Ekonomi

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam Lengkap

Written by Rosyda

Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam – Dalam pelaksanaan prinsip dan praktik ekonomi Islam, terdapat pakem tertentu yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar. Setiap transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan hukum syariat Islam. Ada banyak pengertian-pengertian tentang praktik ekonomi Islam yang perlu Anda ketahui.

Pengertian Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam


Pengertian prinsip dan praktik ekonomi Islam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan prinsip dan aturan-aturan syariat Islam yang harus dipatuhi dalam praktik kegiatan ekonomi. Mulai dari transaksi jual-beli, tukar-menukar barang, hingga persoalan hutang-piutang.

Segala hal yang berkaitan dengan proses transaksi tersebut diatur sedemikian rupa agar pelaksaannya tidak melanggar peraturan Islam sehingga tidak terjerumus dalam praktik riba. Dalam praktiknya, prinsip dan praktik ekonomi Islam sangat mengandalkan yang namanya akad.

Akad menjadi kunci dan fokus utama yang menentukan apakah transaksi yang dilakukan sudah sesuai syariat Islam atau belum. Jika terbukti ada pelanggaran dari segi akad dalam transaksi tersebut maka bisa jadi transaksi yang dilakukan mengandung unsur riba sehingga haram dilakukan.

Untuk lebih memahami megnenai ekonomi Islam, Grameds dapat menjadikan buku Pengantar Ekonomi Islam sebagai referensi yang membahas mengenai awal kemunculan dari Ilmu Ekonomi Islam pada tahun 1970-an.

beli sekarang

1.1. Pengertian Muamalah

Muamalah adalah istilah lain dari transaksi dalam sistem perekonomian Islam. Pengertian muamalah sendiri merupakan kegiatan tukar-menukar yang memberi manfaat tertentu atas barang atau sesuatu yang ditukarkan. Banyak kegiatan yang tercakup dalam muamalah.

Beberapa di antaranya adalah kegiatan transaksi jual-beli barang di mana ada pertukaran antara uang dan barang, hutang-piutang, pinjam-meminjam, hingga sewa-menyewa. Bahkan kegiatan muamalah juga mencakup semua urusan seperti bercocok tanam, berdagang, berserikat, dan lainnya.

Tidak terkecuali dalam hal usaha dan permodalan, keduanya masih termasuk dalam kegiatan muamalah. Setiap kegiatan muamalah yang dilakukan diatur secara jelas dalam Al Quran agar tidak sampai terjerumus dalam proses riba yang dinyatakan haram.

Ekonomi Islam yang didasari pada nilai luhur dari berbagai sumber ajaran Islam seperti ayat Al-Qur’an, Hadis Nabi, dan masih banyak lagi yang dapat Grameds temukan pada buku Filsafat Ekonomi Islam.

beli sekarang

1.2. Ayat tentang Muamalah

Dengan tegas Islam telah mengatur praktek perekonomiannya agar sesuai dengan tuntunan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan Rasulullah Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan peraturan tetang praktik ekonomi dalam Islam diatur dengan jelas dalam Al Quran dan hadits.
Ada enam ayat utama di dalam Al Quran yang khusus mengatur tentang praktik perekonomian Islam. Berikut ini ayat-ayat tentang muamalah yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

a. Larangan melakukan kegiatan yang mengandung unsur riba

Tercantum dalam Q.S. Al Imron (3) ayat 130, yang berbunyi:

Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan

Dalam ayat tersebut secara jelas dan tegas Allah memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar menjauhi berbagai jenis praktik riba. Salah satu contoh riba adalah memberikan hutang dengan meminta lebih atau bunga kepada orang lain saat membayar hutangnya. Hukumnya adalah haram.

Sebagai seorang filsuf, Musa Asy’arie juga mengemukakan pemikirannya mengenai aradigma filsafat EKonomi Islam yang dibahas dalam buku berjudul Paradigma Filsafat Ekonomi Islam Musa Asy’Arie Bk.3.

beli sekarang

b. Larangan menggunakan cara yang batil atau salah

Tercantum dalam Q.S.An Nisa (4) ayat 29, yang berbunyi:

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa bagi siapa saja orang-orang yang beriman ingin memperoleh harta maka harus dilakukan atas dasar saling menguntungkan bukan satu rugi satu untung. Pelaksanaan yang sesuai syariat Islam tidak akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain.

Sehingga kerukunan antar sesama pun akan tercipta karena adanya unsur saling tolong-menolong dan membantu dengan sesama lainnya tanpa ada unsur paksaan. Kehidupan masyarakat pun akan lebih adil, damai, dan sejahtera.

c. Larangan menggunakan cara yang zalim

Tercantum dalam sebuah Hadits Riwayat Muslim, yang berbunyi:

Artinya:

Hadits yang dikutip dari Abu Hurairah radhiallahuanhu yang diambil dari sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tersebut mengandung larangan agar sesama hamba Allah tidak saling mendengki, saling menipu, dan saling marah hingga memutuskan hubungan persaudaraan.Muslim satu dengan muslim lainnya adalah saudara sehingga tidak boleh ada perbuatan zalim atau aniaya di antara sesama muslim. Bahkan dengan tegas hadits tersebut melarang umat muslim untuk menghina dan mendustakan orang lain. Haram darah setiap muslim atas muslim yang lain.

d. Larangan memainkan timbangan, takaran, kehalalan, dan kualitas

Tercantum dalam Q.S. Al Muthaffifin ayat 1 – 3, yang berbunyi:

Artinya:

1. Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!

2. (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan,

3. dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.

Dalam ayat tersebut secara tegas menyebutkan bahwa orang-orang yang mempermainkan timbangan dengan minta takaran dipenuhi saat menerima orang lain dan mengurangi takaran saat memberikan kepada orang lain, maka mereka akan celaka. Ayat ini sekaligus merupakan ancaman.

e. Larangan bermain judi/berspekulasi

Larangan jual beli gharar atau spekulasi dilarang dengan jelas sebagaimana yang diikuti dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dalam hadits Muslim Turmudzi, Nasa’, Abi Daud, Ahmad, dan Ibnu Majah. Hadits tersebut secara tegas berbunyi, “Nabi melarang jual-beli spekulasi (gharar).”

f. Larangan melakukan transaksi barang-barang yang haram

Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika turun akhir surat al-Baqarah, Nabi membacakanya pada sahabat di masjid kemudian mengharamkan perdagangan khomer.” (Matan lain: Muslim 2985, Nasa’i 4586, Abi Daud 3086, Ahmad 23063) [1]

Sebagaimana dikutip dari Aisyah radhiallahuanhu dalam hadis Muslim, Ahmad, Nasa’I, dan Abi Daud, disebutkan bahwa Nabi membacakan ayat terakhir surat Al-Baqarah dan mengumumkan kepada para sahabat di masjid bahwa perdagangan khomer adalah haram hukumnya.

Mengetahui ayat-ayat dan hadits yang secara tegas mengatur tentang aturan Islam terkait muamalah di atas, maka hal-hal yang dilarang dan tidak boleh dilakukan harus tidak dilakukan dalam praktiknya.

1.3. Macam-macam Muamalah

Kegiatan muamalah mencakup beberapa transaksi, di antaranya adalah sebagai berikut:

1.3.1 Jual-Beli

Kegiatan jual-beli artanya suatu kegiatan yang di dalamnya terdapat kesepakatan tukar-menukar benda yang ingin dimiliki oleh pembeli dengan harga yang sesuai seperti yang ditawarkan oleh penjual. Kegiatan jual-beli boleh dan halal hukumnya sebagaimana yang tercantum dalam Q.S.Al Baqarah (2), ayat 275 yang berbunyi:

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dan diikuti oleh pelaku jual-beli dalam agama Islam agar praktiknya sesuai syariat, di antaranya:

  1.  Ada uang dan barang yang dijadikan sebagai alat transaksi di mana keduanya harus halal dan suci, bermanfaat, barang dapat diserahterimakan, dan kondisi barang diketahui oleh pelaku jual-beli, serta merupakan milik penjual sendiri.
  2.  Penjual dan pembeli harus memenuhi syarat sebagai orang yang berakal sehat, baligh/dewasa, dan melakukan transaksi tersebut atas kemauannya sendiri tanpa unsur paksaan.
  3.  Adanya akad atau ijab qabul yang disebutkan oleh penjual, “Saya menjual benda ini kepada Anda dengan harga…” Lalu dijawab oleh pembeli, “Baik, saya akan membeli benda ini dengan harga yang telah disebutkan.”

1.3.2 Khiyar

Khiyar adalah salah satu kegiatan transaksi muamalah yang memberikan kebebasan kepada pihak penjual atau pembeli untuk memutuskan apakah akan meneruskan transaksi jual-beli atau membatalkan transaksi tersebut.

Khiyar boleh dilakukan, namun harus ada syarat-syarat yang harus diikuti dan dilakukan atas dasar rasa suka sama suka tanpa ada unsur paksaan. Ada beberapa jenis khiyar yang perlu Anda ketahui, di antaranya:

a. Khiyar Syarat merupakan proses khiyar yang dijadikan syarat dalam suatu transaksi jual-beli. Di mana penjual sendiri yang langsung mengatakan, “Saya menjual barang ini dengan harga tersebut dan syarat khiyar adalah selama satu minggu.”

b. Khiyar Majelis merupakan proses khiyar di mana penjual dan pembeli berada di tempat yang sama berlangsungnya proses transaksi atau tawar-menawar tersebut. Baik penjual maupun pembeli keduanya memiliki hak yang sama untuk membatalkan transaksi jika ada sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.

c. Khiyar cacat (aibi) artinya pembeli diberi hak untuk mengembalikan barang yang telah dibeli jika ditemukan ada kecacatan sehingga mengurangi kualitas dan fungsi dari nilai barang tersebut. Artinya pembeli dapat melakukan complain jika ada barang yang tidak sesuai pesanan.

1.3.3 Riba

Riba diharamkan dalam agama Islam dan hal tersebut secara tegas diatur dalam Al Quran. Mengapa riba haram? Hal ini dikarenakan pengertian riba sendiri merupakan nilai bunga uang yang dilebihkan dari penukaran barang atau pinjam-meminjam uang.

Contohnya seperti ini, Anda meminjam uang kepada Fitri sebesar Rp100.000,00. Namun, Fitri meminta Anda untuk mengembalikan sebanyak Rp110.000,00. Maka uang Rp10.000,00 yang harus dikembalikan tersebut adalah riba dan hal ini dilarang dalam agama Islam.

Dalam peraturan ekonomi syariah, riba pun terbagi lagi ke dalam beberapa jenis sebagai berikut:

  • Riba Qordi merupakan proses pinjam-meminjam uang di mana sang peminjam harus mengembalikan nilai uang yang dipinjam ditambah dengan bunga/lebihnya.
  • Riba Fadli merupakan proses pertukaran barang yang jenisnya sama namun takaran timbangannya berbeda.
  • Riba Nasi’ah merupakan prosesi akad jual-beli yang mana penyerahan barang yang dibeli dilakukan beberapa hari kemudian.
  • Riba Yadi merupakan akad jual-beli barang-barang yang sama jenisnya dan sama timbangannya, namun saat melakukan proses serah terima penjual dan pembeli berada dalam posisi yang terpisah.

1.3.4 Utang-piutang

Transaksi utang-piutang dilakukan dengan cara menyerahkan harta atau benda kepada seseorang dengan perjanjian bahwa harta atau benda tersebut akan dikembalikan dalam kurun waktu tertentu. Dalam transaksi ini, ada tiga rukun yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Ada pelaku yang melakukan utang dan yang memberi piutang
  2. Ada barang atau harta sebagai objek utang-piutang
  3. Ada akad kesepakatan di antara pemberi piutang dan penerima utang

Dalam pelaksanannya agar menjauhi riba maka barang atau harta yang dikembalikan harus sesuai dengan yang dipinjam. Jika ada kelebihan yang diberikan oleh si pembayar utang atas kemauannya sendiri, maka harta atau barang tersebut halal.

Sebaliknya, jika orang yang memberi piutang meminta tambahan saat harta atau barang dikembalikan, maka tambahan tersebut haram hukumnya. Hal ini dikarenakan tidak ada kesepakatan yang disetujui bersama sebelumnya.

1.3.5 Sewa-menyewa

Dalam Islam, istilah sewa-menyewa disebut dengan ijarah.

Transaksi ini dilakukan dengan cara memberi imbalan tertentu kepada seseorang yang menyewakan barang atau benda kepada orang lain. Ada beberapa syarat dan rukun ijarah yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Proses transaksi sewa-menyewa harus dilakukan karena memang atas kemauan masing-masing
  2. Baik yang menyewakan maupun yang menyewa harus sama-sama berakal sehat dan baligh
  3. Keadaan dan sifat barang harus ditentukan sedari awal
  4. Barang yang disewakan akan menjadi hak sepenuhnya pihak penyewa atau wali penyewa selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
  5. Harus disebutkan dengan jelas berapa lama penyewa akan memanfaatkan barang tersebut.
  6. Ada kesepakatan sejak awal terkait harga sewa dan cara pembayarannya
  7. Kedua belah pihak harus mengetahui manfaat yang akan diambil dari barang tersebut

Sewa-menyewa tidak hanya dalam hal barang, namun juga kontrak tenaga kerja. Ada kesepakatan bersama yang harus dipenuhi dalam kontrak kerja. Kesepakatan tersebut terkait dengan jenis pekerjaan, jam kerja, lama kerja, gaji, sistem pembayaran, dan tunjangan-tunjangan.

