Agama Islam

Pengertian Qiyas dan 5 Macamnya

pengertian qiyas
Written by Yufi Cantika

Pengertian Qiyas – Qiyas adalah salah satu sumber yang bisa digunakan dalam menyelesaikan masalah di dalam agama Islam. Lalu, apa perbedaannya dengan Al-Qur’an, Hadits dan Sunnah Nabi?

Mari kita bahas pertanyaan tersebut. Mulai dari pengertian qiyas, macam-macam, syarat dan rukun serta landasan hukumnya.

Pengertian Qiyas

Apa yang dimaksud dengan qiyas? Bagaimana pengertian qiyas? Secara etimologi, qiyas berasal dari bahasa Arab. Merupakan bentuk masdar dari kata (قياسا ,يقيس , قاس). Kata tersebut memiliki arti membandingkan, mengukur, menyamakan dan menganalogikan. Dengan kata lain, memiliki arti “mengukur sesuatu melalui sesuatu lainnya”.

Meng-qiyaskan memiliki arti menyamakan atau mengira-ngirakan sesuatu melalui sesuatu yang lain. Secara terminologis, menurut seorang ulama ushul fiqh pengertian qiyas adalah menyamakan sesuatu yang hukumnya tidak nas. Akan disamakan dengan sesuatu yang ada nash hukumnya, sebab ada sebuah persamaan ‘illat hukum.

Pengertian qiyas lainnya adakah menyamakan sebuah hukum dari suatu peristiwa yang tidak memiliki nas hukum. Disamakan dengan peristiwa yang sudah memiliki nas hukum. Karena adanya persamaan dalam ‘illat hukumnya.

Qiyas berarti mempertemukan sesuatu yang tidak memiliki nas hukumnya dengan hal lain yang memiliki nas hukumnya. Persamaan atau pertemuan tersebut dilakukan karena adanya sebuah persamaan ‘illat hukum. Dengan demikian, pengertian qiyas adalah sebuah penerapan hukum analogis, terhadap hukum sesuatu yang disebabkan adanya prinsip persamaan ‘illat. Maka akan melahirkan hukum yang sama juga.

Seperti yang diungkapkan oleh Abu Zahrah, asas qiyas ialah menghubungkan dua masalah secara analogis. Berdasarkan persamaan sifat dan sebab yang membentuknya. Jika pendekatan analogis tersebut menemukan titik persamaan di antara sifat dan sebab antara kedua masalah tersebut, maka konsekuensinya harus sama juga hukum yang sudah ditetapkan.

Pengertian Qiyas Menurut Istilah

Pengertian qiyas menurut istilah dapat didefinisikan oleh beberapa ahli ushul atau ulama. Akan tetapi, pada dasarnya tetap memiliki substansi makna yang sama. Berikut ini adalah pengertian qiyas menurut istilah:

1. Sadr al-Syari’ah

Sadr al-Syari’ah adalah seorang tokoh Ushul Hanafiyah. Pengertian qiyas menurut Sadr al-Syari’ah adalah:

Pengertian qiyas menurut Sadr al-Syari’ahMemberlakukan hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat dicapai dengan pendekatan bahasa”.

2. Al-Ghazali

Pengertian qiyas menurut Al-Ghazali adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Al-GhazaliMembawa hukum yang belum diketahui kepada hukum yang sudah diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, disebabkan sesuatu yang menyatukan keduanya, baik hukum maupun sifat”.

3. Al-Amidi

Pengertian qiyas menurut Al-Amidi adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Al-AmidiSuatu ‘ibarat dari mempersamakan ‘illat yang ada pada furu’ dengan ‘illat yang ada pada asal yang diistinbatkan dari hukum asal”.

4. Abu Zahrah memberikan

Pengertian qiyas menurut Abu Zahrah adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Abu Zahrah“Menghubungkan sesuatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya kepada perkara lain yang ada nash hukumnya karena keduanya bersifat dalam ‘illat hukum”.

5. Wahbah az-Zuhaili

Pengertian qiyas menurut az-Zuhaili adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menuru az-ZuhailiMenghubungkan sesuatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ketentuan hukumnya karena ada persamaan ‘illat antara kedua”.

6. Abdul Wahab Khallaf

Pengertian qiyas menurut Wahab Khallaf adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Wahab KhallafMenghubungkan hukum suatu perbuatan yang belum ada ketentuan, berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuan hukumnya. Karena adanya kesamaan dalam ‘illat hukumnya”.

7. Zakiyuddin Sya’ban

Pengertian qiyas menurut Zakiyuddin Sya’ban adalah sebagai berikut:

Pengertian qiyas menurut Zakiyuddin Sya’banMenghubungkan suatu perkara yang tidak ada ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an, atau as-Sunnah, atau ijma’ dengan perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam salah satu (sumber hukum Islam) tersebut karena ada persamaan illat hukum diantara keduanya”.

Berdasarkan uraian mengenai pengertian qiyas dari beberapa ulama dan ahli, bisa dikatakan bahwa yang dimaksud dengan qiyas adalah sebuah upaya yang dilakukan seorang mujtahid. Upaya yang dimaksud adalah upaya dalam menghubungkan sebuah peristiwa.

Peristiwa tersebut tidak ada nash mengenai hukumnya, dan dihubungkan dengan suatu peristiwa yang sudah ada nash hukumnya. Hal itu dilakukan jika terdapat persamaan ‘illat hukum di antara kedua peristiwa tersebut.

Rukun dan Syarat Qiyas

rukun qiyasSetelah membahas mengenai pengertian qiyas, pembahasan selanjutnya adalah mengenai rukun dan syarat qiyas. Para ahli Ushul yang menggunakan qiyas sebagai sebuah dalil dalam menetapkan qiyas tentu sudah memenuhi rukunnya terlebih dahulu. Rukun qiyas di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Ashlun

Ashlun adalah sebuah hukum pokok yang diambil dari persamaan atau sesuatu yang sudah ada nash hukumnya. Adapun syarat sahnya ashlun adalah sebagai berikut:

  • Hukum yang dipindahkan pada cabang masih ada di dalam pokok. Jika memang sudah tidak ada karena sudah dihapus maka tidak memungkinkan terdapat pirpindahan hukum.
  • Hukum yang ada di dalam pokok haruslah hukum syara’, yaitu bukan hukum bahasa atau hukum akal.

2. Far’un

Far’un adalah hukum cabang yang dipersamakan. Disebut juga sebagai sesuatu yang tidak memiliki nash hukumnya. Adapun syarat-syarat Far’un adalah sebagai berikut:

  • Hukum cabang tidak lebih dulu ada dari hukum pokok.
  • Cabang tidak memiliki kekuatan sendiri.
  • ‘Illat yang ada di hukum cabang harus sama dengan illat yang ada pada pokok.
  • Hukum cabang harus sama dengan hukum pokok.

3. ‘Illat

‘illat adalah sifat yang dijadikan dasar untuk persamaan antara hukum pokok dan hukum cabang. Adapun syarat-syarat ‘illat adalah sebagai berikut:

  • ‘Illat adalah sesuatu yang harus berupa teran dan tertentu.
  • ‘Illat tidak berlawanan dengan bas. Apabila berlawanan, maka nas akan didahulukan.

4. Hukum

Hukum adalah hasil dari qiyas tersebut. untuk lebih jelasnya, dapat dicontohkan kalau Allah SWT sudah mengharamkan arak. Sebab, arak akan membinasakan badan, merusak akal dan menghabiskan kekayaan

Oleh karena itu, semua minuman yang berpotensi memabukkan dihukumi haram. Dalam hal tersebut, bisa dijelaskan sebagai berikut:

  • Segala minuman yang akan memabukkan adalah far’un atau cabang. Artinya adalah yang diqiyaskan.
  • Arak adalah sesuatu yang menjadi tempat atau ukuran, yang menyerupai aau mengqiyaskan hukum. Ini berarti ashal atau pokok.
  • Mabuk akan merusak akan. Hal tersebut adalah “Illat penghubung atau sebab.
  • Hukum segala yang membuat mabuk adalah haram.

Macam-macam Qiyas

Macam-macam QiyasPara ulama seperti asy-Syaukani dan al-Amidi menjelaskan bahwa qiyas dapat dibagi dalam beberapa segi. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Berdasarkan segi kekuatan ‘illat hukum

a. Qiyas aulawi

Pengertian qiyas aulawi adalah qiyas yang ‘illat nya mewajibkan adanya sebuah hukum. Hukum tersebut disamakan (cabang) yang memiliki kekuatan hukum lebih utama, daripada tempat yang menyamakannya atau ashal.

Contohnya seperti mengatakan seruan atau kata “uh”, “buset”, dan “eh” kepada orang tua. Tidak hanya itu, kata-kata lainnya yang kurang pantas maka hukumnya adalah haram. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang ada di dalam QS. Al-Isra ayat 23, seperti berikut ini:

… فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ …

Artinya : …maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkatana “ah”… (QS. Al-Isra: 23).

b. Qiyas musawi

Qiyas musawi adalah qiyas yang ‘illat nya mewajibkan adanya suatu hukum yang sama, di antara hukum yang ada pada ashal. Serta hukum yang ada di furu atau cabang. Contohnya seperti haram hukumnya memakan harta anak yatim, sesuai dengan firman Allah yang ada di dalam QS. Am-Nisa ayat 10, seperti berikut ini:

اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا

Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa :10)

c. Qiyas adna

Qiyas adna adalah ‘illat yang ada di far’u atau cabang, memiliki bobot yang lebih rendah jika dibandingkan dengan ‘illat yang ada di ashal. Contohnya adanya kandungan yang membuat mabuk di dalam minuman keras seperti bir, lebih rendah dari sifat yang membuat mabuk di dalam kandungan minuman keras khamr, yang diharramkan di dalam Al-Qur’an.

2. Berdasarkan segi kejelasan ‘illat hukum

a. Qiyas jaly

Qiyas jaly adalah qiyas yang ‘illat nya ditegaskan oleh nas secara bersama. Dengan penetapan hukum ashal. Atau ‘illatnya ditegaskan tidak ditegaskan oleh nas, tetapi bisa dipastikan bahwa tidak ada sebuah pengaruh dari perbedaan di antara ashar dan furu’.

Contohnya seperti di dalam sebuah kasus, seorang musafir perempuan dan laki-laki yang diperbolehkan untuk mengqasar salatnya ketika dalam perjalanan. Sekalipun di antaranya keduanya memiliki perbedaan, yaitu perbedaan jenis kelamin. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak akan mempengaruhi kebolehkan dalam mengqasar salat. Sebab, ‘illat nya adalah sama-sama sedang di dalam perjalanan.

b. Qiyas khafy

Qiyas khafy adalah qiyas yang ‘illat nya tidak disebutkan di dalam nash. Contohnya seperti mengqiyaskan pembunuhan yang dilakukan dengan benda berat, kepada kasus pembunuhkan yang dilakukan dengan benda tajam di dalam pembelakukan hukum qiyas. Karena ‘illat nya sama, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.

Dasar Keabsahan Qiyas untuk Landasan Hukum

Dasar Keabsahan Qiyas untuk Landasan HukumMayoritas para ulama akan melakukan qiyas atas dasar perintah, untuk mengamil sebuah pelajaran atau berijtihad. Menurut Jumhur ulama, qiyas adalah mengambil pelajaran dari sebuah peristiwa. Di dalam buku Qiyas: Sumber hukum Syariah Keempat oleh Ahmad Sarwat, dasar dari qiyas merujuk pada Surat An-Nisa ayat 59.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)

Ayat di dalam Al-Quran tersebut menunjukkan bahwa jika ada sebuah perselisihan pendapat di antara para ulama mengenai hukum sebuah masalah, maka solusinya adalah mengembalikannya kepada Sunnah Rasulullah SAW dan Al-Quran. Cara mengembalikkannya adalah dengan menggunakan Qiyas.

BACA JUGA:

Itulah penjelasan mengenai pengertian qiyas sampai dasar hukumnya. Temukan informasi seputar keagamaan di www.gramedia.com. Gramedia sebagai #SahabatTanpaBatas akan selalu menampilkan artikel menarik dan rekomendasi buku-buku terbaik untuk para Grameds.

Sumber: dari berbagai sumber

Qisasul Auliya

Qisasul Auliya

Beli Buku di Gramedia

Tuntunan Qiyamul Lail

Tuntunan Qiyamul Lail

Beli Buku di Gramedia

Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam

Fiqh Siyasah Konstekstualisasi Doktrin Politik Islam

Beli Buku di Gramedia

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika