Teori

Pengertian Teori Kedaulatan Tuhan dan Jenis Teori Kedaulatan Lain

Written by Fiska

Berdasarkan sejarahnya, teori kedaulatan tuhan merupakan teori kedaulatan yang paling tua daripada jenis teori kedaulatan lainnya. Di dalam teori kedaulatan tuhan, tuhanlah yang memiliki kuasa terhadap segala hal, baik itu alam, manusia, dan apapun yang ada di muka bumi ini. Pada pembahasan kali ini, kita akan membahas lebih lengkap mengenai kedaulatan tuhan dan beberapa jenis teori kedaulatan lain. Namun sebelum itu, yuk kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan.

Pengertian Teori Kedaulatan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai teori kedaulatan tuhan dan jenis teori kedaulatan lainnya, kita akan membahas terlebih dulu mengenai pengertian dari kedaulatan itu sendiri. Jadi, secara etimologi, kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi dan diambil dari Bahasa Arab yakni daulah yang artinya kekuasaan. Sedangkan di dalam Bahasa Latin, supremus yang artinya tertinggi.

Apabila di dalam Bahasa Latin kedautalan itu supremus dan artinya tertinggi, maka di dalam Bahasa Inggris, kedaulatan adalah souveregnty, lalu di dalam Bahasa Jerman adalah soyvereniteit, dan di dalam Bahasa Belanda adalah souveranete. Sementara itu, di dalam Bahasa Indonesia yang diambil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan memiliki arti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang ada di dalam sebuah negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan yang ada di negara tersebut.

Seperti yang kita pahami bahwa kedaulatan berhubungan atau mempunyai kaitan dengan negara atau pemerintah. Sehingga hampir semua ahli tata negara membahas mengenai teori kedaulatan ini, terlebih tentang sumber kekuasaan negara. Pada dasarnya, pembahasan mengenai kedaulatan yang ada di suatu negara sudah terjadi sangat lama, terutama dikalangan ahli tata negara.

Dikutip dari sebuah buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berjudul Tunduk pada Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B kELAS ix, Plato mengatakan bahwa sumber kekuasaan negara adalah bukan pangkat, kedudukan, ataupun jabatan, juga bukan harta yang dimiliki serta kekayaan, dan bukan juga dewa atau apa saja yang dianggap ilahi. Plato merupakan seorang pemikir ketatanegaraan yang berasal dari Yunani.

Tak hanya itu saja, dikutip dari buku yang sama, Plato juga membedakan kekuasaan negara menjadi dua bagian, yakni pathein dan bia. Pathein merupakan suatu kekuasaan negara yang memiliki fungsi untuk mempunyai kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara persuasi. Sementara bia merupakan suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusan luar negeri dan biasanya disebut dengan istilah kedaulatan ke luar.

Berbeda dengan gurunya yakni Aristoteles yang merupakan seorang murid dari Plato mengungkapkan sumber kekuasaan negara berasal dari hukum. Dikutip dari sebuah buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan judul Tunduk pada Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Plato mengatakan bahwa hukum yang dijadikan sebagai sumber kekuasaan negara akan mewujudkan berbagai hal diantaranya yaitu:

1. Hukum bisa menumbuhkan moralitas yang terpuji dan juga keadaban yang tinggi, baik untuk yang memerintah atau yang diperintah.
2. Dengan adanya moralitas yang tinggi, maka kita bisa mencegah supaya pemerintah tidak berlaku seenaknya atau sewenang-wenangnya.
3. Apabila pemerintah tidak berlaku seenaknya atau tugas yang mereka jalankan tidak menyimpang, maka pemerintah akan memperoleh sambutan yang positif dari warna negaranya.
4. Dengan sistem pemerintahan yang baik dan benar serta tugas yang dijalankan tidak menyimpang, maka akan memunculkan keharmonisan antara pemerintah dan juga warga negara.

Hal yang harus digarisbawahi dalam kedaulatan negara yaitu tujuan dari kedaulatan negara itu sendiri. Untuk tujuan utama dari terbentuknya suatu kedaulatan negara adalah kesejahteraan umum. Di dalam suatu kedaulatan negara, tentunya akan ada pemegang kdaulatan atau seseorang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah negara.

Definisi Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan tuhan merupakan sebuah kedaulatan yang mana kekuasaan tertinggi dari suatau negara dipegang oleh raja, yang dianggap sebagai keturunan dewa atau raja. Oleh karena itu, negara dan juga pemerintah harus mewakili Tuhan dalam menjalankan semua hukum Tuhan di dunia ini. Adapun negara yang menganut paham ini disebut dengan negara teokrasi. Misalnya saja yaitu Belanda dan Swis pada masa pemerintahan pengikut Calvin.

Teori Kedaulatan Tuhan

Teori kedaulatan tuhan merupakan sebuah teori yang dicetuskan oleh penganut-penganut teori teokrasi. Sebagian dari pendapat mereka sebenarnya hampir sama. Tuhan ditetapkan sebagai pemilik kekuasaan tertinggi. Namun, persoalan yang diperdebatkan yaitu siapa di dunia ini yang bisa mewakili Tuhan, Raja atau Paus?

Menurut Agustinus (354-430 M) beranggapan bahwa Paus merupakan orang yang bisa mewakili Tuhan di dunia, atau di suatu negara. Pemikirannya ini tertulis di dalam sebuah karya tulisnya yang diberi judul City of God atau Kerajaan Tuhan.

Kemudian menurut Thomas Aquinas (1225-1274M) dengan teori barunya yang ada di dalam kedaulatan tuhan. Ia mencetuskan sebuah teori bawh kekuasaan raja dan juga Paus itu sebenarnya sama, hanya saja perbedaannya ada di tugasnya saja, yakni raja di lapangan keduniawian, sementara Paus di lapangan keagamaan.

Menurut Marisilus (1280-1343 M) mengajarkan tentang teori baru yakni kekuasaan tidak dimiliki oleh seorang Paus, namun dimiliki oleh negara atau raja. Menurut ajaran Marsilius, raja merupakan wakil dari Tuhan untuk melaksanakan kedaulatan ataupun memegang kedaulatan di dunia ini.

Perkembangan tersebut sejalan dengan perkembangan agama baru pada saat itu, yakni agama Kristen, yang mana diorganisir pihak gereja yang dikepalai oleh Paus. Pada saat itu, negara-negara yang ada di Eropa dijalankan oleh dua organisasi kenegaraan, yakni pihak gereja yang dikepalai oleh Paus, dan juga pihak negara yang dikepalai oleh raja-raja sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Hal tersebut disebabkan oleh agama Kristen yakni agam resmi negara-negara di Eropa pada saat itu setelah adanya perjuangan yang kuat dari pihak gereja dalam menyebarkan agama Kristen melawan kepercayaan patheisme atau paganisme yang dipegang oleh raja-raja yang menilai bahwa Kristen akan mengancam kewibawaan raja.

Ketika Kristen berhasil menjadi agama resmi di negara-negara yang ada di Eropa, gereja mulai memperoleh kekuasaan dalam mengatur negara, bukan hanya urusan keagamaan saja, tapi juga urusan keduniawian. Maka tidak jarang terjadi dua peraturan dalam satu hal. Satu peraturan yang berasal dari raja, dan kedua peraturan berasal dari gereja.

Selama peraturan tersebut tidak berbenturan, maka tidak akan menjadi masalah. Namun, bila kedua peraturan tersebut saling bertentangan, maka akan terjadi masalah, peraturan manakah yang harus dipatuhi. Maka dari itu, peraturan yang paling tinggilah yang akan diterapkan. Masalah inilah yang kemudian menjadi penyebab munculnya perdebatan mengenai kedaulatan tuhan.

Kemudian dengan munculnya teori yang dibawa oleh Marsilius, pemerintahan di Eropa menjadi berubah. Dulu, sebuah pemerintah akan sangat menghormati pihak gereja Catolik Roma, namun sekarang berubah menjadi pemerintahan yang diperintah oleh raja yang mana kekuasaannya digerakkan dengan cara absolut. Sebab, seorang raja tidak merasa bertanggung jawab kepada siapapun kecuali Tuhan. Mereka merasa berhak untuk melakukan apapun, dimana kenyataan tersebut tampak jelas pada zaman renaissance.

Jenis-jenis Teori Kedaulatan

Jenis teori kedaulatan bukan hanya teori kedaulatan tuhan saja, tapi masih ada beberapa jenis teori kedaulatan lain seperti teori kedaulatan raja, rakyat, negara, dan hukum. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis teori kedaulatan tersebut, antara lain:

1. Teori Kedaulatan Raja

Jenis teori kedaulatan yang pertama adalah teori kedaulatan raja. Seperti yang kita pahami bahwa kedaulatan di suatu negara pasti ada pemegang kekuasaannya. Berdasarkan teori tersebut, kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan raja. Oleh sebab itu, raja akan sangat berperan penting dalam membuat peraturan dan mengatur rakyatnya. Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan oleh raja supaya rakyatnya sejahtera. Sehingga negara tersebut dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Oleh karena itu, sebuah negara yang menganut kedaulatan raja ini kerap dikatakan sebagai negara monarki.

Di dalam teori kedaulatan ini, rakyat akan mempercayakan raja untuk membuat berbagai macam aturan yang berhubungan dengan sistem tata negara. Dengan kata lain, rakyat akan dipaksa untuk mengikuti semua aturan yang sudah ditetapkan oleh raja. Namun, di zaman sekarang ini, kedaulatan raja sudah mulai ditinggalkan oleh beberapa negara dengan alasan karena kedaulatan raja dapat memunculkan sebuah kekuasaan yang absolut atau bahkan dapat menyebabkan sistem otoriter di dalam suatu negara.

Walaupun sudah mulai ditinggalkan oleh beberapa negara, seperti Jerman dan Perancis, pada masa pemerintahan Hitler, namun saat ini masih ada beberapa negara yang menggunakan kedaulatan raja di dalam sistem pemerintahannya. Untuk negara-negara yang masih menggunakan kedaulatan raja antara lain Thailan, Brunei Darussalam, dan lain sebagainya. Negara Thailand dan juga Brunei Darussalam memang menggunakan sistem pemerintahan raja, namun dalam menjalankan setiap tugas negara, mereka masih dibandtu oleh perdana menteri.

Untuk penemu dan juga pelopor dari teori kedaulatan raja ini yaitu Niccolo Machiavelli. Ia mengungkapkan teori yang satu ini melalui karyanya yang berjudul II Principle. Menuru Niccollo, menganggap bahwa raja adalah seorang pemegang kekuasaan yang mutlak dalam suatu negara. Sementara untuk beberapa tokoh yang menganut kedaulatan raja ini yaitu Thomas Hobbes, Jean Bodin, dan juga F. Hegel.

2. Teori Kedaulatan Rakyat

Jenis teori kedaulatan berikutnya adalah teori kedaulatan rakyat. Teori kedaulatan rakyat merupakan sebuah teori yang mengatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Walaupun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, namuan negara masih dipimpin oleh seroang pemimpin negara dan yang menjalankan sistem pemerintahan tetap diwakilkan oleh wakil rakyat. Para wakil rakyat tersebut ada di sebuah lembaga eksekutif dan juga lembaga legislatif.

Adapun negara yang menganut sistem kedaulatan rakyat ini, maka setiap pemimpin negara dan juga wakil rakyatnya akan dipilih langsung oleh rakyat. Karena pemimpin dan juga wakil rakyat dipilih oleh rakyat, maka mereka wajib untuk melindungi hak-hak wakyat dan selalu mendengarkan aspirasi rakyat saat membuat suatu kebijakan ataupun aturan negara.

Negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat ini kerap disebut sebagai negara demokrasi. Pada negara yang menganut sistem demokrasi ini, warga negaranya berhak melakukan protes apabila kebijakan ataupun aturan yang dibuat oleh negara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat ataupun hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Untuk negara-negara yang menggunakan kedaulatan rakyat adalah Indonesia, Perancis, Amrika Serikat, dan lain sebagainya. Setiap negara yang menerapkan kedaulatan ini akan melaksanakannya atau menerapaknnya sesuai dengan ideologi masing-masing negara.

Teori kedaulatan ini pertama kali ditemukan oleh beberapa tokoh, antara lain Johannes Althusius, Moestesquieu, Jean Jacques Rousseau, dan John Locke.

3. Teori Kedaulatan Negara

Jenis teori kedaulatan selanjutnya adalah teori kedaulatan negara. Dimana teori kedaulatan negara ini merupakan teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di suatu negara berasal dari kedaulatan negara. Menurut teori yang satu ini, negara memiliki hak untuk membuat sebuah aturan hukum yang berguna untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam sebuah negara. Namun, hal yang perlu diperhatikan pada aturan hukum berdasarkan teori ini adalah negara mempunyai kedudukan terteuinggi dibandingkan dengan aturan hukum itu sendiri. Hal itu dikarenakan hukum merupakan sesuatu aturan yang dibuat oleh negara.

Para pemimpin yang menggunakan teori ini ketika memimpin negaranya, umumnya mereka merupakan seorang diktator. Para pemimpin diktator ini akan berusaha untuk mendominasi sistem pemerintahan. Beberapa pemimpin diktator dapat kita temukan pada masa kepemimpinan Hitler, Raja Louis IV, dan juga Stain.

Pada waktu itu, Hitler sangat mendominasi sistem pemerintahan yang ada di Jerman. Sementara Stain menjadi pemimpin diktator saat memimpin negara Rusia. Raja Louis IV ini adalah pemimpin diktator saat memimpin pemerintahan Perancis. Beberapa tokoh yang menganut teori kedaulatan ini adalah Paul Laband dan George Jelinek. Paul Laband lahir pada tahun 1879 dan meninggal dunia pada tahun 1958. Sementara George Jelinek lahir pada tahun 1851 dan meninggal dunia pada tahun 1911.

4. Teori Kedaulatan Hukum

Jenis teori kedaulatan berikutnya adalah teori kedaulatan hukum. Dimana teori kedaulatan huku ini merupakan teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku saat itu. Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum tersebut bisa dikatakan sebagai suatu landasan ataupun acuan dari kekuasaan dalam negara.

Aturan hukum yang ada di sebuah negara kedaulatan hukum akan berjalan dengan baik apabila semua warna negara menaati aturan hukum tersebut, tidak terkecuali para pemimpin atau pemegang kekuasaan. Setiap warga negara yang melanggar hukum akan memperoleh sanksi yang telah ditetapkan di dalamaturan hukum tersebut.

Teori kedaulatan hukum ini dianut oleh beberapa negara seperti Swiss, Indonesia, dan lainnya. Sedangkan beberapa tokoh yang menganut teori ini antara lain Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Seperti yang kita pahami bahwa setiap negara tentunya akan memilih teori kedauatannya sendiri sesuai dengan karakteristik dan juga ideologi dari negara itu sendiri. Setiap teori kedaulatan selalu berguna untuk mensejahterakan rakyatnya, meski ada beberapa teori yang sangat rentan memunculkan pemerintahan yang otoriter. Namun, teori-teori yang berpotensi menyebabkan terjadinya pemerintahan yang otoriter sudah mulai ditinggalkan oleh banyak negara.

Bagi Grameds yang ingin mengetahui secara lebih mendalam tentang teori kedaulatan lainnya dapat membaca buku-buku terkait dengan mengunjungi Gramedia.com. Untuk mendukung Grameds dalam menambah wawasan, Gramedia selalu menyediakan buku-buku berkualitas dan original agar Grameds memiliki informasi #LebihDenganMembaca.

About the author

Fiska

Saya Fiska Rahma Rianda dan saya suka dunia menulis dan membaca memang menjadi hobi yang ingin disalurkan melalui sastra. Saya juga senang mereview buku serta membaca buku-buku yang berkaitan dengan sebuah teori.

Kontak media sosial Linkedin saya Fiska Rahma