Pemikiran dan prinsip ekonomi Islam lainnya yang berhubungan dengan bidang ekonomi, manajemen, dan keuangan dapat Grameds temukan pada buku Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.

beli sekarang

1.3.6 Syirkah

Syirkah artinya akad yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih yang sama-sama melakukan kesepakatan untuk membangun suatu usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan.

Rukun yang harus dipenuhi dalam akad syirkah di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Ada dua belah pihak yang menjalankan akad atau ‘aqidani
  2. Disebut dengan jelas objek akad atau ma’qud ‘alaihi yang mencakup modal dan pekerjaan
  3. Adanya aktivitas pengelolaan atau tasharruf sebagai syarat sah akad syirkah.

Syirkah terdiri dari beberapa macam jenis, yaitu:

  1. Syirkah ‘abdan merupakan jenis syirkah yang mana kedua belah pihak atau lebih tidak memberikan kontribusi modal (amal) dan hanya kontribusi kerja
  2. Syirkah ‘inan merupakan syirkah di mana kedua belah pihak saling memberi kontribusi baik dalam hal modal maupun kerja
  3. Syirkah wujuh merupakan kerja sama yang dilakukan berdasarkan kedudukan, keahlian, dan ketokohan seseorang
  4. Syirkah mufawadhah merupakan syirkah yang dilakukan antara kedua belah pihak dengan menggabungkan semua jenis syirkah yang telah disebutkan sebelumnya

1.3.7 Mudharabah

Akad mudharabah disebut juga sebagai akad kerja sama di mana pihak pertama sebagai penyedia modal atau shahibul mal, dan pihak lainnya sebagai pengelola atau mudarrib.

Mudharabah dibagi ke dalam dua jenis berdasarkan kentungan yang didapatkan, yaitu:

  1. Mudharabah muqayyadah artinya usaha yang dijalankan akan dibatasi oleh waktu, jenis usaha, dan tempat usaha.
  2. Mudharabah mutlaqah artinya bentuk kerja sama yang dijalankan antara pemilik modal dan pengelola modal cakupannya luas dan tidak ada batasan baik dari segi waktu, jenis usaha, maupun tempat usaha.

1.3.8 Musaqah, Muzara’ah, dan Mukhabarah

Pengertian musaqah merupakan kerja sama yang dilakukan antara petani dan pemilik kebun.

Jenis kesepakatannya yaitu pemilik kebun menyerahkan tanahnya kepada petani untuk dikelola dan nati hasil panennya akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama.

  1. Muzara’ah adalah kerjasama yang dilaukan dalam bidang pertanian antara petani yang menggarap sawah yang menyediakan benih tanaman dan pemilik lahan itu sendiri.
  2. Sedangkan Mukhabarah adalah kerjasama antara pemilik tanah dan petani, namun benih disediakan oleh pemilik tanah.

1.3.9 Perbankan

Bank identik sebagai tempat penyimpanan uang. Pengertian bank sendiri merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas menghimpun dana dari masyarakat lalu disalurkan menggunakan sistem bunga. Ada dua jenis bank yang saat ini berada di tengah-tengah masyarakat, yaitu:

  1. Bank Syariah/Islam merupakan lembaga keuangan yang menjalankan operasionalnya dengan sistem syariah Islam dan memenuhi syarat yang bersih dari riba.
  2. Bank Konvensional merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi untuk menghimpun dana dan disalurkan kepada yang memerlukan dengan sistem bunga.

1.4 Asuransi Syariah

Asuransi syariah dikenal juga dengan istilah at-Ta’min yang memiliki arti perlindungan, pertanggungan, ketenangan, dan keamanan. Asuransi juga merupakan bagian dari transaksi muamalah yang mana dasar hukumnya adalah boleh (jaiz) dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Pedoman mengenai asuransi syariah diatur secara langsung dan dipedomani oleh Fatwa Dewan Syariah.

Semua proses transaksi dan produk yang ditawarkan harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Apa yang diatur dalam hukum syariat Islam tidak lain adalah demi kepentingan umat muslim itu sendiri. Sehingga sebagai muslim yang taat dan patuh, maka harus mendukung penuh dengan melaksanakan prinsip dan praktik ekonomi Islam secara utuh.

Rekomendasi Buku Ekonomi Islam Dari Gramedia

Berikut adalah buku-buku mengenai ekonomi islam:

Pengantar Ekonomi Islam

Pengantar Ekonomi Islam
Beli Buku di Gramedia

Perkembangan ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam itu sendiri. Dan buku ini membahas mengenai Ilmu Ekonomi Islam, sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, karena rujukan Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Kemunculan ekonomi Islam di era kekinian telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali di ranah bisnis modern, seperti halnya lembaga keuangan syariah/perbankan syariah, dan lain sebagainya.

Ekonomi Islam

Ekonomi Islam
Beli Buku di Gramedia

“Buku ini disusun oleh tim penulis dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam kerangka kerja sama bantuan pembiayaan penulisan dari Bank Indonesia. Dukungan ini semoga mendapat dibaca sebagai bentuk konkret kepudilian Bank Indonesia terhadap peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama dari pengembangan industri perbankan syariah pada khususnya dan sistem keuangan syariah pada umumnya.” “Buku referensi ekonomi islam untuk civitas akadeni strata: S1, S2, dan S3 sangat diperlukan; Alhamdulillah buku ni dapat dipakai sebagai salah satu referensi dalam proses pendidikan sumber daya insani yang takwa, Insya Allah. Amiin.” Prof. Dr. Suroso Imam Jazuli (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya) “Pembahasannya tidak hanya menyentuh mekanisme ekonomi tetapi juga nilai-nilai akhlak dalam berekonomi, menjadikan buku teks ekonomi ini memiliki kelebihan dibandingkan buku-buku sejenisnya.” Dr. M. Syafii Antonio (Ketua Sekolah Tingi Ekonomi Islam Tazkia Bogor)

Ekonomi Islam Edisi Revisi

Ekonomi Islam Edisi Revisi
Beli Buku di Gramedia

Perkembangan sistem perbankan dan keuangan syariah yang saat ini tengah mencapai puncak pertumbuhannya dan semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak terlepas dari pengamatan penulis. Penjelasan dari sisi kebijakan dan regulasi yang ada memperkuat eksistensi dari pengembangan sistem ekonomi Islam pada tataran praktisnya. Demikian pula dari sisi pengawasan terhadap ekspansi kelembagaan dan produk-produk keuangan syariah yang dikembangkan juga menjadi pembahasan dalam buku ini. Buku Ekonomi Islam cetakan ke-4 ini menunjukkan bahwa buku ini benar-benar telah mendapatkan tempat di kalangan akademisi maupun praktisi ekonomi Islam sehingga tidaklah berlebihan jika saya juga menganjurkan kepada Rektor dan Dekan yang mengelola Program Studi Ekonomi Syariah di lingkungan UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS untuk dapat menggunakan buku ini sebagai rujukan dan referensi.

Ekonomi Islam Teori Aplikasinya

Sistem Ekonomi Islam 1

Beli Buku di Gramedia

Buku Ekonomi Islam ini merupakan buku teks yang ditujukan untuk memberikan panduan ajar Ekonomi Islam di perguruan tinggi. Seluruh tema dibahas secara beruntun mulai dari ekonomi mikro sampai pada kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemegang otoritas moneter. Seluruh pembahasan ini disajikan secara komprehensif dengan mengemukakan alasan secara naqli dari Al-Qur’an dan hadis Teori-teori ekonomi yang dilahirkan ahli-ahli ekonomi Islam klasik seperti Abu Yusuf, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun. Didukung dengan teori kontemporer yang sudah ada.

Sistem Ekonomi Islam

Sistem Ekonomi Islam 2

Beli Buku di Gramedia

Buku yang ada di tangan ini adalah salah satu buku rujukan ekonomi Islam yang menjadi rujukan akademisi dunia. Rentang tema utama yang distrsun dengan sistematika ilmu ekonomi modern memudahkan mereka yang menaruh minat untuk mengetahui apa dan bagaimana konsep Islam dalam soal produksi, distribusi, hutang piutang, pendapatan, dan belanja negara. Tema utama tersebut juga masih dilengkapi dengan berbagai bahasan pendukung seperti bunga, hak milik, pertanahan, tenaga kerja, dan analisis komparatif antara sistem ekonomi yang dominan saat ini dengan Islam.

 

Artikel Terkait Ekonomi Islam

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah

1 Comment