in

Plat Nomor Putih, Berikut Fakta Menarik Pergantian dan Aturan Barunya!

mediago.id

Plat Nomor Putih – Beberapa waktu yang lalu sempat ramai mengenai plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia akan diubah warnanya. Sekarang, warna plat nomor di Indonesia akan tersedia dalam empat warna, yaitu plat nomor putih, hijau, merah, dan kuning.

Hal itu telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengelompokan plat nomor kendaraan ini nantinya akan dibagi antara perorangan dan juga kendaraan umum.

Arti dari Plat Nomor

Belum lama ini, akun Instagram miliki Polantas Indonesia membeberkan arti dari masing-masing warna plat nomor terbaru, antara lain:

a. Plat nomor putih

Plat nomor kendaraan dengan warna putih dan angka berwarna hitam ini akan digunakan oleh kendaraan milik perseorangan, Perwakilan Negara Asing atau PNA, badan hukum dan juga Badan Internasional.

b. Plat nomor kuning

Plat dengan warna dasar kuning dan angka berwarna hitam ini akan digunakan khusus untuk kendaraan transportasi umum.

c. Plat nomor merah

Plat yang memiliki warna dasar merah dan angka berwarna putih ini akan digunakan oleh kendaraan instansi pemerintah.

d. Plat nomor hijau

Plat dengan warna dasar hijau dengan angka berwarna hitam ini adalah plat yang ditujukan untuk kendaraan yang ada di kawasan perdagangan bebas yang memperoleh bebas bea masuk.

Namun, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan yang menggunakan plat berwarna hijau tidak dapat dikendarai ataupun dimutasikan ke wilayah Indonesia lain. Itu artinya, kendaraan dengan plat berwarna hijau hanya bisa dipakai di wilayah yang termasuk ke dalam wilayah perdagangan bebas seperti misalnya Pelabuhan Sabang, Batam, Karimun, dan juga Bintan.

Sudah Menjadi Wacana Sejak Lama

Sebelum munculnya isu perubahan warna plat nomor dari yang tadinya hitam menjadi plat nomor putih ternyata sudah menjadi wacana sejak tahun 2018. Akan tetapi, pada saat itu pihak Korlantas menampik kebenaran dari berita tersebut.

Sekarang, plat nomor kendaraan yang ditujukan untuk masyarakat perseorangan sudah bisa menggunakan warna putih, baik itu untuk kendaraan baru ataupun kendaraan lama atau mutasi. Apabila nantinya kedapatan terdapat kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, maka pihak Polisi akan menindak dengan tegas sesuai aturan yang sudah berlaku.

Mungkin ada beberapa dari Grameds yang sudah menemukan beberapa mobil atau kendaraan yang sudah menggunakan plat nomor putih. Namun, apakah plat nomor itu sudah sah dan diakui oleh Polisi? Sayangnya, tidak semua orang mengerti dengan maksud dari plat nomor putih tersebut.

Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!

Jika plat nomor merah, tentu banyak dari Grameds yang sudah paham bahwa itu adalah mobil atau kendaraan dinas pemerintahan. Sekadar informasi saja, Korlantas Polri sudah mulai mengganti plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi warna putih.

Lalu, apa sih arti dari plat nomor putih yang sebentar lagi akan digunakan? Daripada bingung, yuk pahami hal tersebut dengan membaca penjelasan yang ada di bawah ini.

Arti dari Plat Nomor Putih pada Kendaraan

Plat nomor atau yang biasa kita kenal dengan nomor polisi adalah salah satu identitas wajib untuk setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Semua kendaraan bermotor dan dipakai di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB. Pengguna plat nomor kendaraan ini sudah dimulai sejak zaman penjajahan.

Dimana kode yang ada di dalam plat nomor tidak hanya berfungsi untuk pajangan saja. Tapi juga sebagai identifikasi kendaraan. Kode huruf yang ada di plat nomor kendaraan juga berguna untuk menunjukkan wilayah, sementara untuk ketentuan angkanya adalah sebagai berikut:

  1. Angka 1-2999 khusus untuk kendaraan penumpang
  2. Angka 3000-6999 khusus untuk sepeda motor
  3. Angka 7000-7999 khusus untuk bus
  4. Angka 8000-8999 khusus untuk kendaraan barang atau penumpang
  5. Angka 9000-9999 khusus untuk kendaraan pengangkut beban atau truk

Contohnya saja plat nomor B 1667 OTX. B adalah kode untuk wilayah Jabodetabek, sedangkan angka 1667 ditujukan untuk kendaraan penumpang dan OTX adalah kode lokasi kendaraan terdaftar. Misalnya saja kendaraan tersebut terdaftar di Jakarta Pusat.

Sekarang ini, plat nomor kendaraan biasa sudah mulai memakai plat nomor putih, seperti halnya plat nomor kedutaan. Hal yang menjadi pembeda yaitu kode wilayah dan juga angkanya. Khusus kode CD dan juga CC digunakan khusus untuk mobil kedutaan besar saja.

Aturan Perubahan Warna Plat Nomor

Aturan perubahan warna plat nomor ini sudah mulai diluncurkan di tahun 2022. Untuk aturan yang satu ini berlaku untuk perorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, dan juga badan internasional. Pemberlakukan ini berlaku secara nasional yaitu di seluruh wilayah Indonesia.

Plat nomor putih ini sudah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1a, TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum, dan juga badan internasional menggunakan plat berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. Lalu, apakah plat nomor hitam dengan tulisan berwarna putih masih berlaku? Selain itu, apakah ada aturan resmi yang mengatur tentang plat nomor berwarna putih?

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya bahwa perubahan plat nomor menjadi berwarna putih ini sudah dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Dimana Korlantas Polri sudah mulai menerapkan penggunaan plat nomor putih ini. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi atau Dit Regident Korlantas Polri mengatakan bahwa material plat nomor putih ini sudah didistribusikan ke Polda di awal bulan Juni 2022.

Perlu dipahami bahwa untuk semua pemilik kendaraan, tidak semua jenis kendaraan dapat menggunakan plat nomor baru tersebut. Penggunaan hal itu hanya dikhususkan untuk kendaraan tertentu saja. Sementara itu, plat nomor hitam masih tetap berlaku dan sah untuk dipakai hingga masa berlakunya habis. Lalu, sebenarnya plat nomor putih itu berlaku untuk siapa saja?

Plat Nomor Putih Berlaku untuk Siapa Saja?

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya bahwa tidak semua kendaraan bermotor dapat menggunakan plat nomor baru ini. Namun, Grameds tak perlu khawatir, sebab plat nomor lama masih tetap bisa digunakan dan berlaku secara resmi. Berikut ini adalah kendaraan yang diprioritaskan memperoleh plat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam, antara lain:

1. Kendaraan yang Masa Berlaku Platnya Sudah Habis

Plat nomor pada setiap kendaraan mempunyai masa aktif selama lima tahun. Ada kode yang ada di bawah plat nomor yakni bulan dan tahunnya. Apabila masa berlaku plat nomor kamu sudah habis, khususnya yang terhitung mulai bulan Juni 2022, maka kamu bisa memperoleh plat nomor dengan warna putih.

2. Kendaraan Baru

Setiap pembelian kendaraan baru, secara otomatis kamu akan memperoleh plat nomor putih terbaru. Khusus untuk kendaraan baru yang dibeli di pertengahan tahun 2022, maka kamu sudah bisa memperoleh plat nomor putih. Jadi, jangan sampai bingung ya karena plat ini bersifat resmi, bukan plat nomor sementara yang biasanya dipasang di kendaraan baru.

3. Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Ketika perpanjangan STNK 5 tahunan, secara otomatis plat nomor juga harus diganti ke plat nomor yang baru. Dimana plat nomor yang lama yang berwarna hitam sudah tidak berlaku lagi dan akan diganti dengan plat nomor terbaru yang berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam. Kamu bisa cek plat nomor kendaraan bermotor melalui aplikasi E-samsat.

4. Perubahan Kepemilikan Kendaraan

Ketika membeli kendaraan dari orang lain dan ingin merubah kepemilikan kendaraan tersebut, maka kamu akan memperoleh TNKB yang baru. Apabila waktu perubahan kepemilikan kendaraan dilakukan pada bulan Juni 2022, maka kamu sudah bisa memperoleh plat nomor putih dengan tulisan berwarna hitam.

Perlu dipahami apabila stok plat nomor hitam putih di Polda masih banyak, maka kemungkinan besar, kamu tidak akan mendapatkan plat nomor putih hitam mes sudah memenuhi syarat di atas.

Fakta Menarik Plat Nomor Putih

Seperti yang kita ketahui, bahwa di tahun 2022 ini polisi akan segera mengganti warna plat nomor kendaraan. Dari yang tadinya berwarna hitam dengan tulisan putih, akan diganti dengan warna putih hitam. Nah, berikut ini adalah beberapa fakta menarik dari adanya pergantian warna plat motor ini, diantaranya yaitu:

1. Akan Dipasangi Chip

Fakta menarik dari plat nomor putih yaitu plat nomor kendaraan akan dipasangi chip dan akan dimulai secara bertahap mulai dari awal tahun 2022. Perlu dipahami bahwa chip ini nantinya akan berisi mengenai data pribadi pemilik kendaraan, sehingga, hal itu akan memudahkan penindakan melalui ELTE. Jadi, apabila terjadi pelanggaran atau ada ketidaksesuaian, maka akan ditindak atau dikenakan tilang.

Kemudian, pihak kepolisian juga mengatakan bahwa penggantian plat nomor putih dengan angka berwarna hitam ini juga dilakukan untuk mendorong ELTE karena nantinya semua akan berbasis elektronik.

Selain itu, menariknya lagi, melalui pemasangan chip ini, pihak kepolisian juga bisa mendeteksi berbagai macam data kendaraan sampai penindakan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh pemilik atau pengemudi kendaraan tersebut. Tak hanya itu saja, penggunaan chip itu juga akan mempermudah polisi untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak kendaraan atau belum.

2. Berfungsi untuk Membayar Parkir dan Tol

Selain bisa digunakan untuk memuat berbagai macam data mengenai kendaraan dan juga pemiliknya, penggunaan chip yang ada di plat kendaraan juga berfungsi untuk membayar tol sampai biaya parkir. Hal tersebut mirip dengan sistem RFID yang nantinya akan diterapkan pada sistem pembayaran tol nirsentuh atau tanpa perlu berhenti. Selain itu, dapat juga digunakan untuk e-tol dan juga parkir elektronik.

Nantinya, kepolisian akan bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT dan instansi lain. Lebih lanjut lagi, kedepannya juga akan ada sistem yang ada di gerbang tol ataupun loket parkir tertentu yang dapat mendeteksi plat nomor kendaraan melalui chip tersebut.

Sejarah Plat Nomor di Indonesia

Apabila ditilik lebih lanjut mengenai sejarahnya, plat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Paris pada tanggal 14 Agustus 1893. Pada saat itu, Louis Lepine, ketua pelayanan sipil di Seine Police Department mulai menyadari bahwa lalu lalang kendaraan pada masa itu memerlukan sebuah regulasi baru.

Dari pemikirannya tersebut, akhirnya terciptalah regulasi baru, yang mana setiap kendaraan harus mempunyai plat nomor dan harus membatasi kecepatan di angka 20 km/jam, khususnya untuk kendaraan yang ada di area pedesaan dan 12 km/jam di jalanan kota.

Seiring dengan adanya hal tersebut, diterbitkan pula sebuah surat kendaraan bermotor yang pada saat itu masih disebut dengan “certificat de capacité de conduire d’un véhicule à moteur”. (Sertifikat yang menunjukkan kemampuan pengendara dalam mengemudikan kendaraan bermotor).

Perkembangan Plat Nomor di Indonesia

Di zaman penjajahan, tepatnya pada tahun 1810, Inggris membawa 15.600 bala tentaranya yang didatangkan langsung ke Batavia untuk merebut Jawa dari kekuasaan Belanda. Sejumlah pasukan tersebut dibagi menjadi 26 batalion yang diberi nama A sampai Z. Setelah menduduki Batavia, semua kereta kuda Inggris dinamai B agar tidak tertukar dengan milik lawannya.

Pemberian kode B ini dilakukan karena batalyon B yang telah berhasil menduduki Batavia. Sama halnya dengan batalyon L yang telah sukses menduduki Surabaya dan batalyon M sukses menduduki wilayah Madura pada tanggal 27 Agustus 1811. Kode itulah yang kemudian menjadi salah satu kode wilayah untuk plat nomor kendaraan sekarang ini.

Tapi jika kita perhatikan, di beberapa daerah seperti Magelang yang memiliki kode plat AA, kemudian Yogyakarta AB, dan Solo AD, masing-masing memiliki dua abjad. Mengapa demikian? Sebab pada saat itu, Kesultanan Mataram berdiri sendiri dan belum menjadi salah satu wilayah Belanda.

Akan tetapi, pada akhirnya Kesultanan Mataram menyerah dan bergabung dengan Inggris. Sehingga di beberapa daerah yang sudah disebutkan tersebut dibekali batalyon A dan juga batalyon B untuk menjaga area Yogyakarta. Kemudian di daerah Magelang hanya disediakan batalyon A saja, sehingga diberi kode AA. Hal tersebut juga ditemui di beberapa daerah lain.

Pemilik Sertifikat Berkendara Pertama

Sejalan dengan adanya regulasi baru, terlihat ada banyak masyarakat Paris yang ikut mendaftar untuk memperoleh sertifikat berkendara. Akan tetapi, jangan salah, regulasi tersebut ternyata ditanggapi dengan negatif oleh beberapa masyarakat. Alasannya pun cukup menarik, dimana mengendarai mobil pada saat itu masih dianggap sebagai sebuah hobi yang mewah.

Jadi, regulasi tersebut akan dinilai mengganggu hobi para enthusiast mobil pada saat itu. Selain itu, sejarah juga mencatat bahwa seorang perempuan yang pertama kali mendaftar regulasi tersebut yaitu seorang bangsawan asal Uzes. Uniknya, ia adalah orang pertama yang memperoleh surat tilang karena melakukan pelanggaran pada tahun 1898.

Sejarah Perkembangan Plat Nomor di Berbagai Negara

Di New York, plat nomor akan dibuat oleh pemiliknya sendiri. Berbeda dengan zaman sekarang, khususnya di Indonesia, kita perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Samsat. Di tahun 1901, plat nomor masih dibuat secara manual menggunakan bahan besi ataupun kulit. Biasanya, plat itu diorientasikan tidak kepada angka, namun lebih ditekankan untuk nama dari pemiliknya dengan inisial tertentu.

Tercatat mulai tahun 1918, semua negara bagian United States akhirnya mencari cara untuk membuat regulasi untuk mobil, pengendara, dan juga rambu-rambu lalu lintas. Kemudian setelah dua tahun berjalan, pemerintah Amerika memberikan mandat kepada masyarakatnya untuk meregistrasikan kendaraannya. Uniknya, regulasi tersebut masih dianggap baru, sehingga desain dari plat nomor berubah dari waktu ke waktu. Sampai akhirnya ditemukan desain yang pas meliputi nomor registrasi, kode negara, tanggal pembuatannya, dan juga kadaluarsa dari registrasi plat nomor tersebut. Di sisi lain, masyarakat juga harus selalu mengganti plat nomor satu tahun sekali.

Demikian penjelasan mengenai plat nomor putih dan sejarah singkat plat nomor kendaraan yang ada di dunia dan juga Indonesia. Setelah mengetahui kegunaan plat nomor putih, kamu tak perlu bingung lagi tentang plat nomor putih. Meskipun plat nomor putih berlaku, tetapi plat nomor hitam, tetap bisa digunakan.

Bagi Grameds yang ingin mengetahui tentang plat nomor putih secara lebih mendalam dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com agar kamu memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

Penulis: Humam

BACA JUGA:

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Arum Rifda

Menulis adalah cara terbaik untuk menyampaikan isi pemikiran, sekalipun dalam bentuk tulisan, bukan verbal.
Ada banyak hal yang bisa disampaikan kepada pembaca, terutama hal-hal yang saya sukai, seperti K-Pop, rekomendasi film, rekomendasi musik sedih mendayu-dayu, dan lain sebagainya.