Agama Islam

Pengertian Khiyar Majlis, Syarat, Aib, Ta’yin, Ru’yah

khiyar majlis adalah
Written by Yufi Cantika

Khiyar majlis adalah – Ketika melakukan transaksi jual beli pastinya memiliki etika atau sebuah aturan. Dalam agama Islam, aturan transaksi jual beli juga dikenal dengan istilah khiyar. Khiyar itu sendiri terdiri dari beberapa jenis, salah satunya adalah khiyar majlis. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih jauh tentang khiyar dan khiyar majlis. Jadi, simak artikel ini sampai habis, Grameds.

Pengertian Khiyar

khiyar majlis adalah

Sumber: Pixabay

Islam memiliki aturan mengenai jual beli yang disebut dengan khiyar. Etika ini mengatur hak dan hal lain yang harus diperhatikan bagi penjual maupun pembeli. Dalam bisnis, khiyar menjadi panduan agar kedua belah pihak tidak akan mengalami kerugian atau penyesalan setelah transaksi, misalnya yang terkait mengenai barang ataupun harga.

Khiyar adalah sebuah aturan dalam hukum perniagaan Islam untuk melindungi penjual dan pembeli. Meskipun pada dasarnya berdagang adalah untuk meraih keuntungan, khiyar tetap harus dilakukan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Jadi, yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. Kali ini kita akan melihat salah satu bentuk khiyar yang dikenal dengan khiyar majlis. Khiyar majlis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah.

Dikutip pedoman Muhammadiyah persoalan khiyar begitu penting, hingga para ulama fiqih (fuqaha’) membahasnya secara panjang dalam pembahasan tersendiri atau setidaknya dalam sub pembahasan tersendiri pada bab buyu’ (jual beli).

Secara bahasa, ikhtiar berarti, memilih menyisihkan atau menyaring. Secara kebahasaan, ini berasal dari kata khair yang berarti baik. Dalam pengertian bahasa, khiyar dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari 2 hal (atau lebih) untuk dijadikan pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian jual-beli untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian atau membatalkannya.

Arti lain dari khiyar adalah suatu hak untuk menentukan antara meneruskan akad jual beli atau tidak diteruskan (ditarik kembali tidak jadi jual beli). Jadi, dapat dikatakan bahwa khiyar adalah meminta yang terbaik dari dua pilihan yakni melanjutkan atau membatalkan transaksi jual-beli.

M. Abdul Mujieb mendefinisikan bahwa “Khiyar adalah hak memilih atau menentukan pilihan antara dua hal bagi pembeli dan penjual, apakah akad jual beli akan diteruskan atau dibatalkan”. Hak khiyar dalam jual beli, menurut Islam dibolehkan, apakah akan meneruskan jual beli atau membatalkannya, tergantung keadaan (kondisi) barang yang diperjualbelikan.

https://www.gramedia.com/products/berburu-barokah-dlm-jual-beli?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Hukum Khiyar

Hukum khiyar dibolehkan karena suatu keperluan yang mendesak dalam mempertimbangkan kemaslahatan masing-masing pihak yang melakukan transaksi jual beli. Begitu juga menurut ulama fiqih, khiyar dibolehkan dalam syariat Islam didasarkan pada suatu kebutuhan yang mendesak dengan cara mempertimbangkan kemaslahatan bagi masing-masing pihak yang melakukan sebuah transaksi.

Adapun dasar hukum secara umum dari khiyar adalah sebagai berikut:

* وعن ابن عمر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا تبايع الرجلان، فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا أو كان جميعا، أويخير أحدهما الآخر، فإن خير أحدهما الآ فتبا يعا على ذلك فقد وجب البيع، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع. متفق عليه، واللفظ لمسلم.

Artinya: “Dari Ibnu Umar Ra, dari Rasulullah Saw bersabda, “Apabila dua orang melakukan jual beli, maka masing-masing dari keduanya mempunyai hak khiyar (memilih antara membatalkan atau meneruskan jual beli) selama mereka belum berpisah atau masih bersama; atau jika salah seorang di antara keduanya menentukan khiyar kepada yang lainnya. Jika salah seorang menentukan khiyar pada yang lain, lalu mereka berjual beli atas dasar itu, maka jadilah jual beli itu. Jika mereka berpisah setelah melakukan jual beli dan masing-masing dari keduanya tidak mengurungkan jual beli, maka jadilah jual beli itu.” (Muttafaq Alaih, dan lafazh hadits ini menurut riwayat Muslim).

Macam-macam Khiyar

Dilansir Dalam Islam, khiyar memiliki beberapa macam menurut para ulama. Berikut ini macam-macam khiyar.

1. Khiyar Majlis

Khiyar majlis yakni hak memilih dari penjual dan pembeli yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih di tempat (majelis) dan belum berpisah. Batasan melakukan khiyar majlis yaitu selama penjual dan pembeli masih bertatap muka.

Khiyar ini mengatur proses transaksi di lokasi akad jual beli. Kedua pihak memiliki hak untuk memilih. Selain itu, dapat meneruskan jual beli yang telah disepakati atau diakadkan dalam majelis tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila ada dua orang melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing dari mereka (mempunyai) hak khiyar, selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu pihak memberikan hak khiyarnya kepada pihak yang lain.Namun jika salah satu pihak memberikan hak khiyar kepada yang lain lalu terjadi jual beli, maka jadilah jual beli itu, dan jika mereka telah berpisah sesudah terjadi jual beli itu, sedang salah seorang di antara mereka tidak (meninggalkan) jual belinya, maka jual beli telah terjadi (juga).” (HR Bukhari dan Muslim).

Apabila keduanya sudah berpisah, maka tidak dapat melakukan akad jual beli lagi.

Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah.” (HR Bukhari Muslim).

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak pilih yang dijadikan syarat oleh pembeli dan penjual atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Misalnya, seorang penjual berkata “Saya jual mobil ini dan Anda harus membayarnya dalam jangka waktu tiga hari.” Dengan begitu, khiyar syarat dalam akad jual beli tersebut adalah tiga hari.

Hal ini merupakan hak memilih berdasarkan persyaratan. Saat akad jual beli, kedua pihak dapat memilih untuk meneruskan atau membatalkan proses transaksi jual beli dengan batasan waktu. Setelah waktu yang ditentukan tiba, maka proses transaksi jual beli itu wajib dipastikan apakah dilanjut atau tidak.

Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu menjual maka katakanlah dengan jujur dan jangan menipu. Jika kamu membeli sesuatu maka engkau mempunyai hak pilih selama tiga hari, jika kamu rela maka ambillah, tetapi jika tidak maka kembalikan kepada pemiliknya.” (HR Ibnu Majah).

3. Khiyar Aib

Khiyar aib ini dilakukan jika ada cacat pada barang. Pembeli bisa membatalkan atau tidak meneruskan akad jual beli jika ada kecacatan (aib) pada barang yang diperjualbelikan. Biasanya, hal ini terjadi jika pembeli tidak mengetahui adanya kecacatan pada saat akad.

Jika pembeli mengetahui cacat barang saat telah berpisah, dia memiliki hak untuk mengembalikannya pada penjual dan meminta ganti barang yang lebih baik atau meminta kembalikan uang sesuai dengan perbandingan kerusakannya.

Jika terjadi perselisihan, Rasulullah SAW bersabda: “Apabila penjual dan pembeli berselisih maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

4. Khiyar Ta’yin

Khiyar ta’yin yaitu hak pilih pembeli dalam menentukan salah satu barang yang berbeda dalam segi harga maupun kualitas yang telah disebutkan dalam akad jual beli. Misalnya, seorang penjual berkata “Saya jual kepadamu salah satu dari dua kerudung ini yang akan kamu beli dalam waktu tiga hari.” Lalu, calon pembeli menjawab “Saya terima.” Berdasarkan khiyar ta’yin tersebut calon pembeli berhak memilih salah satu dari dua kerudung tersebut sesuai dengan akad yang telah disepakati.

5. Khiyar Ru’yah

Khiyar ru’yah dimiliki oleh salah satu pelaku akad untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli pada suatu barang yang belum pernah dilihat sebelumnya.

Misalnya, pembeli hendak membeli komputer tapi tidak pernah melihat barangnya sebelumnya, maka orang tersebut memiliki khiyar ru’yah begitu melihat barangnya. Sah apabila pembeli tersebut ingin melanjutkan atau membatalkan akad jual belinya.

Fiqih Ringkas Jual Beli

Manfaat Khiyar

khiyar majlis adalah

Sumber: Tirto.ID

Dalam Islam, setiap orang harus menerapkan kejujuran dan keadilan untuk penjual dan pembeli, begitupun dalam proses jual beli. Hikmah disyariatkannya khiyar dalam Islam sangat banyak sekali dan bersifat menyeluruh serta jangka panjang. Bahkan, khiyar dalam bisnis atau ekonomi Islam memiliki peranan yang sangat penting untuk menjaga kepentingan, transparansi, kemaslahatan, dan kerelaan kedua belah pihak.

Ada beberapa manfaat khiyar atau hikmah yang bisa diperoleh saat menerapkan aturan Islam ini dalam perdagangan, seperti:

  1. Dapat mempertegas pentingnya akad dalam jual beli.
  2. Membuat kenyamanan dan kepuasan dari masing-masing pihak
  3. Penipuan dalam transaksi akan dapat terhindarkan, karena adanya kejelasan dan hak yang jelas.
  4. Penjual dan pembeli dapat jujur dan transparan melakukan proses transaksi.
  5. Menghindarkan perselisihan dalam proses jual beli.
  6. Adanya khiyar sangat menjaga proses transaksi jual beli dapat terlaksana dengan baik.
  7. Mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam transaksi jual beli.
  8. Menjamin kesempurnaan dalam proses transaksi.
  9. Khiyar ini juga mengajarkan bahwa dalam sektor apa pun harus dilaksanakan sesuai dengan aturan Allah SWT.

Bahkan, jika melihat kemajuan teknologi saat ini, ada penelitian menarik yang dipublikasikan di Falah: Jurnal Ekonomi Syariah yang dikeluarkan oleh Universitas Muhammadiyah Malang. Dalam studi tersebut, menunjukkan adanya manfaat khiyar saat transaksi online. Sebab, dalam transaksi online konsumen tidak kontak langsung dengan pedagang dan tidak bisa dengan mudah memverifikasi kualitas barang. Hasilnya, penerapan khiyar akan membantu dalam melindungi hak-hak konsumen di dunia maya.

Faktor yang Menghalangi Pembatalan Akad dan Pengembalian Barang

khiyar majlis adalah

Sumber: Popbela.com

Ketentuan dalam pembatalan akad dan pengembalian barang cacat telah banyak dirumuskan dalam kitab-kitab fiqih, termasuk faktor-faktor yang menghalangi pembatalan akad dan pengembalian barang.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait hal tersebut, seperti:

1. Keridhaan Pembeli

Pihak pembeli rida setelah mengetahui adanya kecacatan barang, baik dengan mengucapkannya secara langsung atau berdasarkan petunjuk lainnya.

Misalnya, memutuskan untuk membeli buah yang sudah diberitahukan kecacatannya oleh pihak penjual. Seperti contohnya ada buah yang sudah layu atau ada yang rusak sebagian. Lalu, pembeli rela membelinya setelah terjadi penyesuaian harga, maka pembatalan dan pengembalian barang tidak dapat dilakukan karena tidak ada hak khiyar ‘aib.

2. Menggugurkan Khiyar

Hal ini bisa dilakukan baik secara langsung atau jika ada petunjuk lainnya. Seperti jika ada ucapan seorang pembeli yang mengatakan, “Aku telah menggugurkan khiyar (hak pilih) ku”, maka orang tersebut tidak bisa membatalkan akad atau mengembalikan barang.

Jika setelah mengetahui adanya kecacatan barang, si pembeli tidak mengembalikan barang dalam jangka waktu yang ditentukan atau bahkan barang yang dibelinya sudah berubah wujud atau habis karena telah dikonsumsi.

3. Barang Rusak atau Berubah Bentuk karena Perbuatan Pembeli

Misalnya, membeli gelas kemudian pecah atau retak karena terjatuh oleh pihak pembeli atau sebagian barang ada yang tidak utuh atau hilang akibat kelalaian pembeli. Biasanya ini akan menyebabkan perselisihan antara penjual dan pembeli.

Jika pembeli dan penjual berselisih tentang hal ini, sementara transaksi sudah selesai dilakukan serta tidak ada bukti yang menguatkan salah satunya, maka menurut para ulama pernyataan penjualan yang dimenangkan atau yang diterima setelah disumpah terlebih dahulu.

Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari Ibnu Mas’ud ra saat berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila penjual dan pembeli berselisih, maka perkataan yang diterima adalah perkataan penjual, sedangkan pembeli memiliki hak pilih.” (HR At-Tirmidzi dan Ahmad).

Dalam hadis lain dari Amru bin Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya: “Mendatangkan bukti (al-Bayyinah) bagi pengklaim atau penuduh dan harus bersumpah bagi yang tertuduh.” (HR at-Tirmidzi).

Umat Islam dapat memanfaatkan khiyar dalam jual beli agar mendatangkan berkah dalam usahanya, sehingga mendapatkan harta yang halal dan baik untuk keluarga.

Dalil Khiyar

khiyar majlis adalah

Sumber: Slideplayer

Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)

Adapun yang dimaksud berpisah di sini dikembalikan pada ‘urf (standar kebiasaan setempat), yaitu sudah berpisah dari tempat maka sudah disebut berpisah. Misalnya, transaksi yang terjadi di tanah lapang atau padang pasir, maka disebut berpisah jika satu sama lain pergi dan saling membelakangi. Untuk transaksi via telepon, khiyar majlis itu adalah selama sambungan telepon belum diakhiri.

Namun, di sini tidak boleh sengaja berpisah dari majelis karena khawatir salah satu pihak membatalkan transaksi. Dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

الْمُتَبَايِعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَفْتَرِقَا إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَفْقَةَ خِيَارٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُ أَنْ يُفَارِقَ صَاحِبَهُ خَشْيَةَ أَنْ يَسْتَقِيلَهُ

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama keduanya belum berpisah dari majelis kecuali bila telah disepakati untuk memperpanjang hak khiyar hingga setelah berpisah. Tidak halal baginya untuk meninggalkan sahabatnya karena takut ia akan membatalkan transaksinya.” (HR. Abu Daud no. 3456, Tirmidzi no. 1247, dan An Nasai no. 4488. Abu Isa mengatakan bahwa hadits ini hasan. Penilaian yang sama disebutkan oleh Al Hafizh Abu Thohir).

https://www.gramedia.com/products/akad-jual-beli?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Demikian pembahasan tentang khiyar majlis adalah, semoga semua pembahasan ini bisa bermanfaat bagi Grameds.

Grameds bisa mendapatkan informasi lebih banyak dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika