Agama Islam

Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian, Perhitungan dan Cara Membayar

pengertian zakat
Written by Yufi Cantika

Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian dan Perhitungan dan Tata Cara Membayar Zakat – Umat Islam memiliki lima rukun Islam. Syahadat, sholat, zakat, puasa dan pergi haji bila mampu. Pada bulan ramadhan, selain berpuasa, umat Islam juga harus membayar zakat. Zakat dimaknai sebagai bentuk dari kepedulian untuk orang-orang yang kurang mampu. Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.

Umumnya ada dua jenis zakat yang harus dibayar pada bulan Ramadhan yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun, ada juga zakat penghasilan yang bisa ditunaikan setiap bulan atau dibayar per tahun. Jika kamu masih bingung bagaimana perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, atau bagaimana cara menghitung dan membayar zakat, simak tulisan mengenai zakat di bawah ini.

A. Pengertian Zakat

Zakat diambil dari bahasa arab ‘zakah’ yang artinya ‘sesuatu yang mensucikan’. Kata ‘zakah’ ini berasal dari bahasa Syria klasik’ yaitu ‘zakutha’ yang memiliki arti kemenangan atau pembenaran. Zakat adalah bentuk dari sedekah kepada umat muslim.

Zakat diperlakukan sebagai kewajiban agama atau pajak. Zakat merupakan kewajiban dalam agama Islam bagi semua muslim yang memenuhi kriteria untuk berzakat. Pembayaran zakat ini sangat berperan penting bahkan dalam sejarah islam terutama saat perang Ridda.

Zakat didasarkan pada nilai dari harta benda seseorang. Biasanya dihitung sebanyak 2.5% dari total kekayaan seorang muslim di atas jumlah minimum yang dikenal dengan istilah ‘nisab’. Namun, para ulama memiliki perbedaan pendapat tentang seberapa banyak nisab dan aspek lainnya dalam zakat.

Di dalam Quran, jumlah zakat yang terkumpul harus diberikan kepada orang yang membutuhkan, orang yang baru saja masuk Islam, orang yang baru terbebas dari perbudakan, orang yang memiliki hutang di jalan Allah, dan memberikan kepada orang musafir.

Saat ini, di sebagian negara yang memiliki penduduk bermayoritas muslim, zakat bersifat sukarela sedangkan di Libya, Sudan, Malaysia, Pakistan, Arab dan Yaman, zakat dikumpulkan oleh negara. Zakat dapat memurnikan harta sama seperti wudhu yang bisa menyucikan tubuh dan sholat yang bisa menyucikan jiwa.

Di dalam Al-Quran, ada banyak ayat yang membahas tentang amal, beberapa di antaranya berhubungan dengan zakat. Kata zakat ditemukan dalam surat Al-A’raf ayat 156, At-Taubah ayat 30, Maryam ayat 31 dan masih banyak lagi.

Dijelaskan di dalam Al-Quran bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim, hal ini demi keselamatan dunia dan akhirat. Umat Islam mempercayai bahwa memberi zakat dapat mendapatkan pahala sedangkan jika mengabaikan untuk memberi zakat akan mendapat dosa.

Contohnya di surat Al-Baqarah ayat 177 yang berbunyi:

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Tidak hanya di Al-Quran, kewajiban membayar zakat juga dituliskan di dalam buku hadits seperti Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dawud. Selain itu di dalam hadis juga dibahas aspek-aspek zakat seperti cara membayarnya, siapa saja yang wajib menunaikan zakat, dan kapan waktu untuk membayar zakat.

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda,

“Islam dibangun di atas lima perkara; kesaksian bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menunaikan sholat, membayar zakat, berpuasa Ramadhan, dan menunaikan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.”

Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah pernah menyampaikan kepada Muadz bin Jabal saat beliau menyuruhnya pergi ke Yaman,

“Sampaikan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan atas mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.”

Di dalam hadits juga dijelaskan bahwa orang yang menolak untuk membayar zakat atau mengejek orang yang membayar zakat adalah salah satu ciri-ciri orang yang munafik dan Allah SWT tidak akan mengabulkan doa orang-orang tersebut. Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dijelaskan tentang siksaan bagi orang-orang yang enggan berzakat.

Diriwayatkan oleh Muslim, Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakar lah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”.

Umat Islam menganggap bahwa zakat merupakan salah satu tanda kesalehan dari seseorang. Menurut orang Islam, orang-orang yang berzakat berarti peduli terhadap kesejahteraan sesama umat manusia serta bisa menjaga keharmonisan di antara orang kaya dan orang miskin. Zakat merupakan salah satu bentuk redistribusi kekayaan yang lebih adil dan menumbuhkan solidaritas antar sesama manusia.

Zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong orang muslim untuk mengasihi sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Pelajari lebih jauh mengenai zakat dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah.

beli sekarang

B. Orang yang Wajib diberikan Zakat

Menurut Al-Quran dalam surat At-taubah ayat 60, ada delapan kategori yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

  • orang yang hidup tanpa mata pencahariaan
  • orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya
  • orang yang mengumpulkan zakat
  • orang yang baru saja masuk islam
  • orang yang bebas dari perbudakan melalui akad
  • orang yang memiliki hutang yang sangat besar
  • orang yang berperang di jalan Allah SWT
  • orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar.

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri, kakek, nenek, anak, cucu atau keturunan Nabi Muhammad. Namun, banyak ulama yang tidak setuju jika penerima zakat bisa orang-orang non muslim.

Beberapa ulama juga ada yang mengatakan bahwa zakat bisa diberikan kepada orang-orang non muslim jika kebutuhan umat Islam semuanya sudah terpenuhi. Di dalam Al-Quran tidak ditemukan ayat yang menunjukan bahwa zakat hanya bisa dibayarkan kepada umat Islam saja.

Dana dari zakat juga bisa digunakan untuk tujuan yang benar. Zakat bisa digunakan untuk kesejahteraan sosial dan proyek pembangunan seperti pendidikan, kesehatan atau teknologi. Dana zakat dilarang untuk disalurkan dalam bentuk investasi.

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Hukum Zakat yang berlaku di Indonesia, Grameds dapat mempelajari buku Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia yang tersedia di Gramedia.

beli sekarang

C. Pengertian dan Niat Zakat Fitrah

1. Pengertian Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri. Yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta manusia adalah milik dari sebagian orang lain, terutama orang yang membutuhkan.

Tidak ada alasan bagi umat Islam yang beriman untuk menunda atau tidak melaksanakan membayar zakat. Zakat fitrah wajib bagi umat islam baik laki-laki atau perempuan yang merdeka.

Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju sholat ‘ied.”

Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.

beli sekarang

2. Besar Zakat Fitrah yang Harus Dikeluarkan

Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat juga bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits shahih di atas.

Meskipun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib menunaikan kewajiban ini. Orang yang bertanggung jawab atas nafkah orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Contoh, seorang ayah wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anak yang menjadi tanggung jawabnya.

Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal uang tersebut disesuaikan dengan harga bahan sembako yang dikonsumsi atau berlaku di daerah tersebut.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah

Ketika membayar zakat fitrah jangan lupa untuk membaca niat. Niat zakat fitrah yang dikeluarkan tiap orangnya berbeda, berikut adalah niat zakat fitrah:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala’

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala’

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat untuk anak laki-laki

‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala’

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku, fardu karena Allah Ta’ala.”

d. Niat untuk anak perempuan

‘nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala’

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku, fardu karena Allah Ta’ala.”

untuk cara membayarkan zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya di Indonesia. Zakat fitrah boleh dibayar sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.

D. Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Mal

1. Pengertian Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta. Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan manusia untuk dimiliki. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat. Syarat tersebut adalah, dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut misalnya rumah, mobil, hewan ternak emas, perak dan lain-lain.

2. Syarat Kekayaan yang Wajib di Zakatkan

Berikut adalah syarat kekayaan yang wajib dizakatkan:

  • Milik sepenuhnya. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya berada dalam kekuasan seseorang tersebut. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki manfaat secara penuh. Harta tersebut didapatkan dengan cara halal atau menurut syariat islam seperti, warisan, usaha, pemberian orang lain dengan cara yang hala. Jika harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka harta tersebut tidak bisa dizakatkan.
  • Berkembang. harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah
  • Cukup Nisab. Harta yang dimiliki mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat mal. Harta yang tidak mencukupi nisab tidak wajib untuk dizakatkan.
  • Lebih dari Kebutuhan Pokok. Seseorang tentunya memiliki jumlah minimal untuk kebutuhan pokok sehari-hari termasuk juga untuk anggota keluarganya. Apabila kebutuhan pokok tersebut tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan. Kebutuhan pokok seperti, makanan sehari-hari, pakaian, rumah dan sebagainya.
  • Terbebas dari hutang. Jika seseorang memiliki hutang yang besar, dan hartanya tidak mencukupi nisab, maka harta tersebut tidak perlu untuk dizakatkan.
  • Berumur Satu Tahun. Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan. Harta yang berlaku adalah hewan ternak, harta simpanan dan perniagaan. Hasil pertanian seperti sayur dan buah-buahan tidak termasuk.

Untuk lebih mengenal zakat, infaq, dan shadaqah yang kiranya perlu ditanamkan sejak dini guna menumbuhkan kesadaran berzakat, berinfaq, dan bershadaqah, Grameds dapat membaca buku Antara Zakat Infak Dan Sedekah.

beli sekarang

3. Harta Yang Wajib di Zakatkan

Berikut adalah harta-harta yang  yang wajib dizakatkan:

a. Emas dan Perak

Emas dan perak juga dijadikan alat tukar yang berlaku dari masa ke masa. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang berkembang. Segala bentuk penyimpanan seperti cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya juga termasuk dalam kategori emas dan perak. Harta kekayaan lain yang termasuk dalam kategori emas adalah rumah, tanah, kendaraan, villa dan lain-lain.

b. Binatang Ternak

Binatang ternak yang wajib untuk dizakatkan meliputi hewan-hewan besar seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam, burung.

Dilansir dari https://ddriau.org/, besar zakat binatang ternak adalah sebagai berikut :

Zakat hewan ternak unta:
a. 5 (lima) sampai 9 (sembilan) ekor unta, zakatnya 1 ekor kambing
b. 10 (sepuluh) sampai 14 (empat belas) ekorr unta, zakatnya 2 ekor kambing
c. 15 (lima belas) sampai 19 (saembilan belas) ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing
d. 20 (dua puluh) sampai 24 (dua puluh empat) ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing

Zakat hewan ternak sapi atau kerbau:
a. 30 – 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 (satu) ekor sapi jantan/betina usia 1 tahun
b. 40 – 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak anak sapi betina usia 2 tahun
c. 60 – 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan
d. 70 – 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 (dua) ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 (satu) ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya.

Zakat hewan ternak kambing atau domba:
1. 0 (nol) – 120 ekor, zakatnya 1 (satu) ekor kambing
2. 120 – 200 ekor, zakatnya 2 (dua) ekor kambing
3. 201 – 399 ekor, zakatnya 3 (tiga) ekor kambing
4. 400 – 499 ekor, zakatnya 4 (empat) kambing dan seterusnya setiap 100 (seratus) ekor zakatnya ditambah 1 (satu) ekor kambing

c. Hasil Pertanian dan buah-buahan

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan yang bernilai ekonomis. Contoh dari hasil pertanian adalah umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain-lain. Batas atau nisab zakat pertanian dan buah-buahan adalah 5 wasq (setara dengan 653kg).

Artinya jika hasil pertanian melebihi 653 kg, berarti wajib membayar zakat. Jika sawah dialiri dengan air hujan atau air sungai (tanpa biaya) maka besar zakatnya adalah 10%. Kemudian bila dialiri dengan pompa/kendaraan/diangkut oleh orang maka zakat yang dikeluarkan adalah 5% setiap kali panen.

d. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang digunakan dalam jual-beli dalam berbagai jenisnya.Contohnya alat-alat, makanan, perhiasan, pakaian. Perniagaan yang dilakukan bisa melalui perorangan sampai perusahaan besar.

e. Rikaz

Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu contohnya seperti harta karun. Harta rikaz yang ditemukan tentunya tidak boleh berpemilik, baru boleh dizakatkan. Besar zakat Rikaz adalah 20%.

f. Hasil Profesi

Bagi seorang karyawan yang menghasilkan duit melalui bekerja juga wajib membayar zakat jika memenuhi nisab zakat. Nisab zakat seorang pegawai swasta adalah 522 kilogram beras, besar zakatnya adalah 2,5 persen.

Jadi misalkan harga beras setiap kilogramnya adalah Rp 8.000 maka besar 522 kilogram adalah Rp 4.176.000. Maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% x Rp 4.176.000 = Rp 104.400.

Namun sebisanya, berapapun gaji kita saat bekerja hendaknya tetap kita sisihkan sebesar 2,5% untuk orang lain yang membutuhkan.

g. Tabungan

Nisab zakat tabungan adalah sebesar 85 gr emas. Jika memiliki tabungan dalam satu tahun senilai 85 gr emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %.

Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Namun juga menjadi penyambung kasih sayang antara si kaya dan si miskin seperti halnya yang dibahas pada buku Kekuatan Zakat yang mengupas segala hal tentang zakat termasuk dalil-dalil, cara perhitungan zakat, waktu pembayaran, dan masih banyak lagi.

beli sekarang

4. Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal yang harus dikeluarkan adalah dengan mencari tahu berapa besar nisab yang ditentukan. Besaran nisab untuk zakat mal adalah 85 gram emas. Zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2.5%. Cara menghitungnya yaitu:

2.5% X jumlah harta yang sudah dimiliki selama setahun.

Misalnya, seseorang memiliki harta 10.000.000. Jika harga emas yang berlaku saat ini adalah 971.000/gram, maka nisab zakat adalah 8.253.500. Dengan begitu seseorang wajib mengeluarkan zakat sebesar,

2.5% X 10.000.000 = 250.000.

Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap waktu. Jika sudah memenuhi nisab, maka harta tersebut wajib untuk dizakatkan.

Rekomendasi Buku terkait “Zakat Fitrah dan Zakat Mal” :

1. Menjadi Muslimah yang Disukai Banyak Orang

2. Mau Menjadi Lebih Baik

mau menjadi lebih baik

3. Adab Di Atas Ilmu

Baca juga artikel lain yang terkait “Zakat Fitrah dan Zakat Mal” :

Buku Best Seller :

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika