Daftar Gaji PNS – Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS masih menjadi salah satu pekerjaan impian yang paling banyak diminati oleh orang-orang Indonesia. Bukan tanpa alasan, daftar gaji PNS tergolong cukup besar, bahkan berdasarkan survei yang sudah dilakukan oleh sea grup pada tahun 2019 yang lalu, profesi PNS ini telah menduduki posisi kedua sebagai pekerjaan yang paling disukai dan diimpikan banyak orang.
Berdasarkan hasil survei tersebut, banyak orang yang berpendapat bahwa gaji PNS cenderung lebih stabil dibandingkan dengan pekerjaan lainnya. Selain itu, pekerjaan sebagai seorang PNS ini juga dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang dapat menjamin masa depan.
Akan tetapi, sebelum Grameds daftar menjadi PNS, alangkah lebih baik untuk mengetahui terlebih dulu berapa daftar gaji PNS dan juga tunjangannya di Indonesia. Untuk gaji dan tunjangan PNS di Indonesia, Grameds bisa simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya.
Table of Contents
Apakah Gaji PNS Naik di Tahun 2022?
Adapun gaji dan juta tunjangan PNS sendiri dibagi berdasarkan golongannya. Untuk rincian daftar gaji PNS dan tunjangan berdasarkan golongannya di tahun 2022 ini, ada banyak yang bertanya, apakah mengalami kenaikan atau tidak?
Hal tersebut dijawab langsung oleh Presiden Joko Widodo di dalam pidatonya ketika sedang berada di acara rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN. Ketika berpidato, beliau tidak menyinggung mengenai gaji PNS tersebut, sehingga pada tahun 2022, kemungkinan gaji dan juga tunjangan PNS masih sama.
Pada pidatonya itu, Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengalokasikan belanja pegawai yang baik dari tahun yang lalu, yang mana awalnya Rp421,1 T menjadi Rp426,76 T di tahun 2022 sekarang.
Hal yang sama juga dikatakan oleh menteri pendayagunaan aparatur negara dan juga reformasi birokrasi yakni Tjahjo Kumolo, beliau menyebutkan bahwa belum dapat berkomentar mengenai kenaikan gaji pokok PNS tersebut, karena saat ini, mereka masih fokus untuk menangani pandemi. Adapun untuk masalah kenaikan gaji PNS sendiri, terakhir kali naik yakni pada tahun 2019 yang lama, yaitu naik sebesar 5 persen.
Rincian Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Berdasarkan Golongannya 2022
Di dalam rincian gaji PNS, ada empat golongan Pegawai Negeri Sipil yang dibagi lagi menjadi beberapa pangkat di setiap golongannya. Untuk rincian gaji PNS dan juga tunjangannya akan dibagi berdasarkan golongannya.
Oleh sebab itu, penerima gaji akan memperoleh nominal yang berbeda. Ada beberapa yang mempengaruhi kenaikan gaji PNS, selain adanya kenaikan pangkat atau golongan, masa kerja seorang PNS juga bisa menjadi salah satu faktor kenaikan gaji.
Untuk gaji PNS sekarang ini telah diatur di dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019, berdasarkan data yang sudah terkumpul, berikut ini adalah rincian daftar gaji PNS yang perlu diketahui:
Gaji PNS Golongan 1
- Golongan 1A atau yang disebut juga dengan Juru Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga dua puluh enam tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800.
- Golongan 1B atau yang disebut juga dengan Juru Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, mendapatkan gaji pokok senilai Rp1.704.500 hingga Rp2.474.900.
- Golongan 1C atau yang disebut juga dengan Juru dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.776.600 hingga Rp2.557.500.
- Golongan 1D atau yang disebut juga dengan Juru Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga dua puluh tujuh tahun, memperoleh gaji pokok sebesar Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500.
Gaji PNS Golongan 2
- Golongan 2A atau yang disebut juga dengan Pengatur Muda dengan masa kerja dibawah satu tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.022.200 sampai Rp3.373.600.
- Golongan 2B atau yang disebut juga dengan Pengatur Muda Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.208.400 sampai Rp3.516.300.
- Golongan 2C atau yang disebut juga dengan Pengatur dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.301.800 sampai Rp3.665.000.
- Golongan 2D atau yang disebut juga dengan Pengatur Tingkat I dengan masa kerja sekitar tiga tahun hingga tiga puluh tiga tahun, memperoleh gaji pokok sejumlah Rp2.399.200 sampai Rp3.820.000.
Gaji PNS Golongan 3
- Gaji PNS Golongan 3a : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Gaji PNS Golongan 3b : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Gaji PNS Golongan 3c : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Gaji PNS Golongan 3d : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
- Gaji PNS Golongan 4a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Gaji PNS Golongan 4b : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Gaji PNS Golongan 4c : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Gaji PNS Golongan 4d : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Gaji PNS Golongan 4e : Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa penghasilan yang lain, salah satunya yaitu dari tunjangan. Untuk tunjangan yang diperoleh PNS ini ada beberapa jenis. Untuk lebih lengkapnya, kita akan membahasnya secara lebih rinci di bawah ini.
Belajar Sains Sulit dan Membosankan? Kamu Bisa Belajar Sains dengan Seru dan Menyenangkan Disini!
Tunjangan Pegawai Negeri Sipil
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, selain memperoleh gaji pokok, PNS juga akan memperoleh tunjangan yang juga bisa ditemukan informasinya di dalam buku Pedoman Resmi Seleksi Tes CPNS Cat 2019/2020. Berikut ini adalah beberapa tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS, antara lain:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja atau yang juga disebut dengan tukin adalah tunjangan PNS dengan jumlah yang paling besar yang mana dibedakan menjadi beberapa tingkatan, jabatan, atau tempat kerja dari PNS tersebut.
Di Indonesia, tunjangan kinerja yang paling besar adalah dengan jumlah Rp117.375.000 untuk PNS dengan jabatan struktural Eselon I peringkat jabatan 27 didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak. Kemudian tunjangan kinerja yang paling rendah yaitu dengan jumlah Rp5.361.800 yang diberikan untuk Eselon III dengan peringkat jabatan 4. Berikut ini adalah beberapa penjelasan mengenai tunjangan kinerja PNS:
a. Eselon I
Eselon I ini ditujukan untuk PNS yang mempunyai jabatan, baik itu pimpinan wilayah, PNS yang masuk dalam golongan 4C atau 4E dan juga PNS yang memegang jabatan tertinggi dari Eselon I, yang mana bertugas sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai target jangka panjang atau pendek.
b. Eselon II
Eselon II ini ditujukan untuk PNS yang mempunyai jabatan, baik itu kepala instansi, PNS yang masuk golongan 4C atau 4D dan juga PNS yang memegang jabatan tertinggi kedua dari Eselon, yang bertugas sebagai perencana dan juga pelaksana strategi dalam pengembangan kebijakan pokok sebuah wilayah.
c. Eselon III
Eselon III ini ditujukan untuk PNS yang mempunyai jabatan, baik itu kepala bidang atau manajer madya dalam satuan kerja, PNS yang masuk golongan 3D atau 4D, dan PNS yang memegang jabatan struktural lapisan ketiga dengan dua jenjang, yakni Eselon IIIA dan IIIB, yang bertugas sebagai penyusun serta pelaksana, yang mana merupakan turunan dari strategi yang disusun oleh Eselon II.
d. Eselon IV
Eselon IV ini ditujukan untuk PNS yang mempunyai jabatan baik itu kepala seksi atau manajer dalam satuan kerja, PNS yang masuk dalam golongan 3B atau 3D dan yang memegang jabatan struktural lapis keempat dengan dua jenjang, yakni Eselon IIIA atau IIID, yang mana bertugas sebagai penanggung jawab atas kegiatan operasional.
Dibawah ini adalah tunjangan kinerja yang nantinya akan diterima oleh PNS DJP, antara lain:
a. Eselon I, yang terdiri dari empat peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 27 mendapatkan uang sebesar Rp117.375.000
- Peringkat jabatan 26 mendapatkan uang sebesar Rp99.720.000
- Peringkat jabatan 25 mendapatkan uang sebesar Rp95.602.000
- Peringkat jabatan 24 mendapatkan uang sebesar Rp84.604.000
b. Eselon II, yang terdiri dari empat peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 23 mendapatkan uang sebesar Rp81.940.000
- Peringkat jabatan 22 mendapatkan uang sebesar Rp72.522.000
- Peringkat jabatan 21 mendapatkan uang sebesar Rp64.192.000
- Peringkat jabatan 20 mendapatkan uang sebesar Rp56.780.000
c. Eselon III ke bawah yang terdiri dari enam belas peringkat jabatan
- Peringkat jabatan 19 mendapatkan uang sebesar Rp46.278.000
- Peringkat jabatan 18 mendapatkan uang sebesar Rp42.058.000 dengan batas Rp28.914.875
- Peringkat jabatan 17 mendapatkan uang sebesar Rp37.219.875 dengan batas Rp27.914.000
- Peringkat jabatan 16 mendapatkan uang sebesar Rp25.162.550 dengan batas Rp21.567.900
- Peringkat jabatan 15 mendapatkan uang sebesar Rp25.411.600 dengan batas Rp19.058.000
- Peringkat jabatan 14 mendapatkan uang sebesar Rp22.935.762 dengan batas Rp21.586.600
- Peringkat jabatan 13 mendapatkan uang sebesar Rp17.268.600 dengan batas Rp15.110.025
- Peringkat jabatan 12 mendapatkan uang sebesar Rp15.417.937 dengan batas Rp11.306.487
- Peringkat jabatan 11 mendapatkan uang sebesar Rp14.684.812 dengan batas Rp10.768.862
- Peringkat jabatan 10 mendapatkan uang sebesar Rp13.986.750 dengan batas Rp10.256.950
- Peringkat jabatan 9 mendapatkan uang sebesar Rp13.320.562 dengan batas Rp9.768.412
- Peringkat jabatan 8 mendapatkan uang sebesar Rp12.686.250 dengan batas Rp8.457.500
- Peringkat jabatan 7 mendapatkan uang sebesar Rp12.316.500 dengan batas Rp8.211.000
- Peringkat jabatan 6 mendapatkan uang sebesar Rp7.673.375
- Peringkat jabatan 5 mendapatkan uang sebesar Rp7.171.875
- Peringkat jabatan 4 mendapatkan uang sebesar Rp5.361.800
2. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan ini telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, dimana peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai suami atau istri mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah lima persen dari gaji pokok yang mereka terima sesuai dengan pangkat mereka.
Apabila pasangan suami istri tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil, maka tunjangannya akan diberikan kepada satu orang saja, dengan melihat gaji pokok yang paling tinggi diantara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak juga telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 yang dijelaskan di dalamnya yakni setiap Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak berhak untuk memperoleh tunjangan dengan jumlah dua persen dari gaji pokok yang mereka dapatkan sesuai dengan pangkat mereka dan batasan hanya berlaku untuk tiga anak saja.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan sendiri telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 32/PMK/02/2018 yang mengungkapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dengan Golongan I atau II mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan total Rp35.000 setiap harinya, kemudian untuk PNS Golongan III mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp37.000 setiap harinya, dan yang terakhir yaitu PNS Golongan IV mempunyai hak untuk memperoleh uang makan dengan jumlah Rp41.000 setiap harinya.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 ini menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan jabatan dengan jumlah Rp360.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon VA, sampai yang paling tinggi dengan total Rp5.500.000 setiap bulannya untuk PNS Eselon IA.
6. Perjalanan Dinas
Tunjangan yang satu ini ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan untuk melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar negeri. Setiap PNS berhak untuk memperoleh tunjangan yakni berupa uang saku, uang makan, uang transport lokal, dan juga biaya transportasi, biaya sewa kendaraan, dan juga biaya penginapan selama bertugas.
Macam-Macam Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Jabatan seorang PNS dibedakan menjadi empat golongan dan dalam setiap golongan ada pangkatnya masing-masing. Hal itu dikelompokkan berdasarkan masa kerja yang sudah ditempuh atau prestasi yang diperoleh, antara lain:
1. Golongan 1
Golongan 1 dibagi menjadi empat pangkat yaitu 1A, 1B, 1C, dan 1D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 1 merupakan dari orang-orang lulusan SD maupun SMP.
2. Golongan 2
Golongan 2 dibagi menjadi empat pangkat yaitu 2A,2B, 2C, dan 2D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 2 merupakan dari orang-orang lulusan SMA maupun D3.
3. Golongan 3
Golongan 3 dibagi menjadi empat pangkat yaitu 3A, 3B, 3C, dan 3D. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 3 merupakan dari orang-orang lulusan D4 hingga S3
4. Golongan 4
Golongan 4 dibagi menjadi lima pangkat yaitu 4A, 4B, 4C, 4D, dan 4E. Pada umumnya, PNS yang menempati golongan 4 berkaitan dengan tingkat pendidikan yang mereka miliki.
Penutup
Demikian penjelasan mengenai daftar gaji PNS dan tunjangannya. Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang ilmu ekonomi dan akuntansi lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com.
Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.
Penulis: Umam
Baca juga:
- Anime
- Arti Tahi Lalat
- Artis Korea Ganteng
- Contoh Undangan Aqiqah
- Cara Menghitung IPK
- Cara Daftar PeduliLindungi
- Cara Menyimpan Video dari Instagram
- Cara Daftar Shopee Food
- Cara Mengunci Akun Twitter
- Cara Mencairkan Saldo JHT
- Cara Menghilangkan Noda Tinta
- Contoh Tanda Tangan
- Contoh Kerajinan Bahan Keras Buatan
- Contoh Surat Izin Sekolah
- Cycle Count
- Daftar Hari Raya Konghucu
- Daftar Gunung di Pulau Sumatera
- Daftar Kota Terkenal di Pulau Jawa
- Daerah Penghasil Batu Bara di Indonesiaa
- Fakta Sungai Amazon
- Firasat Orang Akan Meninggal Dunia
- Game PS3 Terbaik
- Garis Tangan Orang Kaya
- Klub Terkaya di Dunia
- Manfaat Mandi Pagi
- Malam Suro
- Manfaat dan Komponen Kebugaran Jasmani
- Macam-Macam Senam untuk Ibu-Ibu
- Negara Eropa Barat
- Negara Tertua Di Dunia
- Oleh-Oleh Khas Turki
- Isekai
- Jalan Tol Terpanjang Di Indonesia
- Jenis Pesawat Tempur Indonesia
- Jenis Parfum Tahan Lama
- Khidam
- Kota Langganan Banjir
- Kota Terbesar di Dunia
- Kutu Buku
- Letusan Gunung Paling Dahsyat di Indonesia
- Sungai Terbesar di Indonesia
- Patung di Indonesia
- Penyebab Mata Berkedut
- Penyebab Orang Tersambar Petir
- Pengertian Ilfil dalam Bahasa Gaul
- Produk Kerajinan Bahan Lunak
- Provinsi Paling Barat di Pulau Jawa
- Rekomendasi Gunung di Australia
- SMA Terbaik di Indonesia
- Sungai Terpanjang di Benua Amerika
- Tempat Main di Jakarta
- Tambang Emas Terbesar di Indonesia
- Pemain All of Us Are Dead Lengkap
- Profil Pemain Itaewon Class
- Sinopsis dan Daftar Pemain Jirisan
- Pemain Hometown Cha Cha Cha dan Sinopsisnya
- Yamaha RX King 155 Dengan Spesifikasi Unggulan!
ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."
- Custom log
- Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
- Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
- Tersedia dalam platform Android dan IOS
- Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
- Laporan statistik lengkap
- Aplikasi aman, praktis, dan efisien