Ekonomi

Sistem Ekonomi Islam

sistem ekonomi islam
Written by Rosyda

Sistem Ekonomi Islam – Banyak orang belum begitu memahami tentang tatanan sebuah sistem ekonomi Islam. Padahal semua peraturannya benar-benar mempermudah para umatnya untuk melakukan kegiatan berdasarkan hukum dan peraturan dari Allah. Dengan begitu, hidup semua umat muslim akan lebih berkah dan tertata.

Daftar Isi

1. Pengertian Sistem Ekonomi Islam

Sistem ekonomi Islam secara sederhana merupakan sebuah peraturan, dimana pelaksanaannya berlandaskan dengan berbagai syariat. Yaitu Islam dan selalu berpedoman pada Al Qur’an maupun AL-Hadis. Hal ini meliputi kegiatan seperti simpan-pinjam, investasi dan bermacam kegiatan lain.

Sistem ekonomi ini diciptakan agar umat Islam bisa tetap melakukan kegiatan ekonomi dengan baik dan benar dan terhindar dari semua sifat yang buruk seperti riba, dzalim, ikhtikar, haram, dan masih banyak lagi. Semuanya dijelaskan dan diatur secara terperinci dalam sistem ekonomi Islam.

Konsep Islam dalam berbagai persoalan seperti produksi, distribusi, hutang piutang, pendapatan, serta belanja negara termasuk ke dalam Sistem Ekonomi Islam seperti halnya yang dibahas dalam buku Sistem Ekonomi Islam dibawah ini.

beli sekarang

1.2 Cara Pemilikan Harta Dalam Islam ( Al-Milkiyah)

Dalam Islam kedudukan harta termasuk ke dalam hal yang sangat penting. Hal ini dibuktikan dari adanya berbagai pendapat namun semuanya merujuk pada satu ketentuan yakni pada akhirnya semua harta adalah milik Allah ta’ala. Islam juga memberikan perlindungan kepada para pemiliknya.

1.2.1 Pemanfaatan

Nabi Muhammad sendiri sangat amat memperhatikan pemanfaatan harta dalam Islam. Karena jika sampai terjadi mubazir atau penimbunan harta hal tersebut sama saja mendatangkan dosa dan akan mempersulit hisab saat di hari akhir kelak. Semuanya harus dipergunakan dengan baik dan benar.

Misalnya saja Anda punya sebidang tanah namun setelah tiga tahun masih saja didiamkan tanpa adanya pemanfaatan. Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan bos dan berakibat buruk bagi pemiliknya. Untuk itu sebaiknya jangan buang-buang waktu saat sudah punya harta benda.

1.2.2. Penunaian Hak

Selanjutnya adalah penunaian hak maksudnya adalah setiap muslim yang memiliki harta wajib untuk menyumbangkannya untuk zakat sesuai dengan aturan syara’. Jadi tidak ditimbun untuk kemudian didiamkan dengan maksud disimpan dan memperkaya diri sendiri. Hal tersebut tidak dibenarkan.

Di dalam harta orang kaya terdapat juga hak-hak orang miskin atau kurang mampu. Zakat merupakan sebuah lambang keharmonisan hubungan sesama manusia. Bahwa tidak ada yang lebih tinggi maupun rendah di hadapan Allah SWT, semuanya sama dan hanya akhlak pembedanya.

1.2.3. Tidak Merugikan Pihak Lain

Sebagai pemilik harta yang banyak sebaiknya Anda juga tidak boleh menggunakannya untuk hal-hal tidak berfaedah. Sebaik-baiknya harta adalah yang berguna bagi sesama bukan justru mendatangkan mudarat. Jika sampai terjadi demikian sama halnya Anda sudah meremehkan Allah SWT.
Untuk itu jangan pernah hilang atau kabur dari kewajiban membayar pajak untuk sesama, sedekah, dan berbagai macam kegiatan berbagi lainnya. Hal ini juga dimaksudkan agar Anda tidak mudah terkena penyakit ria ataupun bangga terhadap harta tersebut dan menjadi sombong.

1.2.4. Kepemilikan Secara Sah

Selanjutnya adalah harus memenuhi syarat kepemilikan secara sah. Hal ini bertujuan agar orang-orang tidak mendapatkan hartanya dari barang rampasan atau jarahan. Semuanya murni karena kerja keras masing-masing. Dengan begini tentunya pembagian juga tetap bermanfaat .

Al Qur’an sendiri sudah melarang semua harta didapatkan dengan cara kotor atau tidak sah karena bisa menjadi sumber kerusakan. Begitu juga jika Anda ingin mendapatkan harta dari cara tidak teruji seperti menyuap pengadilan, saksi palsu dan hal-hal tidak terpuji dan tercela lainnya.

1.2.5. Penggunaan Berimbang

Terakhir Islam selalu menganjurkan umatnya untuk benar-benar mempergunakan harta dengan imbang. Jangan sampai hanya berat sebelah atau lalai dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti zakat, sedekah dan berbagi kepada sesamanya. Sungguh Allah tidak menyukai hal tersebut.

Lebih lanjut Islam juga memberikan berbagai ketentuan atas kepemilikan harta dalam Islam. Diantaranya adalah kepemilikan individu, milik umum, terkait dengan kepentingan orang banyak dan juga perlu dibelanjakan atas dasar menjaga keseimbangan kebersihan harta.

1.3 Cara Pengelolaan Kepemilikan (At-Tasharruf Fi Al Milkiyah)

Harta yang dimiliki tentu saja tidak akan dibawa mati. Untuk itu Anda perlu mengelolanya dengan benar agar menjadikan harta tersebut barokah dan tidak jadi beban saat proses hisab di hari akhir nanti. Setidaknya ada tiga hal pengelolaan dalam Islam untuk dijadikan aturan para umatnya

1.3.1 Kepemilikan Secara Individu

Kepemilikan secara individu atau private property adalah dimana harta tersebut sudah sah atas nama satu orang. Kecenderungan mengarah pada kesenangan fitrah sifat manusia itu sendiri. Allah sendiri yang menjadikan kecintaan terhadap beberapa hal yakni harta, wanita, anak-anak.

Manusia diberikan kebebasan untuk mendapatkan kekayaan dengan cara yang bersih sebanyak-banyaknya. Hanya saja syariat memang membatasinya dengan berbagai aturan dan larangan. Setiap orang pasti memiliki harta berbeda-beda untuk itu pengelolaannya beda-beda pula.

1.3.2 Kepemilikan Umum

Selain kepemilikan individu ada juga umum atau public property yang seluruh kekayaannya sudah ditetapkan untuk menjadi milik bersama, jadi bukan hanya untuk satu orang saja. Setidaknya ada tiga jenis kepemilikan umum yang sudah ditetapkan oleh aturan ekonomi Islam.

Pertama

Fasilitas Umum yang sudah dibuatkan oleh pemerintah dan penggunaanya adalah untuk masyarakatnya. Kepemilikan umum ini bertujuan untuk mempermudah segala aktivitas sehari-hari masyarakat seperti irigasi, pembangkit listrik dan sumber energi lainnya.

Kedua

Kekayaan yang terlarang bagi individu untuk memilikinya secara personal. Hal ini sudah diberikan hukum Ilegal, yang artinya Anda tidak bisa menggunakannya untuk kebutuhan pribadi. Misalnya laut, teluk, danau, kanal, lapangan, dan semacamnya

Ketiga

Barang Tambang juga termasuk kedalam fasilitas umum selanjutnya. Jumlahnya yang melimpah ruah tidak boleh dimanfaatkan tanpa adanya izin dari pihak terkait. Barang legal bisa jadi berubah menjadi ilegal jika tidak didasarkan dengan sumber hukum valid.

1.3.3 Kepemilikan Negara

Harta yang menjadi hal seluruh kaum muslim bisa dikelola oleh pemerintahan sesuai wewenang pemberlakuan di negara tersebut. Syariat Islam sudah menentukan dengan benar apa saja hak-hak umat Islam, sedang nantinya bisa diberikan lagi sesuai kesepakatan.

Harta umum sebenarnya tidak bisa diberikan kepada individu begitu saja, namun sebaliknya harta negara bisa diberikan tapi ada syarat dan ketentuan yang harus dilengkapi agar nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dan akhirnya hanya jadi madarat.

1.4 Cara Edaran Kekayaan di Tengah Masyarakat ( Tauzi’ul Tsarwah Tayna An-Naa)

Pokok pembahasan satu ini termasuk masalah yang sangat penting dan harus dibicarakan dengan serius. Dalam Islam sendiri juga ada berbagai ketentuan berkaitan dengan mekanisme edaran harta kekayaan dalam hukum syara’ dan sudah dijamin penuh oleh masing-masing pemerintahan.

Itulah sebabnya Islam melarang adanya perputaran harta hanya diantara orang-orang kaya saja sedangkan mereka melupakan orang kurang mampu. Inilah mengapa Anda juga tidak dianjurkan menawar secara kejam para penjual kecil yang hanya duduk di tepi jalan . Pelajari mengenai sistem ekonomi Islam melalui buku Sistem Keuangan Islam: Prinsip&Operasi.

beli sekarang

1.5 Mekanisme Sistem Ekonomi Islam

Mekanisme Islam sendiri merupakan aktivitas yang bersifat produktif dan hanya berupa pengembangan harta saja atau tanmiyatul mal. Dalam berbagai akad muamalah ada berbagai cara dan ketentuan khusus yang wajib dilakukan oleh masing-masing pribadi terlibat di dalamnya.

1.5.1 Mekanisme Ekonomi

Pertama. Bekerja merupakan bagian dari sistem ekonomi karena bisa membuka kesempatan seluas-luasnya untuk datangnya sebab-sebab kepemilikan individu. Jadi jangan malas bekerja hanya untuk memberikan ruang bermalas-malasan saja.

Kedua. Investasi juga bagian dari sistem ekonomi Islam yang diupayakan untuk pengembangan harta atau tanmiyah mal. Ini semua adalah sebuah pengelolaan dan pemanfaatan secara baik dan benar dalam sebuah perputaran ekonomi itu sendiri.

Ketiga. Jangan pernah berani-berani untuk menimbun harta benda seperti emas dan perak. Walaupun zakatnya juga sudah dibayarkan namun jika dilakukan maka hanya akan menghambat perputaran harta dan peredaran sistem ekonomi.

Keempat. Tidak dianjurkan untuk melakukan perdagangan usaha atau bisnis di daerah itu-itu saja. Lakukanlah pemerataan modal atau pelebaran bisnis di kawasan lain. Tujuannya adalah untuk mengembangkan sistem ekonomi menjadi lebih baik dan dirasakan semua lapisan.

Kelima. Adanya larangan untuk tidak melakukan kegiatan monopoli atau kecurangan lainnya. Hal ini bisa mematahkan harga pasaran dan melukai hati masyarakat di golongan bawah. Jadi sebaiknya hindari hal tersebut atau Anda akan merasakan akibatnya sendiri nanti.

Keenam. Larangan untuk tidak berbuat tindakan haram seperti judi, riba, pemberian hadiah untuk tindakan tak terpuji misalnya suap, Hindari agar Anda tidak merasakan mudharat di akhir waktunya nanti. Harta seperti ini tidaklah bermanfaat dan hanya jadi sumber kehancuran.

1.5.2 Mekanisme Non Ekonomi

Mekanisme ini dilakukan dengan tidak melalui aktivitas ekonomi produktif melainkan bersumber dari pemberian atau kewajiban seorang umat muslim seperti sedekah, zakat, warisan dan semacamnya. Jadi peredarannya tentu saja berbeda dengan mekanisme kekayaan ekonomi biasa.

Kegiatan peredaran mekanisme non ekonomi bertujuan untuk membuat keseimbangan di tengah kehidupan masyarakatnya, mengingat saat ini tidak banyak juga orang-orang yang punya jumlah kekayaan sama. Hal ini dimaksudkan agar terciptanya kerukunan antara umat Islam dan sekitarnya.

  • Pemberian harta negara kepada warganya sesuai nominal yang sudah ditentukan.
  • Pemberian harta ataupun zakat yang dibayarkan oleh muzakki kepada para mustahik.
  • Pemberian infaq, wakaf, sedekah, maupun hibah pada orang-orang dengan keterbatasan ekonomi.
  • Pembagian harta waris kepada ahlinya yang sudah disesuaikan dengan isi ataupun kandungannya.

1.6 Perekonomian Islam

Sekarang masyarakat mungkin sudah tidak banyak yang mengenal perekonomian dalam Islam. Padahal pembelajaran ini sangat penting, apalagi untuk para kaum muslim agar terhindar dari perbuatan tercela dan tetap bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sesuai perintah Allah SWT
Di dalam Islam sendiri terdapat paradigma yang bertujuan untuk memetakan semua masalah yang terjadi di lapangan untuk mencapai sumber lebih valid. Dengan begitu dibuatlah poin-poin agar semua bisa menganut satu aturan sama tanpa membeda-bedakan untuk mencapai :

  • Membina pasaran etika dimana semuanya memiliki persaingan kerjasama
  • Keperluan-keperluan asa dan mewah orang perseorangan dalam masyarakat
  • Memberikan ganjaran kepada para pelakunya atas risiko juga kerugian
  • Membagikan harta secara adil antara kegunaan impulsif sera pribadi
  • Serta memainkan peran yang jelas terhadap pengawasannya

2. Kelebihan Ekonomi Islam

Ekonomi Islam menjadi sistem alternatif atas sistem ekonomi yang hingga saat ini masih dipergunakan yakni sistem ekomoni kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Meskipun masih terbilang baru, yaitu dimulai dari pertengahan abad ke dua puluh. Namun secara tidak langsung praktik dan tujuan ekonomi Islam sendiri pada dasarnya sudah diterapkan sejak munculnya Agama Islam di dunia. Beberapa kelebihan-kelebihan dari ekonomi Islam atau ekonomi syariah sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Terdapat Moral dan Etika: Pada ekonomi Islam atau ekonomi syariah, penggunanya secara tidak langsung dihadapkan kepada serangkaian moral dan etika. Hal ini karena Islam mengajarkan proses konsumsi yang tidak hanya mementingkan kepada aspek kepuasan materi saja tetapi juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat melakukan proses jual beli misalnya, Islam mengajarkan beberapa norma yang seharusnya ditaati oleh para pelaku ekonomi.

 

  • Proses Distribusi yang Berasaskan kepada Keadilan: Sistem ekonomi Islam menjadikan keadilan sebagai salah satu asas utama yang wajib dipatuhi. Islam memberikan batasan-batasan dalam distribusi fungsional agar tercipta kestabilan dalam suatu kesejahteraan ekonomi. Hal tersebut jelas berbeda dengan prinsip kapitalisme yang cenderung menimbulkan kesenjangan, begitu pula sistem ekonomi  sosialisme yang cenderung menikmati kemiskinan bersama-sama

 

  • Kebebasan dalam Pengambilan Keputusan: Islam memberikan kebebasan kepada manusia untuk mengambil keputusan yang dilandaskan pada nilai-nilai tauhid. Kebebasan ini kemudian akan mengoptimalkan kemampuan dan keputusannya yang berhubungan dengan ekonomi tanpa didasari paksaan siapapun.

 

  • Sistem Pemasukan Aman: Sistem pemasukan yang cukup berbeda dari sistem ekonomi konvensional. Pemasukan tersebut dilandaskan pada aktivitas yang menghasilkan laba dan modal. Karenanya tujuan ekonomi Islam yaitu menghilangkan sistem bunga hingga penghasilan tetap dari berjalannya suatu aktivitas ekonomi

3. Sistem Ekonomi Islam dan Kesejahteraan Umat

Pengertian ekonomi Islam dan kesejahteraan umat sendiri merupakan definisi berbagai ilmu yang mempelajari bagaimana manusia itu sendiri akan memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan lingkungan dan waktu atau zamannya. Tentunya juga dengan sarana juga sumberdaya.

Semua sumberdaya juga sarana bersifat alternatif agar bisa mencapai keberuntungan dunia serta akhirat. Tentunya semua sudah didasarkan pada nilai-nilai ajaran dalam agama Islam yakni Al Qur’an dan Al Hadits. Jadi jika diterapkan dengan benar semuanya akan memudahkan jalan hidup Anda.

2.1. Konsep Kesejahteraan dalam Islam

Kesejahteraan sendiri menurut kamus bahasa Indonesia merupakan pengertian dari rasa aman, sentosa, makmur, selamat dan dalam keadaan sehat. Bisa juga diberikan arti terbebasnya seseorang tersebut dari jeratan kemiskinan, rasa takut atau kebodohan sehingga hidup lebih tentram.

2.2. Memberikan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat

Sebagai umat Islam tentunya Anda percaya akan adanya kehidupan setelah kematian. Dengan mengikuti semua peraturan sistem perekonomian dalam Islam Allah menjamin para umatnya dengan kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia maupun akhirat.

Kehidupan lebih baik dan terhormat akan Anda dapatkan apabila menjalankan ekonomi Islam dengan baik dan benar. Misalnya walaupun banyak harta, banyak kekayaan namun tak pernah lupa untuk menjalankan kewajibannya untuk zakat dan sedekah kepada yang membutuhkan.

2.3 Kedamaian dan Kerukunan

Jika dilihat kandungan dari semua peraturan di atas sudah terlihat jika aspek ajaran Islam selalu melibatkan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah saja tidak cukup, Anda harus memperbagus juga hubungan dengan sesama manusia.

Jika dipraktekan dengan benar mulai dari zakat, sedekah, berbagi kepada sesama dan tidak melakukan kecurangan atau penimbunan harta maka akan mewujudkan kedamaian bagi semua umat Islam. Bukankah mudah sekali untuk menjalankan ekonomi Islam secara baik dan benar

2.4. Sistem Ekonomi Islam Taqiyuddin an Nabhani

Bagi beberapa orang mungkin masih merasa asing dengan istilah sistem ekonomi Islam dari Taqiyuddin an Nabhani. Beliau adalah seorang ulama, politikus dan juga tokoh berpengaruh dari Palestina. Beliau memiliki kecermatan dalam setiap karyanya, termasuk prinsip ekonomi Islam.

4. Konsep Ekonomi Islam Menurut Taqiyuddin an Nabhani

Dalam pandangan Taqiyuddin an Nabhani beliau memprioritaskan harta harusnya dikonsumsi habis dalam jalan kebaikan dan bermanfaat bagi sesama. Seperti membelanjakannya di jalan sedekah maupun zakat serta membayar hak dari semua benda seperti pakaian, mobil dan semacamnya.

Dikarenakan Allah SWT sudah memberikan semua ketentuan terkait dengan hukum-hukum Islam maka atas nama pemilik pergunakanlah dengan baik jangan sampai masuk di jalan yang haram dan akhirnya akan menjadi sumber kehancuran tak berkesudahan.

Hukum sistem ekonomi Islam sendiri merupakan keseluruhan asas, kaidah, pranata, serta lembaga yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur dan mengarahkan aktivitas atau tata perekonomian berdasarkan konsep Hukum Islam yang secara jelas diuraikan pada buku Hukum Sistem Ekonomi Islam.

beli sekarang

3.1. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dihalalkan

Dalam pemanfaatan harta atau mal ada yang bersifat wajib seperti memberikan nafkah pada anak dan istri serta orang tua dan keluarga inti lainnya. Serta ada penggolongan untuk keperluan ibadah layaknya zakat dan sedekah kepada yang membutuhkan.

Menurut Taqiyuddin an Nabhani pengeluaran harta juga bisa dilakukan secara Daulah Islamiyah. Yakni kondisi dimana mengharuskan sebuah negara melakukan tugas-tugas wajib saat banyak rakyatnya yang menderita kelaparan. Misalnya saat bencana alam, menghadapi serangan atau tengah berperang

3.3. Pemanfaatan Kepemilikan yang Dilarang

Pemanfaat ini ada anjuran larangan dalam Islam karena tidak memanfaatkan harta dengan baik dan benar. Hanya foya-foya saja, atau kikir kepada sesama. Tidak adanya pengembangan karena hanya digunakan untuk tindakan kezaliman saja.

Lebih baik harta dimanfaatkan secara benar dengan melakukan investasi ataupun ke bidang lainnya yang lebih menguntungkan. Dengan begitu Anda bisa menjalankan semua sistem ekonomi berdasarkan dengan ketentuan dari Islam. Mudah-mudahan hidup akan selalu aman dan sejahtera dunia / akhirat.
Itulah tadi, beberapa ulasan terkait sistem ekonomi Islam. Semoga bermanfaat dan bisa memberi gambaran mudahnya.

 

5. Rekomendasi Buku Ekonomi Islam

Berikut adalah beberapa buku rekomendasi terkait ekonomi islam:

Pengantar Ekonomi Islam

Pengantar Ekonomi Islam

Beli Buku di Gramedia

Perkembangan ekonomi Islam menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah Islam itu sendiri. Dan buku ini membahas mengenai Ilmu Ekonomi Islam, sebagai studi ilmu pengetahuan modern baru muncul pada tahun 1970-an, tetapi pemikiran tentang ekonomi Islam telah muncul sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, karena rujukan Islam adalah Al-Qur’an dan hadis. Kemunculan ekonomi Islam di era kekinian telah membuahkan hasil dengan banyak diwacanakan kembali di ranah bisnis modern, seperti halnya lembaga keuangan syariah/perbankan syariah, dan lain sebagainya.

Ekonomi Islam

Ekonomi Islam

Beli Buku di Gramedia

“Buku ini disusun oleh tim penulis dari Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam(P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dalam kerangka kerja sama bantuan pembiayaan penulisan dari Bank Indonesia. Dukungan ini semoga mendapat dibaca sebagai bentuk konkret kepudilian Bank Indonesia terhadap peningkatan kualitas SDM sebagai modal utama dari pengembangan industri perbankan syariah pada khususnya dan sistem keuangan syariah pada umumnya.” “Buku referensi ekonomi islam untuk civitas akadeni strata: S1, S2, dan S3 sangat diperlukan; Alhamdulillah buku ni dapat dipakai sebagai salah satu referensi dalam proses pendidikan sumber daya insani yang takwa, Insya Allah. Amiin.” Prof. Dr. Suroso Imam Jazuli (Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya) “Pembahasannya tidak hanya menyentuh mekanisme ekonomi tetapi juga nilai-nilai akhlak dalam berekonomi, menjadikan buku teks ekonomi ini memiliki kelebihan dibandingkan buku-buku sejenisnya.” Dr. M. Syafii Antonio (Ketua Sekolah Tingi Ekonomi Islam Tazkia Bogor)

Ekonomi Islam Edisi Revisi

Ekonomi Islam Edisi Revisi

Beli Buku di Gramedia

Perkembangan sistem perbankan dan keuangan syariah yang saat ini tengah mencapai puncak pertumbuhannya dan semakin dikenal luas oleh masyarakat, tidak terlepas dari pengamatan penulis. Penjelasan dari sisi kebijakan dan regulasi yang ada memperkuat eksistensi dari pengembangan sistem ekonomi Islam pada tataran praktisnya. Demikian pula dari sisi pengawasan terhadap ekspansi kelembagaan dan produk-produk keuangan syariah yang dikembangkan juga menjadi pembahasan dalam buku ini. Buku Ekonomi Islam cetakan ke-4 ini menunjukkan bahwa buku ini benar-benar telah mendapatkan tempat di kalangan akademisi maupun praktisi ekonomi Islam sehingga tidaklah berlebihan jika saya juga menganjurkan kepada Rektor dan Dekan yang mengelola Program Studi Ekonomi Syariah di lingkungan UIN, IAIN, STAIN dan PTKIS untuk dapat menggunakan buku ini sebagai rujukan dan referensi.

Ekonomi Islam Teori Aplikasinya

Beli Buku di Gramedia

Buku Ekonomi Islam ini merupakan buku teks yang ditujukan untuk memberikan panduan ajar Ekonomi Islam di perguruan tinggi. Seluruh tema dibahas secara beruntun mulai dari ekonomi mikro sampai pada kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemegang otoritas moneter. Seluruh pembahasan ini disajikan secara komprehensif dengan mengemukakan alasan secara naqli dari Al-Qur’an dan hadis Teori-teori ekonomi yang dilahirkan ahli-ahli ekonomi Islam klasik seperti Abu Yusuf, al-Ghazali, Ibn Taimiyah, dan Ibn Khaldun. Didukung dengan teori kontemporer yang sudah ada.

Sistem Ekonomi Islam

Beli Buku di Gramedia

Buku yang ada di tangan ini adalah salah satu buku rujukan ekonomi Islam yang menjadi rujukan akademisi dunia. Rentang tema utama yang distrsun dengan sistematika ilmu ekonomi modern memudahkan mereka yang menaruh minat untuk mengetahui apa dan bagaimana konsep Islam dalam soal produksi, distribusi, hutang piutang, pendapatan, dan belanja negara. Tema utama tersebut juga masih dilengkapi dengan berbagai bahasan pendukung seperti bunga, hak milik, pertanahan, tenaga kerja, dan analisis komparatif antara sistem ekonomi yang dominan saat ini dengan Islam.

6. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Prinsip-prinsip ekonomi islam diantaranya dualisme kepemilikan, kebebasan ekonomi, dan tanggung jawab sosial sebab pada ekonomi islam kegiatan ekonominya didasarkan kepada Syariah, moral dan akidah untuk menyeimbangkan perekonomian, Ekonomi Islam juga meyakini bahwa harta dalam perekonomian sejatinya hanyalah milik Allah.

Sehingga dalam menjalankan perekonomian akan selalu disesuaikan dengan ajaran islam. Tujuan perekonomian syariah sendiri bukan sekedar mendapatkan keuntungan fisik semata, namun juga mendapat ketenangan batin dalam hidup. Ekonomi Islam hadir membantu perekonomian nasabah untuk mendapatkan keuntungan namun tetap dalam aturan dan ajaran Islam. Berikut ini  prinsip-prinsip ekonomi Islam yang perlu kamu ketahui:

1. Memberi Ruang pada Negara dan Pemerintah

Kerja sama sebagai suatu penggerak utama dalam ekonomi Syariah. Ekonomi ini menolak akumulasi kekayaan beberapa orang. Pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan orang banyak dijamin dalam ekonomi Syariah. Perekonomian syariah juga memberi ruang kepada negara sebagai penengah apabila terjadi suatu permasalahan.

2. Melarang Praktik Riba

Perekonomian syariah melarang praktik riba, misalnya saja menambahkan pembayaran kepada orang yang meminjam hartanya karena pengunduran tenggat waktu pembayaran dari yang ditentukan.

Seperti halnya sistem asuransi secara Islam yang didasari prinsip yang menggabungkan usaha mencari keuntungan yang halal dan niat untuk berama melalui sumbangan dengan sistem tabarru’ untuk membantu peserta asuransiyang dibahas secara lengkap pada buku Asuransi Syariah.

beli sekarang

3. Tidak Melakukan Penimbunan Atau Ikhtiar

Ikhtiar merupakan suatu perbuatan membeli barang dagangan dengan tujuan menyimpan barang dalam jangka waktu lama sehingga barang tersebut dinyatakan langka atau memiliki harga yang mahal.

 

4. Memiliki Tanggung Jawab Sosial

Tanggung jawab seharusnya dimiliki oleh setiap pelaku ekonomi. Sebab, dengan menerapkan tanggung jawab sosial maka secara langsung dirinya juga telah bersedekah terhadap sesama dan yang membutuhkan, hal ini sesuai dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh Agama Islam.

 

5. Menerapkan Sistem Bagi Hasil

Ekonomi Islam sendiri menerapkan Sistem bagi hasil yang mengedepankan keadilan sebagai salah satu prinsip ekonomi Syariah. Setiap keuntungan dari setiap aktivitas ekonomi akan dibagi secara adil, misalnya dalam perbankan syariah ada bagian keuntungan untuk bank dan nasabah.

 

6. Kebebasan Ekonomi yang Teratur

Ekonomi Islam sesungguhnya tidak terlalu mengikat, sebab Allah SWT menjamin kebebasan dan ruang gerak ekonomi manusia dengan seluas-luasnya. Artinya adalah Allah memberikan  jaminan kebebasan selama kegiatan ekonomi tetap sesuai dengan syariat dan nilai-nilai Agama Islam.

 

7. Dualisme Kepemilikan

Ekonomi Islam menganut Dualisme Kepemilikan, yaitu kepemilikan pribadi dan kepemilikan umum secara bersamaan. Hal ini tidak terdapat pada kedua sistem ekonomi terbesar di dunia yaitu Sistem Ekonomi Liberal atau Tradisional sehingga secara tidak langsung ekonomi Islam merupakan solusi atas permasalahan kedua sistem ekonomi tersebut. Secara lebih lanjut, hak kepemilikan pribadi kemudian tidak lantas membebaskan penggunanya. Kegiatan jual beli tetaplah harus dilakukan secara wajar dan tidak berlebih-lebihan.

 

8. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam

Ekonomi Islam membebaskan para pelaku ekonomi untuk bertindak sesuai hak dan kewajibannya dalam menjalankan perekonomian sesuai ajaran yang berlaku dengan mempertanggungjawabkan juga apa yang telah dilakukan.

 

9. Tidak Melakukan Monopoli

Monopoli adalah perbuatan menahan keberadaan barang untuk tidak dijual di pasaran agar harganya menjadi lebih tinggi. Selain itu juga menghindari Jual Beli yang diharamkan Aktivitas jual beli yang sesuai dengan prinsip Islam, adil, halal dan tidak merugikan pembeli adalah jual beli yang di ridhai oleh Allah SWT.

 

7. Bentuk Kerjasama Ekonomi Syariah

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki kelebihan dibanding dua sistem ekonomi lainnya (Sistem ekonomi Liberal dan Sistem Ekonomi Tradisional) yaitu memberikan jaminan sosial yang didasarkan kepada dua basis doktrin ekonomi Islam yaitu memberikan timbal balik kepada masyarakat juga memberikan hak manusia terhadap sumber daya yang meliputi kekayaan yang dikuasai negara.

Ekonomi islam sendiri memiliki tujuan utama memberantas kemiskinan dan memenuhi kebutuhan dasar setiap individu, menyediakan dan menciptakan peluang bagi semua orang dalam kegiatan ekonomi hingga akhirnya meningkatkan kesejahteraan ekonomi suatu negara. Dalam sistem ekonomi Islam negara bertanggung jawab dalam mengalokasikan SDA guna meningkatkan kesejahteraan para rakyatnya secara umum. Bentuk-bentuk kerjasama dalam ekonomi Islam sendiri diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mudharabah

Mudharabah merupakan kerjasama diantara dua pihak yang mana modal usahanya 100% berasal dari pemilik modal, pihak lain yang bertindak sebagai pengelola usaha. Jika usahanya kemudian mendatangkan keuntungan maka harus dibagi rata sesuai yang telah disepakati sebelum kerjasama dilakukan Tetapi jika terjadi kerugian yang bertanggung jawab adalah pemilik modal.

2. Musyarakah

Musyarakah merupakan suatu kerjasama dimana modal usaha diperoleh dari setiap pihak. Bentuk ini sendiri lebih mudah dipraktekkan karena untung dan rugi yang terjadi kemudian dihadapi bersama dengan ketentuan atau perjanjian yang telah disepakati sebelumnya (biasanya di awal kesepakatan).

3. Al Muza’arah

Al Muza’arah yaitu suatu kerjasama di antara dua pihak atau lebih yang berfokus pada pengolahan lahan pertanian antara pemilik lahan dan pekerja yang menggarap lahan pertanian tersebut. Pemilik lahan kemudian menyiapkan lahan dan benih untuk ditanami dan dirawat,. Nantinya hasil panen kemudian akan dibagi di antara keduanya dengan persentase yang telah disepakati sebelumnya.

4. Al Muzaqah

Al Muzaqah merupakan suatu kerjasama dimana pekerja lahan hanya bertanggung jawab dalam memelihara tanaman yang sudah ditanam. Al-musaqah sendiri berasal dari kata as saqa. Yang bermakna pepohonan penduduk Hijaz yang membutuhkan penyiraman dari sumur-sumur. Karenanya kemudian diberi nama musaqah atau dapat juga berarti pengairan. Musaqah sebagai bentuk yang lebih sederhana dari muzara’ah dimana si penggarap hanya bertanggung jawab memelihara ladang, .dengan imbalan penggarap berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.

8. Perbedaan Ekonomi Syariah dan Konvensional

Secara garis besar ekonomi syariah memiliki perbedaan signifikan dibanding ekonomi konvensional. Sistem ekonomi Islam mengedepankan produksi, distribusi dan konsumsi sumber daya yang didasarkan kepada prinsip-prinsip Islam. Prinsip dan Operasionalnya di Indonesia sendiri dibahas dalam buku Sistem Keuangan Islam karya Muhamad.

beli sekarang

Prinsip-prinsip ini berasal dari ajaran Al-Quran, sunnah atau tradisi Nabi sementara Sistem ekonomi konvensional, tidak dibimbing oleh prinsip agama atau diilhami secara ilahi. Ia dikembangkan oleh para Asli seperti Joseph Schumpeter, Max Weber, dan Adam Smith. Hal ini sebagai perbedaan mendasar antara kedua sistem yang kemudian memengaruhi cara beroperasi perseorangan atau kelompoknya dan sasaran ekonomi yang dituju. Simak penjelasan lebih lengkapnya mengenai perbedaan sistem ekonomi konvensional dan Syariah, berikut ini:

 

1. Dasar Filosofi

Islam sebagai agama yang mengajarkan cara hidup serta panduan tentang bagaimana umat Islam melakukan kegiatan sehari-hari, termasuk dalam bertransaksi dan kegiatan ekonomi lainnya. Dengan menetapkan standar bagaimana suatu sistem ekonomi harus diorganisir, yang berdasarkan kepada keadilan dan kesetaraan.

Keadilan tidak dapat dicapai tanpa mempertimbangkan efek dari tindakan tertentu terhadap masyarakat. Karena itu Islam membimbing dan mendorong manusia untuk tidak egois di mana tujuan hidupnya tentu saja bukan hanya pada keuntungan pribadi. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan sistem ekonomi konvensional yang memprioritaskan kepentingan pribadi dibanding kepentingan orang lain. Sistem ekonomi Islam berorientasi pada falah manusia (kemenangan) dengan menerapkan nilai-nilai Islam pada praktiknya.

Hal ini kemudian akan mewujudkan kesejahteraan sosial yang mengarah pada keadilan. Sedangkan dalam teori ekonomi konvensional, pembangunan sosial bersifat sekunder atau kebetulan.

 

2. Prinsip-Prinsip Pembiayaan

Ekonomi Islam didasarkan kepada wahyu Allah. Sedangkan ekonomi konvensional tidak memiliki referensi dalam memecahkan masalah ekonomi. Perbedaan referensi ini dengan ekonomi konvensional mempengaruhi tujuannya.

Al-Quran sebagai referensi utama dalam semua sendi kehidupan umat Islam, termasuk dalam kehidupan bertransaksi atau ekonomi. Dalam sistem ekonomi Syariah terdapat juga sistem keuangan yang memfasilitasi alokasi sumber daya seperti sumber daya keuangan dan barang-barang fisik.

Dalam mengalokasikan sumber daya ini, sistem Islam menekankan pada kegiatan yang mendasarinya sementara pada sistem keuangan konvensional di harga sumber daya keuangan atau suku bunga adalah fokus dari setiap kegiatan pembiayaan. Pada suatu sistem ekonomi Islam, pertumbuhan penghasilan harus disertai juga dengan peningkatan kegiatan ekonomi yang produktif.

Dua aspek tersebut kemudian menjadi prinsip dasar perbedaan ekonomi konvensional dan syariah. Dari perbedaan ini kemudian berkembang ketentuan lebih jauh termasuk soal akad transaksi dan banyak aspek lainnya. Penerapannya itu yang kemudian menjadi bentuk dari banyak produk keuangan syariah saat ini.

 

9. Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimulai dari Pemikiran fiqh muamalah yang dikembangkan oleh para ulama, dan telah diadaptasi sedemikian rupa dalam bentuk fatwa. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sendiri kini telah menjadi ‘panduan praktis’ bagi publik dalam bermuamalah sesuai syariah.

Kini semakin banyak buku yang membahas relasi antara ekonomi modern dengan ekonomi syariah. Ekonomi syariah sendiri tidak hanya identik dengan bank syariah, melainkan juga mencakup ekonomi makro, ekonomi mikro, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, pembiayaan publik sampai dengan ekonomi pembangunan. Sedangkan pada tataran praktis, perkembangan lembaga keuangan publik syariah mengalami perkembangan yang cukup pesat.

 

  • Pada sektor perbankan hingga Oktober 2018, jumlah Bank Umum Syariah sudah mencapai 14 buah dengan total aset sebesar 304,292 miliar rupiah.
  • Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga November 2018, jumlah reksadana syariah sebesar 220 atau sekitar 10,61% dari total reksadana. Jumlah ini terbilang cukup tinggi jika  dibandingkan persentasenya dengan persentase pada tahun 2010 silam yang hanya sebesar 7.84% maka jumlah ini cukup tinggi.
  • Perkembangan Efek Syariah juga sangat menggembirakan, hingga November 2018, terdapat 407 Efek Syariah dari berbagai sektor.
  • Jumlah sukuk syariah juga mengalami peningkatan, hingga November 2018 sudah mencapai 108 sukuk syari’ah.
  • Perkembangan lembaga keuangan syariah juga ditunjukkan dengan tingginya jumlah BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) yang saat ini diperkirakan mencapai 4500 buah. BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) sendiri merupakan lembaga keuangan syariah yang memberikan layanan pembiayaan syariah pada usaha mikro bagi anggotanya. Keberadaan BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) menjadi strategis, terutama dalam upayanya menjangkau wilayah pedesaan (sektor pertanian dan sektor informal).
  • Perkembangan ekonomi syariah juga nampak dengan berdirinya Bank Wakaf Mikro, yang berfungsi memberi layanan penyediaan akses pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren.

 

10. Artikel Terkait Ekonomi Islam

About the author

Rosyda

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Kontak media sosial Instagram saya Rosyda Nur Fauziyah