Hukum

Teori Keadilan Menurut Para Filsuf

Written by Alisa Q

Setiap orang menginginkan hidupnya tentram dan adil. Tidak dibeda-bedakan dalam hal apapun. Meskipun hakikatnya, setiap manusia memiliki ciri khas dan perbedaannya. Hal ini, menjadi salah satu cara untuk dapat menyeleksi manusia, mana yang cocok dijadikan kawan dan mana yang cocok hanya sebatas kenal.

Caranya dengan melihat sikap dan hatinya. Namun, yang sering terjadi, manusia tidak mendapatkan keadilan. Misalnya di lingkungan keluarga, orang tua lebih menyayangi salah satu anak daripada anak-anaknya yang lain. Anak-anak yang tidak mendapat kasih sayang merasa bahwa orang tuanya tidak adil dalam memberikan perhatian dan kasih sayang.

Ketimpangan kasih sayang di lingkungan keluarga menjadi salah satu contoh sederhana dari ketidakadilan yang dirasakan manusia. Contoh lain adalah hukum di Indonesia yang tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Lalu, hakikat keadilan itu apa? Apakah memberikan sesuai porsi atau memukul rata semua sisi? Berikut akan dibahas mengenai konsep teori keadilan yang telah dirangkum dari berbagai sumber di internet. Grameds dapat menyimaknya.

Konsep Keadilan

Keadilan berasal dari kata dasar “adil”, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adil dirumuskan sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak: berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran; sepatutnya; tidak sewenang-wenang. Sementara itu, keadilan dalam KBBI didefinisikan sebagai sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.

Lebih khusus, adil dimaknai sebagai suatu keputusan dan tindakan yang didasarkan atas norma-norma objektif. Pada dasarnya, keadilan merupakan suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama. Adil menurut satu orang belum tentu adil untuk yang lainnya.

Ketika seseorang mengklaim dirinya bahwa telah melakukan suatu keadilan. Maka, tentunya, hal tersebut harus selaras dengan ketertiban umum yang mana suatu skala keadilan diakui. Skala keadilan sendiri sangat bervariasi dari satu tempat dengan tempat lainnya.

Setiap skala didefinisikan atau dirumuskan sendiri. Serta, sepenuhnya ditentukan oleh masyarakat sesuai dengan ketertiban umum dari masayarakat tersebut. Sebagai contoh di Indonesia dengan keadilan yang digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara.

Tepatnya pada pasal lima, yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam sila tersebut, mengandung nilai-nilai yang menjadi tujuan dalam hidup bersama. Apapun, keadilan tersebut didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia, yakni keadilan dalam hubungannya dengan diri sendiri, manusia dengan manusia lainnya, manusia dengan masyarakat, bangsa, dan negara, serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

Nilai-nilai keadilan tersebut haruslah menjadi suatu dasar yang harus diwujudkan dalam hidup bersama di suatu negara. Sehingga, tujuan dari negara tersebut dapat terwujud, yakni kesejahteraan seluruh warganya serta seluruh wilayahnya, dan mencerdaskan seluruh masyarakatnya.

Demikian pula nilai-nilai keadilan tersebut sebagai dasar dalam pergaulan antara negara-negara di dunia. Sekaligus mewujudkan ketertiban hidup bersama dalam suatu pergaulan antarbangsa di dunia dengan berdasarkan pada prinsip kemerdekaan bagi setuap bangsa, keadilan dalam hidup bersama (keadilan sosial), dan perdamaian abadi.

Absolute Justice

https://www.gramedia.com/products/ekonomi-indonesia-dalam-lintasan-sejarah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

Teori Keadilan Menurut Para Filsuf

Para feilsuf telah meurumuskan pandangannya mengenai keadilan. Pandangan-pandangan tersebut bersumber dari pendapat atau pemikiran-pemikirannya. Berikut beberapa teori keadilan yang dirumuskan oleh para filsuf.

1. Teori Keadilan Menurut Aristoteles

Aristoteles dalam karyanya berjudul “Etika Nichomachea” memaparkan mengenai pemikiran-pemikirannya tentang keadilan. Bagi Aristoteles, keutamaan terlihat dari keataatan terhadap hukum (hukum polis pada saat itu baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) merupakan suatu keadilan.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keadilan merupakan keutamaan dan sifatnya umum. Theo Huijbers memaparkan mengenai keadilan menurut Aristoteles menjadi keutamaan umum, juga menjadi keadilan sebagai keutamaan moral khusus, yang berkaitan dengan sikap manusia di bidang tertententu.

Sikap manusia dalam bidang tertentu didefinisikan sebagai penentuan hubungan baik antara orang-orang dan keseimbangan antara dua pihak. Hal ini disebabkan karena Aristoteles memahami keadilan dalam pengertian kesamaan.

Dalam kesamaan numerik, setiap manusia dipandang sama dalam satu unit. Misalnya, semua orang sama di hadapan hukum. sementara itu, kesamaan proposional dimaknai sebagai pemberian hak-hal kepada setiap orang sesuai dengan kemampuan dan prestasinya.

Tidak hanya itu, Aristoteles juga mengelompokkan keadilan menjadi dua, yakni keadilan distributif dan keadilan korektif. Keadilan distributif merupakan keadilan yang berlaku dalam hukum publik. Serta memiliki fokus pada honor kekayaan, distribusi, dan barang-barang lain yang diperoleh oleh anggota masyarakat.

Sementara itu, keadilan korektif merupakan keadilan yang berkaitan dengan pembetulan yang salah, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan atau hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan. Sehingga, dapat diartikan bahwa ganti rugi dan sanksi menjadi bagian keadilan akorektif berdasarkan pemikiran Aristoteles.

Teori Aristoteles dikemukakan oleh Theo Huijbers sebagai berikut.

  • Keadilan dalam pembagian jabatan dan harta benda publik. Disini berlaku kesamaan geometris. Misalnya seorang bupati jabatannya dua kali lebih penting dibandingkan dengan camat, maka bupati harus mendapatkan kehormatan dua kali lebih banyak daripada camat. Kepada yang sama penting diberikan yang sama, dan yang tidak sama penting diberikan yang tidak sama.
  • Keadilan dalam jual-beli. Menurutnya harga barang tergantung kedudukan dari para pihak. Ini sekarang tidak mungkin diterima.
  • Keadilan sebagai kesamaan aritmatis dalam bidang privat dan juga publik. Kalau seorang mencuri, maka ia harus dihukum, tanpa mempedulikan kedudukan orang yang bersangkutan. Sekarang, kalau pejabat terbukti secara sah melakukan korupsi, maka pejabat itu harus dihukum tidak peduli bahwa ia adalah pejabat.
  • Keadilan dalam bidang penafsiran hukum. Karena undang- undang itu bersifat umum, tidak meliputi semua persoalan konkret, maka hakim harus menafsirkannya seolah-olah ia sendiri terlibat dalam peristiwa konkret tersebut. Menurut Aristoteles, hakim tersebut harus memiliki epikeia, yaitu “suatu rasa tentang apa yang pantas”.

2. Teori Keadilan Menurut John Rawls

John Rawls mendefinisikan keadilan sebagai fairness (justice as fairness). Pendapat John Rawls didasarkan pada teori kontrak sosial Locke dan Rosseau serta ajaran deontology dari Imanuel Kant. Berikut beberapa pendapatnya mengenai keadilan.

  1. Keadilan ini juga merupakan suatu hasil dari pilihan yang adil. Ini berasal dari anggapan Rawls bahwa sebenarnya manusia dalam masyarakat itu tidak tahu posisinya yang asli, tidak tahu tujuan dan rencana hidup mereka, dan mereka juga tidak tahu mereka milik dari masyarakat apa dan dari generasi mana (veil of ignorance). Dengan kata lain, individu dalam masyarakat itu adalah entitas yang tidak jelas. Karena itu orang lalu memilih prinsip keadilan.
  2. Keadilan sebagai fairness menghasilkan keadilan prosedural murni. Dalam keadilan prosedural murni tidak ada standar untuk menentukan apa yang disebut “adil” terpisah dari prosedur itu sendiri. Keadilan tidak dilihat dari hasilnya, melainkan dari sistem (atau juga proses) itu sendiri.
  3. Dua prinsip keadilan. Pertama, adalah prinsip kebebasan yang sama sebesar- besarnya (principle of greatest equal liberty). Prinsip ini mencakup beberapa hal berikut ini.
  • Kebebasan untuk berperan serta dalam kehidupan politik (hak bersuara, hak mencalonkan diri dalam pemilihan);
  • Kebebasan berbicara (termasuk kebebasan pers);
  • Kebebasan berkeyakinan (termasuk keyakinan beragama);
  • Kebebasan menjadi diri sendiri (person)
  • Hak untuk mempertahankan milik pribadi.

Kedua, prinsip keduanya ini terdiri dari dua bagian, yaitu prinsip perbedaan (the difference principle) dan prinsip persamaan yang adil atas kesempatan (the principle of fair equality of opportunity). Inti prinsip pertama adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.

Istilah perbedaan sosio-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sedang istilah yang paling kurang beruntung (paling kurang diuntungkan) menunjuk pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapatan dan otoritas.

Dengan demikian prinsip perbedaan menurut diaturnya struktur dasar masyarakat adalah sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang diuntungkan.

Asas Keadilan,Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim

https://www.gramedia.com/products/ekonomi-indonesia-dalam-lintasan-sejarah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

4. Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes

Menurut Thomas Hobbes, keadilan merupakan suatu oerbuatan yang dapat mencapai “adil” ketika telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati. Dari pernyataan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa keadilan atau rasa keadilan akan dapat tercapai ketika adanya kesepakatan antara dua pihak yang telah berjanji.

Perjanjian dimaknai atau diwujudkan dengan luas, tidak hanya sebatas perjanjian dua pihak yang sedang mengadakan kontrak bisnis, sewa-menyewa, dan lain-lain. Melainkan perjanjian juga termasuk jatuhan putusan antara hakim dan terdakwa, peraturan perundang-undangan yang tidak memihak pada satu pihak saja, tetapi saling mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan publik.

5. Teori Keadilan Menurut Roscoe Pound

Menurut Roscoe Pound, keadilan merupakan hasil-hasil konkret yang dapat diberiknan kepada masyarakat. Ia melihat bahwa hasil yang didapatkan haruslan berupa pemuasan kebutuhan manusia semaksimal mungkin dengan pengorbanan seminimal mungkin.

Pound mengatakan bahwa ia sendiri senang melihat “semakin meluasnya pengakuan dan pemuasan terhadap kebutuhan, tuntutan atau keinginan-keinginan manusia melalui pengendalian sosial; semakin meluas dan efektifnya jaminan terhadap kepentingan sosial; suatu usaha untuk menghapuskan pemborosan yang terus-menerus dan semakin efektif dan menghindari perbenturan antara manusia dalam menikmati sumber-sumber daya, singkatnya social engineering semakin efektif”.

6. Teori Keadilan Hans Menurut Kelsen

Hans Kelsen mendefinisikan keadilan sebagai suatu tata tertib sosial tertentu yang di bawah lindungan, di dalamya pun terdapat usaha untuk mencari kebenaran yang dapat berkembang dan subur. Oleh sebab itu, keadilan baginya merupakan keadilan kemerdekaan, keadilan perdamaian, keadilan toleransi, dan keadilan demokrasi.

7. Teori Keadilan Menurut Plato

Menurut Plato, keadilan didefinisikan sebagai emansipasi dan partisipasi warga polis atau negara dalam memberikan gagasan mengenai kebaikan untuk negara. Kemudian, hal tersebut dijadikan sebagai pertimbangan filsafat bagi suatu undang-undang.

8. Teori Keadilan Menurut Derrida

Derrida mendefinisikan keadilan tidak didapatkan dari sumber-sumber dalam tatanan hukum. Melainkan dari sesuatu yang melampaui hukum itu sendiri. Baginya, keadilan tidak berarti kesesuaian dengan undang-undang karena kesesuaian dengan undang-undang belum memastikan atau tidak menjamin adanya keadilan.

9. Teori Keadilan Menurut Gustav Radbruch

Melansir dari laman hukumonline.com, Gustav Radburch mendefinisikan keadilan dengan beberapa pandangan sebagai berikut.

  • Keadilan dimaknai sebagai sifat atau kualitas pribadi. Keadilan subjektif menjadi keadilan sekunder. Keadilan sekunder sendiri merupakan pendirian atau sikap, pandangan dan keyakinan yang diarahkan kepada terwujudnya keadilan objektif sebagai keadilan yang primer.
  • Sumber keadilan berasal dari hukum positif dan cita hukum (rechtsidee).
  • Inti dari keadilan adalah kesamaan. Dalam hal ini Radbruch mengikuti pandangan Aristoteles dan membagi keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan komutatif.

10. Teori Keadilan Menurut Jeremy Bentham dan John Stuart Mill

Jeremy Bentham dan John Stuart Mill mewakili pandangan dari utilitarianisme yang mendefinisikan keadilan sebagai manfaat atau kebahagiaan sebesar-besarnya untuk orang sebanyak mungkin.

11. Teori Keadilan Menurut Reinhold Zippelius

Berikut bentuk keadilan yang telah dirumuskan oleh Reinhold Zippelius yang dirangkum melalui laman hukumonline.com.

  • Keadilan komutatif adalah keadilan timbal balik yang terjadi ketika warga masyarakat melakukan transaksi kontraktual. Keadilan terjadi pada saat pemulihan dari keadaan cidera hak, misalnya pemberian ganti rugi bagi pihak yang dirugikan.
  • Keadilan distributif  yaitu keadilan dalam pembagian. Misalnya dalam lapangan hukum perdata, jika ada orang memecahkan barang di toko, ia harus menggantinya tanpa melihat latar belakang sosial ekonominya. Keadilan distributif ini juga relevan dalam kerangka keadilan sosial.
  • Keadilan pidana yang dijadikan dasar dan tujuan pengenaan hukum pidana. Salah satunya asas nulla poena sine lege praevia.
  • Keadilan hukum acara ditentukan oleh kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menegaskan posisinya dan hakim yang tidak berat sebelah.
  • Keadilan konstitusional berkaitan dengan penentuan syarat-syarat pemangkuan jabatan kenegaraan misalnya dalam pemilu.

Kebebasan Keadilan dan Kekuasaan Filsafat Politik and What It Is All About

https://www.gramedia.com/products/ekonomi-indonesia-dalam-lintasan-sejarah?utm_source=literasi&utm_medium=literasibuku&utm_campaign=seo&utm_content=LiterasiRekomendasi

About the author

Alisa Q

Mengetahui wawasan tentang hubungan internasional sangatlah baik, karena kita jadi tahu hal-hal dari suatu negara. Selain itu, saya juga senang menulis, sehingga memadukan tema hubungan internasional dan menulis akan menghasilkan informasi yang bermanfaat.