Hukum

Hukum Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Written by Alisa Q

Sebagian besar dari kita pasti sering mendengar hukum kebiri bagi pelaku kejahatan. Hukum kebiri dinilai pantas diberikan kepada orang-orang yang melakukan kekerasan seksual. Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diberkan kepada pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.

Hukum kebiri juga dikenal sebagai hukum kebiri kimia. Ukum kebiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam pelaksanaannya, hukum kebiri dilakukan pada pelaku yang telah divonis dengan dijatuhi hukuman berupa prosedur medis menghilangkan penis dan testis, atau organ seks eksternal laki-laki. Hukum kebiri sendiri telah berlaku di Eropa sejak Abad Pertengahan.

Melansir dari laman Merdeka.com, hukum kebiri masih diberlakukan di banyak negara di seluruh dunia. Teknik dari hukum kebiri dikelompokkan menjadi dua, yakni kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa. Hal ini akan membuat pelaku kekurangan hormone testosteron.

Sementara itu, kebiri kimia dilakukan dengan menyuntikkan zat anti-testosteron ke tubuh pelaku sehingga menurunkan kadar hormon testosterone. Hormon tersebut sebagian besar diproduksi sel lydig di dalam buah zakar. Zat anti-testosteron membuat gairah seksual menjadi berkurang.

Jenis Hukum Kebiri

Hukum kebiri sendiri menuai pro dan kontra. Pihak pro hukum kebiri beralasan bahwa kejahatan seksual yang termasuk dalam kejahatan luar biasa yang merenggut masa depan korban dan memberikan trauma berat. Oleh sebab itu, pelaku sudah sepantasnya diganjar dengan hukum kebiri.

Pihak kontra menilai hukum kebiri merupakan hal yang melanggar kesepakatan internasional mengenai hak asasi manusia. Yang mana dinyatakan bahwa negara tidak boleh menghukum manusia dengan cara merendahkan hak asasi dan nilai kemanusiaan.

Pada praktiknya, hukum kebiri terdiri dari dua jenis, yakni hukum kebiri fisik dan hukum kebiri kimia. Berdasarkan buku Hukum Kebiri dalam Kajian Interdisipliner yang dimuat dalam laman Merdeka.com, berikut penjelasan mengenai dua jenis hukum kebiri.

  • Kebiri fisik dilaksanakan dengan memotong organ seks eksternal milik pelaku perkosaan sehingga akan membuat pelaku kekurangan hormon testosteron. Ketika seseorang kekurangan hormon ini akan mengurngi dorongan seksual.
  • Kebiri kimia dilaksanakan dengan memasukkan zat kimian antiandrogen ke tubuh sehingga hormon tertosteron akan menurun. Hal ini akan membuat gairah seksual pun turun. Kebiri kimia tidak bersifat permanen. Ketika zat antiandrogen tidak diberikan kepada tubuh seseorang maka efek tersebut akan berhenti. Gairah seksual serta kemampuan ereksi akan kembali lagi ke tubuh.

KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edisi Baru

Landasan Hukum Kebiri

Adam Yuriswanto dan Ahmad Mahyani dalam artikelnya berjudul “Hukuman Kebiri sebagai Pidana Tambahan dalam Tindak Pidana Kejahatan Seksual” menyebutkan bahwa implementasi hukum kebiri untuk pemidanaan yang sesuai dengan teori gabungan karena menitikberatkan pada pembalasan yang menimbulkan efek jera melalui suatu proses rehabilitasi.

Hukum kebiri di Indonesia tidak berlaku tanpa adanya landasan hukum. landasan hukum yang digunakan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Landasan hukum tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2020 disebutkan bahwa tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Kekerasan seksual tidak boleh dilakukan kepada siapapun baik anak-anak, orang dewasa, perempuan, laki-laki, muda, dan tua. Mereka berhak menjalani hidup dengan damai dan aman. Larangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak tercantum dalam Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pada Pasal 76D disebutkan bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Sementara it, dalam Pasal 76E disebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Tata Cara Tindakan Kebiri Kimia

Tindakan kebiri kimia dilakukan dengan memasang alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak berdasarkan putusan pengadilan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak juga siebutkan mengenai tata cara tindakan kebiri kimia.

Berikut penjelasan mengenai tata cara hukum kebiri kimia berdasarkan peraturan pemerintah tersebut.

1. Penilaian Klinis

Penilaian klinis dilakukan oleh tim yang terdiri dari perugas yang memiliki kemampuan di bidang medis dan psikiatri. Penilaian klinis meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang. Adapun, tata cara penilaian klinis sebagai berikut.

a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa.

b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

c. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis.

d. Penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c.

Pengantar Hukum Pidana

2. Kesimpulan

Kesimpulan merupakan hasil penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak dikenakan hukuman kebiri. Kesimpulan ini disampaikan kepada jaksa maksimal 14 hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Pelaku persetubuhan layak dikenakan tindakan hukuman kimia dengan masa penundaan paling lama 6 bulan. Selama masa penundaan dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan kelayakan tindakan kebiri kimia.

3. Pelaksanaan

Adapun tata cara pelaksanaan tindakan hukum kebiri kepada pelaku kekerasan seksual sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual sebagai berikut.

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan.

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk.

e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara.

g. Paksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

Kasus yang Dijatuhi Hukuman Kebiri di Indonesia

Indonesia telah menerapkan hukuman kebiri kepada beberapa pelaku kekerasan seksual. Merangkum dari laman Regional.kompas.com, berikut daftar kasus kekerasan seksual dengan pelaku divonis hukum kebiri kimia.

1. Muh Aris

Muh Aris, pelaku pemerkosaan terhadap 9 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten Mojokerto. Muh Aris divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta subsidi 6 bulan kurungan.

Kemudian, hakim menambahkan hukuman kebiri pada vonisnya. Meskipun banding diajukan oleh Aris, Hakim tetap memberikan hukuman kebiri padanya. Muh Aris memperkosa dengan motif mencari korban anak gadis ketika pelaku pulang kerja.

2. Rahmat Santoso Slamet

Rahmat Santoso Slamet, guru pembina pramuka di Surabaya dijatuhi hukuman kebiri. Hal ini disebabkan, ia telah memperkosa 15 anak didiknya. Ia mengajak anak-anak latihan pramuka di rumahnya. Kemudian, memperkosa siswa laki-laki.

Rayuan yang diberikan adalah mengajak untuk mendalami materi pramuka di rumahnya supaya menjadi tim pramuka elite. Tidak hanya siswa pramukanya yang menjadi korban. Tetangganya pun turuut menjadi korban.

3. Ayah di Banjarmasin yang Memperkosa Anaknya

Ayah di Banjarmasih memperkosa anaknya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa tindakan hukum kebiri kimia selama dua tahun. Pelaku, AM diduga telah memperkosa anak kandungnya pada 12 Januari 2021.

4. Dian Ansori

Dian Ansori, pejabat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur memperkosa seorang anak berusia 13 tahun. Parahnya, anak tersebut merupakan korban pemerkosaan yang dititipkan ke lembaga tersebut.

Dian Ansori tidak hanya memperkosa anak tersebut. Ia bahkan menjual korban ke beberapa laki-laki. Kasus ini bermula sejak korban dititipkan untuk menjalani program pendampingan dalam rangka pemulihan psikis dan mentalnya.

Korban menjalani perlindungan sejak akhir tahun 2019. Trauma korban tidak pulih, ia justru mendapat kekerasan seksual lagi. Pelaku divonis hukuman kebiri kimia, hukuman penjara selama 20 tahun, dan membayar restitusi kepada korban sebesar tujuh juta rupiah.

Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata

Rekomendasi Novel Tentang Hukum

Cerita fiksi dapat menjadi salah satu cara untuk memotret realita sosial. Salah satunya, hukum yang dapat dijadikan sebagai inspirasi menulis fiksi. Berikut beberapa rekomendasi novel dan ringkasannya mengenai hukum.

1. 86

86

Apa yang bisa dibanggakan dari posisi rendah di Pengadilan Negeri? Gaji bulanan yang hampir tidak mencukupi, seragam atau dana pensiun yang dijamin? Arimbi, juru ketik di Pengadilan Negeri, menjadi kebanggaan orang tua dan masyarakat di desanya. Dia adalah anggota pertama dari keluarga petani yang bisa menjadi PNS. Dia adalah yang pertama pergi bekerja setiap hari dengan seragam dan akan menjadi yang pertama mendapatkan uang pensiun setiap bulan ketika tua dan pensiun. Arimbi juga menjadikan dirinya sebagai harapan dan tempat pertolongan dan harapan bagi banyak orang di desanya.

Bagi mereka, hampir tidak ada yang tidak bisa dilakukan oleh pejabat Pengadilan Negeri. Dari seorang pegawai naif yang nyaris tidak tahu apa-apa selain melakukan rutinitas sehari-hari, Arimbi kemudian menjadi bagian dari orang yang tidak punya malu lagi. Tidak salah jika sudah banyak yang melakukannya. Dan tidak akan ada lagi ketakutan jika semua orang menganggapnya sebagai perilaku normal. Hanya 86* (*kode yang digunakan oleh polisi untuk menunjukkan bahwa semuanya baik-baik saja. Kemudian menjadi simbol untuk menunjukkan bahwa semuanya telah diurus dengan uang).

2. Dikta & Hukum

Dikta & Hukum

Novel Dikta & Hukum merupakan sebuah karya fanfict dengan menjadikan orang nyata sebagai tokoh cerita seperti artis atau idol terkenal. Identitas tokoh dalam cerita akan berbeda karena hanya sebuah imajinasi atau fantasi saja. Novel Dikta & Hukum menceritakan tentang seorang tokoh bernama Dikta yang merupakan mahasiswa hukum tingkat akhir di sebuah universitas ternama dan menjadi salah satu mahasiswa terpintar. Dikta merupakan tokoh idaman semua wanita karena penggambarannya yang sempurna. Ia kaya, rajin, pintar, baik, penyayang dan tentunya berparas tampan.

Di sisi lain terdapat tokoh bernama Nadhira yang merupakan anak SMA kelas 12 dengan karakter berbanding terbalik dengan Dikta, pemalas dan mageran. Nadhira dikenal sebagai orang yang banyak mau, keras kepala dan suka mengeluh. Berbeda dengan image Dikta yang dikenal sebagai sosok yang serius dan disiplin. Siapa sangka jika Dikta dijodohkan dengan gadis SMA bernama Nadhira itu dengan sifat dan watak mereka yang amat sangat berbanding terbalik bagai langit dan bumi.

Demi menjaga perasaan kedua orang tuanya, mereka terpaksa harus terjebak dalam hubungan yang semakin rumit ini. Seiring berjalannya waktu, Nadhira mulai menaruh rasa suka pada Dikta dan benar saja kali ini Nadhira benar-benar jatuh cinta pada sosok yang sejak dulu hanya dianggapnya sebagai kakak. Meskipun begitu kisah percintaan mereka yang rumit akan dibahas dan rahasia-rahasia Dikta yang selama ini dipendam akan mulai terungkap. “Ini cerita sederhana yang efeknya luar biasa. Engga cuma bikin halu, tapi bikin pintar juga.”

UUDN = Undang-undang Dikta Nadhira

  • Pasal satu, Dasar hukum perjodohan yang mengikat kedua belah pihak (Nadhira dan Dikta).
  • Pasal dua, memuat tentang bagaimana Keduanya tanpa sadar saling menghindar agar tak jatuh hati.
  • Pasal tiga, Menjelaskan kedua belah pihak terhukum dengan jatuh hati yang tak bisa mereka hindari lagi.
  • Pasal empat, ketentuan umum keduanya sebagai kekasih yang saling mengasihi. •Pasal lima, Kewenangan absolut Semesta menentukan akhir dari cerita yang mereka yakini akan abadi.

3. Negeri di Ujung Tanduk

Novel Negeri di Ujung Tanduk

Kisah Negeri Di Ujung Tanduk ini merupakan lanjutan dari perjalanan Thomas dan teman-temannya dalam memperjuangkan kebenaran. Dengan setting waktu setahun setelah peristiwa Om Liem, Thomas kembali menjalankan kehidupannya di negeri yang berada pada tanduk demokrasi. Cerita bermula pada suatu klub petarung yang kali ini diadakan di Makau. Para anggota klub melakukan duel seru yang dihadiri seluruh anggota dari belahan negara manapun termasuk Thomas. Dalam duelnya Thomas mampu menang atas Lee, yang juga seorang pengusaha besar sekaligus relasi baiknya.

Kini Thomas yang telah menjadi seorang konsultan politik, sudah memiliki cukup banyak pengalaman memegang klien yang ingin menjabat, misalnya dari walikota menjadi gubernur. Saat ini dirinya membantu JD sebagai klien untuk bisa menjadi kandidat partai untuk calon presiden mendatang. Namun rupanya sebuah kasus dituduhkan pada kliennya, dengan tujuan mencoreng nama baik JD sebagai kandidat. Usut punya usut, rupanya itu adalah perbuatan kubu lawan JD yang tidak segan-segan melemparkan kasus korupsi besar-besaran pada JD, saat dirinya menjabat sebagai gubernur tahun lalu.

Di Negeri di Ujung Tanduk kehidupan semakin rusak. Bukan karena orang jahat semakin banyak, tapi semakin banyak orang yang memilih tidak peduli lagi. Di Negeri di Ujung Tanduk para penipu menjadi pemimpin, para pengkhianat menjadi pujaan. Bukan karena tidak ada lagi yang memiliki teladan, tapi mereka memutuskan menutup mata dan memilih hidup bahagia sendirian. Tapi setidaknya, Kawan, di Negeri di Ujung Tanduk seorang petarung sejati akan memilih jalan suci. Meski habis seluruh darah di badan, menguap segenap air mata, dia akan berdiri paling akhir demi membela kehormatan.

4. Negeri para Bedebah

Negeri Para Bedebah

Tere liye dan karyanya selalu menjadi legenda. Sebagai salah satu penulis asli Indonesia yang paling rajin menduduki jajaran best seller, Tere Liye kembali menyajikan sebuah karya tulis dengan warna yang berbeda, Negeri Para Bedebah. Jika biasanya kita selalu melihat kisah-kisah romantis anak manusia, kali ini Tere Liye mengajak kita masuk ke dalam dunia baru yang jauh lebih luas melalui karyanya ini. dunia politik, ekonomi hingga hukum.

Seperti biasa, tanpa tanggung-tanggung Tere Liye memberikan berbagai hasil penelusuran, pembelajaran dan ilmunya pada kita melalui setiap inci cerita untuk memberikan nuansa baru yang terasa amat nyata. Melalui novel ini, mampu membukakan pintu baru bagi kita yang masih awam dengan dunia ekonomi politik. Kendati hanya sebatas kisah fiksi, namu alur ceritanya seolah menjadi refleksi kita di dunia nyata. Tidak heran apabila saat membacanya membuat kita bertanya-tanya apakah benar adanya? Apakah ‘lingkaran setan’ dalam dunia ekonomi politik memang se-’menakutkan’ itu? Apakah di negara ini ada kisah nyata seperti ini?

Sinopsis Negeri para bedebah, negerinya para musang berbulu domba, negerinya pencuri berdasi. Tempat dimana kehidupan terasa jauh lebih fiksi dari pada novel fiksi itu sendiri. Dimana realita terasa jauh lebih nyata. Sebab di negeri para bedebah segala hal bisa terjadi selama melibatkan materi dan kedudukan. Manusia bisa berubah menjadi musang paling manipulatif selama itu demi kekayaan. Namun di negeri para bedebah pula masih menyimpan kebaikan, kemanusiaan dan kesetiaan. Bercerita tentang Thomas, seorang konsultan keuangan yang sangat terkenal.

Keahliannya dalam bidangnya ini membuat dirinya bahkan sering diundang menjadi pembicara dalam berbagai kesempatan seperti talk show dan seminar hingga luar negeri. Thomas bisa dibilang merupakan salah satu figure paling berpengaruh dalam bidang perekonomian hingga mampu mendirikan firma konsultannya bernama Thomas & Co. Ketenaran Thomas membuat banyak orang ingin mengulik sisi dari dirinya yang amat misterius dan latar belakangnya yang gelap. Sampai suatu ketika pemilik Bank nasional yakni Bank Semesta sedang tersandung kasus akibat kelalaiannya dan perbuatannya yang dinilai melanggar undang-undang bisnis perbankan.

Thomas berlandaskan rasa kekeluargaan membantu Bank Semesta agar tidak bangkrut. Di negeri para bedebah, kisah fiksi kalah seru dibanding kisah nyata. Di negeri para bedebah, musang berbulu domba berkeliaran di halaman rumah. Tetapi setidaknya, Kawan, di negeri para bedebah, petarung sejati tidak akan pernah berkhianat.

5. The Law of Love

The Law of Love

Pernikahan akan memberikan sejumlah hak dan kewajiban bagi dua orang yang terikat di dalamnya. Mulai hak dan kewajiban yang bersifat sangat pribadi hingga yang bersinggungan dengan ekonomi. Negara telah melindungi hak dan kewajiban warganya atas keberhasilan segala sesuatu yang terjadi dalam suatu hubungan, mulai dari seks pranikah hingga pernikahan.

Langkah-langkah apa yang harus Anda lakukan jika mengalami kekerasan dalam pacaran? Bagaimana cara membuat perjanjian pranikah? Apa yang harus Anda lakukan jika ingin mengurus pernikahan? Langkah-langkah apa yang Anda lakukan jika ingin mengajukan cerai? Buku ini memuat A—Z hukum pranikah, pernikahan, perceraian, hingga waris. Semua hak dan kewajiban serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Anda dan pasangan jika mengalami permasalahan seputar hukum pranikah, pernikahan, perceraian, hingga waris ada di dalamnya. Penggunaan bahasa yang lebih komunikatif dan dilengkapi tanya jawab serta contoh kasus seputar pranikah, pernikahan, dan perceraian membuat buku ini akan lebih mudah dipahami.

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.