in

Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Beserta Persyaratannya

Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline Beserta Persyaratannya – Apakah kamu tahu tentang SKCK? Pada dasarnya, SKCK adalah singkatan dari surat keterangan catatan kepolisian. Awalnya, nama surat keterangan ini adalah SKKB atau surat keterangan kelakuan baik. SKCK adalah salah satu surat keterangan yang hanya bisa diterbitkan oleh Polri saja melalui Polres atau Polsek terdekat.

Umumnya surat tersebut digunakan sebagai syarat melamar pekerjaan atau administrasi lain. Isi dari SKCK adalah catatan seseorang yang bisa dijadikan bukti bahwa orang yang ada di dalam surat tersebut berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindakan kriminal maupun kejahatan didasari data dari kepolisian. Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai apa itu SKCK dan bagaimana cara membuat SKCK, baik secara online atau offline.

Mengapa Harus Memiliki SKCK?

Surat keterangan sikap baik yang berasal dari pihak kepolisian ini mempunyai fungsi atau kegunaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, khususnya untuk syarat lamaran pekerjaan. Umumnya, surat tersebut sangat diperlukan untuk orang-orang yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Selain itu, surat tersebut juga biasa digunakan untuk persyaratan melamar pekerjaan di lembaga pemerintahan atau swasta. Bahkan ada beberapa sekolah yang meminta surat tersebut sebagai salah satu syarat masuk atau mendaftar menjadi siswa dari sekolah tersebut. Tak hanya itu, pengurusan paspor juga memerlukan surat keterangan kelakuan baik ini.

Kemudian, untuk melamar pekerjaan dan syarat administrasi sekolah serta paspor, SKCK juga diperlukan untuk orang-orang yang ingin mencalonkan diri sebagai calon DPRD, Bupati, Kepala Desa, dan lainnya. Hal tersebut juga berlaku untuk mereka yang ingin mendaftar sebagai anggota TNI atau Polri. Untuk masa berlaku surat ini yaitu sejak diterbitkannya atau enam bulan.

Selanjutnya, kita bisa memperpanjang masa berlaku surat tersebut sesuai dengan kebutuhan. Akan tetapi perlu dicatat bahwa surat SKCK dapat diperpanjang dengan syarat masa berlaku surat tersebut sudah habis dan tidak lebih dari satu tahun. Apabila sudah lebih dari satu tahun, maka kita diharuskan membuat SKCK yang baru.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini berupa dokumen laporan resmi yang diterbitkan langsung oleh Polri melalui Polres atau Polsek terdekat. Laporan tersebut ditulis dengan tujuan dijadikan bukti rekam tindak kejahatan seseorang. Untuk memperoleh surat tersebut, kita dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK di kantor kepolisian terdekat.

Fungsi Dari SKCK

SKCK merupakan bukti bahwa orang tersebut mempunyai sikap serta kelakuan yang baik dan jauh dari perilaku dan tindakan jahat yang melanggar hukum. Biasanya surat tersebut berisi dengan nama, alamat, tanggal lahir, dan juga catatan tentang tindakan kriminal di periode tertentu. Oleh sebab itu, di Indonesia sendiri, masyarakat membuat SKCK demi memperoleh pengakuan bahwa mereka adalah orang-orang baik dan tidak mempunyai catatan kriminal di data yang tercatat dalam laporan kepolisian.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

Surat keterangan tersebut mempunyai fungsi tersendiri yang diperlukan oleh masyarakat. Oleh karena hal itu, permintaan surat tersebut selalu tersedia setiap saat. SKCK juga seringkali diajukan oleh para pencari pekerjaan di instansi pemerintahan dan juga perusahaan swasta.

Dengan begitu, apabila kita nantinya berminat untuk melamar atau mendaftar PNS, maka sudah dipastikan bahwa kita akan membutuhkan surat tersebut. Dengan mempunyai surat keterangan tersebut, kita menjadi punya bukti tertulis bahwa kita memang tidak mempunyai tindak kriminal. Tak hanya itu apabila kita akan menikah dengan Polri atau TNI, maka kita juga perlu menyiapkan surat SKCK untuk memenuhi salah satu syaratnya.

Manfaat SKCK

Surat keterangan perilaku baik ini biasanya diperlukan untuk melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi, diantaranya:

Berikut adalah kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Polres:

a.Sebagai salah satu syarat masuk PNS. Biasanya digunakan untuk pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS
b. Syarat untuk melamar pekerjaan di institusi pemerintah maupun swasta.
c. Sebagai pelengkap syarat daftar sekolah, baik dalam negeri maupun luar negeri.
d. Berguna untuk orang yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa, kepala daerah, DPRD, dan lainnya.

Berikut adalah kegunaan SKCK yang diterbitkan oleh Polda:

a.Pelengkap dokumen pembuatan paspor
b. Salah satu syarat untuk orang yang ingin mencalonkan diri sebagai Walikota atau DPRD.

Masa Berlaku SKCK

Perlu diketahui bahwa SKCK hanya berlaku selama enam bulan saja, sejak tanggal surat tersebut diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila dibutuhkan.

Catatan:

a.Apabila SKCK sudah habis masa berlakunya selama kurang dari satu tahun, maka surat tersebut masih bisa diperpanjang.
b. Apabila SKCK masa berlakunya sudah habis selama lebih dari satu tahun, maka kita wajib membuat SKcK yang baru.

Banyak yang menganggap bahwa memperoleh dan mengurus SKCK itu susah dan ribet. Tapi faktanya, dari tahun ke tahun, pengurusan SKCK semakin lebih mudah dan prosesnya juga cepat. Selama kita memahami tata cara pengurusannya dan prosedurnya.

Untuk penjelasan lebih lanjut, penulis akan memberikan penjelasan lengkap terkait proses pengurusan SKCK. Mulai dari apa saja syarat yang diperlukan, tata cara dan alur proses pembuatan SKCK baru di Polres, Polsek, maupun secara online.

Syarat Dokumen Untuk Proses Pembuatan SKCK Baru

Seperti pada umumnya, pengurusan administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan atau kabupaten dan kota, proses pembuatan SKCK memerlukan sejumlah hal yang harus dipersiapkan, seperti surat maupun berkas lain. Meski demikian, terdapat kelengkapan yang tidak selalu harus dipenuhi.

1.Siapkan Surat Pengantar (Optional atau Tidak Wajib)

Untuk memperoleh surat pengantar, kita perlu memintanya ke pihak kelurahan. Berikut adalah alurnya:

a.Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan berkunjung ke Ketua RT setempat supaya dibuatkan surat pengantar ke Ketua RW.
b. Kemudian setelah itu ketua RW akan memperoleh surat pengantar ke kelurahan dengan keperluan tersebut.
c. Dalam pengurusan surat pengantar sampai ke kelurahan atau desa biasanya akan ada biaya administrasi yang ditujukan untuk kas kelompok masyarakat. Tapi bisa saja juga tidak ada biaya sama sekali. Hal tersebut bergantung pada kebijakan desa setempat.
d. Selanjutnya di kelurahan atau balai desa akan menemui petugas untuk menyerahkan surat dari Ketua RW kepada petugas tersebut. Lalu, kita akan diminta untuk mengisi serta melengkapi formulir yang diperlukan.

Catatan:

Surat pengantar yang dibuat oleh pihak kelurahan tidak menjadi syarat wajib. Di beberapa daerah di Indonesia, Polres atau Polsek sudah meniadakan atau menghapus syarat surat pengantar kelurahan. Hal tersebut dilakukan demi kenyamanan dan kemudahan masyarakat dalam mengurus SKCK.

2. Berkas atau Dokumen Data Diri

Sebelum mengurus SKCK ke Polres atau Polsek, silahkan untuk melengkapi persyaratan berikut ini:

Syarat Wajib Pengurusan SKCK untuk Warga Negara Indonesia atau WNI:

a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Kemudian bawa SIM atau KTP asli sebagai bukti.
b. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.
c. Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Ijazah Sekolah Terakhir.
d. Fotokopi Paspor untuk yang memiliki paspor.
e. Siapkan pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar. Gunakan pakaian yang rapi, sopan, dan tampak muka. Untuk perempuan yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Wajib Buat SKCK? bagi Warga Negara Asing (WNA):

a.Fotokopi Paspor
b. Surat keterangan permohonan sponsor dari pihak perusahaan maupun lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, dan yang bertanggung jawab atas WNA tersebut.
c. Fotokopi KTP atau Surat Nikah jika sponsor adalah istri atau suami dari WNI.
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
e. Fotokopi surat keterangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA dari kementerian Tenaga Kerja.
f. Fotokopi Surat Tanda Melapor atau STM dari kepolisian.
g. Siapkan pas foto ukuran 4×6 dengan latar warna kuning sebanyak enam lembar. Gunakan pakaian yang rapi, sopan, tampak muka, dan untuk perempuan yang mengenakan hijab, pas foto harus nampak muka secara menyeluruh.

Cara Mengurus SKCK Offline

Selain persyaratan untuk pembuatan SKCK yang perlu kamu ketahui, kamu juga perlu mengetahui cara pembuatan SKCK secara manual yang dilakukan langsung di Polres atau Polsek setempat. Dimana proses pembuatannya biasanya tidak memakan waktu yang lama.

Sebagai catatan, untuk kebutuhan atau persyaratan melamar pekerjaan, syarat lengkap administrasi CPNS atau PNS, dan pembuatan visa untuk kebutuhan lain yang sifatnya antar negara, kamu dapat langsung datang ke Polres tingkat Kabupaten atau Kota.

Berikut adalah alur pengurusan SKCK secara offline:

a.Setelah semua syarat pembuatan SKCK terkumpul, kamu bisa langsung datang ke loket bagian SKCK untuk mendaftarkan berkas yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi formulir.

b. Pihak Polsek akan minta kelengkapan syarat-syaratnya seperti yang sudah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan. Supaya memudahkan dan prosesnya cepat. Pastikan bahwa kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan untuk membuat SKCK berupa dokumen atau berkas yang diminta dan membawa dokumen aslinya sebagai bukti.

c. Sidik jari, untuk kamu yang sedang mengurus SKCK baru dan belum pernah memiliki rumus sidik jari, maka kamu bisa melakukan pengambilan sidik jari di Polres. Tepatnya di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk proses perekaman sidik jari tersebut, umumnya akan dipungut biaya bergantung pada kebijakan Polres maupun Polsek setempat. Tapi beberapa Polsek di Indonesia sudah tidak lagi mengadakan biaya tersebut. Jadi pastikan kamu bertanya mengenai hal tersebut dulu ya.

d. Jika mengurus SKCK di Polres, umumnya proses yang dilakukan akan lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat untuk menerbitkan SKCK. Jika kamu membuatmya di Polsek, nantinya pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk membuat rumus sidik jari di Polres.

e. Setelah proses pembuatan rumus sidik jari sudah selesai, maka hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengumpulkan berkas yang sudah kamu persiapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK kamu akan segera selesai.

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Selain bisa membuat SKCK secara lagsung di kantor kepolisian, kamu juga bisa membuat dan megurus SKCK secara online Jadi, kamu tidak perlu repot datang langsung ke kantor polisi. Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk membuat SKCK secara online.

Membuat SKCK secara online dapat kamu lakukan dengan cara berikut ini:

a. Buka situs web skck.polri.go.id.
b. Kemudian klik bagian “Form Pendaftaran”.
c. Setelah itu, kamu bisa isi formulir yang telah disediakan, seperti satwil yang dituju, data-data pribadi, hubungan keluarga, penddikan, perkara kriminal atau pidana, ciri-ciri fisik, lampiran, dan syarat lainnya.
d. Di bagian SATWIL, klik pilihan “jenis keperluan pembuatan SKCK”.
e. Lalu unggah foto sesuai dengan persayaratan yang tertera.
f. Lampirkan rumus sidik jari yang sudah kamu dapatkan dari kantor Polres terdekat sesuai dengan domisili.
g. Setelah mengisi formulir, kamu akan mendapatkan bukti pendaftaran dan juga nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi.
h. Terakhir, setelah semua prosesnya selesai, kamu bisa mengambil SKCK di Polsek, Polres, Plda, ataupun Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di dalam bukti permohonan kamu.

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk membuat surat keterangan perilaku baik atau SKCK kamu harus membayar sejumlah biaya. Uang dari hasil pembuatan SKCK biasanya akan dimasukkan ke dalam Kas Negara. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerinta atau PP Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dengan adanya peraturan tersebut, biaya pembuatan SKCK mengalami perubahan. Yang awalnya Rp.10.00 menjadi Rp. 30.000 yang berlaku dari tanggal 6 Januari 2017 di seluruh Indoensia. Sedangkan untuk Warga Asing dikenakan biaya sebesar Rp. 60.000.

Demikian penjelasan lengkap mengenai cara membua SKCK secara offline dan online beserta persyaratan yang perlu dipersiapkan. Untuk kamu yang ingin membuat surat tersebut, pastikan untuk mempersiapkan segala berkas dan dokumen yang dibutuhkan dulu ya. Supaya proses pembuatannya tidak memakan waktu yang lama dan berbelit-belit.

Rekomendasi Artikel Lainnya :



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by Emka Humam

Saya Emka Humam dan biasa dipanggil Umam. Saya suka membaca banyak hal terutama yang berkaitan dengan bahasa Indonesia, IPA, dan Biologi.

Kontak media sosial Instagram Profile: Emka Humam