Agama Islam

Ketahui Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Written by Yufi Cantika

Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu bagi umat Islam. Segala aktivitas baik pada bulan ini mendapatkan pahala berlipat ganda, MashaAllah. Selain puasa, zakat fitrah juga salah satu kegiatan wajib di setiap bulan Ramadhan. Lalu apa sebenarnya zakat fitrah? Serta siapa saja yang berhak dalam mendapatkan zakat fitrah? Berikut penjelasannya.

Pengertian Zakat Fitrah

Zakat merupakan harta milik pribadi yang dikeluarkan untuk diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Zakat merupakan rukun Islam ke-4.

Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri bagi setiap individu, baik laki-laki maupun perempuan muslim yang memiliki kemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok sehari-hari, seperti beras dan jagung. Zakat fitrah dikeluarkan oleh tiap individu pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.

Pengertian zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian umat muslim terhadap orang-orang yang kurang mampu. Karena itulah, pada dasarnya zakat fitrah adalah memberikan makan pada masyarakat miskin. Hukum zakat fitrah sendiri bersifat wajib bagi orang yang merdeka, baik anak kecil maupun orang dewasa dari kalangan kaum Muslim.

Tujuan dari mengeluarkan zakat fitrah adalah sebagai pembersih bagi yang mengeluarkannya, dan berpuasa dari amalan yang sia-sia selama bulan Ramadhan. Tidak hanya itu, dengan mengeluarkan zakat fitrah sebagai sarana untuk saling tolong-menolong kepada orang yang kurang mampu, supaya mereka turut mendapatkan makanan yang layak saat Idul Fitri. Jadi semua kalangan bisa merasa bahagia karena bisa menikmati makanan seperti orang lain setiap Idul Fitri.

Zakat fitrah dikeluarkan paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan ibadah Shalat Ied. Dan jika waktu dalam penyerahan zakat melewati batas, maka yang diserahkan tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Beli Buku di Gramedia

Syarat-syarat dalam Mengeluarkan Zakat

Zakat yang dikeluarkan oleh umat Islam diberikan kepada orang yang lebih berhak menerimanya sesuai ketentuan. Tidak semua harta wajib membayar pajak. Terdapat syarat pokok bagi dikeluarkannya zakat, yaitu:

  1. Beragama Islam dan merdeka
  2. Tentunya zakat adalah hal yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim, khususnya saat bulan Ramadhan. Selain beragama Islam, orang yang mengeluarkan zakat wajib merdeka, artinya sedang tidak ditindas atau menjadi budak seperti zaman jahiliyah.
  3. Menemui dua waktu, yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat.
  4. Memiliki harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya. Artinya, bagi mereka yang mengeluarkan zakat harus memiliki cukup harta untuk dirinya dan keluarganya atau sedang tidak kelaparan dan sangat kesusahan.

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, syarat-syarat dikenakannya zakat atas harta, yaitu:

  • Harta merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal pula. Harta yang dikeluarkan murni dari jalan bekerja yang halal. Tidak atau bukan hasil dari menipu, berjudi dan lainnya. Harta yang dimiliki harus bersih.
  • Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemilik. Harta yang dimiliki bukan milik orang lain yang dititipkan kepadanya, bukan pula meminjam.
  • Harta tersebut merupakan harta yang berkembang. Artinya, harta yang dikeluarkan bukan merupakan harta satu-satunya.
  • Harta tersebut mencapai nishab yang sesuai jenis hartanya. Karena dalam mengeluarkan zakat ada aturan atau takarannya sendiri. Maka bagi orang yang akan keluarkan zakat, harta yang dimiliki harus sesuai jenis hartanya.
  • Harta tersebut melewati haul. Harta yang dimiliki harus diperhitungkan, tidak dipaksakan dan tidak memberatkan.
  • Pemilik harta tersebut tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi. Artinya, harta yang akan dikeluarkan merupakan harta yang tidak hanya menjadi satu-satunya harta yang dimiliki dalam membayar hutang.

Akan tetapi, wajib zakat akan gugur apabila:

  • Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  • Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir Ramadhan.
  • Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
  • Tanggungan istri yang baru saja menikah selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.

Beli Buku di Gramedia

Hitungan Zakat yang Dikeluarkan

Menurut Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dan Kementerian Agama, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Makna tumbuh dalam arti menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan juga perkembangan harta pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Dan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan penyucian dari dosa-dosa.

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam dengan syarat yang telah mencapai syarat yang ditetapkan. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki. Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Menurut para ulama, besar zakat yang dikeluarkan adalah sesuai penafsiran terhadap hadits, yaitu sebesar satu sha’ (1 sha’=4 mud, 1 mud=675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,1 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan.

Waktu dalam pembayaran zakat fitrah juga ada sendiri. Berikut rincian waktu pembayarannya:

  1. Mulai awal hingga akhir bulan Ramadhan
  2. Wajib sudah lunas di saat matahari sudah terbenam pada akhir bulan Ramadhan
  3. Waktu afdhal adalah shalat subuh pada hari akhir bulan Ramadhan hingga sebelum mengerjakan shalat Idul Fitri
  4. Makruh melaksanakan shalat Idul Fitri sebelum terbenamnya matahari
  5. Waktu haram adalah zakat yang kamu lakukan setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri

Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Terdapat hikmah disyariatkannya dari zakat fitrah, yaitu:

  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa.

Pada prinsipnya, setiap muslim wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungan dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Penerima zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan. Berikut golongan atau orang-orang yang berhak menerima zakat.

