Agama Islam

8 Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

orang yang berhak menerima zakat
Written by Yufi Cantika

Orang Yang Berhak Menerima Zakat – Apakah Grameds sudah mengetahui siapa saja orang yang berhak menerima zakat dalam ajaran agama islam? Tepat sekali, zakat adalah salah satu kewajiban bagi umat muslim yang wajib kita ketahui ilmunya. Grameds bisa menyimak artikel ini sampai selesai untuk memahami tentang zakat, terutama golongan orang- orang yang berhak menerima zakat.

Mengenal Tentang Zakat

Mengenal Tentang Zakat

Selective focus of red bucket full with gold coins and red tag written with ZAKAT on white wooden background.

Zakat adalah bagian tertentu dari aset yang harus dibayar semua Muslim setelah mencapai kondisi yang ditentukan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat dibayarkan untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata “zakat”. Ini berarti suci, baik, diberkati, tumbuh dan makmur. Disebut zakat karena mengandung harapan berkah, menyucikan jiwa, dan menyehatkan dengan berbagai kebaikan.

Pentingnya tumbuh dalam arti zakat menunjukkan pengeluaran zakat, pelaksanaan zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan perkembangan kekayaan, dan hasilnya adalah banyak pahala. Makna suci tersebut menunjukkan bahwa zakat adalah untuk menyucikan jiwa dari keburukan, kefasikan, dan pembersihan dari dosa. Al-Qur’an mengatakan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dan dengan zakat ini kamu mensucikan dan mensucikan mereka” (Surat at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah  kitab Al Howi, Al Mawaldi mendefinisikan zakat dengan nama mengambil sesuatu dari harta  tertentu dan memberikannya menurut sifat tertentu dan golongan tertentu. Orang yang membayar zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Menurut Keputusan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau perusahaan milik seorang muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya menurut hukum Islam.

Zakat akan dipotong dari properti seorang umat muslim. Namun, tidak semua aset wajib untuk dizakatkan. Adapun syarat-syarat zakat harta benda adalah sebagai berikut:

  1. Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  2. Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya
  3. Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang
  4. Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  5. Harta tersebut melewati haul
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Orang yang berhak mengeluarkan zakat disebut mustahik. Saat ini, ada delapan kelompok dengan kualifikasi Zakat Fitrah. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib bagi seluruh umat Islam, baik yang sudah dewasa, laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin.

Zakat fitrah ini akan dibayarkan selambat- lambatnya sebelum dimulainya nazar pertama Syawal setiap tahun. Jika kamu membayar zakat sesuai dengan shalat, maka zakat tersebut akan dihitung sebagai sedekah biasa.

Nabi Muhammad yang dituturkan oleh Ibnu Abbas, mengatakan, “Kami paksa Zakat Fitrah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kata- kata yang tidak berguna dan kotor dan untuk memberi makan orang miskin setelah shalat Id.” (DR Abboud) Mengenai orang- orang yang memenuhi syarat sebagai Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, Allah berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya, “Sesungguhnya zakat itu hanya untuk para orang fakir, para orang miskin, para pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, memerdekakan budak, para orang yang memiliki utang, ada dijalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, adalah sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah:60)

Berdasarkan ayat Al-Quran diatas maka dapat digolongkan orang- orang yang berhak menerima zakat seperti berikut ini:

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat

Muslims queuing to pay zakat fitrah at a mosque, not focus and noise image, Batang, Indonesia, May 11, 2021

1. Orang Fakir

Orang fakir adalah warga negara Islam yang harus diprioritaskan sebagai penerima zakat. Ada dua cara untuk mendistribusikan uang Zakat kepada orang fakir. Artinya, memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan memberikan keterampilan berwirausaha. Dalam bahasa Arab, kata faaqir berasal dari kata faqr , yang berarti “tulang punggung”, yang pertama (faqir) berarti “seseorang yang mematahkan punggungnya” karena beban yang berat.

