in ,

Apa Saja Persiapan dan Persyaratan Menikah di KUA?

Syarat Nikah KUA – Pernikahan adalah ibadah terlama bagi sepasang suami dan istri. Pernikahan menjadi awal kehidupan banyak orang sehingga dianggap sesuatu yang sakral. Tujuan menikah bagi setiap orang tidak sama, bahkan dua individu dalam sebuah hubungan juga mempunyai tujuan yang berbeda.

Melaksanakan pernikahan dengan lancar serta biaya ringan merupakan salah satu hal yang diinginkan oleh sepasang calon suami dan istri. Hambatan yang sering terjadi saat menikah adalah permasalahan biaya. Salah satu hal yang dapat dilakukan yaitu menikah di KUA, karena gratis tanpa dipungut biaya.

Tujuan Pernikahan

Dalam Islam, tujuan menikah tidak hanya semata-mata menyatukan dua orang yang saling mencintai. Namun, menjalankan perintah agama dan mengikuti sunah Rasulullah SAW.

Adapun tujuan menikah sebagai berikut :

1. Menjaga diri dari perbuatan maksiat

Menikah merupakan salah satu cara untuk menjaga diri dari perbuatan maksiat. Begitu juga pula dengan mempunyai dorongan seksual adalah hal yang lumrah bagi seorang laki-laki dan perempuan.

Namun, seseorang tidak mampu menahan dorongan seksual dapat terjerumus dalam perbuatan maksiat. Maka dari itu, dengan menikah seseorang akan lebih mengendalikan nafsunya sehingga perbuatan maksiat dapat dihindari.

2. Mendapatkan kedamaian serta kenyamanan dalam menjalani kehidupan

Tujuan menikah adalah untuk mendapatkan kedamaian dan kenyamanan dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, dianjurkan memilih pasangan yang dapat memberikan kenyamanan dan bersama-sama membangun rumah tangga yang tenang, tentram, rukun, penuh cinta serta penuh kasih sayang.

3. Mempunyai keturunan

Tujuan menikah bagi kebanyakan pasangan yaitu untuk mempunyai keturunan. Selain sebagai penerus kedua orang tua, keberadaan anak juga dapat meneruskan keturunan yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan agamanya.

Cek di Balik Pena : Beby Chaesara

tombol beli buku

Biaya Menikah

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 telah disebutkan, menikah ataupun rujuk apabila dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja maka tidak dipungut biaya nikah atau gratis.

Namun, apabila menikah atau rujuk dilakukan di luar kantor atau di luar hari dan jam kerja biaya nikah tersebut sebesar Rp600.000. Biaya nikah tersebut nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Pernikahan yang dilakukan di luar KUA itu biasanya diselenggarakan di rumah, masjid, hingga gedung pertemuan.

Syarat Menikah 

Berikut ini syarat nikah dan cara pendaftaran di KUA:

1. Datang ke KUA dengan membawa dokumen

  • Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan (N1)
  • Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 2×3 berlatar biru sebanyak 5 lembar
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar biru sebanyak 2 lembar
  • Bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal meminta surat rekomendasi nikah dari KUA asal
  • Surat Persetujuan kedua calon pengantin (N3)
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun (N5)
  • Izin dari wali yang memelihara/ mengasuh/ keluarga yang memiliki hubungan darah/ pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya
  • Izin dari pengadilan dalam hal orang tua atau wali dan pengampu tidak ada
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan apabila calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  • Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang percerainnya terjadi sebelum berlaku UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati
  • Surat dispensasi dari camat apabila pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 hari kerja

2. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA

  • Verifikasi data
  • Kelengkapan persyaratan dan rukun nikah

3. Calon pasangan pengantin dianjurkan mengikuti bimbingan pernikahan dengan KUA setempat

4. Biaya nikah 

  • Biaya nikah di KUA gratis
  • Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA

5. Pelaksanaan akan nikah 

Pemberian Buku Nikah pada pengantin setelah dilaksanakan akad nikah

tombol beli buku

Bagaimana Alur Pernikahan Di KUA?

Tata Cara Prosesi Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA):

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan atau Desa
  2. Mendatangi Kelurahan atau Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
  3. Apabila pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran maka harus minta surat keterangan dispensasi dari Kecamatan
  4. Membayar biaya akad jika lokasi dilakukan di luar KUA serta menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  5. Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
  6. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan waktu dan tempat yang telah disetujui sebelumnya
  7. Melunasi biaya pernikahan apabila diselenggarakan di luar jam kerja
  8. Mengecek keaslian Buku Nikah

tombol beli buku

Apa Yang Harus Dipersiapkan Untuk Calon Mempelai Pria?

Ada beberapa langkah atau prosedur untuk calon mempelai pria atau suami yaitu:

  1. Calon suami perlu mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW, kemudian diserahkan ke Kelurahan agar bisa mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
  2. Apabila calon istri bertempat tinggal di Kkcamatan yang berbeda, maka perlu mendapatkan surat pengantar dari KUA. Namun, apabila masih satu kecamatan yang sama maka semua berkas diserahkan pada calon istri.
  3. Mempersiapkan berkas persiapan pernikahan yang berupa,
  • Fotokopi KTP
  • Akta kelahiran dan Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 sebanyak 5 lembar untuk calon istri dari luar daerah
  • Pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk calon istri yang satu daerah

Apa Yang Harus Dipersiapkan Untuk Calon Mempelai Wanita?

Yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai wanita itu kurang lebih sama dengan calon mempelai pria.

  1. Surat pengantar ke Kelurahan agar mendapatkan isian blangko N1 hingga N4.
  2. Kemudian mendaftarkan nikah ke KUA sekalian melakukan pemeriksaan administrasi didampingi oleh wali dan calon suami.
  3. Sebelum melekasanakan nikah di KUA, calon suami dan calon istri akan mendapatkan nasihat pernikahan dari BP4.

tombol beli buku

Syarat Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat tersebut adalah:

  • Ada persetujuan dari kedua belah pihak, yakni calon mempelai wanita dan calon mempelai pria.
  • Bagi pasangan yang hendak menikah dan belum berusia 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Namun, jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup.
  • Apabila kedua orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, yakni orang yang memelihara atau keluarga yang masih mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI), bagi yang beragama Islam dalam perkawinan harus ada :

  • Calon istri
  • Calon suami
  • Wali nikah
  • Dua orang saksi
  • Ijab dan Kabul

Pernikahan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat penikahan. Adapun rukun pernikahan sebagai berikut :

  • Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita
  • Adanya akad atau sighat adalah perkataan dari wali perempuan atau wakilnya dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya
  • Adanya wali dari calon istri
  • Adanya dua orang saksi

tombol beli buku

Persiapan Sebelum Menikah 

Setiap calon pengantin yang hendak menikah, dipastikan sudah meyiapkan beberapa hal sebelum menikah, yakni:

1. Komitmen dan Tujuan Pernikahan

Sebuah pernikahan tentu saja harus diawali dengan tujuan yang jelas. Jangan sampai merencanakan pernikahan tanpa adanya tujuan. Apabila pernikahan dilakukan tanpa adanya tujuan yang jelas, maka akan sangat rapuh dan tidak mempunyai fondasi  kuat pada masa-masa sulit nanti.

Selain itu juga kedua mempelai dipastikan mempunyai komitmen yang kuat untuk menjalani kehidupan berumah tangga. Bicarakan dengan jelas sejak awal supaya lebih yakin untuk menjalani kehidupan rumah tangga

2. Cara berkomunikasi

Komunikasi menjadi poin terpenting di dalam hubungan, terutama dalam pernikahan. Hal tersebut dapat menjadikan sebuah hubungan menjadi lebih kuat dan langgeng. Sangat penting bagi pasangan untuk berkomunikasi agar dapat saling mengenal kebiasaan dengan jelas dan baik.

Jika tidak menemukan pola yang tepat untuk berkomunikasi, dapat dipastikan berbagai hambatan akan muncul di dalam pernikahan nanti. Jangan sungkan untuk membahas tentang komunikasi kepada pasangan, karena pada kenyataannya komunikasi memang menjadi poin terpenting yang akan membantu membangun keluarga yang bahagia. Adanya kebiasaan buruk dapat dihilangkan atau diredam apabila berkomunikasi sejak awal dengan baik.

3. Prioritas Pribadi Masing-Masing

Setiap orang tentu saja mempunyai hal-hal yang menjadi prioritas pribadi mereka di dalam kehidupannya, sekalipun mereka telah memutuskan untuk merencanakan sebuah pernikahan.

Hal itu  harus dibahas dengan pasangan, karena bagaimanapun kedua belah pihak pasti mempunyai kehidupan pribadi masing-masing, termasuk berbagai prioritas di dalamnya. Jadi, sebelum menjalani ke tahap pernikahan wajib untuk mengetahui prioritas masing-masing sejak awal.

4. Pengelolaan Keuangan Setelah Menikah

Keuangan menjadi salah satu hal penting sebelum menjalani pernikahan. Kedua belah pihak harus tahu mengenai kondisi keuangan masing-masing saat ini. Sebuah pernikahan itu tentu saja akan membutuhkan biaya yang tidak sedikit, maka salah satu solusi yang ditempuh membuat anggaran dan menabung bersama pasangan untuk memenuhinya.

Hal ini harus diawali dengan keterbukaan masing-masing tentang kondisi keuangan dan bagaimana cara mengelolanya selama ini. Selain itu, wajib membahas mengenai pengelolaan keuangan rumah tangga nantinya setelah pernikahan. Jangan sampai tidak mempunyai gambaran keuangan rumah tangga, sebab nanti akan menumbuhkan bibit masalah.

5. Target Keuangan Setelah Pernikahan

Setelah menikah, perlu juga mempunyai target keuangan selama lima tahun kedepan, berupa gambaran keuangan rumah tangga yang akan datang.

Menyusun serta menentukan target keuangan sejak awal akan jauh lebih tepat daripada dilakukan setelah pernikahan nanti, sebab bisa saja ada hal-hal yang di luar dugaan dapat terjadi.

Apabila sudah membahasnya sejak awal, akan mempunyai waktu yang panjang untuk mempersiapkannya, contohnya seperti melakukan investasi bersama.

6. Kondisi Keuangan Keluarga Besar Masing-masing

Menikah adalah proses mempersatukan kedua belah pihak beserta keluarganya besar masing-masing. Hubungan ini akan menjadi kuat apabila kedua keluarga besar saling mengenal serta mendukung.

Tidak perlu mengkhawatirkan banyak hal, semua pasangan tentu saja mempunyai riwayat keluarga masing-masing. Bahkan terbuka sejak awal akan jauh lebih baik. Apabila hubungan antar keluarga besar semakin baik, maka akan semakin baik pula hubungan silahturahmi ke depan.

Jangan sampai menikah tanpa mengetahui atau mengenal kondisi keluarga besar masing-masing. Hal ini justru akan membuat hubungan menjadi tidak hangat dan kaku.

7. Pembagian Tugas Rumah Tangga

Pemikiran bahwa seorang istri harus bertugas mengurus rumah tangga sementara suami yang bekerja, adalah pemikiran lampau. Saat ini, suami juga harus turut andil dalam menyelesaikan urusan rumah tangga, termasuk mengurus anak.

Maka dari itu, dalam pembagian tugas rumah tangga ini harus membutuhkan kerja sama antara kedua belah pihak. Hal ini harusnya dibahas sebelum menyelenggarakan pernikahan.

8. Biasakan Berkomunikasi dengan Tepat

Membangun sebuah rumah tangga itu tidak akan semudah rencana dan bayangan, karena nantinya akan dihadapkan berbagai kondisi yang baru di masing-masing pihak. Mengantisipasi akan hal tersebut, maka biasakan untuk berkomunikasi, sekalipun untuk masalah kecil dan sederhana.

tombol beli buku

Baca Juga!

  1. Rekomendasi Buku Tentang Pernikahan
  2. Hal-Hal Yang Harus Dipersiapkan Sebelum Menikah
  3. Rangkaian Pernikahan Adat Jawa
  4. Bagaimana Pandangan Hukum Berkaitan Dengan Pernikahan Beda Agama?
  5. Mengulas Pernikahan Menurut Islam
  6. Rekomendasi Souvenir Pernikahan Yang Unik
  7. Tips Mempersiapkan Dana Untuk Pernikahan
  8. Kenali Ciri-Ciri Apakah Dia Adalah Jodohmu

Hal- Hal Yang Mungkin Terjadi Apabila Menikah Tanpa Persiapan Matang

1. Kekerasan dalam rumah tangga

Menurut penelitian yang dilakukan lembaga International Council of Research on Women (ICRW), perempuan yang menikah tanpa latar belakang edukasi yang baik, akan lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga itu tidak harus berkaitan dengan fisik, tetapi juga seksual dan verbal. Contoh sederhana adalah ketika istri tengah sakit tetapi suami memaksa untuk melakukan hubungan suami istri, itu juga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

2. Rentan stress dan sakit-sakitan

Secara psikologis, perempuan yang menikah tanpa persiapan matang cenderung akan mengalami depresi, stress ataupun gejala trauma. Sementara dari segi fisik, perempuan yang menikah sebelum genap berusia 18 tahun akan membuat mereka lebih rentan terkena berbagai penyakit. Misalnya seperti penyakit jantung, kanker, stroke dan diabetes.

3. Komplikasi kehamilan

Hal ini terjadi terutama pada remaja berusia di bawah 20 tahun yang belum siap untuk hamil, sehingga nantinya akan membawa berbagai masalah di rahim baik bagi calon bayi maupun ibu Calon ibu juga akan lebih rentan mengalami komplikasi kehamilan, mulai dari pendarahan, keguguran, janin meninggal dalam kandungan ataupun kematian bagi ibu itu sendiri.

4. Putus sekolah

Apabila pasangan di bawah umur melakukan hubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan, maka mereka harus menikah. Nah, ketika akan menikah tersebut, keduanya juga mau tidak mau harus putus sekolah.

Menikah muda tentu saja akan membatasi akses terutama bagi perempuan dalam memperoleh pendidikan. Dalam beberapa kasus, menikah muda juga tidak jarang berujung pada perceraian.

Bagi perempuan, menyandang status janda bisa menjadi beban sosial tersendiri yang menimbulkan perasaan malu, dikucilkan. Bahkan di masyarakat tertentu, terdapat anggapan bahwa seorang janda itu adalah perempuan yang tidak mampu mengurus rumah tangga. Perlakukan-perlakuan seperti itu tentu saja dapat membuat mereka depresi ataupun stress.

tombol beli buku

Nah, itulah ulasan mengenai syarat menikah dan hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan sebelum mengarungi bahtera rumah tangga bersama pasangan. Menikahlah apabila kamu sudah siap, jangan mengikuti tren menikah muda seperti yang digembar-gemborkan oleh pasangan lain.

Penulis: Rosyda Fauziyah

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait



ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah."

logo eperpus

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien

Written by R Adinda

Dunia psikologi memang selalu menarik untuk dibahas. Selain menarik, dunia dengan mengetahui dunia psikologi akan membantu seseorang dalam dalam mengenali dirinya sendiri.