1. Fakir

Orang pertama yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka tidak berpenghasilan dan hampir tidak memiliki apa-apa, sehingga mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin

Selanjutnya, orang yang berhak dalam menerima zakat adalah miskin. Secara harta miskin berada di atas fakir. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Sehingga tidak bisa atau mampu dalam memenuhi kebutuhannya meskipun sudah bekerja sepanjang waktu.

3. Amil

Ketiga, orang yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah mereka atau semua pihak yang bertindak, mengerjakan, mengumpulkan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan mendistribusikan zakat kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Mualaf merupakan sebutan bagi orang yang non muslim yang memiliki harapan masuk dalam agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Mualaf merupakan orang yang berhak menerima zakat.

Seperti yang dijelaskan pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat. Orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Tujuannya agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad

Beli Buku di Gramedia

5. Riqab

Orang yang juga berhak untuk menerima zakat adalah riqab. Riqab adalah seorang budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Riqab berhak menerima zakat, apabila dia mukatab maka untuk membantu pembayaran yang harus ditunaikannya kepada majikannya dan bila dia bukan mukatab, maka agar dia bisa menebus dirinya dari majikannya sehingga dia menjadi orang merdeka.

6. Gharim

Gharim dalam bahasa Arab memiliki arti orang-orang yang memiliki hutang. Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi, dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Utang itu tidak timbul karena kemaksiatan
  2. Utang itu melilit pelakunya
  3. Si penghutang sudah tidak sanggup lagi melunasi hutangnya
  4. Utang itu sudah jatuh tempo, atau sudah harus dilunasi ketika zakat itu diberikan kepada si penghutang
  5. Orang-orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti yang berhutang untuk mendamaikan antara pihak yang bertikai dengan memikul biaya diyat (denda kriminal) atau biaya barang-barang yang dirusak.
  6. Orang seperti ini berhak menerima zakat, walaupun mereka orang kaya yang mampu melunasi utangnya.
  7. Orang-orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain, dimana yang menjamin dan yang dijamin keduanya berada dalam kondisi kesulitan keuangan.
  8. Orang yang berhutang untuk pembayaran diyat (denda) karena pembunuhan tidak sengaja, apabila keluarganya (aqilah) benar-benar tidak mampu membayar denda tersebut, begitu pula kas negara.

7. Fi Sabilillah

Orang yang berhak menerima zakat adalah fisabilillah. Fisabilillah adalah mereka atau orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk seperti kegiatan dakwah, menolak fitnah-fitnah, jihad dan sebagainya. Misalnya, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.

Kuota zakat untuk golongan ini disalurkan kepada para mujahidin, da’i sukarelawan, serta pihak-pihak lain yang ikut mengurusi aktivitas jihad dan dakwah, seperti berupa berbagai macam peralatan perang dan perangkat dakwah berikut seluruh nafkah yang diperlukan para mujahid dan da’i.

Terdapat kriteria dalam penerima zakat fisabilillah, yaitu:

  1. Membiayai gerakan kemiliteran yang berjuang untuk mengangkat panji Islam dan melawan serangan yang dilancarkan terhadap negara-negara Islam.
  2. Membantu berbagai kegiatan dan usaha, baik yang dilakukan oleh individu maupun jamaah yang bertujuan mengaplikasikan hukum Islam di berbagai negeri.
  3. Membiayai pusat-pusat dakwah Islam yang dikelola oleh tokoh Islam yang ikhlas dan jujur di berbagai negara non-muslim yang bertujuan menyebarkan Islam dengan berbagai cara yang legal yang sesuai dengan tuntutan zaman. Seperti, masjid-masjid yang didirikan di negeri non-muslim yang berfungsi sebagai basis dakwah Islam.
  4. Membiayai usaha-usaha serius untuk memperkuat posisi minoritas muslim di negeri yang dikuasai oleh non-muslim yang sedang menghadapi rencana-rencana pengikisan aqidah mereka.

8. Ibnu Sabil

Kedelapan bagi orang yang berhak menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah. Selain itu, ibnu sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Terdapat syarat-syarat zakat dalam golongan ini, yaitu:

  1. Sedang dalam perjalanan di luar lingkungan negeri tempat tinggalnya. Jika masih di lingkungan negeri tempat, lalu ia dalam keadaan membutuhkan, maka ia dianggap sebagai fakir atau miskin.
  2. Perjalanan tersebut tidak bertentangan dengan syariat Islam, sehingga pemberian zakat itu tidak menjadi bantuan untuk berbuat maksiat.
  3. Pada saat itu ia tidak memiliki biaya untuk kembali ke negerinya, meskipun di negerinya sebagai orang kaya. Jika ia mempunyai piutang yang belum jatuh tempo, atau pada orang lain yang tidak diketahui keberadaannya, atau pada seseorang yang dalam kesulitan keuangan, atau pada orang yang mengingkari hutangnya, maka semua itu tidak menghalanginya berhak menerima zakat.

Beli Buku di Gramedia

Niat Zakat Fitrah

Dalam pembayaran zakat fitrah bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara, hal ini yang menyebabkan untuk niatnya pun menjadi berbeda-beda atau tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan. Berikut macam-macam niat atau bacaan ketika akan melakukan zakat fitrah:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fitri anni wa an jami’il ma yalzamuni nafaqat uhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

 

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

“Nawaitu an ukhrija zakaatal-fithri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Beli Buku di Gramedia

Bulan Ramadhan memang memiliki kekhususan, baik itu tradisi, kewajiban bahkan hal lainnya. Seluruh umat Islam tentu sangat menunggu kedatangan bulan suci Ramadhan dan pahala yang menyertainya.

Jika Grameds ingin memahami lebih lanjut mengenai zakat fitrah, kamu bisa mendapatkan bukunya di www.gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha memberikan informasi terbaik dan terlengkap!

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah

Baca Juga!

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika