah melewati batas waktu tersebut atau setelah melewati masa enam bulan setelah dibuatnya laporan tersebut.

Selain itu, Anda juga bisa mencari tahu beberapa contoh laporan pencemaran nama baik. Hal ini berguna sekali agar Anda bisa mendapatkan tambahan referensi dari laporan yang ingin dibuat. Sebagai informasi jika untuk biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik tidak ada pemungutan biaya sepeserpun dari pihak kepolisian terkait dengan hal tersebut.

 

Hukuman Pelaku Pencemaran Nama Baik

Larangan terkait dalam tindak pidana pencemaran nama baik sudah diatur pada Pasal 27 serta Pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Di mana segala macam bentuk informasi yang pada dasarnya akan dilakukan publikasi terlebih dahulu memang harus memiliki izin dari yang bersangkutan. Hal ini dilakukan agar pihak yang bersangkutan tidak merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan tersebut sehingga pada akhirnya bisa dipertanggung jawabkan.

Jika kelak ada sebuah kasus terkait dengan pencemaran nama baik dan pihak yang berkaitan melakukan proses pelaporan, maka memungkikan pelaku akan dikenakan sebuah hukuman pencemaran nama baik seperti yang telah diatur pada beberapa pasal undang-undang seperti pasal 310, 211 dan juga pasal 315 KUHP.

1. Hukuman Pencemaran Nama Baik Merujuk Pasal 310 Ayat 1 KUHP

Pelaku yang melanggar pasal ini akan bisa diancam karena pencemaran dengan pidana penjara dalam kurun waktu terlama adalah Sembilan bulan atau denda paling banyak sebesar Rp450.000.

2. Hukuman Pencemaran Nama Baik Yang Merujuk Pada Pasal 315 KUHP

Pelaku yang dengan sengaja melanggar pasal ini akan bisa dijatuhi hukuman dengan penghinaan ringan yang mana hukumannya bisa dalam bentuk hukum penjara selama empat bulan dua minggu dengan denda Rp4.500,-

3. Hukuman Pencemaran Nama Baik Yang Merujuk Pada Pasal 27 Ayat 3 UU ITE

Pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pencemaran nama baik akan bisa dijatuhi hukuman sanksi pidana penjara maksimum selama 6 tahun atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Rincian Denda Pencemaran Nama Baik

Sejumlah pasal KUHP memang bisa dijadikan bahan rujukan yang berhubungan dengan hukum pencemaran nama baik. Bagi UU ITE Pasal 27 ayat 3 dengan penjelasan yang paling mudah adalah memuat penggunaan ataupun pencemaran nama baik yang dilakukan secara sengaja dengan akses informasi elektronik akan dikenakan hukum penjara selama 4 tahun dengan denda pencemaran nama baik sebesar 750 juta rupiah.

Lalu, ada juga pasal 45 ayat 5 akan ada hukuman pidana penjara selama 4 tahun yang juga disertakan dengan denda sebanyak 750 juta rupiah. Ada lagi jika pencemaran nama baik dan merugikan orang lain seperti yang diatur pada pasal 36. Dimana nantinya terdakwa bisa dijerat hukuman kurungan penjara selama 12 tahun dengan denda pencemaran nama baik sebesar 12 miliar rupiah.

Dengan penjelasan tersebut, tindakan pencemaran nama baik bisa memberikan dampak buruk kepada korban sehingga denda pencemaran baik untuk pihak yang dirugikan juga bernilai sangat besar.

Sasaran Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Masyarakat Indonesia adalah sekelompok orang yang memiliki karakter sera menjunjung tinggi adat istiadat budaya ketimuran. Dimana kasus pencemaran nama baik juga menjadi salah satu jenis kejahatan yang bisa melanggar norma kesopanan dan juga agama.

Seperti yang sudah Anda ketahui sebelumnya jika pencemaran nama baik berhubungan erat dengan sebuah kata penghinaan yang bisa mencemarkan nama baik orang lain maupun kehormatannya. Biasanya ada beberapa sasaran pencemaran nama baik adalah sebagai berikut ini.

  1. Sebah golongan atau kelompok tertentu.
  2. Golongan agama tertentu.
  3. Bagi seseorang yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
  4. Untuk para pejabat yang berkerja di lingkup pemerintahan. Misalnya seperti kepala negara dengan wakilnya, pegawai negeri atau seorang pejabat yang menjadi perwakilan negara asing.

Dampak Dari Adanya Pencemaran Nama Baik

Tak bisa dipungkiri tindakan pencemaran nama baik saat ini cukup banyak ditemukan apalagi dalam lingkup media sosial. Oleh karena itu adanya pencemaran nama baik juga akan memberikan akibat serta dampak yang merugikan pada diri sendiri maupun orang.

Adapun beberapa dampak kerugian dari pencemaran nama baik dalam segi materi maupun non materi adalah sebagai berikut.

  1. Bisa memberikan dampak terhadap popularitas maupun karir seseorang menjadi hancur.
  2. Mematikan kebebasan seseorang dalam berekspresi.
  3. Memberikan hambatan akan kinerja seseorang.
  4. Bisa memberikan dampak terhadap rusaknya citra dari sebuah instansi tertentu atau pada seseorang.

Nah itulah penjelasan terkait dengan pencemaran nama baik. Mulai dari pasal yang memberikan penjelasan akan hal tersebut hingga dampak yang diakibatkan dari adanya kasus pencemaran nama baik sudah dijabarkan secara detail.

Semoga semua pembahasan di atas bisa menambah wawasan kamu, Grameds. Jika ingin mencari buku tentang Undang-Undang, maka kamu bisa mendapatkannya di gramedia.com.

Penulis: Hendrik Nuryanto

Sumber:

https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/cara-melaporkan-pencemaran-nama-baik/

https://tirto.id/isi-pasal-315-kuhp-tentang-penghinaan-ringan-hukumannya-gwGY

https://kejari-sukoharjo.go.id/file/087938fe4b830aeb386f318f3b605198.pdf

 

About the author

Nandy

Perkenalkan saya Nandy dan saya memiliki ketertarikan dalam dunia menulis. Saya juga suka membaca buku, sehingga beberapa buku yang pernah saya baca akan direview.

Kontak media sosial Linkedin saya