Agama Islam

Syirkah Inan Adalah: Pengertian, Contoh dan Penjelasan Syirkah

syirkah inan 1
Written by Yufi Cantika

Syirkah Inan adalah – Agama Islam merupakan agama yang cukup komprehensif untuk menyediakan berbagai macam aturan hidup lengkap, mulai dari bangun hingga tidur lagi. Begitu pula ketika berniaga atau berbisnis, agama Islam pun telah mengaturnya. Contohnya apabila ada dua pihak yang berserikat untuk menjalankan usaha demi mendapatkan keuntungan dengan menggunakan akad syirkah inan.

Dalam berbisnis atau berniaga, agama Islam telah mengatur bahwa setiap pihak yang terlibat perlu memiliki konsen atau akad yang jelas. Kemitraan usaha atau perseroan dalam bisnis agama Islam disebut dengan syirkah. Konsep syirkah ini, dapat berjalan jika ada akad kerja sama antara kedua belah pihak atau lebih yang memberikan kontribusi atau keterampilan dengan kesepakatan yang ada.

Syirkah ada berbagai macam yaitu syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh, syirkah mufawadhah dan syirkah inan yang akan dibahas lebih detail pada artikel satu ini. Simak penjelasan syirkah inan lebih lanjut dalam artikel ini.

 

Alexander Hery, S.E., M.Si. Ekonomi Syariah: Pengantar Ekonomi Islam

Pengertian Syirkah Secara Umum

syirkah inan 1

Sumber: Pexels

Menurut bahasa, Taqiyudin Abi Bakr Ibnu Muhammad Al Husaini mengungkapkan, bahwa istilah syirkah memiliki arti campur atau campuran. Maksudnya ialah seseorang yang mencampurkan antara harta miliknya dengan harta orang lain, sehingga sudah tak ada lagi yang dapat dibedakan.

Sementara itu, apabila dilihat secara istilah, kata syirkah memiliki arti sebagai perserikatan yang terdiri dari dua orang atau lebih serta didorong oleh kesadaran dari setiap pihak guna memperoleh keuntungan.

 Abdul Ghofur Pengantar Ekonomi Syariah Konsep Dasar, Paradigma, Pengembangan,Ekonomi

Pengertian Syirkah Menurut Para Ulama

Beberapa ulama fiqih pun menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian dari syirkah secara umum. Berikut pengertiannya.

  • Ulama Mazhab Malikiyah

Menurut ulama mazhab malikiyah, syirkah atau perkongsian merupakan izin untuk melakukan tasharruf atau mendayagunakan harta yang dimiliki oleh dua orang secara bersamaan oleh kedua belah pihak. Maksudnya, kedua pihak yang terlibat akan saling memberikan izin pada salah satunya guna mendayagunakan harta milik keduanya, akan tetapi masing-masing pihak memiliki hak untuk bertasharruf.

  • Menurut Mazhab Hambaliyah

Syirkah merupakan akad antara dua orang yang berserikat pada pokok harta atau modal serta keuntungan.

  • Menurut Mazhab Syafi’i

Menurut para ulama dari mazhab Syafi’i, syirkah merupakan ketetapan hak pada barang modal yang dimiliki oleh satu oleh maupun lebih. Ketetapan tersebut, menggunakan cara yang cukup masyhur atau dengan cara yang diketahui oleh pihak-pihak terkait.

  • Menurut Mazhab Hanafi

Syirkah menurut para ulama dari mazhab hanafi adalah perhimpunan hak maupun pengelolaan harta di antara semua pihak terkait.

  • Sayyid Sabiq

Syirkah menurut Sayyid Sabiq merupakan akad yang terjadi di antara dua orang yang melakukan perserikatan pada pokok harta atau modal dan keuntungan.

  • Idris Ahmad

Idris Ahmad berpendapat bahwa syirkah sama seperti syirkah dagang yaitu ketika ada dua orang atau lebih sama-sama melakukan perjanjian untuk bekerja sama dalam perdagangan, dengan menyerahkan modal masing-masing pihak, sehingga keuntungan maupun kerugian akan dihitung sesuai dengan besar kecilnya modal yang dimiliki oleh masing-masing pihak.

Dari beberapa pengertian syirkah menurut para ulama dan mazhab, maka dapat disimpulkan pengertian syirkah sebagai berikut:

Syirkah atau perkongsian merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih untuk menjalankan atau mendayagunakan suatu usaha, baik dalam bidang perdagangan maupun jasa, di mana modal dapat berasal dari satu pihak maupun masing-masing pihak yang terlibat.

Pelaksanaan dari syirkah ini juga telah terangkum dalam Hukum Ekonomi Syariah pasal 20 yang menyebutkan bahwa, “kerjasama antara dua orang maupun lebih dalam hal permodalan, keterampilan maupun kepercayaan dalam usaha tertentu dalam pembagian keuntungan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati oleh pihak yang melakukan perserikatan.”

Hendri Tanjung WAKAF dan Ekonomi Syariah - Isu- Isu Kontempore

Landasan Hukum Syirkah

syirkah inan 1

Sumber: Pexels

Syirkah memiliki landasan hukum yang secara tidak langsung telah diatur dalam kitab suci umat Islam yaitu Al Quran, hadits dan juga ijma. Selain itu, dalam melaksanakan syirkah, pihak-pihak yang terlibat pun tidak bisa sembarang. Berikut penjelasannya.

Syirkah memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga pelaksanaannya tidak bisa sembarangan dan harus sesuai dengan syariah Islam. Lantas apa saja landasan hukum syirkah? Berikut penjelasannya.

1. Al Quran

Dalam Al Quran, ada dua surat yang secara tidak langsung menjelaskan mengenai syirkah. Kedua surat tersebut adalah Q.S An Nisa ayat 12 dan Q.S Shad ayat 24.

Q.S An Nisa ayat 12

“Mereka bersekutu dalam yang ber sepertiga.”

Pada ayat tersebut, memang tidak ada yang menjelaskan secara langsung mengenai landasan syariah dari syirkah, akan tetapi ayat tersebut telah menjelaskan mengenai syirkah jabariyah atau perkongsian yang terjadi pada beberapa orang yang terjadi di luar kehendak dikarenakan semua pihak yang terlibat mewarisi harta pusaka.

Q.S Shad ayat 24

“…dan sesungguhnya kebanyakan dari orang yang berkongsi tersebut benar-benar zalim pada sebagian dari lainnya, kecuali dari orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan sholeh.”

Dari surat Shad ayat 24 tersebut, dijelaskan perilaku orang-orang yang telah melaksanakan syirkah akan tetapi justru menzalimi sebagian dari mitra yang bekerja sama dengan mereka, oleh sebab itu Allah mencela perbuatan semacam itu.

2. Hadits

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, dijelaskan mengenai syirkah. Berikut bunyi haditsnya.

“Bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, ‘sesungguhnya Allah SWT telah berfirman: Aku adalah mitra ketiga dari dua orang yang bermitra, selama salah satu dari keduanya tidak mengkhianati satu dan yang lainnya. Apabila salah satu dari keduanya telah mengkhianati, maka Aku akan keluar dari perkongsian tersebut.’” (HR Abu Dawud, Al Baihaqi dan Ad Duruquthni).

Dalam hadits lainnya, dari Abdullah bin Mas’ud dijelaskan pula mengenai syirkah yang terjadi antara Ammar dan Sa’ad. Berikut bunyi haditsnya.

“Saya bersyirkah dengan Ammar dan Sa’ad dalam hasil yang kami peroleh pada Perang Badar. Lalu Sa’ad pun datang dengan membawa dua orang tawanan, sementara saya dan Ammar datang dengan tidak membawa apapun.”

3. Ijma’

Landasan hukum mengenai syirkah selanjutnya adalah dari ijma’. Ijma’ merupakan kesepakatan dari para ulama mengenai hukum dibolehkannya melaksanakan syirkah pada kehidupan.

Syirkah memiliki beberapa jenis dan tidak hanya syirkah inan saja, tetapi dalam mazhab syafi’i, keempat jenis syirkah transaksional atau syirkah uqudii dilarang, kecuali syirkah inan.

Rukun Pelaksanaan Syirkah

Berhubung dengan pelaksanaan dari syirkah ini berkenaan dengan kehidupan ekonomi masyarakat dan telah dilakukan sejak pada zaman Nabi Muhammad SAW, maka tentu saja ada rukun-rukun serta syarat yang menyertai pelaksanaan syirkah ini. Simak penjelasan tentang rukun pelaksanaan syirkah berikut ini.

1. Ada orang yang melakukan syirkah

Rukun pertama dari bersyirkah adalah ada orang yang melaksanakan syirkah dan paling sedikit orang yang terlibat adalah dua orang, sedangkan maksimal orang yang terlibat tidak ada batasnya.

2. Ada suatu hal yang perlu di syirkahkan

Rukun kedua dari pelaksanaan syirkah adalah harus memiliki suatu hal yang jelas dan merupakan sesuatu yang menjadi kemauan dari orang-orang yang terlibat dan yang dapat dilaksanakan maupun dikerjakan oleh masing-masing pihak.

3. Memiliki shigat

Rukun pokok ketiga dari syirkah adalah harus memiliki shigat. Shigat merupakan kalimat akad yang diucapkan oleh orang-orang yang sama melakukan syirkah sebagai suatu pernyataan persetujuan bahwa ada syirkah itu, sehingga ada rasa saling percaya dan juga mempercayai.

Pengertian Syirkah Inan

syirkah inan 1

Sumber: Pexels

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa syirkah memiliki beberapa jenis di antaranya adalah syirkah abdan atau syirkah amal, syirkah wujuh, syirkah mufawadhah dan terakhir syirkah inan. Dari keempat syirkah tersebut, dalam mazhab Syafi’i, hanya syirkah inan sajalah yang diperbolehkan untuk dilaksanakan. Apa itu syirkah inan dan apa saja contohnya? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam kitab Al Fiqhu’alal Madzhahib Al Arba’ah, Syeikh Abdurrahman Al Jaziry menjelaskan bahwa syirkah inan adalah sebagai berikut ini.

Syirkah inan terjadi, jika ada dua pihak maupun lebih berserikat dan kemudian mengumpulkan hartanya untuk dijalankan serta dikembangan secara bersama-sama dengan catatan, adanya pembagian keuntungan yang sesuai dengan yang telah disepakati di awal.

Jika ada dua pihak maupun lebih yang melaksanakan serikat harta, maka perserikatan tersebut harus dijalankan oleh salah satu orang saja di antara kedua pihak yang berserikat dengan ketentuan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk menjalankannya (amil) akan mendapatkan bagian keuntungan lebih banyak dibandingkan modal yang dikeluarkan.

Sehingga, jika pada awal disyaratkan bahwa ia hanya menerima keuntungan sesuai dengan nisbah modal saja, maka hal semacam ini pun diabaikan. Tidak sah apabila akad syirkah semacam ini, karena sama saja dengan menjalankan harta milik orang lain tanpa upah.

Dari penjelasan mengenai syirkah inan tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa syirkah inan adalah suatu bentuk ikatan kesepakatan kerja sama yang terjadi di antara dua orang maupun lebih dalam kerja serta modal, baik itu dijalankan bersama-sama dengan seluruh pihak yang terlibat atau dengan menunjuk salah satu pihak syirkah untuk melaksanakannya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Syirkah Inan

Dari pengertian syirkah inan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka ada beberapa komponen penyusun dari syirkah inan. Setidaknya ada empat komponen penyusun, berikut penjelasannya.

  1. Ada dua pihak yang melakukan transaksi
  2. Ada objek transaksi atau al ma’qud ‘alaih yang meliputi modal serta jenis usaha.
  3. Memiliki perjanjian atau syarath pembagian keuntungan serta ada kerugian usaha.
  4. Ada orang yang menjalankan syirkah tersebut atau disebut dengan amil dan memiliki ketentuan upah yang jelas.

Selain keempat komponen tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan modal dalam syirkah inan. Jika ada seseorang yang menghendaki melaksanakan syirkah, maka orang tersebut harus menyerahkan sejumlah modal berupa nadlin maupun barang yang dapat dikelola.

Menurut Syeikh Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad Al Husainy Al Hashany, dijelaskan mengenai hal tersebut.

أن تكون على ناض من الدراهم  والدنانير

Artinya: benda atau harta yang dinilai dengan nadlin seperti dinar maupun dirham. (Syeikh Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad Al Husainy, Kifayatul Akhyar, Daru Al Minhaj: 378)

Dalam dunia bisnis, seringkali nadlin ini dimaknai sebagai barang yang bergerak serta barang yang tidak  bergerak yang diketahui secara pasti berapa jumlahnya dan berapa banyak takarannya.

Menurut fiqih turats, sering kali para fuqaha’ menyingatnya sebagai nuqud atau mata uang. Contohnya seperti yang dijelaskan oleh Syeikh Muhammad Al Zuhaily dalam kitab al-Qawa’idu al-Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ati, Dar al-Fikr: 1/471, disebutkan bahwa:

 اشتملت هذه الشركات على نقود

Artinya: termasuk dalam modal syirkah ini merupakan nuqud atau uang.

Sebenarnya, bukan mata uangnya yang paling penting, akan tetapi yang lebih penting adalah wujud serta takarannya. Maknanya, adakalanya ketika pemodal juga dapat menyerahkan rumah maupun mobil yang ia miliki sebagai bagian dari aset perusahaan, bahkan beras maupun jagung sekalipun.

Akan tetapi, keberadaan rumah, mobil, beras atau bahkan jagung ini tidak dapat dibiarkan tanpa adanya nilai, sebab ketiga benda tersebut bisa mengundang perselisihan di kemudian hari.

Oleh sebab itulah, keberadaan dari aset-aset ini perlu ditentukan jumlah dan takarannya. Caranya ialah dengan menjual aset tersebut pada pihak perusahaan atau menilainya dengan sejumlah uang, kemudian aset tersebut dapat dijadikan sebagai bagian dari modal yang dikumpulkan oleh pemilik kepada perusahaan. Inilah dari nadlin yang disebutkan sebelumnya.

Dewasa ini, kadangkala modal dikumpulkan sesuai dengan standar mata uang dari negara tertentu. Contohnya di Indonesia mata uangnya adalah rupiah, sedangkan di Amerika Serikat mata uang yang digunakan adalah Dolar Amerika Serikat atau USD.

Dalam hal ini, jika terjadi kemungkinan dari pengumpulan modal dengan rupa mata uang yang cukup variatif, maka mata uang tersebut perlu distandarkan dengan mata uang tertentu lebih dulu, proses ini juga disebut sebagai tamwil.

Contohnya kumpulan pemodal dapat menyetorkan uang dengan mata uang berupa rupiah dan dolar. Jadi, standar keuangan yang harus dibuat oleh pihak yang bersyirkah ialah modal tersebut dihitung menggunakan kurs rupiah saja atau hanya dolar saja.

Dari contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa syarat utama dari modal dalam syirkah inan merupakan jenis dan macam modal harus terdiri dari barang-barang dengan kadar yang sama.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan dalam syirkah inan ialah jenis amal usaha. Dalam syirkah inan, setiap pemodal harus saling memberikan izin pada pihak lainnya yang menjalankan usaha, agar setiap pihak turut melaksanakan pengelolaan demi mengembangkan usaha tersebut.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar, Syeikh Taqiyuddin bin Abu Bakar bin Muhammad Al Husainy Al Hashany menjelaskan hal tersebut, berikut penjelasannya.

وأن يأذن كل واحد منهما لصاحبه في التصرف

Artinya: Dan di antara investor harus memberikan izin pada investor lainnya dalam satu syirkah guna melaksanakan pengelolaan atau tasharruf harta.

Pada umumnya, hal ini terjadi pada bidang usaha ketika semua investor ikut memberikan kontribusinya dalam dunia usaha serta pengelolaan yang dilaksanakan sesuai dengan pekerjaannya.

Namun, ada kalanya pihak investor tidak menjalankan sendiri usaha. Beberapa pihak tersebut bersama-sama mengangkat wakil untuk mengelola perseroan tersebut.

Contoh Syirkah Inan

Dari penjelasan mengenai syirkah inan di atas apakah Grameds telah memahami tentang syirkah inan? Jika belum, berikut contoh sederhana dari syirkah inan.

Ada seseorang yang membuka bisnis rumah makan sebagai bentuk kerja sama. A memiliki modal sebesar Rp 200 juta, sementara B memiliki tanah yang cukup luas serta strategis dan aset tersebut bernilai Rp 200 juta.

Kemudian, A dan B memutuskan untuk bekerja sama membuka rumah makan, dalam prosesnya hanya B yang aktif mengelola rumah makan tersebut, maka persentase keuntungan dalam kerja sama A dan B tidak setara. B memiliki persentase lebih besar karena kontribusinya lebih besar.

Demikianlah penjelasan tentang pengertian syirkah inan. Dari pembahasan di atas dapat dikatakan bahwa syirkah inan adalah syirkah adalah dua pihak yang mengumpulkan hartanya untuk melakukan kerja sama.

Jika Grameds ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang keuangan syariah, maka Grameds bisa mendapatkan informasinya dengan membaca buku.

Sebagai #SahabatTanpaBatas, gramedia.com menyediakan berbagai macam buku berkualitas untuk Grameds. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Khansa

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika