Agama Islam Relationship

Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Ayat tentang Pernikahan

ayat tentang pernikahan
Written by Yufi Cantika

Ayat tentang pernikahan – Pernikahan sebagai kegiatan menyatukan dua insan manusia secara sah di dalam suatu mata hukum maupun agama. Tak hanya kegiatan biasa saja, kegiatan ini juga dipandang sebagai sebuah ibadah yang terpanjang di dalam hidup yang bisa jadi gudang pahala. Dalam Al-Quran juga terdapat bahasan mengenai pernikahan tak hanya satu dua kali saja disebut, melainkan beberapa kali.

Namun, bagi sebagian seorang muslim, belum mengetahui ayat tentang pernikahan. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang ayat tentang pernikahan. Namun, sebelum membahas ayat tentang pernikahan, ada baiknya kita akan bahas dulu pengertian pernikahan menurut Islam.

Pengertian Pernikahan Menurut Islam

ayat tentang pernikahan

Sumber: Pixabay

Kata pernikahan berasal dari Bahasa Arab, yaitu ‘An-nikah’ yang memiliki beberapa makna. Menurut bahasa, kata nikah ini sendiri berarti berkumpul, bersatu serta berhubungan. Selain itu, pengertian pernikahan dalam Islam ini kemudian lebih diperjelas oleh beberapa ahli ulama yang biasa dikenal dengan empat mazhab fiqih, yaitu:

Imam Maliki

Menurut Imam Maliki, pernikahan adalah sebuah akad yang kemudian menjadikan hubungan seksual seorang perempuan yang bukan mahram, budak serta majusi menjadi halal dengan shighat.

Imam Hanafi

Menurut Imam Hanafi pernikahan adalah seseorang memperoleh hak untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang perempuan. Dalam hal ini, perempuan yang dimaksud ialah seseorang yang hukumnya tak ada halangan sesuai dengan syar’i untuk dinikahi.

Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafii, pernikahan adalah akad yang membolehkan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij ataupun lafadz lain dengan makna serupa.

Imam Hambali

Menurut Imam Hambali, pernikahan merupakan proses terjadinya akad perkawinan. Nantinya, akan memperoleh suatu pengakuan dalam lafadz nikah ataupun kata lain yang memiliki sinonim.

Pada dasarnya, semua pengertian pernikahan yang telah disampaikan oleh keempat imam tersebut memiliki kandungan makna yang hampir sama. Adapun kesamaan yang dimaksud adalah mengubah hubungan di antara laki-laki serta perempuan yang sebelumnya tidak halal menjadi halal dengan akad atau shighat.

Tujuan Pernikahan dalam Islam

ayat tentang pernikahan

Sumber: Pixabay

Banyak tujuan yang ingin dicapai oleh suatu pasangan saat akan mengarungi bahtera rumah tangga. Tentunya salah satunya ialah ingin memiliki keluarga yang bahagia di dunia dan akhirat bersama seseorang yang dicintainya.

Selain itu, dalam Islam, ada beberapa tujuan pernikahan, antara lain:

1. Memenuhi Kebutuhan Manusia

Pernikahan di dalam Islam ialah hal yang suci serta menjadi pertalian antar manusia yang kemudian disaksikan oleh Allah. Melalui pernikahan, kebutuhan manusia terutama dalam hal kebutuhan biologis akan tersalurkan dengan benar serta sesuai dengan aturan Allah.

Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa dari kamu yang telah mampu memikul tanggung jawab keluarga, hendaknya kamu segera menikah, karena dengan pernikahan engkau akan lebih mampu untuk menundukkan pandangan serta menjaga kemaluanmu.” (Bukhari Muslim).

2. Membangun Rumah Tangga

Pernikahan juga bertujuan membangun sebuah keluarga yang tentram, nyaman, damai, serta penuh dengan cinta juga mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Allah pernah Berfirman: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia yang menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu kemudian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan diantaramu rasa kasih serta rasa sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi para kaum yang berpikir.” (Ar Ruum: 21).

3. Meningkatkan Ibadah

Dengan pernikahan, diharapkan juga akan meningkatkan ibadah, lebih taat serta saling meningkatkan ketaqwaan.

Rasulullah SAW pernah bersabda, “Apabila seorang hamba menikah, maka telah sempurnalah separuh agamanya. Maka takutlah kamu kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Baihaqi).

4. Mendapatkan Keturunan

Tujuan pernikahan dalam Islam selanjutnya adalah mendapatkan generasi yang akan meneruskan nasab keluarga. Anak-anak soleh dan solehah kemduian akan terlahir dari pasangan yang selalu taat beribadah kepada Allah.

Rasulullah SAW juga pernah bersabda “Nikahilah perempuan-perempuan yang bersifat penyayang serta subur (banyak anak), karena aku akan berbangga-bangga dengan (jumlah) kalian di hadapan umat-umat lainnya kelak saat datang hari kiamat.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban, dan Thabrani)

Hukum Pernikahan dalam Islam

ayat tentang pernikahan

Sumber: Pixabay

Karena merupakan kegiatan sakral serta bernilai ibadah, pernikahan kemudian memiliki hukum-hukum yang harus ditaati. Hukum pernikahan ini sendiri dilaksanakan berdasarkan pada kondisi yang terjadi pada kedua calon pasangan pengantin. Hukum pernikahan di dalam Islam kemudian dibagi kepada beberapa jenis, di antaranya:

Wajib

Jika baik pada pihak laki-laki dan perempuan kemudian sudah memasuki usia wajib nikah, tak ada halangan, memiliki kemauan untuk berumah tangga serta khawatir terjadi zina. Kondisi seperti ini kemudian menjadi wajib untuk segera melangsungkan pernikahan.

Sunnah

Menurut pendapat para ulama, sunnah ialah kondisi di mana seseorang yang memiliki kemauan serta kemampuan untuk menikah namun belum juga melaksanakannya. Orang ini kemudian masih dalam kondisi terhindar atau terlindung dari perbuatan zina, sehingga meskipun belum menikah, tak merasa khawatir terjadi zina.

Haram

Ketika pernikahan dilaksanakan saat seseorang tidak memiliki keinginan serta kemampuan untuk menikah, namun dipaksakan. Jika hal ini tetap dilanjutkan, maka kehidupan rumah tangga yang dijalaninya akan dikhawatirkan istri serta anaknya ditelantarkan.

Makruh

Jika seseorang memiliki kemampuan untuk menahan diri dari berbagai perbuatan zina. Akan tetapi, belum berkeinginan untuk dapat melaksanakan pernikahan serta memenuhi kewajiban sebagai suami.

Mubah

Jika pernikahan dilakukan oleh orang yang memiliki kemampuan serta keinginan, tetapi jika tidak pun dia bisa menahan diri dari zina. Jika pernikahan kemudian dilakukan, orang tersebut juga tidak akan menelantarkan istrinya.

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Saat melangsungkan pernikahan, tak hanya terikat dengan akad saja, tetapi juga memiliki rukun serta syarat. Rukun nikah ialah semua perkara yang wajib dilaksanakan karena untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Rukun pernikahan dalam Islam sendiri ada 5, yaitu:

  1. Calon Pengantin Pria, yang memiliki persyaratan seperti diantaranya beragama islam, identitas jelas, sehat, serta baligh, adil dan merdeka.
  2. Calon Pengantin Perempuan, yang memenuhi berbagai persyaratan seperti di antaranya beragama islam, bukan mahram, tak dalam kondisi terlarang, baligh, sehat dan lain sebagainya.
  3. Wali, adalah ayah dari pihak perempuan yang kemudian diwajibkan kehadirannya.
  4. Saksi ialah orang yang akan menyaksikan pelaksanaan prosesi pernikahan. Dianjurkan juga untuk mendatangkan 2 saksi laki-laki yang memenuhi syarat sebagai saksi.
  5. Ijab dan Qabul, ialah akad yang dilakukan calon pengantin pria serta wali dalam prosesi pernikahan. Meskipun bukan bagian dari rukun nikah, pemberian mahar dari pihak laki-laki kepada si mempelai perempuan dinilai sebagai budaya serta bersifat tidak wajib dan mengikat.

Adapun beberapa syarat sah pernikahan dalam Islam di antaranya

  1. Beragama Islam bagi si pengantin laki-laki.
  2. Untuk non muslim, wajib untuk beragama Islam terlebih dahulu baru pernikahan dapat dilanjutkan.
  3. Bukan laki-laki mahram bagi calon istri
  4. Mengetahui wali akad nikah. Dalam Islam, pemilihan wali sendiri sudah diatur dengan tepat dan tidak sembarangan. Allah juga menjadikan keluarga dari pihak perempuan seperti ayah, kakek dan seterusnya secara berurutan sebagai wali.
  5. Tak sedang melaksanakan ibadah haji.
  6. Tidak dilakukan karena paksaan. Pernikahan yang dilangsungkan bukan merupakan paksaan dari pihak manapun. Karena menikah adalah atas dasar keinginan calon pengantin sendiri.

Apabila tidak dilengkapi, maka pernikahan dalam Islam akan dianggap tidak sah secara agama. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam juga merupakan sesuatu yang tidak boleh disepelekan.

Ayat Al-Quran Tentang Pernikahan

ayat tentang pernikahan

Sumber: Pixabay

Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam suatu hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan di dalam Islam juga merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah. Bahkan, disebutkan juga bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama. Penyatuan dua insan, antara laki-laki dan perempuan ini kemudian diharapkan menjadi media serta tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala serta ridho dari Allah SWT.

Oleh karena itu, pernikahan di dalam islam bisa dibilang sebagai sesuatu yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan. Allah SWT juga memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah SWT juga akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah karena-Nya.

Di bawah ini akan dijelaskan Beberapa ayat Al-Quran tentang pernikahan ini yang perlu kamu ketahui, antara lain:

Ayat Al-Quran mengenai Hidup Harus Berpasang-pasangan

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Artinya: “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.” (QS Az-Zariyat: 49).

Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Jodoh

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

Artinya: “Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu Yang menciptakan kamu dari satu jiwa dan darinya Dia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan perempuan; dan bertakwalah kepada Allah SWT yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai hubungan tali kekerabatan. Sesungguhnya Allah SWT adalah pengawas atas kamu.” (QS An-Nisa: 1).

Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Qodrat

فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ

Artinya: “Lalu Allah menjadikan daripadanya sepasang: laki-laki dan perempuan.” (QS Al-Qiyamah: 39).

Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Kewajiban Menikah

وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkahwin) dari hamba-hamba sahaya yang lelaki dan hamba-hamba sahaya yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui.” (QS An-Nur: 32).

Ayat Al-Quran mengenai Pernikahan dan Perjanjian

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُكُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٖ وَأَخَذۡنَ مِنكُم مِّيثَٰقًا غَلِيظٗا

Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (QS An-Nisa: 21).

Penutup

Pernikahan merupakan hal yang sakral dan dalam Islam seorang muslim dianjurkan untuk menikah. Demikian pembahasan tentang ayat pernikahan, semoga semua pembahasan tentang pernikahan di atas bermanfaat untuk Grameds.

Jika kamu ingin mencari buku-buku tentang pernikahan, maka bisa mendapatkannya di Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Sofyan

Rekomendasi Buku-Buku Terkait Ayat Tentang Pernikahan

Wedding Journal: How To Prepare Your Marriage

https://www.gramedia.com/products/wedding-journal-how-to-prepare-your-marriage-1?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Sebelum melangkah dan memutuskan untuk menikah, hendaknya kita memahami tentang pernikahan itu sendiri, termasuk konsekuensi yang akan dihadapi. Juga, perfu bagi kita untuk menyiapkan diri, terlebih kesiapan mental. Jangan sampai, pernikahan yang (sebaiknya) sekali seumur hidup menjadi sebuah keputusan yang akan disesali. Kita juga perlu tahu, apakah pasangan adalah “the one“, apakah diri kita sudah siap, apakah kesiapan sisi finansial untuk acara pernikahan sudah oke.

Tak jarang, pada masa pranikah, saat kita dan pasangan menyiapkan acara yang akan dikenang seumur hidup malah muncul konflik. Nah, bagaimana menyikapinya? Buku ini akan memandu para pasangan yang sedang menyiapkan pernikahan, mulai dari memantapkan menyiapkan syarat-syarat yang diperlukan, hingga mengatur dan mempersiapkan acara pernikahan.

Create Your Dream Wedding Invitation, Membuat Undangan Pernikahan Kreatif

https://www.gramedia.com/products/create-your-dream-wedding-invitation-membuat-undangan-pernikahan-kreatif-dengan-photoshopcd?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Buku ini menyajikan beragam langkah panduan praktis dalam rangka membuat desain undangan pernikahan atau wedding invitation menggunakan software Photoshop. Dikemas dengan bahasa yang sederhana dan mudah diikuti, buku ini tidak hanya dapat menjadi referensi bagi pengguna software Photoshop yang sedang mengembangkan diri menjadi seorang desainer grafis, melainkan juga dapat menjadi sumber inspirasi bagi pengguna software Photoshop pada tingkat pemula.

Ulasan-ulasan yang dipaparkan dalam buku ini tidak hanya mengangkat sebuah tema desain undangan pernikahan yang sedang menjadi tren, melainkan juga mengangkat beberapa tema lain yang tidak kalah menarik. Terdapat desain undangan pernikahan bernuansa etnis, kemudian juga undangan bernuansa penuh bunga, sampai dengan undangan pernikahan bermotif lebih bebas atau grunge.

Tampilnya beberapa contoh template yang dimuat dalam CD penyerta menjadikan buku ini semakin lengkap sebagai referensi untuk melangkah menjadi seorang master desainer wedding invitation.

Kapan Kamu Nikah?

https://www.gramedia.com/products/kapan-kamu-nikah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/kapan-kamu-nikah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Kapan Kamu Nikah? Yakin kamu siap Nikah? Nikah tidak segampang update status quote, “Daripada tukeran coklat, mending tukeran buku nikah” lho. Coba deh pikir baik-baik apa yang membuat kamu ingin cepat nikah. Kalau hanya ikut-ikutan, coba deh pertimbangkan kembali keinginan tersebut.

Daripada ngebet nikah, mending gunakan waktu berhargamu untuk belajar tentang pernikahan dan mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Kalau memang sudah pantas nikah, pasti ada jalannya kok untuk merasakan proses ijab kabul. “…for getting married is not only a celebration or wearing a beautiful gown. It is a lifetime commitment.” – Anizabella Lesmana (hal. 89).

Buku ini cocok sekali untuk kamu yang ingin mengetahui lebih mendalam tentang hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum menikah. Buku ini berisi 6 fase, fase pertama tentang mengenal diri sendiri, fase kedua tentang mengatasi ketakutan, fase ketiga tentang mempersiapkan diri, lalu fase kelima dan enam tentang kehidupan pasca resepsi serta menjaga pernikahan.

Harta Benda Perkawinan

https://www.gramedia.com/products/harta-benda-perkawinan-revisi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

https://www.gramedia.com/products/harta-benda-perkawinan-revisi?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Buku ini mengkaji mengenai hak dan kedudukan yang setara dari suami istri terkait kepemilikan harta dalam perkawinan. Buku ini diharapkan dapat memenuhi literatur hukum keperluan pada umumnya dan memperkaya materi bagi pengembang hukum keluarga dan waris serta hukum harta benda perkawinan pada khususnya. Daftar Isi antara lain :

  • Harta Benda Perkawinan dalam Hukum Positif Indonesia.
  • Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran.
  • Asas Keadilan sebagai Dasar Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri dalam Perkawinan.
  • Harta Bersama sebagai Objek Jaminan Kebendaan dalam Perjanjian Kredit.
  • Aspek Moral sebagai Dasar Tanggung Jawab Suami dan Istri terhadap Pemenuhan Perjanjian Kredit
  • Harta Bersama sebagai Benda dalam Kerangka Hukum Benda Nasional.

Baca juga:

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika