Agama Islam

Pengertian Zina: Hukum, Jenis, dan Bahaya Melakukan Zina

zina adalah
Written by Yufi Cantika

Zina adalah – Dalam Islam terdapat hal-hal yang tidak boleh dilakukan karena akan menimbulkan dosa bagi hambanya. Dari sekian banyak hal yang tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah tidak boleh melakukan zina. Pada umumnya, sudah banyak orang Islam yang mengetahui tentang zina. Akan tetapi, tidak ada salahnya apabila kita belajar bersama tentang zina melalui artikel ini.

Pengertian Zina

Islam adalah agama rahmatan lil’alamin, Allah SWT selalu memberi pengetahuan tentang zina baik dalam Al Quran maupun hadits. Di dalamnya, Allah SWT selalu mengajarkan hamba-Nya untuk berbuat kebaikan dan menghindari perbuatan zina salah satu anjuran yang perlu diikuti.

Perbuatan zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya. Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual.

Secara bahasa, kata zina merupakan bentuk mashdar dari kata kerja bahasa Arab, yaitu zana yang memiliki arti berbuat jahat. Sedangkan secara terminologi, zina diartikan sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya tanpa melalui jalur pernikahan yang sah. Definisi di atas merupakan pengertian zina besar. Selain zina besar, ada pula yang disebut dengan dengan zina kecil. Hal itu diartikan sebagai perbuatan yang dapat menghantarkan seseorang melakukan zina besar.

https://www.gramedia.com/products/jangan-dekati-zina?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Pengertian Zina Menurut Mazhab dan Pendapat Imam

Berikut ini ada pendapat lain mengenai pengertian zina menurut Mazhab atau pendapat imam, di antaranya:

1. Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.

Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

2. Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan bahwa pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.

Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh, sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

3. Mazhab Asy-Syafi’iyah

Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.

Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

4. Mazhab Al-Hanabilah

Pengertian zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Hukum Bagi Pezina

zina adalah

Sumber: Liputan6.com

Zina adalah suatu perbuatan yang dilarang dalam Islam. Seseorang yang melakukannya, tentu akan mendapat dosa. Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina.

Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhshan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda.

Bagi pezina ghairu muhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina muhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam.” (H.R. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Sedangkan hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
  2. Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang-orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Allah SWT telah memperingatkan tentang zina ini dengan tegas. Larangan ini tertulis dalam Al-Qur’an surat al-Isra ayat 32 bahwa

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Dalam arti lain, ini adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Tak hanya itu, zina juga diartikan sebagai perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Hal ini pun juga berlaku bagi seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Hukum pezina dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut:

1. Orang Menikah

Hukum seseorang yang berzina dan telah menikah adalah rajam atau dilempari batu sampai mati.

Hal ini tertuang dalam Ubâdah bin ash-Shâmit Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خُذُوْا عَنّـِيْ ، خُذُوْا عَنّـِيْ ، قَـدْ جَعَـلَ اللّٰـهُ لَـهُنَّ سَبِـيْـلًا : اَلْبِكْـرُ بِالْبِكْرِ جَـلْـدُ مِائَـةٍ وَنَـفْيُ سَنَـةٍ ، وَ الثَّـيّـِبُ بِالثَّـيّـِبِ جَلْـدُ مِائَـةٍ وَالـرَّجْمُ

Artinya: “Ambillah dariku, ambillah dariku. Allâh telah menetapkan ketentuan bagi mereka Perjaka yang berzina dengan perawan (hukumannya) dicambuk seratus kali dan dibuang selama setahun, dan laki-laki yang sudah pernah menikah (yang berzina) dengan perempuan yang sudah pernah menikah (hukumannya) adalah dicambuk seratus kali dan dirajam. Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang berzina, di mana ia dibenamkan ke dalam tanah sampai sebatas dadanya, kemudian dilempari dengan batu beramai-ramai sampai mati!”

2. Belum Menikah

Sedangkan pada seseorang yang belum menikah, hukuman zina diganti dengan hukum cambuk sebanyak 100 kali serta diasingkan selama satu tahun.

Sebagaimana Allâh Azza wa Jalla berfirman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ ﴿٢﴾ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allâh, jika kamu beriman kepada Allâh dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan, atau dengan perempuan musyrik; dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” [An-Nur/24:2-3]

Hukuman ini bisa dijatuhkan apabila pelakunya sudah baligh dan berakal, perbuatan zina dilakukan atas kemauan kedua belah pihak, pelakunya mengetahui bahwa zina merupakan perbuatan yang dilarang Allah, dan ada seseorang yang menjadi saksi bahwa yang bersangkutan benar-benar telah melakukan zina.

Hukuman Bagi yang Menuduh Zina

zina adalah

Sumber: Bimbingan Islam

Setiap Muslim dilarang menuduh orang lain melakukan perbuatan zina tanpa adanya bukti yang kuat. Perbuatan menuduh orang lain termasuk kategori tindak kejahatan dalam Islam.

Bagi muslim, perbuatan menuduh zina dalam Islam diancam dengan hukuman berupa dera atau cambuk sebanyak 80 kali jika tuduhan tersebut tidak terbukti benar. Namun, hukuman ini bisa gugur apabila penuduh bisa mendatangkan empat orang saksi bahwa yang bersangkutan betul-betul melakukan zina.

Jenis-jenis Zina

zina adalah

Sumber: Umma.ID

Tidak lain, ini merupakan perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Hal ini merupakan salah satu dosa terbesar, setelah sifat syirik dan membunuh.

Sebagaimana ini diterangkan dalam surat Al Furqan ayat 68 yang artinya:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Rabb yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”

Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:

1. Zina Al-Lamam

Adapun jenis zina yang pertama adalah zina Al-Lamam, yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan panca indera.

Hal ini dijelaskan dalam riwayat Rasulullah SAW bersabda, yang artinya:

“Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan.” (HR. Muslim)

Mengutip dalam islam.id zina Al-Laman terbagi lagi menjadi beberapa bagian, yakni:

  • Zina ain yaitu ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan rasa hawa nafsu (zina mata).
  • Zina qalbi yaitu ketika memikirkan atau berimajinasi tentang lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia (zina hati).
  • Zina ucapan (lisan) yaitu ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang (mulut).
  • Zina tangan (yadin) yaitu terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu (zina tangan).
  • Zina kaki adalah zina yang terjadi saat seseorang melangkahkan kakinya menuju perzinahan.

2. Zina Muhsan

Tidak hanya itu, terdapat jenis zina lain bagi orang yang telah menikah dan melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim. Biasanya, jenis zina ini terjadi karena melakukan hubungan intim yang bukan mahramnya.

Selain berdosa, jenis zina yang ini juga berpotensi menimbulkan bahaya berupa timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan zina dan lakukanlah hubungan seksual hanya dengan pasanganmu yang sah secara agama.

Hal ini tertuang dalam ayat dan hadis terkait larangan berzina dalam pernikahan:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal: 27)

Sebaiknya, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya bisa menjaga diri dari orang lain yang bukan mahramnya.

3. Zina Gairu Muhsan

Selain itu, terdapat jenis zina yang dilakukan bagi seseorang yang belum terikat dalam pernikahan. Ini disebut dengan Zina Gairu Muhsan. Tak jarang, pasangan yang belum menikah mendapat godaan dan hawa nafsu yang tinggi. Sehingga, mereka terlepas dan melakukan perbuatan zina.

Allah SWT telah menyebutkan bahwa jangan pernah bersimpati atau berbelas kasihan pada seseorang yang berbuat zina. Ini adalah bagian dari dosa besar sehingga tak ada alasan untuk merasa kasihan atau bersimpati, baik keluarga sekalipun. Bagaimanapun, mereka yang berbuat zina harus dihukum berat akibat perbuatannya tersebut.

https://www.gramedia.com/products/ibadah2-paling-terhormat-bagi-pelaku-maksiat-agar-taubat-nas?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Bahaya dan Akibat Buruk Zina

Zina ternyata tak hanya berdosa jika dilakukan, namun terdapat bahaya yang mengintai. Berikut jenis bahaya akibat perbuatan zina:

1. Dosa Besar

Seperti kita ketahui, zina termasuk dalam dosa besar yang tak dapat dielakkan. Dosa yang kita dapat ini secara tak sadar dapat merusak akhlak dan menghilangkan sikap wara’ (menjaga diri daripada berbuat dosa).

Seseorang yang berzina dengan banyak orang, dosanya lebih besar dibandingkan mereka yang berzina dengan satu orang saja. Adapun ini juga berlaku bagi mereka yang berzina dengan terang-terangan dosanya akan lebih besar.

2. Menghilangkan Cahaya Wajah

Berbuat zina tak lain dapat menghancurkan harga diri di hadapan Allah SWT maupun sesama manusia. Karenanya, bahaya zina ini dapat menghilangkan ‘cahaya’ pada wajah. Rasa malu yang dimiliki membuat wajah menjadi suram, gelap, dan tidak segar.

3. Pandangan Buruk

Allah SWT tidak menyukai orang yang melakukan zina. Bahaya lain dari perbuatan keji ini yakni membuat pandangan orang lain menjadi buruk.

Artinya, orang di sekitar akan memandang kita dengan sebelah mata. Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu ‘dihirup’ oleh orang-orang yang memiliki qalbun salim (hati yang bersih) melalui mulut atau badannya.

Mulai saat ini jangan sampai kita ‘tercebur’ dalam perbuatan zina yang dibenci oleh Allah SWT.

4. Mendapatkan Sanksi Sosial Jika Perbuatannya Diketahui Masyarakat

Perbuatan zina akan mendapatkan sanksi sosial jika perbuatan ini diketahui orang yang jelas bisa salah satu akan dituntut di pengadilan jika salah satu pelaku atau salah satu orang tua tidak terima dengan perbuatan mereka. Biasanya akan mendapatkan hukum rajam di agama Islam.

5. Pelaku Zina Akan Disempitkan Hatinya Oleh Allah Swt

Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT, sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji. Pelaku akan disempitkan hatinya untuk berbuat kebaikan. Misalnya dalam kehidupan sehari-hari akan marah-marah, merasa tidak tenang, dan sebagainya.

6. Allah Swt Akan Mencampakkan Pelaku Zina Dan Membuatnya Tidak Pernah Cukup Atas Semua Yang Telah Dimilikinya

Allah SWT akan membenci orang yang berbuat zina dan mencampakkan pelaku zina. Membuatnya tidak pernah cukup atas apa yang dimilikinya, harta benda dan kebahagiaan.

https://www.gramedia.com/products/maksiat-dalam-taubat?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Grameds bisa mendapatkan informasi lebih banyak dengan membaca buku yang tersedia di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika