Business Teori

Pengertian dan Hubungan Teori Keagenan

Written by Fiska

Setiap bisnis memiliki cara tersendiri untuk menjalankannya. Beberapa pendiri mengurus secara langsung bisnisnya. Dan beberapa lainnnya memasrahkannya ke pihak kedua untuk mengurus segala kepentingan ataupun urusan-urusan lainnya.

Dengan membentuk agensi menjadi salah satu cara untuk mengelola sebuah perusahaan. Berikut akan dijelaskan lebih rinci mengenai teori keagengan.

Konsep Agensi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agensi didefinisikan sebagai kantor agen; perusahaan yang berkenan dengan kegiatan bisnis; divisi administratif pemerintahan. Agensi juga dapat dirumuskan sebagai kapasitas dan kemampuan yang dimiliki agen sebagai sumber da nasal tindakannya.

Melanisr dari laman id.wikipedia.org, agensi juga dapat dilihat sebagai unsur milik agen yang berkapasitas untuk mewujudkan tindakan secara aktual. Konsep agensi bukan hanya sebagai penjelasan mengenai suatu tindakan yang mungkun dilakukan oleh manusia. Namun, juga berfungsi sebagai penjelas mengenai dinamika antara individu atau agen dengan struktur sosial.

Khususnya, tentang hubungan individu dan struktur sosial. Pada umumnya, konsep agensi diterapkan untuk menjelaskan kemampuan kesadaran individu dalam penyelenggaraan kesadaran sendiri. Serta, menjelaskan kapasitas individu untuk bertindak secara mandiri dan bebas dari determinasi struktur.

Sebagai topik sosiologi, konsep agensi digambarkan sebagai salah satu permasalahan utama dalam teori sosial, yakni otonomi tindakan individu. Di satu sisi, terdapat pandangan fungsional strukturalis yang cenderung mengecilkan peran kebebasan individu. Serta, memposisikannya hanya sebagai petugas yang menjalankannya sesuai dengan struktur secara pasif.

Di sisi lain, terdapat pandangan etnometodologis yang menilai struktur sosial sebagai suatu masalah yang bisa dipecahkan serta dibentuk individu. Oleh sebab itu, tidak memiliki determinasi atas individu.

Terdapat banyak upaya dari kalangan sosiolog untuk mendamaikan tegangan-teganya di antara pendekatan tersebut. Namun, kompromi yang berimbang sulit didapatkan dan banyak sosiolog yang akhirnya mengutamakan satu pendekatan daripada yang lain.

Konflik Keagenan dan Tata Kelola Perusahaan di Indonesia

Pengertian Teori Agensi (Agency Theory)

Teori keagenan (agency theory) merupakan hubungan antara dua pihak, pihak pertama menempati keududukan sebagai pemilik (principal) dan pihak kedua sebagai manajemen (agent). Teori agensi menjelaskan bahwa jika terdapat pemisahan antara pemilik sebagai prinsipal.

Kedua, manajer sebagai agen yang menjalankan perusahaan maka akan muncul permasalahan agensi. Karena, masing-masing pihak tersebut akan selalu berusaha untuk memaksimalisasikan fungsi utilitasnya.

Menurut Jensen dan Meckling (1976), teori keagenan adalah rancangan yang menjelaskan hubungan kontetual antara prinsipal dan agen, yaitu antara dua orang ataupun lebih, sebuah kelompok ataupun organisasi. Pihak principal ialah pihak yang berhak mengambil sebuah keputusan untuk masa depan perusahaan dan memberikan tanggung jawab kepada pihak lain (agen).

Dalam bisnis perhotelan, maka CEO merupakan principalnya dan manajer unit bisnis merupakan agen. Dengan demikian banyak terjadi dalam teori agensi, dimana age akan lebih mengetahui dan memahami situasi perusahaan/organisasi sehingga dapat menimbulkannya asimetri informasi yang bisa memicu tindakan principal yang tidak mampu dalam menetepkan apakah usaha yang dijalankan agen benar-benar disebut optimal

Namun, dengan perkembangan perusahaan yang semakin besar berakibat pada seringnya terjadi konflik antara pemilik dan manajemen dalam hal ini adalah pemegang saham (investor) dan pihak agen yang diwakili oleh manajemen (direksi).

Agen dikontrak melalui tugas tertentu bagi prinsipal dan memiliki tanggung jawab atau tugas yang diberikan oleh prinsipal. Principal memiliki kewajiban, yakni memberikan imbalan kepada agen atas jasa yang telah diberikan oleh agen.

Adanya perbedaan kepentingan antara manajemen (agent) dan principal inilah yang dapat menimbulkan terjadinya konflik keagenan. Prinsipal dana gen sama-sama menginginkan keuntungan besar. Prinsipal dan agen juga sama-sama menghindari adanya risiko.

Kepemilikan dan pengadilan yang terpisah dalam suatu perusahaan menjadi salah satu faktor yang memicu timbulnya konflik kepentingan yang bisa disebut sebagai konflik keagenan (agency theory).

Konflik keagenan dapat terjadi antara pihak yang memiliki kepentingan dan tujuan yang berbeda-beda akan menyulitkan dan menghambat perusahaan dalam mencapai kinierja yang positif sehingga menghasilkan nilai untuk perusahaan itu sendiri dan juga sebagai shareholders.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa teori agensi merupakan teori yang muncul di antara dua pihak, yakni pemilik dengan manajemen. Kedua pihak ini, memiliki tujuan yang berbeda.

Pihak pemilik menginginkan laba yang sebesar-besarnya. Sedangkan, pihak manajemen menginginkan bonus sebesar-besarnya. Sehingga, kedua pihak ini akan selalu terjadi konflik karena adanya perbedaan tujuan.

Hubungan Keagenan

Ketika dua pihak atau lebih melakukan hubungan keagenan maka akan memiliki tiga kemungkinan hubungan keagenan yang telah dirumuskan oleh Ghozali dan Chariri sebagai berikut.

  • Antara pemegang saham (pemilik) dengan manajemen, apabila manajemen memiliki jumlah saham yang lebih sedikit di banding perusahaan lain, maka manajer akan cenderung melaporkan laba lebih tinggi atau konservatif.
  • Antara manajemen dengan kreditur, manajemen cenderung melaporkan labanya lebih tinggi karena pada umumnya kreditur beranggapan bahwa perusahaan dengan laba yang tinggi akan melunasi utang dan bunganya pada tanggal jatuh tempo.
  • Antara manajemen dengan pemerintah, manajer cenderung melaporkan labanya secara konservatif. Hal ini dikarenakan untuk menghindari pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah, para analis sekuritas dan pihak yang berkepentingan lainnya. Pada umumnya perusahaan yang besar dibebani oleh beberapa konsekuensi.

Konsep Corporate Governance

Menurut Nurnyaman, corporate governance menjadi salah satu elemen kunci untuk meningkatkan efisiensi ekonomis. Di antaranya serangkaian hubungan antara manajemen perusahaan, dewan komisaris, pemegang saham, dan stakeholders lainnya.

corporate governance merupakan konsep yang berlandaskan pada teori keagenan. Harapannya dapat berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada investor mengenai penerimaan return atas dana yang telah dienvestasikan.

Adapun corporate governance sendiri merupakan konsep yang diajukan untuk meningkatkan kinerja perusahaan melalui supervise dan monitoring kinerja manajemen dan menjamin akuntabilitas manajemen kepada stakeholder dengan belandaskan pada kerangka peraturan.

Adapun menurut Forum of Corporate Governance in Indonesia, corporate governance merupakan seperangkat peraturan yang menetapkan hubungan antara pemegang saham, pengurus atau pengelola, pihak kreditur, perusahaan, karyawan, pemerintah, dan pihak-pihak yang memegang saham.

Sistem yang dijalankan disesuaikan dengan pengaturan dan pengendalian perusahaan disusun oleh pihak-pihak tersebut. sederhananya, pemegang saham dengan kepentingan internal dan eksternal saling berkaitan melalui hak dan kewajiban yang harus mereka jalani.

Adapun, Bank Dunia (World Bank) merumuskan good corporate governance merupakan kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidan yang wajib dipenuhi. Guna mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan untuk berfungsi secara efisien guna menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkaitan dengan para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan.

Metode Riset Manajemen Perusahaan

Prinsip-Prinsip Corporate Governance

Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) merumuskan empat unsur penting dalam corporate governance sebagai berikut.

1. Keadilan (Fairness)

Menjamin perlindungan hak-hak para pemegang saham, termasuk hak-hak pemegang saham minoritas dan para pemegang saham asing, serta menjamin terlaksananya komitmen dengan para investor.

2. Transparansi (Transparancy)

Mewajibkan adanya suatu informasi yang terbuka, tepat waktu, serta jelas dan dapat dibandingkan yang menyangkut keadaan keuangan, pengelolaan perusahaan, dan kepemilikan perusahaan.

3. Akuntabilitas (Accountability)

Menjelaskan peran dan tanggungjawab, serta mendukung usaha untuk menjamin penyeimbangan kepentingan manajemen dan pemegang saham sebagaimana yang diawasi Dewan Komisaris.

4. Pertanggungjawaban (Responsibility)

Memastikan dipatuhinya peraturan serta ketentuan yang berlaku sebagai cerminan dipatuhinya nilai-nilai sosial.

Sementara itu, prinsip-prinsip corporate governance yang dirumuskan oleh Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) sebagai berikut.

1. Perlindungan Terhadap Hak-Hak Pemegang Saham

Hak-hak pemegang saham adalah pemberian informasi yang benar, tepat, & tepat waktu mengenai perusahaan yang berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan yang mendasar dalam perusahaan dan memperoleh bagian dari keuntungan perusahaaan.

2. Perlakuan yang Sama Terhadap Pemegang Saham

Perlakuan yang sama terhadap pemegang saham terutama pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing dalam hal keterbukaan informasi.

3. Peranan Semua Hak yang Berkepentingan (Stakeholder) dalam Corporate Governance

Peranan pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum dan kerjasama yang aktif antara perusahaan dan pemegang kepentingan dalam mencapai tujuan perusahaan.

4. Keterbukaan dan Transparansi

Pengungkapan yang akurat dan tepat waktu serta transparansi mengenai semua hal yang berkaitan dengan kinerja perusahaan, kepemilikan serta para pemegang kepentingan.

5. Akuntabilitas Dewan Komisaris

Kerangka yang dibangun dalam corporate governance harus menjamin adanya pedoman strategis perusahaan, pengawasan yang efektif terhadap manajemen oleh dewan komisaris, dan pertanggungjawaban dewan komisaris terhadap perusahaan dan pemegang saham.

Tujuan Corporate Governance

Wardani turut merumuskan mengenai penerapan prinsip good corporate governance secara konkret memiliki tujuan bagi perusahaan sebagai berikut.

  • Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
  • Mendapatkan cost of capital yang lebih murah.
  • Memberikan keputusan yang lebih baik dalam meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan
  • Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari stakeholders terhadap perusahaan.
  • Melindungi direksi dan komisaris dari tuntutan hukum.

Sementara itu, menurut FCGI, tujuan dari corporate governance adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Berikut tujuan dari corporate governance yang dimaksud.

  • Mengatur hubungan-hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
  • Mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang signifikan dalam strategi korporasi. Korporasi adalah mekanisme yang dibangun agar berbagai pihak dapat memberikan kontribusi berupa modal, keahlian (expertise), dan tenaga, demi manfaat bersama..
  • Memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera. Industri pasar modal telah berkembang.

Mekanisme Corporate Governance                   

Mekanisme merupakan cara kerja sesuatu yang tersistem untuk memberikan pengaruh pada persyaratan tertentu. Adapun mekanisme corpotrate governance dirumuskan sebagai suatu prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan kontrol atau pengawasan terhadap keputusan.

Tindakan manajemen harus selaras dengan kepentingan stakeholder. Berikut mekanisme corporate governance yang telah dirumuskan oleh Herawaty.

1. Mekanisme Internal (Internal Mechanism)

Mekanisme internal (internal mechanisme) merupakan cara untuk mengendalikan perusahaan dengan menerapkan struktur dan proses internal. Sebagai contoh komposisi dewan direksi atau komisaris, kepemilikan manajerial, dan kompensasi eksekutif.

2. Mekanisme Eksternal (External Mechanism)

Mekanisme eksternal (external mechanism) merupakan cara untuk memberikan pengaruh pada perusahaan selain dengan menerapkan mekanisme internal. Misalnya dengan pengendalian oleh pasar dan level debt financing, investor, akuntan publik, dan peraturan hukum.

Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan

About the author

Fiska

Saya Fiska Rahma Rianda dan saya suka dunia menulis dan membaca memang menjadi hobi yang ingin disalurkan melalui sastra. Saya juga senang mereview buku serta membaca buku-buku yang berkaitan dengan sebuah teori.

Kontak media sosial Linkedin saya Fiska Rahma