Hukum

Mengenal Supremasi Hukum: Pengertian, Tujuan, Ciri, Asas, dan Prinsip

Supremasi Hukum
Written by Ananda

Supremasi Hukum – Dalam suatu kelompok masyarakat khususnya negara diperlukan sebuah hukum. Hukum memiliki peranan penting untuk mengatur masyarakat agar bisa tertib, aman, nyaman dan tentram.

Namun, terkadang peranan hukum yang tak kuat, sehingga masih menimbulkan celah konflik dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan suatu hal yang bisa membuat kedudukan hukum menjadi kuat, sehingga bisa mencapai suatu tujuan tertentu seperti kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram.

Suatu hal yang bisa menguatkan kedudukan hukum dalam kehidupan masyarakat adalah supremasi hukum. Di mana dalam hal ini kedudukan hukum dianggap berada di posisi atau peringkat paling atas dalam kehidupan masyarakat.

Mungkin istilah hukum sudah kerap Anda dengar dan ketahui. Namun, untuk istilah supremasi hukum hanya segelintir orang yang tahu. Tak perlu bingung jika Anda belum tahu sepenuhnya tentang supremasi hukum. Sebab, dalam artikel ini akan menjelaskan apa itu supremasi hukum secara lebih lengkap dan lugas.

Pengertian Hukum

Sebelum kita membahas tentang supremasi hukum. Akan lebih baik jika kita juga membahas tentang apa itu hukum. Mengerti tentang pengertian hukum bisa menjadi dasar atau landasan untuk mempermudah memahami apa itu supremasi hukum.

Hukum adalah suatu peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga memiliki tugas untuk bisa menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.

Hukum juga bisa diartikan sebagai suatu aturan atau ketetapan maupun ketentuan yang tertulis ataupun yang tak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat serta bisa menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.

Pengertian Supremasi Hukum

Supremasi Hukum

pixabay.com

Dalam negara hukum terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan. Tiga prinsip dasar tersebut adalah seperti supremasi hukum (Supremacy of Law), kesetaraan di hadapan hukum (Equality Before The Law), dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (Due Process Of Law).

Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi dijelaskan jika supremasi hukum memiliki arti upaya penegakan dan menempatkan hukum pada tingkat paling tinggi. Penempatan hukum yang sesuai pada tempatnya diharapkan bisa memberikan perlindungan kepada seluruh rakyat tanpa adanya intervensi atau campur tangan dari pihak manapun termasuk penyelenggara negara.

Maka dari itu, supremasi hukum tak hanya bisa ditandai dari adanya aturan hukum yang ditetapkan, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan pengikatan kaidah hukum. Ada juga definisi lain yang mengartikan jika supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas.

Di mana prinsip tersebut akan bisa melahirkan kepastian hukum yang bisa mengarah pada lahirnya budaya politik akan sadar dan taat terhadap hukum.

Supremasi Hukum

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Supremasi Hukum

pixabay.com

Keberadaan dari supremasi hukum tak hanya sebagai pelindung masyarakat saja. Namun adanya supremasi hukum juga bisa digunakan untuk menjaga keutuhan bangsa ini. Sebelumnya kita sudah belajar bersama tentang pengertian supremasi hukum secara umum.

Berikutnya kita akan belajar bersama tentang pengertian supremasi hukum menurut para ahli. Ada beberapa ahli yang mengemukakan pendapat terkait dengan pengertian supremasi hukum. Berikut adalah penjelasan akan beberapa pendapat para ahli terkait dengan pengertian supremasi hukum.

1. Hornby.A.S

Hornby.A.S menjelaskan bahwa supremasi hukum adalah suatu kekuasaan tertinggi. Jika diartikan lebih luas, maka hukum sudah sepantasnya berada di posisi paling tinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan masyarakat.

2. Soetandyo Wignjosoebroto

Soetandyo wignjosoebroto menjelaskan jika supremasi hukum adalah upaya yang digunakan untuk menegakkan serta menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang bisa melingkungi seluruh lapisan mayarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun termasuk dari penyelenggara negara itu sendiri.

3. Abdul manan

Abdul Manan menjelaskan jika secara terminologis supremasi hukum bisa diartikan sebagai upaya maupun kiat yang digunakan untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada posisi tertinggi di atas segalanya serta menjadikan hukum sebagai komandan atau panglima yang bisa melindungi serta menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Charles Himawan

Charles Himawan menjelaskan jika supremasi hukum merupakan kiat untuk memposisikan hukum agar bisa memiliki fungsi sebagai komandan atau panglima.

Tujuan Adanya Supremasi Hukum

Supremasi Hukum

pixabay.com

Adanya supremasi hukum tentunya juga memiliki tujuan yang ingin dicapai. Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut ini.

  1. Mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.
  2. Menjaga masyarakat agar dalam menjalankan hak mereka tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.
  3. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.
  4. Melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin ketertiban maupun kepastian hukum bagi kehidupan masyarakat. Selain itu supremasi hukum jua bisa memberikan jaminan rasa keadilan sesuai dengan sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.
  6. Menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri. Misalnya seperti hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.
  7. Sebagai salah satu metode yang bisa membuat pelaksana tugas di bidang hukum mampu melaksanakan tugasnya tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak perdata serta politik perorangan dalam masyarakat bebas. Namun, dapat digunakan untuk penyelenggaraan dan membina kondisi sosial, ekonomi dan kependudukan serta budaya agar bisa mewujudkan aspirasi rakyat sekaligus untuk bisa menumbuhkembangkan integritas sumber daya manusia.

Supremasi Hukum

Elemen Tegaknya Supremasi Hukum

Pada dasarnya, supremasi hukum mengimplikasikan dua hal yaitu untuk mencegah terjadinya praktik penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga masyarakat agar bisa menjalankan haknya yang sesuai dan tidak terjerumus ke dalam tindakan di luar batas hukum.

Setidaknya ada empat elemen penting dalam negara hukum yang bisa menjadikan ciri tegaknya supremasi hukum itu sendiri. Beberapa elemen tersebut adalah sebagai berikut ini.

  1. Adanya jamuan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaan selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Adanya jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
  3. Adanya pembagian kekuasaan negara yang jelas, konsisten, serta adil.
  4. Adanya perlindungan hukum dari badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.

Asas Supremasi Hukum

Asas supremasi hukum adalah unsur penegakan hukum yang dilakukan secara tegas tanpa perlu pandang bulu dan ketaatan terhadap hukum yang dilakukan oleh masyarakat berdasarkan kesadarannya. Pelaksanaan asas supremasi hukum dapat diimplementasikan dengan beberapa langkah di bawah ini.

  1. Penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus bisa dilakukan secara terkoordinasi, mengedepankan seluruh asas transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia atau ham.
  2. Peraturan perundang-undangan serta kebijakan publik harus memiliki kandungan nilai yang bisa mendukung terwujudnya supremasi hukum. Hal ini akan bisa menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan juga masyarakat.
  3. Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik, seluruh penyelenggara negara harus bisa menjalankan tugas masing-masing secara lebih profesional dan jujur. Jika hal ini bisa terealisasikan dengan baik, maka akan bisa terhindar dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Sanksi terhadap pelanggaran perundang-undangan dan kebijakan publik harus bisa dilaksanakan secara taat sesuai dengan ketentuan yang telah diberlakukan.
  5. Lembaga negara harus bisa memastikan berfungsinya lembaga hukum, sumber daya manusia serta perangkat hukum. Hal ini dilakukan agar bisa menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang lebih bersih serta sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri.

Prinsip Penegakan Supremasi Hukum

Penegakan supremasi hukum dalam suatu negara bisa berjalan dengan beberapa prinsip. Beberapa prinsip tersebut adalah seperti prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi. Untuk lebih jelasnya terkait dengan dua prinsip penegakan supremasi hukum.

1. Prinsip Negara Hukum

Perinsip negara hukum akan mengajarkan jika komunikasi dan interaksi sosial yang terdiri dari berbagai macam elemen komunitas berinteraksi dan bertransaksi untuk bisa mencapai tujuan serta cita-cita secara bersama.

Tatanan kehidupan dan komunikasi antar individu dalam suatu komunitas bisa mengacu terhadap aturan main yang telah disepakati dan dipakai sebagai bentuk acuan dan referensi oleh banyak pihak dalam melakukan hubungan dan perbuatan hukum serta tidak dari pihak yang merasa dizalimi maupun menzalimi. Adanya dasar konsep tersebut, maka tidak akan ada kesemena-menaan yang dilakukan oleh berbagai macam pihak. Baik itu penegak hukum maupun oleh para pencari keadilan.

Hal ini akan bisa melahirkan masyarakat sipil, yang mana antara individu sebagai rakyat atau warga negara memiliki kedudukan yang sama dan sederajat di depan hukum.

2. Prinsip Konstitusi

Prinsip konstitusi dalam suatu negara hukum akan mengajarkan bahwa landasan serta referensi yang dijadikan pedoman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah konstitusi. Jadi, hak warga negara dan hak asasi manusia masing-masing warga negara bisa lebih terjamin, terayomi dan juga terlindungi oleh konstitusi.

Perinsip tersebut dapat diwujudkan dengan diperlukan penegakan hukum yang secara mutlak dilakukan langkah bayar enforcement agar supremasi tak hanya sebagai simbol semata.

Pengertian Negara Hukum

Setelah mengetahui apa itu hukum dan supremasi hukum. Berikutnya kita akan belajar bersama terkait dengan pengertian negara hukum.

Negara hukum atau bisa juga disebut dengan istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam setiap tindakannya dilakukan berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan. Jika ada individu yang tindakannya melanggar aturan yang ada, maka individu tersebut berhak mendapatkan hukuman karena dianggap melanggar hukum,

Pada abad ke-19, istilah negara hukum sudah mulai berkembang. Menurut Plato, negara hukum merupakan negara yang memiliki cita-cita untuk bisa mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan serta keadilan.

Sedangkan menurut Aristoteles beranggapan bahwa negara hukum merupakan negara yang berdiri dengan dasar hukum yang bisa menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Ciri-Ciri Negara Hukum

Negara hukum juga memiliki beberapa ciri di dalamnya. Dengan mengetahui ciri-ciri negara hukum tentunya Anda juga akan lebih mudah mengerti apa itu negara hukum. Di bawah ini merupakan ciri-ciri negara hukum.

1. Sistem Ketatanegaraan yang Sistematis

Ciri dari negara hukum yang pertama adalah adanya sistem ketatanegaraan yang bisa mengatur kenegaraan secara sistematis. Setiap lembaga yang dibentuk akan memiliki fungsi serta tugasnya masing-masing yang bertujuan untuk membantu menjalankan pemerintahan dalam negara tersebut. Hal ini dilakukan agar bisa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri dapat dilihat adanya kelembagaan yang memiliki tugas masing-masing seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), dan lembaga di daerah lainnya.

Supremasi Hukum

2. Hukum sebagai Acuan Segala Bidang

Ciri negara hukum yang kedua adalah negara tersebut menjadikan hukum sebagai acuan atau patokan dalam berbagai bidang atau biasa dikenal dengan istilah supremasi hukum. Ciri negara hukum yang satu ini adalah bentuk upaya yang menetapkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat pelindung bagi masyarakat tanpa adanya intervensi dan juga penyalahgunaan hukum termasuk dari para petinggi negara.

3. Adanya Perlindungan dan Pengakuan Hak Asasi Manusia atau HAM

Ciri dari negara hukum yang ketiga adalah adanya perlindungan dan pengakuan akan Hak Asasi Manusia atau HAM. Ciri pengakuan dan perlindungan terhdap hak asasi manusia ini merupakan satu ciri paling utama. Hak asasi manusia sendiri merupakan hak yang paling mendasar dan juga fundamental. Sedangkan bagi mereka yang melanggar HAM akan dijatuhi hukum secara tegas.

4. Sistem Peradilan yang Tak Memihak dan Adanya Persamaan di Hadapan Hukum

Ciri keempat dari negara hukum adalah adanya sistem peradilan yang tak memihak. Sistem peradilan ini akan meliputi para hakim dan jaksa serta juga apra anggota administrasi peradilan yang telah ditentukan oleh hukum yang berlaku.

Selain hanya di peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas serta tak memihak juga berlaku di peradilan daerah. Peradilan memang harus dijalankan sesuai dengan hukum yang telah ditentukan serta diterapkan sama. Hal ini akan menjadikan tidak adanya titik berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

5. Adanya Pembagian Kekuasaan yang Jelas

Ciri negara hukum yang selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini akan menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga akan memiliki tugas dan fungsinya masing-masing yang di mana hal ini diharapkan tidak terjadinya tumpang tindih.

Jika terjadi suatu permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang bisa menerapkan hukum yang lebih tepat. Seperti yang telah disampaikan oleh tokoh terkenal John Locke jika kekuasaan bisa dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

6. Adanya Peradilan Pidana dan Perdata

Berikutnya adalah adanya peradilan pidana dan perdata. Peradilan pidana merupakan peradilan yang akan mengurus tentang pelanggaran hukum yang telah menyangkut banyak orang. Sedangkan peradilan perdata akan mengurusi pelanggaran hukum yang melibatkan perseorangan.

7. Adanya Legalitas di Dalam Arti Sebuah Hukum Itu Sendiri

Ciri yang terakhir dari negara hukum adalah adanya legalitas. Legalitas dalam hukum adalah asas fundamental untuk bisa mempertahankan kepastian hukum itu sendiri. Asas legalitas ini akan ditetapkan yang kemudian akan digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Legalitas juga akan memberikan batasan wewenang bagi para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka ketika mereka melakukan pelanggaran hukum yang telah berlaku.

Itulah penjelasan akan negara hukum beserta supremasi hukum. Supremasi hukum begitu penting karena bisa menempatkan hukum berada di posisi peringkat pertama yang memiliki tujuan untuk bisa memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun termasuk dari pihak penyelenggara negara itu sendiri.

Jika kamu ingin mencari buku tentang hukum, maka bisa menemukannya di gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Hendrik

BACA JUGA:

  1. Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, dan Jenis
  2. Teori Kepastian Hukum Menurut Para Ahli
  3. Buku Hukum Pidana Terbaru Best Seller
  4. Buku Hukum Perdata Terbaru Best Seller 
  5. 9 Rekomendasi Buku Tentang Hukum

About the author

Ananda