Fakir adalah dilihat dari kondisi pakaian, makanan, dan papan, sedangkan fakir miskin adalah mereka yang hanya dapat memenuhi kebutuhan pokoknya dan lebih dari separuh orang yang dicintainya. Tapi itu tidak bisa memenuhi semua kebutuhannya. Seseorang dianggap miskin jika kebutuhan dasarnya lebih tinggi dari pendapatannya. Misalnya, jika seseorang memiliki kebutuhan dasar 6.070.000. Tapi dia hanya bisa disebut miskin karena dia hanya berpenghasilan 1000 pada tahun 2030.

Contoh lain juga menyebutkan seseorang yang sudah tidak dapat bekerja (cacat, sakit, dll) tetapi memiliki harta sekitar 25 juta, ia dapat dikatakan faqir karena sisa kekayaannya diperkirakan tidak dapat menutupi kebutuhan dasar hidupnya pada perkiraan sisa hidupnya. Kebutuhan dasar orang faqir dikatakan dimulai dengan sandang, pangan, papan dan kesehatan. Selain itu juga orang yang tidak cukup beruntung untuk duduk di sekolah formal.

Standar penduduk yang faqir adalah mereka yang masih berpenghasilan, tetapi berpendidikan formal tetapi tidak dapat memenuhi semua kebutuhan dasarnya. Misalnya, seseorang dengan pendapatan bulanan 700.000 dianggap miskin, tetapi kebutuhan dasarnya melebihi itu. Perbedaan paling mendasar antara orang fakir dan orang miskin adalah bahwa orang miskin memiliki pendapatan yang menutupi kurang dari setengah kebutuhan dasar mereka. Ini mungkin karena usia tua atau kurangnya pendidikan sekolah.

2. Orang Miskin

Yang disebut orang miskin adalah orang-orang yang benar-benar berada dalam kemiskinan karena kehidupan yang tidak layak. Dari perspektif mazhab Syafi’i, orang miskin adalah mereka yang dapat memenuhi  lebih dari setengah kebutuhannya, tetapi itu tidak cukup.

Perlu Grameds ketahui bahwa orang miskin berbeda dari orang faqir. Dalam kemiskinan, orang masih memiliki pendapatan dan karyawan tetap, tetapi berada dalam kemiskinan total untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Dalam Islam, orang miskin juga termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima  zakat mustahik. Lebih baik untuk menjadi pemenuhan kebutuhan mereka.

3. Amil Atau Pengurus Zakat

Al Amilin atau amil zakat adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya kepada kelompok yang berhak menerimanya. Oleh karena itu, Al-Amilin juga terdaftar sebagai Mustahiq Zakat dan berhak atas distribusi Zakat yang telah dipilih sebelumnya oleh Imam masjid.

Komisi Zakat sendiri dipilih sebagai Amil Zakat, termasuk kemerdekaan (cukup), keadilan, Akir, Barry, dan Muslim yang dapat melihat dasar hukum laki-laki dan Islam, terutama yang memahami Zakat.

Ada beberapa syarat, yakni seorang Amil adalah kelompok terakhir yang berhak menerima zakat ketika tujuh kelompok lainnya menerima zakat. Secara harfiah Amil berarti orang yang menghimpun dan menghimpun dana zakat yang  diberikan oleh Pengelola Zakat atau muzakki (orang yang memberi zakat).

4. Mualaf

Mualaf juga merupakan golongan orang yang berhak menerima zakat untuk membantu memperkuat keimanan dan ketaqwaan mereka untuk menerima Islam. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat untuk mempererat persaudaraan antar umat Islam. Mualaf  merasa aman dan membantu mereka belajar tentang Islam.

Istilah mualaf mengacu pada orang -orang yang baru saja masuk Islam dan yang iman dan pengabdiannya belum mapan. Orang yang bertobat itu sendiri dibagi menjadi tiga bagian. Artinya, mereka yang telah masuk Islam dan yang pikirannya masih labil harus mendapat nasehat dan masukan agar dapat menerima Zakat.

Kemudian, jika mereka rajin belajar dan menjauhi larangan, ada orang yang masuk Islam untuk mendapatkan zakat, dan yang terakhir adalah muallaf yang benar dan perlu bimbingan.

5. Budak Atau Riqab

Orang yang berhak menerima zakat berikutnya adalah budak atau budak yang dibebaskan dari majikannya dan membutuhkan uang tebusan. Zakat  Dzur Riqab juga mencakup pembebasan umat Islam yang ditangkap oleh orang jahat, atau pembebasan umat Islam dari penjara karena tidak mampu membayar denda dan makanan.

Riqab atau budak sebenarnya sudah tidak ada lagi saat ini. Namun, istilah tersebut mungkin juga terkait dengan upaya pembebasan umat Islam yang telah ditangkap oleh partai politik atau golongan yang lain.

Pada masa awal perkembangan Islam, zakat juga digunakan  untuk menghapus  perbudakan dengan membebaskannya dari majikan. Setelah dibebaskan, budak itu bebas untuk hidup sebagaimana mestinya. Dikutip dari Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA, secara bahasa berpendapat bahwa riqab adalah bentuk jamak raqabah, artinya leher. Karena nilai anggota yang berharga ini, seluruh tubuh dinamai dengan satu anggota badan.

Rikabu adalah seorang pelaya yang menjadi milik seseorang karena kata Rakaba mutlak digunakan untuk mengartikan pelayan. Riqab dan di sini adalah masuk sebagai Mukatab, yakni seorang hamba  yang membuat perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya atau hairumukatab.

Menurut Yusuf Qardhawi, Riqab adalah bentuk jamak dari Rakaba. Istilah ini dalam Al-Qur’an berarti budak laki-laki (abid), bukan budak  perempuan (amah). Istilah ini dijelaskan dalam pengertian pembebasan atau pembebasan. Seolah-olah Alquran menandainya dengan kata metaforis ini.

Dengan kata lain, perbudakan orang tidak berbeda dengan pengikatan yang mengikat mereka. Sebagian besar pekerja migran Indonesia (BMI) berada di negara-negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, terutama Malaysia, Arab Saudi, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak.  Bahkan tahun ini, jumlah orang Indonesia yang mencari pekerjaan di luar negeri adalah yang tertinggi.

Diperkirakan 6,5-9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah. Diperkirakan 69% tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migrant Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta pekerja Indonesia di luar negeri ini menjadi korban perdagangan manusia.

6. Al Gharim Atau Orang Yang Berhutang

Istilah ini mengacu pada orang yang terlilit hutang dan bangkrut. Namun, perlu diingat bahwa utang  digunakan untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kebutuhan amoral. Ini adalah H.R.  Abu Daud yang sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW “Jika diberikan kepada orang kaya, zakat tidak diperbolehkan kecuali karena lima alasan: berjuang di jalan Allah, memberi sedekah, meminjam, membeli sedekah dengan kekayaan, Atau orang kaya yang menerima hasil sedekah dari orang miskin. ”

Sebagai orang yang berhak menerima zakat, Algarim dapat dibedakan menjadi dua jenis:

  • Ghârim limaslahati nafsihi  adalah Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya
  • Ghârim li ishlâhi dzatil bain adalah Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku

7. Sabillah

Fisabilillah atau Alm Hajidin adalah golongan yang membela Islam dan memperjuangkan hak beribadah, hak asasi manusia, dan kebebasan beribadah yang diperoleh seluruh umat Islam, tanpa upah dan imbalan untuk membela. Fisabilillah adalah orang atau lembaga yang kegiatan utamanya berjuang di jalan Allah  untuk  menegakkan  Islam.

Penerima Zakat Fisabilillah saat ini dapat berupa organisasi  dakwah di kota-kota besar dan ajaran Islam di pelosok. Selain itu, negara-negara Islam yang masih terjajah juga  penerima Zakat Fisabilillah, seperti  Palestina. Saudara-saudara seperti Palestina yang sedang berjuang untuk kembali meraih kemerdekaan dan kebebasannya di kampung halamannya harus dibantu dalam bentuk sedekah di atas segalanya.

8. Ibnu Sabil

Zakat Mustahiq  yang terakhir adalah seorang musafir, atau seseorang yang sedang dalam perjalanan (ibn sabil) yang bertujuan untuk mencari keyakinan, ilmu, dan keridhaan Allah SWT. Jika Anda kekurangan persediaan saat bepergian, itu berarti Ibn Savill. Rombongan penerima zakat ini diperuntukan bagi orang-orang yang tidak  mampu untuk melanjutkan perjalanannya, baik cacat maupun sebaliknya.

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Coins, rosary, Holy Quran and rice in the sack. Zakat concept. Zakat is a form of alm-giving as a religious obligation or tax. Large Arab word right method to read correctly.

Jika orang yang berhak menerima zakat disebut  Asnaf,  maka orang yang menggunakan zakat disebut  Muzakki. Tentu saja, untuk menjadi Muzakki, Grameds harus memenuhi persyaratan tertentu. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang harus membayar zakat seperti berikut ini:

BACA JUGA: 5 Orang yang Dapat Membayar Fidyah

1. Beragama Islam

Orang Islam adalah syarat pertama untuk menjadi seorang yang membayar zakat. Mereka harus menjadi seorang Muslim. Hal ini karena Zakat adalah hukum Islam dan harus diciptakan dari satu Muslim ke Muslim lainnya.

2. Muzakki adalah Orang Yang Merdeka

Muzakki adalah orang bebas Syarat selanjutnya yang harus dipenuhi  Muzakki adalah negara merdeka. Kebebasan berarti kedudukan orang tersebut bukanlah kedudukan seorang budak yang mempunyai ikatan dengan  pemiliknya. Dia bertanggung jawab atas dirinya sendiri.

3. Pemilik Harta Secara Sempurna

Pemilik real estat yang sempurna Bagi Muzakki yang ingin menggunakan Zakat Maal atau Zakat Harta, ia harus secara sah menjadi pemilik penuh dari harta tersebut.

4. Jumlah Harta Sudah Mencapai Nisab

Nisab sekarang dimiliki bersama Dalam mengeluarkan zakat mal harus dipenuhi syarat bahwa harta yang dibeli telah mencapai nisab. Nisab adalah jumlah yang harus dimiliki  seseorang sebelum suatu properti memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Misalnya, nisab Zakat Maal adalah 85 gram emas. Jika kekayaannya tidak mencapai lebih dari 85 gram emas, dia tidak terkena zakat.

5. Sudah Mencapai Haul

Sudah mencapai tingkat dalam Zakat berarti harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun. Jika harta tersebut berumur kurang dari satu tahun, harta tersebut tidak memenuhi syarat untuk zakat.

Nah, itulah penjelasan tentang zakat terutama golongan orang yang berhak menerima zakat dan mereka yang wajib mengeluarkan zakat. Apakah Grameds sudah bisa memahaminya? Hal ini perlu Grameds pahami karena zakat  wajib bagi semua umat Islam yang tergolong cakap atau kaya. Semua umat Islam yang dapat memiliki harta  dan Nisab atau harta yang diangkut harus mengeluarkan zakat.

BACA JUGA:

Grameds bisa kunjungi koleksi buku Gramedia di www.gramedia,com untuk memperoleh referensi tentang zakat dan buku tentang agama lainnya, seperti rekomendasi buku berikut ini yang membahas tentang orang yang berhak menerima zakat: Selamat belajar. #SahabatTanpabatas.

Fikih Zakat, Sedekah, Dan WakafFikih Zakat, Sedekah, Dan WakafBeli Buku di Gramedia

Fikih Zakat Kontemporer

Fikih Zakat Kontemporer

Beli Buku di Gramedia

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat

Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat

Beli Buku di Gramedia

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika