Agama Islam

Pengertian Zakat: Hukum, Jenis, Syarat, Rukun dan Hikmah Berzakat

pengertian zakat
Written by Yufi Cantika

Pengertian Zakat, Hukum, Jenis, Syarat, Rukun, Hikmah – Salah satu kewajiban umat muslim adalah membayar Zakat. Zakat adalah ibadah yang tercantum di dalam rukun islam. Bagi setiap muslim yang memiliki finansial yang stabil, atau mampu, wajib baginya untuk membayar zakat kepada orang yang membutuhkan.

Zakat adalah ibadah yang memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu. Dalam Al-Quran, Zakat disebutkan beberapa kali. Lalu apa itu yang dimaksud zakat? Apa saja jenis-jenis zakat dan rukun-rukunnya? Apa hikmah dari membayar zakat?. Untuk memahami lebih lanjut mengenai zakat, simak tulisan di bawah ini.

A. Pengertian Zakat

Zakat adalah sebuah praktik ibadah di mana orang Islam memberikan 2,5% dari hartanya untuk disumbangkan kepada yang membutuhkan. Saat ini, di sebagian besar negara yang bermayoritas umat Islam, memberikan zakat bersifat sukarela, namun ada juga beberapa negara yang zakat nya diurus juga oleh pemerintah. Di negara seperti Inggris misalnya, orang-orang Islam di sana membayarkan zakat dengan memberikannya langsung ke badan amal.

Berdasarkan pengertian zakat, maka zakat diartikan sebagai suatu konsepsi ajaran Islam yang mendorong orang muslim untuk mengasihi sesama, mewujudkan keadilan sosial serta berbagai dan mendayakan masyarakat, selanjutnya untuk mengentaskan kemiskinan. Pelajari lebih jauh mengenai zakat dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah.

beli sekarang

B. Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya menyucikan. Zakat adalah bentuk sedekah kepada umat islam. Zakat diperlakukan dalam islam sebagai kewajiban atau seperti pajak. Di dalam rukun Islam, berzakat ada di urutan ketiga, setelah sholat. Meskipun zakat diwajibkan bagi umat islam, tidak semua orang bisa berzakat. Ada beberapa syarat untuk berzakat, misalnya memiliki harta yang cukup atau tidak kekurangan.

Dalam pandangan Islam, memberikan hartanya kepada orang lain yang membutuhkan bisa mensucikan jiwa mereka dan juga sebagai pengingat bahwa harta itu bukanlah milik mereka, namun milik Allah SWT yang dititipkan kepada mereka. Umat Islam percaya bahwa semakin banyak memberi maka Allah SWT akan memberikan nya berkali-kali lipat di akhirat.

C. Hukum Zakat

Di dalam Al-Quran, amalan tentang zakat disebutkan beberapa kali. Seperti dalam surat Al-Araf ayat 156, orang-orang yang akan diberi kebahagiaan di akhirat adalah orang yang menunaikan zakat, ayat tersebut berbunyi,

وَاكْتُبْ لَنَا فِيْ هٰذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَّفِى الْاٰخِرَةِ اِنَّا هُدْنَآ اِلَيْكَۗ قَالَ عَذَابِيْٓ اُصِيْبُ بِهٖ مَنْ اَشَاۤءُۚ وَرَحْمَتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍۗ فَسَاَكْتُبُهَا
لِلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَالَّذِيْنَ هُمْ بِاٰيٰتِنَا يُؤْمِنُوْنَۚ

“Dan tetapkanlah untuk kami kebaikan di dunia ini dan di akhirat. Sungguh, kami kembali (bertobat) kepada Engkau. (Allah) berfirman, “Siksa-Ku akan Aku timpa kan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.”

Selain ayat di atas, perintah untuk mengamalkan zakat juga dicantumkan dalam Al-Quran surat Maryam ayat 31, ayat tersebut berbunyi

وَّجَعَلَنِيْ مُبٰرَكًا اَيْنَ مَا كُنْتُۖ وَاَوْصٰنِيْ بِالصَّلٰوةِ وَالزَّكٰوةِ مَا دُمْتُ حَيًّا ۖ

“Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup.”

Perintah zakat juga tercantum dalam surat Al-Anbiya ayat 73 yang berbunyi

وَجَعَلْنٰهُمْ اَىِٕمَّةً يَّهْدُوْنَ بِاَمْرِنَا وَاَوْحَيْنَآ اِلَيْهِمْ فِعْلَ الْخَيْرٰتِ وَاِقَامَ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءَ الزَّكٰوةِۚ وَكَانُوْا لَنَا عٰبِدِيْنَ

“Dan Kami menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami mereka menyembah.”

Di dalam Al-Quran juga dijelaskan bahwa zakat adalah hal yang wajib bagi umat muslim yang mampu secara finansial. Menunaikan zakat dilakukan demi keselamatan dunia dan akhirat. Umat Islam mempercayai bahwa memberi zakat dapat mendapatkan pahala sedangkan jika mengabaikan untuk memberi zakat akan mendapat dosa.

Di dalam Surat Al-Baqarah ayat 177 juga dijelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat.

لَيْسَ الْبِرَّاَنْ تُوَلُّوْا وُجُوْهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَالْمَلٰۤىِٕكَةِ وَالْكِتٰبِ وَالنَّبِيّٖنَ ۚ وَاٰتَى الْمَالَ عَلٰى حُبِّهٖ ذَوِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِۙ وَالسَّاۤىِٕلِيْنَ وَفىِ الرِّقَابِۚ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ ۚ وَالْمُوْفُوْنَ بِعَهْدِهِمْ اِذَا عَاهَدُوْا ۚ وَالصّٰبِرِيْنَ فِى الْبَأْسَاۤءِ وَالضَّرَّاۤءِ وَحِيْنَ الْبَأْسِۗ اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ صَدَقُوْا ۗوَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ

“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajah mu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan sholat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai Hukum Zakat yang berlaku di Indonesia, Grameds dapat mempelajari buku Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia yang tersedia di Gramedia.

beli sekarang

D. Jenis-Jenis Zakat

Bagi umat Islam, ada dua jenis zakat yang harus ditunaikan yaitu zakat fitrah dan zakat mal.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang harus dibayarkan bagi seorang muslim yang sudah mampu untuk menunaikannya dan berkecukupan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan satu kali dalam setahun. Waktu membayar zakat fitrah umumnya dilakukan pada bulan ramadhan, biasanya menunaikan zakat fitrah dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri. Selain itu, yang membedakan zakat fitrah dengan zakat yang lainnya adalah, zakat fitrah diharuskan untuk ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri.

Zakat fitrah memiliki arti yaitu mensucikan harta. Hal ini karena di setiap harta seseorang adalah sebagiannya milik dari orang lain, terlebih lagi orang yang membutuhkan. Selain itu, harta yang ada pada manusia bukanlah milik mereka semua, namun itu adalah titipan dari Allah SWT seperti yang dijelaskan pada Buku Pintar Puasa Ramadhan, Zakat Fitrah, Idul Fitri, Idul Adha.

beli sekarang

Besar zakat yang harus dikeluarkan untuk zakat fitrah adalah sebesar satu sha, atau 2.5 kg beras, kurma, sagu, gandum. Besarnya zakat bisa disesuaikan dengan konsumsi per orang dalam sehari pada waktu yang berlaku, karena hal ini bisa berubah akibat inflasi di negara tersebut. Ketentuan ini berdasarkan pada hadits shahih di atas.

Sesuai dengan pengertian zakat fitrah, maka walaupun umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, namun tidak semua umat Islam wajib dan bisa menunaikan amalan ini. Orang yang memiliki tanggung jawab atas orang lain, harus membayarkan zakat orang yang berada di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, seorang ayah atau ibu yang wajib membayarkan zakat fitrah untuk anak-anaknya.

Zakat fitrah juga bisa dibayar dengan bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras dan bahan pokok lainnya. Nominal dari uang tersebut yang ingin dizakatkan harus disesuaikan dengan harga bahan sembako yang berlaku di daerah tersebut. Di Indonesia sendiri, membayar zakat fitrah bisa melalui Lembaga Amil Zakat yang terpercaya. Zakat fitrah boleh dibayar dari awal bulan ramadhan sampai sebelum waktu sholat Idul Fitri atau di hari-hari akhir bulan suci ramadhan.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta. Sesuatu dapat disebut dengan harta apabila memenuhi syarat-syarat tertentu seperti dapat dimiliki, disimpan atau dikuasai, dapat diambil manfaatnya sesuai dengan harta tersebut. Contoh dari harta misalnya rumah, mobil, tanah, hewan ternak, emas dan perak.

Berikut adalah syarat kekayaan yang wajib dizakatkan:

  1. Harta tersebut merupakan harta yang sepenuhnya adalah miliknya. Harta milik sepenuhnya tentunya juga harus memiliki nilai dan manfaat secara utuh. Harta yang bisa dizakatkan haruslah didapatkan sesuai dengan syariat islam. Harta tidak bisa dizakatkan apabila didapati dengan cara yang tidak sesuai syariat Islam seperti mencuri dan lain-lain.
  2. Harta yang dimiliki bisa berkembang atau bertambah.
  3. Harta yang dimiliki sudah mencapai jumlah tertentu yang sesuai dengan ketentuan zakat atau sudah sesuai dengan nisabnya.
  4. Harta tersebut merupakan kelebihan setelah memenuhi kebutuhan pokok. Seseorang tentunya memiliki jumlah minimal dan berbeda-beda untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari termasuk juga untuk anggota keluarganya. Apabila kebutuhan pokok orang tersebut dan keluarganya tidak terpenuhi maka harta yang dimiliki tidak wajib untuk dizakatkan.
  5. Harta yang dimiliki oleh seseorang, jika sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib untuk dizakatkan.

Menghitung zakat mal harus disesuaikan dengan harga emas yang berlaku pada sata itu, karena harga emas selalu berubah-ubah setiap tahunnya.

E. Syarat Zakat

Seperti yang sudah dijelaskan berdasarkan pengertian zakat, maka untuk melakukan zakat harus mengikuti beberapa syarat. Berikut adalah syarat wajib untuk menunaikan zakat:

  • Islam
  • Merdeka
  • Mukallaf atau akil baligh atau sudah dewasa
  • Tidak punya hutang
  • Memiliki harta yang cukup
  • Harta milik sendiri

F. Rukun-Rukun Zakat

Rukun zakat adalah hal-hal yang harus dilakukan ketika ingin berzakat. Berikut adalah rukun-rukun zakat.

1. Niat

Ketika menunaikan zakat, hendaknya membaca niat untuk berzakat. Hal ini untuk mengingatkan kita bahwa kita berzakat semata-mata hanya untuk Allah SWT.

a. Pemberi zakat

Pemberi zakat, atau biasa disebut muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk membayar zakat. Seperti yang sudah disebutkan di atas, syarat-syarat untuk orang pemberi zakat adalah Islam, merdeka, dewasa, tidak memiliki hutang dan memiliki harta yang cukup.

Zakat hadir dalam Islam bukan hanya untuk mengatur sistem ekonomi, individu, msyarakat, dan negara. Namun juga menjadi penyambung kasih sayang antara si kaya dan si miskin seperti halnya yang dibahas pada buku Kekuatan Zakat yang mengupas segala hal tentang zakat termasuk dalil-dalil, cara perhitungan zakat, waktu pembayaran, dan masih banyak lagi.

beli sekarang

b. Penerima zakat

Penerima zakat biasa disebut dengan mustahik. Mustahik ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Di dalam Al-Quran surat At-taubah ayat 60, disebutkan delapan kategori atau golongan orang-orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari zakat.

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Orang yang hidup tanpa mata pencahariaan, orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, orang yang mengumpulkan zakat, orang yang baru saja masuk islam, orang yang bebas dari perbudakan melalui akad, orang yang memiliki hutang yang sangat besar, orang yang berperang di jalan Allah SWT, orang yang dalam perjalanan atau pengelana yang terlantar, adalah orang-orang yang wajib menerima zakat atau mustahik.

2. Harta yang dizakatkan

Berikut adalah harta-harta yang  yang wajib dizakatkan dalam zakat mal:

  1. Emas dan Perak adalah logam mulia. Islam menggangap logam mulia seperti emas dan perak sebagai harta yang dapat berkembang. Cek, deposito, saham atau surat berharga lainnya termasuk dalam kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan. Rumah, tanah, kendaraan, juga termasuk kategori emas dan perak yang bisa dizakatkan.
  2. Binatang Ternak yang wajib untuk dizakatkan adalah hewan-hewan ternak yang besar seperti sapi, kambing, kerbau, unta, ayam.
  3. Hasil Pertanian yang wajib dizakatkan adalah hasil tumbuh-tumbuhan yang memiliki nilai ekonomis. Hasil pertanian yang bisa dizakatkan adalah  adalah umbi-umbian, sayuran, buah-buahan, tanaman hias dan lain-lain.
  4. Harta Perniagaan adalah semua yang digunakan dalam jual-beli. Contoh dari harta perniagaan adalah alat-alat, perhiasan, pakaian. Perniagaan atau perdagangan yang dilakukan bisa melalui perorangan atau perusahaan besar.
  5. kekayaan Laut dan hasil pertambangan adalah benda-benda yang berasal dari dalam perut bumi dan bisa juga dizakatkan karena memiliki nilai ekonomis. Hasil-hasil dari perut bumi itu meliputi minyak bumi, tembaga, timah, batubara. Kekayaan laut yang bisa dizakatkan yaitu mutiara, dan ambar.
  6. Rikaz adalah harta yang sudah terpendam lama sejak zaman dahulu. Salah satu contoh rikaz atau harta terpendam adalah harta karun. Harta rikaz yang ditemukan tentunya tidak boleh ada pemiliknya maka baru boleh dizakatkan.

Untuk zakat fitrah bisa berupa uang, beras, kurma atau gandum dengan berat 2.5 kg.

Baca juga : Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Pengertian, Perhitungan dan Cara Membayar

G. Hikmah Zakat

Berikut adalah beberapa hikmah dalam menunaikan zakat. Selain untuk menggugurkan kewajiban, membayar zakat memberikan hikmah atau manfaat untuk di dunia dan akhirat. Untuk lebih mengenal zakat, infaq, dan shadaqah yang kiranya perlu ditanamkan sejak dini guna menumbuhkan kesadaran berzakat, berinfaq, dan bershadaqah, Grameds dapat membaca buku Antara Zakat Infak Dan Sedekah.

beli sekarang

1. Dosa akan terampuni

Orang-orang yang membayarkan zakatnya tidak hanya mendapatkan pahala, namun dosa-dosanya yang dahulu juga terampuni. Hal ini tertulis dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, yang berbunyi,

وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الْخَطِيئَةَ كَمَا يُطْفِئُ الْمَاءُ النَّارَ

”Sedekah itu akan memadamkan dosa sebagaimana air dapat memadamkan api.”

2. Mendapatkan Ridha Allah

Orang yang menunaikan zakat akan mendapat pahala dan juga ridha Allah SWT. Hal ini dijelaskan dalam Al-Quran surat Ar-Rum yang 39, yang berbunyi,

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”

3. Akan mendapat petunjuk dari Allah SWT

Sebagai umat yang selalu membutuhkan Tuhannya, tentunya kita membutuhkan petunjuk dan pertolongannya. Bagi orang-orang yang menunaikan zakat Allah SWT akan memberikan petunjuk dan rahmat Nya. Hal ini tertera dalam Al-Quran surat Lukman ayat 4-5, yang berbunyi,

الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ يُوْقِنُوْنَۗ

اُولٰۤىِٕكَ عَلٰى هُدًى مِّنْ رَّبِّهِمْ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“(yaitu) orang-orang yang melaksanakan salat, menunaikan zakat dan mereka meyakini adanya akhirat.”

“Merekalah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

4. Bukan orang yang celaka di dunia dan akhirat

Di dalam Al-Quran surat Al-Fusilat ayat 6-7 dijelaskan bahwa orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan ingkar kepada Allah akan celaka hidupnya. Ayat tersebut berbunyi,

قُلْ اِنَّمَآ اَنَا۟ بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوْحٰىٓ اِلَيَّ اَنَّمَآ اِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَاسْتَقِيْمُوْٓا اِلَيْهِ وَاسْتَغْفِرُوْهُ ۗوَوَيْلٌ لِّلْمُشْرِكِيْنَۙ
الَّذِيْنَ لَا يُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ بِالْاٰخِرَةِ هُمْ كٰفِرُوْنَ

“Katakanlah (Muhammad), “Aku ini hanyalah seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku bahwa Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu tetaplah kamu (beribadah) kepada-Nya dan mohonlah ampunan kepada-Nya. Dan celakalah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya).”

“(yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka ingkar terhadap kehidupan akhirat.”

Jika umat yang taat kepada Allah, dan menunaikan zakat tentunya bukan termasuk orang yang celaka seperti yang disebutkan di dalam ayat Al-Quran di atas.

5. Menyempurnakan iman seseorang

Bagi umat islam yang menunaikan zakat, keimanannya akan sempurna. Hal ini disebutkan dalam hadits nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yang berbunyi,
لا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri.”

Orang yang berzakat tentunya tidak hanya mencintai dirinya sendiri, namun dia juga peduli dengan saudaranya atau orang lain. Dengan mencintai orang lain seperti mencintai dirinya sendiri, keimanannya akan sempurna.

H. Cara Menghitung Zakat

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa zakat dibagi menjadi dua jenis, maka cara menghitung zakat juga dibagi menjadi dua, yaitu cara menghitung zakat fitrah dan zakat mal.

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan ketika bulan Ramadhan tiba. Adapun waktu untuk membayar zakat fitrah ini sebelum idul fitri tiba. Untuk membayar zakat fitrah ini dapat dilakukan dengan membayar beras. Jika dalam hitungan liter, maka beras yang harus dibayarkan untuk zakat 3,5 liter. Sedangkan bila beras yang dizakatkan menggunakan kilogram, maka beras yang dizakatkan adalah 2,5 kilogram.

Zakat fitrah bisa juga dibayarkan menggunakan uang. Jika seseorang ingin membayar zakat fitrah dengan uang, maka harus disesuaikan dengan harga beras yang ada di daerah sekitarnya.

Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk membayar zakat mal ini hitungannya berbeda dengan membayar zakat fitrah. Selain itu, seseorang diwajibkan membayar zakat mal apabila pendapatan atau penghasilannya sudah mencapai nisab. Nisab zakat adalah batasan kekayaan untuk seseorang harus membayar zakat mal atau tidak. Adapun nisab zakat, seperti nisab zakat perak sebesar 200 dirham atau sekitar 595 gram, nisab zakat emas sebesar 20 dinar atau sebesar 85 gram, nisab zakat perdagangan sebesar 20 dinar atau setara 85 gram emas, nisab zakat pertanian atay seperti 653 kilogram beras, dan lain-lain.

I. Tujuan Zakat

Beberapa tujuan zakat sebagai berikut.

  1. Mengajarkan manusia untuk melakukan kewajibannya, yaitu memberikan hak orang lain kepadanya.
  2. Meningkatkan tali persaudaran, sehingga dapat hidup rukun dan sejahtera.
  3. Membantu seseorang yang sedang membutuhkan.
  4. Menghilangkan sifat kikir atau pelit yang ada di dalam diri.
  5. Mengangkat derajat dari fakir miskin.

Rekomendasi Buku terkait “Pengertian Zakat” :

1. Fikih Zakat, Sedekah, Dan Wakaf

2. Ensiklopedia Fikih Indonesia 4: Zakat

mau menjadi lebih baik

3. Adab Di Atas Ilmu

Apa yang dimaksud dengan zakat?

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Apa tujuan dari zakat?

Merujuk pada Fatwa MUI, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah pertama, untuk menyucikan jiwa. Sementara tujuan zakat fitrah kedua untuk memberi makan orang miskin. Secara umum, zakat sendiri berasal dari bentuk kata 'zaka' yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Apa fungsi dari zakat?

Sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satu fungsi zakat adalah meringankan beban ekonomi orang lain. Amalan zakat juga membantu peredaran harta sehingga tidak menumpuk pada segelintir orang. Dengan demikian, zakat dapat mencapai kesejahteraan umat.

Apa dasar hukum zakat?

Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang baik dan halal, Allah SWT berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu.

Baca juga artikel lain yang terkait “Pengertian Zakat” :

Buku Best Seller :

About the author

Yufi Cantika

Saya Yufi Cantika Sukma Ilahiah dan biasa dipanggil dengan nama Yufi. Saya senang menulis karena dengan menulis wawasan saya bertambah. Saya suka dengan tema agama Islam dan juga quotes.

Kontak media sosial Linkedin Yufi Cantika